Jumat, 02 November 2012

Jangan Takut Menghadapi Debt Collector Kartu Kredit






Anda pasti sering mendengar debt collector kartu kredit. Apabila anda terpaksa harus berhadapan dengan debt collector kartu kredit, ada dua hal yang harus anda ingat.
 Pertama, persoalan utang piutang masuk dalam ranah hukum perdata.artinya tidak ada sanksi hukuman badan bagi anda apabila tidak sanggup membayar tagihan kartu kredit anda.
Kedua, tidak ada barang sesuatu apapun yang anda jaminkan untuk mendapat fasilitas ini, artinya pihak bank penerbit kartu kredit anda tidak dapat dengan serta merta menyita aset anda.

Terdapat dua strategi yang kerap digunakan oleh debt Collector kartu kredit untuk menekan anda. Pertama, debt collector kartu kredit kerap menggunakan "rasa malu" anda. debt collector kartu kredit akan berusaha mempermalukan anda baik di rumah maupun di kantor anda.
Debt collector kartu kredit akan berbicara keras-keras bahwa anda menunggak hutang, hingga anda merasa malu dengan tetangga atau kolega di kantor. Strategi Kedua, Debt Collector kartu kredit akan menakut-nakuti anda dengan berbagai macam bentuk intimidasi. mungkin dia akan mengeluarkan ancaman untuk melukai anda secara fisik, atau bahkan mengancam akan membunuh anda.

Menghadapi situasi di atas, anda tetap harus tenang, jangan menyerah pada kemauan debt collector kartu kredit tersebut, terlebih jangan sampai membuat kesepakatan apapun dengan mereka. Apabila anda bosan dan terganggu, anda bisa mengusir debt collector kartu kredit tersebut dari rumah maupun kantor anda. di dalam peraturan hukum di negara kita, anda mempunyai hak untuk mengusir siapapun dari rumah maupun kantor kita. apalagi bila anda dalam kondisi tertekan atau terintimidasi.

TIPS MENGHADAPI DEBT COLLECTOR KARTU KREDIT
berikut adalah beberapa tips dalam menghadapi debt collector kartu kredit.

  • Tetap bersikap tenang. dan katakan dengan tegas bahwa anda tidak akan membayar angsuran sepeser pun melalui debt collector tersebut. Sampaikan padanya bahwa anda akan segera menyelesaikan urusan ini dengan pihak bank secara langsung.
  • Bersikaplah tegas, jangan terlihat takut. Bila perlu sampaikan padanya bahwa anda akan melaporkan tiap ancaman dan hinaan yang anda terima dari debt collector tersebut pada polisi. Apabila debt collector sampai menyentuh fisik anda, jangan ragu-ragu untuk merealisasikan niat anda membuat pengaduan pada kepolisian.
  • Sampaikan complain pada bank penerbit kartu kredit anda. dan tegaskan pula bahwa anda tidak akan menyelesaikan tunggakan anda selama bank masih menggunakan jasa debt collector, dan persilahkan bank untuk menempuh jalur hukum guna menyelesaikan persoalan ini.perlu diingat, biasanya bank akan enggan menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum sebab memakan waktu lama dan biaya tinggi.
  • sikap keras anda, akan membuat pihak bank bersikap lunak. Manfaatkan kelunakan sikap bank ini untuk membuat penjadwalan ulang dan pemotongan bunga bahkan pokok pinjaman anda.jangan sungkan menyatakan bahwa anda tidak sanggup membayar cicilan anda, bila kondisinya memang demikian.



INFO PENTING.....!!!!!
APABILA ANDA MENGALAMI KENDALA DAN BERMASALAH DENGAN PERBANKAN KHUSUSNYA TAGIHAN KARTU KREDIT DAN KTA........
SEGERA HUBUNGI !!!!!!!
  1. Andy Kurniawan,SH (Managing Direktur Mediasi Pratama)
    telp : 031-77297000 / 0813 6979 0688 / 0857 3311 1988
    pin bb 21567e37
     Putri (Manager Operasional) telp. 031-91448788 
  2. MEDIASI PRATAMA
    Kompleks Ruko Surya Inti Permata Blok F 6-7 lantai 3
    Jl. Jemur Andayani Kav 50, Surabaya.

    Demikian sekilas info, mudah-mudahan bermanfaat. Salam

11 komentar:

  1. Apakah anda bisa membantu saya.. saya posisi di bekasi..saya lg dalam masalah yg sama karna usaha saya sedang jatuh..

    BalasHapus
  2. Apakah anda bisa membantu saya.. saya posisi di bekasi..saya lg dalam masalah yg sama karna usaha saya sedang jatuh..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Anda bisa hubungi kami
      0857 3311 1988 atau add pin bb 57deda85. Terimakasih

      Hapus
    2. Saya sudah hubungi plus no pin bapak tapi belum ada tanggapan.

      Hapus
    3. Alamatnya apa masi di jl jemur handayani pak..

      Hapus
  3. bisakah bapak membantu saya?karena saya terkendala kredit macet,tapi sekarang saya sudah ke bank mau niat bayar melalui cicilan,tapi pihak bank mau nya bayar full dlm 1 bulan,klo saya tidak bayar maka blan depan bunga nya lebih besar kata pihak bank...saya kan ada niat baik buat bayar,jadi solusi nya gmana menurut anda?terima kasih

    BalasHapus
  4. Disini yg bermasalah suami saya,, tetapi kenapa saya yg diteror sama dept collector? Apalagi posisi saya sedang hamil dan saya harus menerima tlv teror dari dept collector tersebut dengan kata kata kasar

    BalasHapus
  5. Ada yg bisa bantu saya juga... Saya terkendala kartu kredit tertunggak... Karna ditipu teman saya yg meminjam dari kartu kredit saya dan kabur... 😭

    BalasHapus
  6. bisakah bapak membantu saya?karena saya terkendala kredit macet,tapi sekarang saya sudah ke bank mau niat bayar melalui cicilan,tapi pihak bank mau nya bayar full dlm 1 bulan,klo saya tidak bayar maka blan depan bunga nya lebih besar kata pihak bank...saya kan ada niat baik buat bayar,jadi solusi nya gmana menurut anda?terima kasih

    Balas

    BalasHapus
  7. Maaf sebelumnya Apakah alamatnya masih di jamur andayani

    BalasHapus