Senin, 19 Maret 2012

UOB BUANA vs NASABAH (KORBAN PENGANIAYAAN DEBT COLECTOR)

 

Sehubungan dengan berita yang dimuat Infobanknews.com, pada 16 Januari 2012: “Terkait Penganiayaan Nasabah, DPR Bakal Panggil Direksi Bank UOB Indonesia”, agar para pembaca mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya. Melalui surat ini PT Bank UOB Indonesia (d/h “UOB buana”) perlu menyampaikan sebagai berikut:
1. Bapak Muji Harjo merupakan nasabah kartu kredit UOB yang tercatat sejak tanggal 13 November 2006, namun sejak Maret 2009 terdapat permasalahan terkait dengan kewajiban kartu kredit UOB Bapak Muji Harjo, sehingga dilakukan penanganan oleh bagian collection PT  Bank UOB Indonesia (d/h “UOB buana”).
2. Sejak 4 November 2009 hingga 26 Maret 2010, pihak UOB mengalami kesulitan dalam melakukan proses penagihan atas kewajiban kartu kredit Bapak Muji Harjo, sehingga pihak PT  Bank UOB Indonesia (d/h “UOB buana”) menunjuk PT Goti Wai Sarut untuk melakukan proses penagihan kewajiban tersebut.
3. Menurut keterangan yang disampaikan PT Goti Wai Sarut pada 13 Mei 2010, Bapak Muji Harjo menghubungi PT Goti Wai Sarut untuk bertemu disuatu tempat guna penyelesaian kewajiban pembayaran kartu kredit UOB.
4. Pada tanggal yang sama (13 Mei 2010) Bapak Muji Harjo melaporkan kepada pihak kepolisian sektor Kota Besar Sumur Bandung nomor LP/845/B/V/2010/sekta dengan pengaduan penganiayaan.
5. Atas laporan Bapak Muji Harjo tersebut, maka PT Bank UOB Indonesia (d/h “UOB Buana) telah memenuhi panggilan kepolisian untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada 20 Mei 2010 dan 15 Oktober 2010.
6. PT Bank UOB Indonesia (d/h “UOB Buana) telah menjawab pula somasi yang diajukan Bapak Muji Harjo melalui pengacaranya Erdi DM Soemantri, SH dan rekan pada 12 Oktober 2010.
7. Pada 9 Maret 2011, pihak PT UOB Indonesia (d/h “UOB Buana”) menghadiri sidang kasus perdata yang diajukan Bapak Muji Harjo di Pengaidilan Negri Bandung dengan No. Register perkara 53/PDT/G/2011/PN.BDG, disusul dengan memenuhi panggilan ke-3 dengan menunjuk kuasa hukum PT UOB Indonesia (d/h “UOB Buana”) Irwan Nasution, SH.
8. Atas dasar itikad baik PT UOB Indonesia (d/h “UOB Buana”) melalui pengacaranya telah memfasilitasi perdamaian antara PT Goti Wai Sarut dengan Bapak Muji Harjo pada 8 April 2011, namun dalam upaya tersebut tidak diperoleh kesepakatan.
9. Terkait dengan adanya pelaporan kepada Bank Indonesia, pihak PT Bank UOB Indonesia (d/h “UOB Buana”) pada 21 April 2011 telah menjawab permintaan klarifikasi permasalahan sesuai dengan surat Bank Indonesia Direktorat Investigasi dan Mediasi perbankan pada 14 April 2011 dengan menyampaiakan latar belakang kasus, perkembangan kasus pidana dan perdata serta upaya mediasi yang telah dilakukan pihak PT Bank UOB Indonesia (d/h “UOB Buana”) yang dilanjutkan dengan menyampaikan pemberitahuan perkembangan kasus terakhir kepada Direktorat Pengawasan Bank pada 18 Agustus 2011.
10. Pada 19 Juli 2011, Pengadilan Negri Bandung telah memutuskan bahwa gugatan yang dilakukan Bapak Muji Harjo tidak dapat diterima karena penggugat tidak menggugat pihak yang melakukan penganiayaan sehingga mata rantai perkara menjadi tidak jelas, sebagaimana ditetapkan pada putusan Pengadilan Negri Bandung nomor 53/PDT/G/2011/PN.BDG yang telah berkekuatan hukum tetap hal demikian oleh karena faktanya Muji Harjo dan kuasanya sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.
11. PT Bank UOB Indonesia (d/h “UOB Buana”) adalah perusahaan ytang taat hukum dan menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian masyarakat luas, sehingga tidak terjadi kesalahan informasi atas tajuk berita diatas.
Terima Kasih.
Fera Indratie Prjitno
Head of Brand Performance and Corporate Communications
PT Bank UOB Indonesia
Jl. M.H. Thamrin No. 10
UOB Plaza
Jakarta Pusat 10230
Phone: (021-23506000)
Fax: (021-29936642
email: corporatecomm@uob.co.id

2 Komentar untuk “Klarifikasi Bank UOB Buana Mengenai Berita: “Terkait Penganiayaan Nasabah, DPR Bakal Panggil Direksi Bank UOB Buana Indonesia””

Muji Harjo says:
Tanggapan Muji Harjo :
No 1 dan 2 :
Pernyataan ini tidak sesuai fakta, sebelumnya pada bulan Oktober 2009 PT Goti Wai Sarut yang sudah tahu alamat saya dan no HP saya, datang bersama 10 (sepuluh) orang memaksa masuk ke rumah, sehingga membuat keluarga saya ketakutan. Saya sendiri menemui mereka, akhirnya dengan menekan dan memaksa saya datang ke kantor PT Goti Wai Sarut di Gedung Dezon Jl Asia Afrika Bandung (bukan kantor bank UOB Indonesia).
Pada tgl 27 Oktober 2009 saya datang ke kantor mereka, mereka 10 (sepuluh) orang menghadapi saya sendiri dan mereka menyita sepeda motor saya Yamaha Vega R tahun 2005 sebagai jaminan hutang kartu kredit bank UOB Indonesia, saya ada tanda terima penyitaan sepeda motor tersebut.
UOB Indonesia mengatakan kesulitan melakukan proses penagihan, padahal sejak sepeda motor saya disita tgl 27 Oktober 2009 sampai sekarang alamat rumah saya tidak pindah juga no HP saya tidak ganti. Kalau perlu ketemukanlah saya dengan pimpinan PT Goti Wai Sarut yaitu Izaac CH Pattinama untuk membuktikan bahwa pernyataan saya benar.
No 3 :
PT Goti Wai Sarut yaitu Andre O Manusiwa dan Sony DF Pattikawa yang menghubungi saya untuk bertemu di tempat yang mereka tentukan di daerah Jl Sunda Bandung. Dengan itikad baik saya datang menemui mereka, mereka mulai berkata-kata kasar bahkan mengeluarkan bahasa binatang untuk menekan saya, saya jawab saya minta waktu sampai bulan depan yaitu bulan Juni 2010 untuk membayar kartu kredit, juga saya menjawab bahwa sepeda motor saya yang sudah disita mereka, itu sebagai jaminan bahwa saya akan membayar
Kalau perlu UOB Indonesia ketemukanlah saya dengan dua debt collector nya yaitu Sony DF Pattikawa dan Andre O Manusiwa untuk klarifikasi. Kalau mereka takut bertemu dengan saya, dampingilah dengan Pengacara, baik Pengacara dari UOB Indonesia atau Pengacara dari PT Goti Wai Sarut.
No 4 :
Andre O Manusiwa dan Sony DF Pattikawa mengeroyok dan menganiaya saya sehingga saya luka parah di mata kiri, kaca mata saya pecah, dan pendarahan hebat, darah terus menerus keluar dari hidung selama 3 hari 3 malam. Bahkan untuk melapor ke Polsek Sumur Bandung pun saya tidak kuat, karena saya langsung masuk RS Boromeus Bandung. yang membuat laporan ke Polsek Sumur bandung adalah Pengacara saya
No 5 dan 6 :
Melalui pengacara saya, sebelumnya mengirim somasi untuk meminta pertanggungjawaban Bank UOB Indonesia, atas penganiayaan yang dilakukan oleh Debt Collector Sony DF Pattikawa orang suruhan Bank UOB Indonesia.
Jawaban Bank UOB Indonesia intinya: Bank UOB Indonesia tidak mau bertanggungjawab dengan alasan Karena menurut Bank UOB Indonesia yang melakukan penganiayaan bukan Bank UOB Indonesia, melainkan adalah orang lain yaitu Debt Collector Sony DF Pattikawa. Lagi pula Sony DF Pattikawa belum/tidak tertangkap apalagi diadili di pengadilan dan belum pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, sehingga Sony DF Pattikawa maupun Bank UOB Indonesia demi hukum tidak bisa dipersalahkan karena tidak ada putusan pengadilan untuk itu.
No 7 dan 8 :
Pengacara UOB Indonesia yaitu Irwan Nasution mengundang saya dan Pengacara saya untuk datang ke bank UOB Indonesia di Jl Sudirman 55A bandung dengan maksud mediasi.
Pengacara UOB Indonesia Irwan Nasution SH membohongi Pengacara saya Sonny Singal SH dengan mengatakan yang akan menemui saya bersama Pengacara saya adalah Presiden Direktur UOB yaitu Arman B Arief, ternyata yang menemui saya dan Pengacara saya adalah Pengacara UOB Indonesia Irwan Nasution SH dan bagian Legal UOB Indonesia. Sungguh suatu hal yang sangat memalukan bagi Pengacara bank UOB Indonesia membohongi korban debt collector UOB Indonesia. Juga sangat memalukan bagi UOB Indonesia yang dengan tega membohongi saya dan Pengacara saya.
Dalam mediasi tersebut ternyata Bank UOB Indonesia menyatakan hanya memfasilitasi saja untuk berdamai antara PT. Goti Wai Sarut dengan saya, dan dengan tegas Bank UOB Indonesia menyatakan tidak mau ikut bertanggung jawab apa-apa melainkan hanya sebagai fasilitator saja dalam rapat tersebut. Sedangkan dalam rapat tersebut hanyalah dihadiri oleh pihak Bank UOB Indonesia dengan saya beserta pengacara masing-masing, jadi apa yang mau difasilitasi? Oleh karenanya setelah rapat dibuka dan dijelaskan demikian, maka rapat hanya berlangsung kurang dari 5 Menit dan langsung bubar.
Namun sebelum rapat mediasi bubar, ada pernyataan Bank UOB Indonesia yang meminta saya untuk tidak terus berbicara dengan pihak Media Cetak atau Media Elektronik apapun, tentang penganiayaan yang saya alami tersebut, sembari Bank UOB Indonesia menawarkan uang tutup mulut sebesar Rp 25 juta. Spontan ditolak oleh saya dan pengacara saya sembari bergegas pulang.
No 9 :
Sebelumnya pada tgl 29 Oktober 2010 saya bertanya melalui e mail kepada Bank Indonesia dengan alamat e mail : mediasi@bi.go.id :
Menurut Surat Edaran Bank Indonesia No 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 halaman 39
ayat b. Penerbit harus menjamin bahwa penagihan oleh pihak lain tersebut, selain harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan pada huruf a, juga harus dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum; dan
(ayat c) dalam perjanjian kerjasama antara Penerbit dan pihak lain untuk melakukan penagihan transaksi Kartu Kredit tersebut harus memuat klausula tentang tanggung jawab Penerbit terhadap segala akibat hukum yang timbul akibat dari kerjasama dengan pihak lain tersebut.
Saya bertanya kepada Bank Indonesia apakah Surat Edaran ini tidak berlaku atau Surat Edaran ini tidak dituruti oleh bank UOB Buana ? Terima kasih.
Tim Mediasi Bank Indonesia menjawab :
Surat Edaran Bank Indonesia sebagaimana Bapak sampaikan berlaku bagi semua bank yang menyelenggarakan kegiatan pembayaran dengan menggunakan kartu. Selanjutnya, sesuai ketentuan yang berlaku Bank Indonesia akan melakukan tindakan terhadap bank yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud, yakni berupa pemberian sanksi administratif. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih terhadap informasi yang Saudara sampaikan dan informasi dimaksud akan kami sampaikan kepada satuan kerja terkait di Bank Indonesia.
Salam,
Tim Mediasi Perbankan
Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan
(Dalam surat e mail tanya jawab tersebut, Bank Indonesia akan memberi sanksi administratif kepada bank UOB Indonesia, tapi sampai sekarang belum ada sanksi tersebut)
Karena tidak ada sanksi tegas kepada bank UOB Indonesia juga debt collector UOB Indonesia lolos dari jerat hukum, maka Bank UOB Indonesia tetap menggunakan debt collector, bahkan pada bulan september 2011 di Semarang ada berita terjadi lagi penganiayaan yang dilakukan oleh debt collector UOB Buana.
Ini beritanya dari http://www.suaramerdeka.com di Semarang :
04 Oktober 2011 | 20:14 wib
Debt Collector Bank UOB Buana Dipolisikan
http://www.suaramerdeka.com Semarang. Berita tersebut bisa dilihat di Twitter @sm_cybernews:
Debt Collector Bank UOB Indonesia (UOB Buana) Dipolisikan http://bit.ly/qjYxYf
Setahu saya, satu-satunya debt collector bank yang masih berani menganiaya sesudah peristiwa meninggalnya nasabah Citibank yaitu Irzen Octa karena ditagih debt collector Citibank adalah debt collector bank UOB Indonesia.
Bank Indonesia tumpul tidak berdaya menghadapi tingkah laku dan kebrutalan debt collector bank UOB Indonesia.
No 10 :
Gugatan Penggugat tidak bisa diterima, dengan alasan karena Debt Collector yang bernama: Sony DF Pattikawa tidak disertakan sebagai Tergugat dalam perkara tersebut, sehingga secara formal gugatan Penggugat dinyatakan kurang pihak.
Pengadilan Negeri Bandung tidak dapat menerima gugatan saya karena kurang pihak, kurang pihak karena buronan debt collector bank UOB Indonesia yang menganiaya saya tidak diserahkan oleh bank UOB Indonesia ke Kepolisian. Kalau debt collector tersebut diserahkan ke Kepolisian oleh bank UOB Indonesia dan bisa menjalani Pengadilan Pidana, maka gugatan saya bisa diterima Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Jadi siapa yang cari aman dalam kasus ini ? Siapa yang cuci tangan dalam kasus ini ?
Untuk diketahui bahwa dalam putusan pengadilan tersebut belum masuk pada Pokok perkara (pokok materi perkara belum diperiksa) atau yang diperiksa oleh Majelis Hakim barulah pada syarat formal kelengkapan pihak-pihak, sehingga secara formal apabila saya telah memiliki alamat Debt Collector Sony DF Pattikawa, maka saya bisa mengajukan kembali gugatan saya di Pengadilan Negeri Bandung untuk diperiksa dan disidangkan kembali.
Sejak awal dan sampai saat ini saya sulit untuk mendapatkan alamat lengkap Sony DF Pattikawa, pada suatu waktu saya mendatangi kantor Polsek Sumur Bandung untuk meminta data dan alamat Sony DF Pattikawa, namun mendapat jawaban bahwa Polsek Sumur Bandung tidak memiliki identitas dan alamat buronan Sony DF Pattikawa.
Bahkan saya minta photo dan copy KTP Sony DF Pattikawa pun bank UOB Indonesia dan PT Goti Wai Sarut tidak memberikan.
Semua pihak tutup mulut dan tidak memberikan alamat buronan Sony DF Pattikawa.
Apabila sudah mendapat alamat Sony DF Pattikawa maka saya akan mengajukan kembali gugatan saya di Pengadilan Bandung.
Malah karena tidak adanya Sony DF Pattikawa, maka ketika saya menggugat bank UOB Indonesia di Pengadilan Negeri Bandung meminta pertanggung-jawaban ganti rugi dari bank UOB Indonesia untuk biaya pengobatan dan biaya operasi penyambungan tulang mata, bank UOB Indonesia menggugat balik saya di Pengadilan Negeri Bandung sebesar Rp 10 milyar.
No 11. PT Bank UOB Indonesia (d/h “UOB Buana”) adalah perusahaan ytang taat hukum dan menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku.
Tanggapan Muji :
Bila bank UOB Indonesia adalah perusahaan yang taat hukum dan menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku, mengapa tidak menyerahkan ke Pihak yang Berwajib buronan debt collector UOB Indonesia yaitu Sony DF Pattikawa yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kepolisian ?? Perusahaan yang taat hukum seharusnya menyerahkan buronan tersebut.
Dalam setiap kesempatan dan pembelaan diri Bank UOB Buana selalu mendalilkan dan menyatakan dirinya bahwa:
“…………Bank UOB Indonesia tidak bersalah karena dalam perbuatan Pidana atas penganiayaan tsb., sampai hari ini buronan Sony DF Pattikawa belum tertangkap dan belum pernah divonis bersalah oleh pengadilan pidana. Sehingga sekalipun Muji berdarah-darah luka parah cacat atau meninggal sekalipun, Bank UOB Indonesia tetap tidak dapat dipersalahkan karena buronan Sony DF Pattikawa sampai saat ini tidak bisa tertangkap oleh Polsek Sumur Bandung…………”
Menurut saya, pernyataan-pernyataan dan pembelaan diri Bank UOB Indonesia tersebut tidak benar dan tidak pantas. Artinya Bank UOB Indonesia memang tidak mau bertanggung jawab dan tidak ingin menyelesaikan permasalahannya dan hanya melempar tanggung jawab nya.
Apapun alasannya, karena orang suruhan Bank UOB Buana Indonesia yang bernama Sony DF Pattikawa melarikan diri alias buronan, tetap saja tanggungjawab Bank UOB Indonesia tidak harus bergantung pada kehadiran Sony DF Pattikawa melainkan Bank UOB Buana Indonesia harus bertanggung jawab atas kelalaian tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
Mohon ketegasan Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas perbankan
Demikianlah tanggapan saya atas Pernyataan UOB Indonesia Soal Penganiayaan Nasabah oleh Debt Collector yang dimuat di Infobanknews.com
Terima kasih

Dikuti dari : infobanknews.com
oleh          : Goman (pin bb 21567e37)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar