BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kepala Grup Hubungan Masyarakat Bank  Indonesia, Difi A Johansyah, mengatakan, Bank Indonesia akan menetapkan  batas maksimum suku bunga kartu kredit.
"Nanti BI akan atur maksimum suku bunga yang dikenakan," sebut Difi, di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (15/6/2012).
Sekarang  ini, kata Difi, suku bunga kartu kredit berada dalam besaran yang  berbeda. Untuk itu, BI pun akan menetapkan batasan maksimumnya.
Ia  pun menyebutkan, BI sedang mengumpulkan data suku bunga kartu kredit  yang berlaku sekarang ini. Lalu, BI akan menghitung berapa suku bunga  yang wajar.
Nantinya, BI akan menerbitkan aturan tersendiri  mengenai suku bunga kartu kredit. Aturan itu akan berupa Surat Edaran.  Hal ini dilakukan karena penetapan suku bunga mempunyai normanya  sendiri. "Ada SE penetapan suku bunga dan SE penyesuaian kepemilikan  kartu kredit," sambung dia.
"Target secepatnya kan sudah dijanjikan di Peraturan Bank Indonesia," pungkas Difi.
Bank  Indonesia baru saja menerbitkan aturan teknis mengenai kartu kredit.  Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia No 14/ 17 /DASP  perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP  perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan  Kartu.
Dalam SE ini, BI mengatur mekanisme pembatasan jumlah  kartu kredit berdasarkan minimum pendapatan nasabah tiap bulan sebesar  Rp 3 juta-Rp 10 juta.
Mekanismenya, jumlah penerbit kartu kredit  yang dapat memberikan fasilitas kartu kredit kepada seorang pemegang  kartu adalah maksimum hanya dua penerbit.
Selain itu, jumlah  maksimum plafon kredit secara kumulatif yang dapat diberikan kepada  seorang pemegang kartu kredit adalah tiga kali pendapatan tiap bulan  pemegang kartu kredit.
dikutip oleh ;
GOMAN / IWAN
pin bb 21567E37
Tidak ada komentar:
Posting Komentar