Kamis, 21 Maret 2013

(SOLUSI MASALAH KARTU KREDIT) AWAS KEJAHATAN UANG PLASTIK MENINGKAT



Awas, Kejahatan Uang Plastik Meningkat   

TEMPO.CO, Jakarta - Kejahatan uang plastik terus bertambah setiap tahun. Juru bicara Bank Indonesia, Difi A. Johansyah, mengatakan angka pemalsuan kartu kredit dan debit terus meningkat. (Baca: Data Kartu Dicuri untuk Shopping di Amerika)

Pada 2012, Bank Indonesia mencatat angka kejahatan uang plastik mencapai 22 ribu kasus, naik dibanding tahun sebelumnya yang sebanyak 19.700 kasus. Sedangkan pada 2010, kasusnya sebesar 18.122. "Tahun 2012 ada 11 jenis kejahatan, seperti memakai identitas fiktif untuk kartu kredit, mengubah identitas pemilik kartu atau take over, dan menggunakan kartu kredit milik orang lain," ujar Difi, Selasa, 19 Maret 2013.

Data ini digunakan Bank Indonesia sebagai dasar analisis sebelum menentukan dan melakukan mitigasi risiko. "Kami ingin mengetahui jenis-jenis atau modus-modus fraud-nya seperti apa untuk mitigasi risiko," ujarnya.

Dugaan pencurian data terjadi pada saat nasabah berbelanja di gerai The Body Shop. Sumber Tempo mengatakan data curian itu digunakan untuk membuat kartu duplikat yang ditransaksikan di Amerika Serikat dan Meksiko. Data yang dicuri berasal dari berbagai bank, di antaranya Bank BCA dan Bank Mandiri. Jumlah kerugian nasabah ditaksir ratusan juta rupiah.

Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) telah meminta sejumlah gerai untuk tak mengambil data nasabah dari kartu kredit ataupun kartu debit yang menggunakan sistem magnetic stripe. General Manager AKKI, Steve Marta, mengatakan data nasabah yang disimpan oleh gerai tersebut bisa digunakan untuk pemalsuan kartu kredit. "Kami meminta merchant agar tak boleh melakukan itu. Kalaupun dilakukan, harus ada pengamanannya," kata Steve kepada Tempo.

Seharusnya, menurut Steve, sistem magnetic stripe tidak diperlukan lagi karena kartu kredit yang berlaku di Indonesia sudah menggunakan sistem cip. Namun, sejumlah gerai beralasan, data tersebut tetap dibutuhkan untuk menyusun laporan penjualan.

Mengacu pada pengalaman sebelumnya, Steve mengungkapkan, pencurian data semacam ini dilakukan oleh oknum, bukan oleh merchant. "Sebelum-sebelumnya, ada beberapa tempat yang kami sinyalir terjadi kebocoran data. Biasanya melibatkan oknum," ujarnya.

Transaksi dengan kartu kredit tiruan terjadi di negara-negara yang masih menggunakan kartu magnetic stripe. Sedangkan transaksi kartu debit tiruan biasanya dilakukan di dalam negeri.

Indonesia menerapkan dua sistem pada transaksi kartu kredit, yaitu magnetic stripe dan cip. Penggunaan cip bertujuan untuk mengantisipasi tindak kejahatan kartu kredit. Sedangkan transaksi kartu kredit dengan magnetic stripe sebenarnya sudah dilarang.

Deputi Direktur Sistem Pembayaran Bank Indonesia Puji Atmoko mengatakan bank akan mengembalikan dana nasabah bila terbukti kartunya ditiru. Khusus untuk kartu kredit, ketentuannya mengikuti aturan Visa dan Mastercard. "Nanti ada hitung-hitungannya berapa yang diganti," ujarnya.

Direktur Micro and Retail Banking Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin, juga menegaskan dana nasabah akan diganti sesuai dengan aturan dari Visa dan Mastercard. "Tidak akan dibebankan ke nasabah, karena bukan kesalahan mereka," ujarnya.

Chief Financial Officer The Body Shop Indonesia, Jahja Wirawan Sudomo, mengatakan perusahaan sedang menyelidiki kasus pemalsuan data nasabah. Pekan depan, hasil penyelidikan akan diserahkan ke kepolisian. Untuk sementara waktu, The Body Shop tidak menerima pembayaran melalui kartu kredit dan debit.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah agar menerbitkan undang-undang yang mengatur perlindungan data nasabah. "Sampai sekarang belum ada regulasinya," kata Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.


INFO PENTING.....!!!!!
APABILA ANDA MENGALAMI KENDALA DAN BERMASALAH DENGAN PERBANKAN KHUSUSNYA TAGIHAN KARTU KREDIT DAN KTA........
SEGERA HUBUNGI !!!!!!!
  1. Andy Kurniawan,SH (Managing Direktur Mediasi Pratama)
    telp : 0812 3237 8800 / 0857 3311 1988
    pin bb 21567e37
     Putri (Manager Operasional) telp. 031-91448788 
  2. MEDIASI PRATAMA
    Kompleks Ruko Surya Inti Permata Blok F 6-7 lantai 3
    Jl. Jemur Andayani Kav 50, Surabaya.

    Demikian sekilas info, mudah-mudahan bermanfaat. Salam

Senin, 11 Maret 2013

YLKI Akui Bank Suka Mempersulit Nasabah untuk Tutup Kartu Kredit

 
Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) masih kebanjiran pengaduan dan keluhan masyarakat soal kartu kredit. Di antaranya, perihal mengenai sulitnya menutup kartu kredit.

"Memang bank itu kadang mempersulit nasabahnya. Makanya banyak aduan ke YLKI yang 50%-nya terkait kartu kredit," ungkap Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo ketika dihubungi detikFinance melalui sambungan telepon, Senin (4/3/2013).

Menurut Sudaryatmo, ketika nasabah ingin menutup kartu kredit harus dipastikan lebih dahulu bahwa tidak lagi ada kewajiban. "Karena memang syarat untuk menutup kartu kredit adalah tidak lagi ada tagihan," terangnya.

Jika kewajiban telah dilunasi, Sudaryatmo mengatakan nasabah harus meminta keterangan dari pihak bank mengenai bukti pelunasan. "Jangan lupa minta tandatangan dan nama jelas serta jabatan dari pegawai bank tersebut," tuturnya.

Hal ini perlu dilakukan, sambung Sudaryatmo untuk menghindari nantinya jika memang ada tagihan dikemudian hari. "Selain itu minta juga surat keterangan bahwa kartu kredit sudah lagi tidak aktif. Dan gunting saja kartunya di bank yang bersangkutan," jelasnya.

BI melalui surat edaran Bank Indonesia No.14/27/DASP tanggal 25 September 2012 perihal Mekanisme Penyesuaian Kepemilikan Kartu Kredit dijelaskan mengenai penyelesaian tagihan kartu kredit.

Penyelesaian Tagihan Kartu Kredit:

  1. Terhadap kartu kredit yang telah ditutup dan/atau diakhiri penggunaannya, pemeang kartu kredit tetap berkewajiban menyelesaikan tagihan kartu kredit berdasarkan tata cara dan mekanisme penyelesaian tagihan kartu kredit yang ditetapkan penerbit kartu kredit.
  2. Penetapan tata cara dan mekanisme penyelesaian tagihan harus memenuhi cara-cara yang tidak merugikan pemegang kartu kredit, antara lain:
  • Tidak memperhitungkan tambahan bunga, biaya dan denda selama dalam masa penyelesaian tagihan kartu kredit
  • Menetapkan jangka waktu penyelesaian tagihan dan nilai angsuran tiap bulan secara wajar sesuai besarnya tagihan kartu kredit yang harus diselesikan
  • Menggunakan cara pembayaran penyelesaian tagihan yang disepakati oleh pemegang kartu kredit


INFO PENTING.....!!!!!
APABILA ANDA MENGALAMI KENDALA DAN BERMASALAH DENGAN PERBANKAN KHUSUSNYA TAGIHAN KARTU KREDIT DAN KTA........
SEGERA HUBUNGI !!!!!!!
  1. Andy Kurniawan,SH (Managing Direktur Mediasi Pratama)
    telp : 0812 3237 8800 / 0857 3311 1988
    pin bb 21567e37
     Putri (Manager Operasional) telp. 031-91448788 
  2. MEDIASI PRATAMA
    Kompleks Ruko Surya Inti Permata Blok F 6-7 lantai 3
    Jl. Jemur Andayani Kav 50, Surabaya.

    Demikian sekilas info, mudah-mudahan bermanfaat. Salam