Minggu, 13 November 2011

DIKON 60% VS DEBT COLLECTOR

Saya Mendapat Discount Tagihan Kartu Kredit 60% UOB Buana Sesudah Melewati Proses Ini

OPINI | 16 August 2011 | 15:25703 14  Nihil
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih banyak kepada bank UOB Buana yang sudah berbaik hati mengirim 2 kali sms kepada saya pada tanggal 29 Juli 2011 & 4 Agustus 2011, ini isinya :
Nasabah Kartu Kredit UOB No : 402736200012xxxx, Lunasi tagihan Anda sebesar Rp 4,600,000 dr tagihan Rp 15,078,627 sblm 26/08/2011. Hub(022) 4210315 / 4262506
Saya terharu karena kebaikan UOB Buana, memberikan discount tagihan kartu kredit saya sebesar 60%, hutang pokok saya Rp 12 juta, kalau saya cuma membayar Rp 4,6 juta, berarti saya mendapat discount 60%.
Betapa bijaksananya bank UOB Buana dengan memberikan discount sebesar 60% yaitu sebesar Rp 7,4 juta.
Tapi, saya kalkulasi dulu discount tagihan dari UOB Buana tersebut dengan kasus debt collector UOB Buana.
Ini beberapa kalkulasi yang sudah saya buat :
1. Sepeda motor saya yaitu Yamaha Vega R tahun 2005 disita oleh debt collector UOB Buana pada tanggal 27 Oktober 2009, harga pasaran sepeda motor tersebut sekitar Rp 7 juta pada waktu itu, sekarang sepeda motor tersebut tidak saya tahu ada di mana, apakah masih ada di perusahaan debt collector yaitu PT Goti Wai Sarut atau di bank UOB Buana.
2. Pada tanggal 13 Mei 2010 saya dianiaya oleh debt collector UOB Buana yaitu Sony DF Pattikawa dari PT Goti Wai Sarut.
3. Karena penganiayaan debt collector UOB Buana tersebut, saya harus rawat inap di RS Borromeus Bandung selama 3 hari dengan biaya sendiri Rp 3,3 juta.
4. Dokter Syaraf RS Borromeus Bandung menyatakan saya harus operasi penyambungan tulang mata & tulang kening dengan biaya sekitar Rp 70 juta, karena saya belum mempunyai biaya tersebut, maka operasi saya tunda, saya sementara meminum obat penahan sakit.
5. Saya melapor kepada Polsek Sumur Bandung, atas penganiayaan debt collector UOB Buanatersebut, maka :
Berdasarkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari Polsek Sumur Bandung - kota Bandung tanggal 30 Juli 2011 :
Pertimbangan hukum dan atau hambatan dan hal yang telah dilakukan dapat kami sampaikan sebagai berikut :
a. Telah dilakukan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui saat kejadian atas nama : Asep Tatang dan Trisno alias Edi yang menyebutkan bahwa tersangka yang melakukan tindakan Penganiayaan adalah atas nama Sony DF Pattikawa.
b. Telah dilakukan Pemeriksaan terhadap pimpinan PT Goti Wai Sarut Cabang Bandung atas nama Izaac CH Pattinama yang menyatakan bahwa benar Sony DF Pattikawa adalah benar sebagai Collectordari PT Goti Wai Sarut.
c. Telah dilakukan Pemeriksaan terhadap Danny Matheus Leander selaku Team Leader Bank UOB Buana dan saksi Tarigan sebagai staff Legal Bank UOB Buana yang menyatakan bahwa antara PT Bank UOB Buana ada hubungan kerjasama Jasa Penagihan Kartu Kredit dengan PT Goti Wai Sarut.
d. Telah ditetapkan tersangka Sony DF Pattikawa tetapi sampai saat ini tersangka Sony DF Pattikawa belum berhasil ditangkap dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) mulai tanggal 11 Oktober 2010.
6. Copy KTP & Photo tersangka debt collector UOB Buana yaitu Sony DF Pattikawa ternyata tidak ada di Polsek Sumur Bandung. Polsek Sumur Bandung sudah meminta copy KTP & foto tersangka debt collector kepada UOB Buana & PT Goti Wai Sarut tapi UOB Buana & PT Goti Wai Sarut tidak memberikan copy KTP & Photo tersangka kepada Polsek Sumur Bandung.
7. Saya mengajukan complain mengenai penganiayaan ini beberapa kali ke Bank UOB Buana baik melalui e mail, surat resmi, telpon, datang langsung ke kantor UOB Buana Jl Sudirman Bandung, tapi tidak mendapat tanggapan sama sekali.
8. UOB Buana tidak mau bertanggung jawab atas penganiayaan tersebut.
9. Bank Indonesia memberi sanksi tegas kepada Citibank karena ulah debt collectornya, tapi Bank Indonesia belum memberi sanksi kepada UOB Buana karena ulah debt collector UOB Buana.
10. DPR memanggil Citibank karena kasus debt collector. Namun, DPR belum memanggil UOB Buanakarena kasus saya.
11. Citibank menyesali kejadian yang melibatkan meninggalnya nasabah kartu kreditnya.
Dalam suratnya kepada seluruh nasabah, Citibank berjanji tak akan ulangi kesalahan. Surat yang dikirim atas nama Citi Country Officer Shariq Mukhtar tersebut berisi pernyataan penyesalan Citibank atas kasus tersebut.
Sebaliknya, UOB Buana tidak menyesali kejadian yang mengakibatkan luka parahnya nasabah kartu kredit UOB
Buana.
12. Belum pernah UOB Buana minta maaf ke saya atau menyatakan keprihatinan nya kepada saya karena debt collector UOB Buana yang menganiaya saya.
Sesudah saya membuat daftar ini, saya menghargai UOB Buana karena memberikan discount tagihan 60% sebesar Rp 7,4 juta. Ilmu matematika dan hitung menghitung bunga & untung rugi dari UOB Buanasangat cermat, penuh perhitungan. Sangat bagus hitungan discount nya.
Sesudah saya berunding dengan keluarga, maka saya membuat keputusan :
Saya menolak discount tersebut !!!!!
Terima kasih banyak atas penawarannya, silahkan tawarkan discount tagihan tersebut ke nasabah UOB Buana yang lain, tapi saya masih cukup waras untuk menolak discount tersebut.
Demikianlah pengalaman saya mengenai discount tagihan kartu kredit 60% dari bank UOB Buana.



DI CUPLIK DARI :kompasiana.com  (oleh goman 21567E37)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar