Minggu, 13 November 2011

NASABAH UOB BUANA KORBAN DEBT COLLECTOR

Bank UOB Buana Menganggap Gugatan Korban Debt Collector Hanya Mencari Sensasi Bukan Mencari Keadilan

OPINI | 31 October 2011 | 18:13174  Nihil
Sesudah saya dianiaya oleh debt collector UOB Buana pada 13 Mei 2010, saya rawat inap di RS Boromeus Bandung 3 hari, juga harus operasi penyambungan tulang mata dengan biaya Rp 70 juta.
Berdasarkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari Polsek Sumur Bandung - kota Bandung :
Pertimbangan hukum dan atau hambatan dan hal yang telah dilakukan dapat kami sampaikan sebagai berikut :
a. Telah dilakukan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui saat kejadian atas nama : Asep Tatang dan Trisno alias Edi yang menyebutkan bahwa tersangka yang melakukan tindakan Penganiayaan adalah atas nama Sony DF Pattikawa.
b. Telah dilakukan Pemeriksaan terhadap pimpinan PT Goti Wai Sarut Cabang Bandung atas nama Izaac CH Pattinama yang menyatakan bahwa benar Sony DF Pattikawa adalah benar sebagai Collectordari PT Goti Wai Sarut.
c. Telah dilakukan Pemeriksaan terhadap Danny Matheus Leander selaku Team Leader Bank UOB Buana dan saksi Tarigan sebagai staff Legal Bank UOB Buana yang menyatakan bahwa antara PT Bank UOB Buana ada hubungan kerjasama Jasa Penagihan Kartu Kredit dengan PT Goti Wai Sarut.
d. Telah ditetapkan tersangka Sony DF Pattikawa tetapi sampai saat ini tersangka Sony DF Pattikawa belum berhasil ditangkap dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) mulai tanggal 11 Oktober 2010.
Saya complain berkali-kali ke UOB Buana tapi tidak ditanggapi. Akhirnya karena terpaksa, saya mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Bandung.
Ternyata UOB Buana menganggap gugatan saya kepada UOB Buana hanya mencari sensasi & bukan mencari keadilan.
Saya ambil sedikit berita dari Kontan :
Rabu, 11 Mei 2011 | 10:05
Kontan - Fahriyadi
Nasabah Korban Debt Collector Gugat Bank UOB Buana
Kuasa Hukum Muji, Sonny Singal mengungkapkan, kliennya mengajukan gugatan karena menilai UOB Buana berusaha menghindar dari tanggung jawabnya. Padahal, UOB Buana adalah pengguna jasadebt collector Goti Wai Sarut.
UOB Buana tak gentar dan mengajukan gugatan balik terhadap Muji. UOB Buana menuding Muji hendak mencari sensasi lewat gugatan ini.
UOB Buana pun mengajukan tuntutan balik berupa ganti rugi Rp 10 miliar terhadap Muji.
Juga diberitakan oleh Skalanews.com :
Bank UOB Buana Dianggap Hina Pengadilan http://fb.me/PRHsV4c1
Saya mencari sensasi ?? Buat apa saya mencari sensasi dengan menggugat UOB Buana di Pengadilan Negeri Bandung ???!!! Kalau saya mencari sensasi, mungkin saya akan demo di depan kantor pusatUOB Buana Bandung, agar diliput para wartawan.
Apakah UOB Buana “sadar” dengan menganggap gugatan saya yang luka parah dianggap hanya mencari sensasi ??!! Dianggap bukan mencari keadilan ??!! Lalu bagaimana mencari keadilan menurut versi UOB Buana ??!!
Apakah harus saya diam saja, jangan complain kepada UOB Buana, baru dianggap mencari keadilan ??!!
Apakah UOB Buana tidak mau digugat oleh siapa pun ??!! Baru dianggap mencari keadilan ??!!
Debt Collector UOB Buana yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kepolisian, ternyata copy identitas & photo debt collector UOB Buana tersebut tidak ada di Kepolisian.  Bahkan UOB Buana & PT Goti Wai Sarut tidak mau memberikan copy identitas & photo tersangka Sony DF Pattikawa kepada Kepolisian. Itukah yang dianggap mencari keadilan ??
Apakah nasabah UOB Buana tidak boleh complain, baru dianggap mencari keadilan ??!!
Apakah sebagai konsumen pemakai kartu kredit UOB Buana tidak mempunyai hak untuk menggugat, baru dianggap mencari keadilan ??!!
Apakah UOB Buana tidak mau mendengar complain & keluhan nasabah nya, baru dianggap mencari keadilan ??!!
Apakah saya harus jadi patung, pasrah saja ketika digebukin debt collector UOB Buana, baru dianggap mencari keadilan ??!!
Jadi versi mencari keadilan menurut saya & versi mencari keadilan menurut UOB Buana ternyata sangat bertolak belakang.
Padahal di bank UOB Buana banyak karyawan pintar, cerdas, berpendidikan tinggi, ada yang bergelar SH, SE, MH, MBA, MSc, dll. Tentu karyawan UOB Buana sangat tahu & sangat mengerti arti “Mencari Keadilan” dan arti “Mencari Sensasi” !!!!
Atau memang UOB Buana menutup mata & menutup telinga juga menutup hati terhadap nasabah nya yang dianiaya oleh debt collector UOB Buana sampai luka parah & harus operasi penyambungan tulang mata juga tulang kening dengan biaya Rp 70 juta ???!!!
Saya benar-benar mencari keadilan karena saya butuh untuk biaya berobat, aneh sekali bila UOB Buana mengatakan saya mencari sensasi !!!!!
Karena UOB Buana tidak diberi sanksi tegas oleh Bank Indonesia karena ulah debt collector nya yang menganiaya saya, juga karena buronan debt collector UOB Buana tidak tertangkap Kepolisian (Karena identitas KTP & Photo buronan debt collector UOB Buana tidak diberikan ke Kepolisian, maka sangat sulit bagi Polisi untuk menangkap buronan tersebut), maka debt collector UOB Buanaberulah lagi di Semarang pada bulan September 2011 (Kejadian penganiayaan saya pada tanggal 13 Mei 2010) :
Berita tersebut bisa dilihat di Twitter @sm_cybernews: Debt Collector Bank UOB Buana Dipolisikanhttp://bit.ly/qjYxYf
Jadi nanti kalau korban debt collector UOB Buana Semarang menggugat UOB Buana, akankah UOB Buana akan mengatakan bahwa gugatan korban debt collector UOB Buana Semarang hanya mencari sensasi dan bukan mencari keadilan ??!!
Semua orang tahu bahwa :
“MENCARI KEADILAN BEDA SEKALI DENGAN MENCARI SENSASI !!!!!”


DICUPLIK DARI: kompasiana.com (oleh goman pin bb 21567E37)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar