Senin, 25 Juni 2012

HINDARI CEKIKAN KARTU KREDIT BERBUNGA MAJEMUK

Bank Sentral akan melarang penerbit kartu kredit mengenakan bunga berbunga, alias bunga majemuk. Aturan akan ditetapkan belajar dari korban yang tagihannya terus membengkak akibat penambahan bunga tiada henti. Karenanya, Bank Indonesia akan merevisi peraturan terkait. Bagaimana prinsip bunga yang berlaku sekarang?
Pada praktek yang berlaku saat ini, nilai pokok utang terus-menerus ditambahkan dengan bunga dari sisa tunggakan. Hitungannya adalah harian, yang menggunakan patokan 360 hari dalam setahun. Kemudian, hasil penambahan itu menjadi beban tagihan berikutnya.Untuk selanjutnya, mulai 1 Januari 2013, Bank Indonesia berjanji menerapkan kebijakan baru: yang berhak dikenakan bunga adalah nilai pokok yang belum dibayar.
Misalnya, pada 1 Maret Anda berbelanja dengan kartu kredit sebesar Rp 1.000.000.  Suku bunga kartu Anda adalah 3,5 persen per bulan atau 42 persen dalam setahun.
Tanggal cetak kartu tagihan adalah 14 Maret dan jatuh temponya dua minggu kemudian, yaitu tanggal 28 di bulan yang sama.
Anda membayar tagihan pada tanggal 17 Maret. Namun tidak penuh, melainkan hanya 10 persen atau Rp 100.000, sesuai batas minimun pembayaran. Pertanyaannya, berapa yang harus Anda bayar, ketika tagihan kedua datang pada 14 April?
Dengan model yang berlaku sekarang, perhitungannya adalah:
Mengingat masih ada sisa pokok yang belum dilunasi, maka sebenarnya pembayaran melalui kartu plastik tersebut terhitung sebagai pinjaman yang harus dikenakan bunga. Pada tagihan bulan berikutnya akan tampak. Berapa yang ditagihkan?
Perhitungan pertama:
Selisih antara transaksi dengan datangnya tagihan adalah 14 hari. Kalikan jumlah hari ini dengan suku bunga setahun (42 persen atau 0,42). Hasilnya kalikan kembali nilai transaksi yang Rp 1.000.000 dan dibagi jumlah hari dalam setahun (360). Maka didapat Rp 16.333. Ini namanya perhitungan bunga pertama.

Perhitungan kedua:
Untuk bunga kedua, jumlah hari yang dihitung adalah periode 15-17 Maret (hingga Anda bayar tagihan pertama) atau tiga hari. Dengan model menghitung yang pertama: jumlah hari dikalikan bunga setahun, kemudian dikalikan lagi jumlah tagihan. Hasilnya dibagi 360 hari. Maka hasilnya adalah Rp 3.500. Selesai? Belum!
Hitungan ketiga:
Masih ada beban bunga ketiga yang tetap memasukan sisa hari yang belum dikenakan bunga hingga tanggal tagihan kedua datang. Jadi, 18 Maret hingga 14 April atau 27 hari. Namun, pengalinya adalah sisa pokok tagihan yaitu Rp 900.000 lantaran Anda sudah sempat membayarnya 10 persen tadi. Dan hasilnya: Rp 28.350.
Jadi, berapa nilai yang tercetak di kertas tagihan periode kedua yang datang pada 14 April itu?
Jumlahkan bunga pertama hingga ketiga plus sisa pokok pinjaman yang Rp 900.000. Totalnya sebesar Rp 948.183. Inilah yang harus Anda bayar.
Jika yang diinginkan oleh Bank Indonesia sebatas tagihan pokok yang harus dibayar, maka sesuai peraturan baru, yang dikenakan bunga adalah Rp 900.000.  Alias jumlah yang belum ditambah dengan bunga-bungaan tadi serta tambahan-tambahan lain.
Mudah-mudahan BI tidak urung dengan rencana kebijakannya tadi. Sehingga, nasabah kartu kredit yang memang membutuhkan bisa lebih terlindungi.
Sebagai antisipasi, sebaiknya lebih cermat menggunakan kartu kredit. Cara paling jitu mencegah cekikan bunga berbunga adalah membayar penuh di saat tagihan pertama. Sebab, masa berbunga belum tiba. Iuran yang dibayar setiap tahun pun menjadi bermanfaat dengan hadirnya jasa tanpa bunga.
Sebaliknya kalau tidak dilunasi, maka kartu kredit tidak lagi sekadar fasilitas pembayaran.  Kartu kredit akan menjadi tiket untuk mendapatkan utang yang bunganya terus berbunga hingga mencekik.
KALAU SUDAH BEGINI ATAU SEBELUM HAL INI TERJADI........SEGERA KONSULTASIKAN PERMASALAHAN ANDA PADA KAMI. KANTOR MEDIASI PRATAMA (SPESIALIS MENYELESAIKAN MASALAH KARTU KREDIT).

KANTOR MEDIASI PRATAMA
Kompleks Ruko Surya Inti Permata Blok F 6-7
Jl. Jemur Handayani Kav 50, Surabaya.
cp.  IWAN (pin bb 21567e37) / 031-77297000 / 0813 6979 0688
       PUTRI 031-91448788

LANGKAH SUKSES LUNASI KARTU KREDIT

Pada saat ini, kartu kredit sudah menjadi alat pembayaran yang cukup sering digunakan di masyarakat. Namun demikian, banyak diantara pengguna kartu kredit yang terjebak dalam pemakaiannya. Sebetulnya, tak ada masalah dengan kartu kredit itu sendiri. Yang jadi masalah disini adalah kalau pemakaian kartu kredit itu tidak sesuai dengan apa yang sudah disarankan, bahkan oleh penerbit kartu kredit itu sendiri.

Sekarang, apakah Anda adalah satu dari sekian orang yang punya masalah dengan pemakaian kartu kredit? Untuk mengetahuinya, lihat apakah salah satu kondisi dibawah ini mirip dengan keadaan Anda sekarang:

  • Saldo hutang kartu kredit Anda sudah mendekati batas.

  • Anda selalu membayar tagihan kartu kredit Anda dari uang yang seharusnya digunakan untuk tujuan lain.

  • Anda suka terlambat membayar tagihan.

  • Anda ditelepon oleh bank penerbit untuk segera membayar tagihan, atau Anda didatangi oleh seorang yang ramah yang berprofesi sebagai debt collector.

  • Anda menunda kunjungan ke dokter, menunda pembelian pulsa isi ulang, menunda ini dan itu, semua hanya karena anggaran keuangan Anda sangat ketat.  

  • Bila Anda di-PHK atau kehilangan penghasilan, maka Anda tidak akan bisa melunasi tagihan kartu kredit Anda. Jika salah satu dari kondisi diatas mirip dengan apa yang Anda alami sekarang, maka bisa jadi keuangan Anda sedang mengalami masalah yang sangat serius. 


 KONSULTASIKAN MASALAH ANDA DAN DAPATKAN SOLUSI TERBAIKNYA..........................
 (KANTOR KAMI LEGAL, TERPERCAYA, PROFESIONAL, BERTANGGUNGJAWAB DAN AMANAH)

SEGERA HUB:
IWAN (PIN BB 21567E37) / 031-77297000 / 0813-69790688
PUTRI 031-91448788 
kantor : mediasi pratama
alamat : kompleks ruko surya inti permata blok F 6-7 
                jl. jemur handayani kav 50, surabaya.

DAFTAR KESALAHAN PENGGUNA KARTU KREDIT

Kartu kredit adalah sebuah benda mati yang tidak akan pernah bisa menghasilkan atau mengurangi uang anda. Penggunaannya lah yang meneentukan apakah kartu plastik ini menjdai bermanfaat atau justru merugikan anda. Banyak sekali orang yang terjerat hutang kartu kredit karena melakukan kesalahan sendiri, bahkan dilakukan berulang-ulang. Berikut ini adalah beberapa kesalahan pemegang kartu kredit yang perlu anda hindari:
  • Membayar dengan minimum payment: Flesksibilitas pembayaran tagihan bulanan kartu kredit membuat kita sering sekali meremehkan hal ini. Akhirnya, sering kali kita membayar tagihan kartu kredit hanya dengan membayar minimum payment saja. Hasilnya, mereka terjebak dengan jumlah hutang yang semakin besar. Ini dikarenakan pihak penerbit kartu kredit menerapkan bunga ber bunga yang sangat merugikan nasabah.
  • Terlambat membayar tagihan: Tidak bisa dipungkiri, orang Indonesia senang sekali dengan hal yang mepet-mepet, begitu pula dengan pembayaran hutang. Pemegang kartu kredit sering kali tanpa disadari dengan sengaja menunda pembayaran tagihan bulanan. Padahal, satu hari saja anda terlambat, anda akan terkena late charge atau biaya keterlambatan.
  • Meminjamkan kartu kredit: Sering kali, kebiasaan kita meminjamkan kartu kredit ke orang terdekat kita bisa menyebabkan tagian bulanan kita membengkak. Hal ini dikarenakan kita tidak bisa mengontrol transaksi yang dilakukan oleh mereka.
  • Mengabaikan tagihan bulanan kartu kredit: Sering kali, pemegang kartu kredit tidak memperhatikan sama sekali surat tagihan yang dating. Tentunya, hal ini sangat merugikan mereka karena bisa membuat mereka lupa sehingga terlambat membayar tagihan sebelum jatuh tempo.
  • Menunda pelaporan kartu kredit yang hilang: Ketika anda kehilangan kartu kredit, sebaiknya anda segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak bank penerbitnya. Ini penting agar bank bisa melakukan tindakan pencegahan jika terjadi transaksi yang mencurigakan. Jika anda tidak segera membuat laporan, bisa saja penemu atau pencuri akan menggunakan kartu kredit tersebut tanpa kontrol. Hasilnya, anda terkaget-kaget dengan jumlah tagihan yang tidak wajar.
  • Penggunaan kartu kredit secara maksimal: Ini peringatan bagi mreka yang sering sekali menggunakan kartu kreditnya diatas batas kredit yang dimiliki. Hal ini beresiko menurun nilai kredit anda serta kemungkinan penggunaan overlimit yang mengakibatkan denda.
  • Kepemilikan kartu kredit terlalu banyak: Tidak sedikit dari pemegang kartu kredit yang memiliki kartu ini lebih dari 1. Padahal, tanpa anda sadari penggunaan kartu yang lebih banyak akan mengurangi poin nilai kredit anda. Selain itu, hal ini akan menimbulkan kecurigaan dari pihak penerbit kartu kredit.
Nah, itu tadi beberapa kesalahan yang jamak dilakukan nasabah. Namun, bukan berarti kesalahan tersebut tidak bisa diperbaiki. Asalkan anda disiplin dan benar-benar menggunakan kartu kredit secara maksimal. Nah, semoga ini bisa membantu anda lebih bijak dalam menggunakan kartu kredit.


 SEGERA HUB:
IWAN (pin bb 21567e37) / 031-77297000
PUTRI 031-91448788

Minggu, 24 Juni 2012

BANK INDONESIA PERKETAT JASA PENAGIHAN KARTU KREDIT

JAKARTA - Kepala Grup Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Difi A Johansyah, menyatakan penagihan kartu kredit menggunakan tenaga penagihan dari perusahaan penyedia jasa penagihan hanya bisa dilakukan bila kualitas tagihan kartu kredit tergolong macet.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia terkait penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK). "Debt collector sangat ketat penggunaannya. Hanya kalau macet, kalau tidak macet enggak boleh," sebut Difi, di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Jumat, 15 Juni 2012.
Bank Indonesia mengklaim mereka mengatur jasa penagihan kini lebih ketat. Dalam Surat Edaran tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang baru, disebutkan bahwa penagihan dengan jasa tagih bisa dilakukan bila kualitas tagihan kartu kredit termasuk macet.
Kualitas macet tersebut berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit. Dalam aturan BI, penerbit kartu kredit harus menjamin kualitas pelaksanaan penagihan kartu kredit oleh perusahaan penyedia jasa.
Ada sejumlah ketentuan etika yang harus dipenuhi jasa penagih. Penagih harus menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan penerbit kartu kredit. Kartu itu pun harus dilengkapi dengan foto diri penagih. Proses penagihan pun dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan pemegang kartu kredit. Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
"Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain pemegang," sambung Difi. Aturan BI pun mewajibkan bahwa penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu. Lebih detil lagi, penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat pemegang kartu kredit.
"Sekarang kita atur lebih rigid-lah, lebih detil," pungkas Difi. | sumber: kompas

Dikutip oleh :
Goman / Iwan
PIN BB 21567E37

Jumat, 22 Juni 2012

CONTOH KASUS TERKAIT KARTU KREDIT

 BERIKUT CONTOHNYA.......(dikutip dari risiko kartu kredit.com)

1. BII Menghindari Tanggung Jawab
Sebagai nasabah Bank Internasional Indonesia (BII) Plaza Senayan Jakarta sejak 1999, saya sangat dirugikan dan ditipu oleh program Cashback February dari BII. Ceritanya, sesuai dengan janji dari marketing BII Plaza Senayan, pada akhir Januari 2007 saya dibujuk untuk mengikuti program cashback.
Bagi nasabah gold yang menabung saldo rata-rata minimal lebih dari Rp 50 juta per hari pada bulan Februari akan memperoleh cashback 50 persen dari total transaksi maksimal Rp 1 juta. Program ini juga telah diiklankan di sejumlah koran.
Karena saya percaya dengan nama besar BII, saya tertarik de­ngan program tersebut. Saya lalu memindahkan semua dana ke BII sebesar Rp 50 juta dan malah lebih dari itu selama bulan Februari. Kemudian saya melakukan tiga transaksi pada hari yang sama, 2 Februari 2007, masing-masing untuk pembayaran telepon Rp. 383.825, kartu kredit HSBC Rp 130.000, dan Citibank Rp 1,5 juta.
Seharusnya sesuai dengan iklan dan ketentuan dari BII, saya akan mendapatkan cashback sebesar 50 persen, yaitu Rp 1 juta dari akumulasi transaksi maksimal Rp 2 juta. Namun, pada kenyataannya saya hanya memperoleh cashback 50 persen untuk transaksi telepon, kartu kredit HSBC sebesar Rp 256.912, tetapi tidak untuk pembayaran Citibank. Aneh, mengapa hal ini bisa terjadi?
Saya telah menanyakan ke bagian customer service dan marketing BII Plaza Senayan pada 12 Februari 2007, dan mereka memberikan alasan yang sangat tidak profesional, yaitu ada kemungkinan transaksi dengan network system ke Citibank mengalami masalah. Mengapa hanya transaksi Citibank? Apakah dengan adanya masalah tersebut BII bisa menghindar dari tanggung jawab?

FS.
Jakarta

2. Bank Niaga Mengecewakan
Saya pemegang kartu kredit Niaga Visa Mini. Pada tanggal 2 januari 2007 saya akan membayar cicilan Cash Plus, tetapi ternyata kartu tersebut sudah tidak ada di dompet. Segera saya menghubungi Niaga di 14041 untuk memblokir kartu. Ternyata sudah ada transaksi sebesar sekitar Rp 3.000.000 di Hypermart Cibubur dan Toko Mas Olivia pada tanggal yang sama, hanya berbeda beberapa menit.
Saya segera membuat surat sanggahan atas transaksi tersebut. Dari Januari sampai dengan April ini, sebagai nasabah, saya proaktif untuk menyelesaikan masalah ini ke Niaga. Saya minta dikirimkan bukti transaksi yang dilakukan oleh "maling" tersebut. Pihak Niaga menjanjikan untuk memfaksimile, mengirim via su­rat, tetapi baru tanggal 9 April 2007 saya menerimanya.
Tujuan saya minta dikirimkan bukti tersebut agar Bank Niaga "melek", "terbuka matanya", bah­wa bukan saya yang teledor seperti yang disebut penagihnya, tetapi lebih kepada "sial". Jelas bahwa Hypermart Cibubur yang teledor. Sangat jelas tanda tangannya berbeda, mengapa ma­sih dilayani. Mengapa tidak minta KTP untuk membandingkan? Kenapa Bank Niaga masih mau diklaim oleh Hypermart & toko mas tersebut? Semuanya se­enaknya dibebankan ke saya. De­ngan alasan saya tidak melaporkan kehilangan kartu tersebut, maling itu mendahului saya.
Saya sudah telanjur kecewa terhadap Bank Niaga yang hanya janji-janji saja dalam menyelesaikan masalah ini. Tagihan transaksi tersebut masih terus dimasukkan ke tagihan saya, sementara saya merasa masalahnya masih belum fix, sementara saya dikenakan bunga terus-menerus. Dan untuk permintaan transaksi tersebut masih dikenakan biaya Rp 40.000 per transaksi. Belum lagi penagihnya dengan bahasa seenaknya mengancam dan menyebut saya dengan kata-kata yang sangat tidak enak didengar.
Siapa yang harusnya paling bertanggung jawab atas kejadian ini? Saya yang merasa sudah sial masih harus merasakan ancaman-ancaman yang sangat tidak enak. Saya minta Bank Niaga untuk tidak seenaknya memperlakukan nasabah. Saya merasa saya bukan orang yang memang mau lari seperti kasus-kasus kredit macet nasabah lain.

W. G.
Jakarta Timur

3. Teror Menakutkan Penagih ABN Amro
Saya nasabah kredit tanpa agunan (KTA) dari ABN Amro (nomor personal loan 3605695395). Pengalaman yang saya alami sangat menyeramkan dan menakutkan selama menjadi nasabah KTA ABN Amro.
Pada tanggal 9 Maret 2007 seseorang mengaku bernama Adrianus atau Raymond datang ke kantor untuk menagih utang saya di ABN Amro. Saya mengetahui orang ini cuma tukang tagih (debt collector) yang dipakai jasanya oleh ABN Amro untuk menagih utang. Sudah dijelaskan berkali-kali bahwa saya tetap akan membayar utang kepada ABN Amro dan tidak akan lari dari tanggung jawab, tetapi minta waktu karena saat ini saya sedang mengalami kesulitan keuangan.
Yang membuat saya sangat marah adalah penagih itu tidak pernah bicara secara sopan santun, malah teriak-teriak seperti orang kalap dan mengeluarkan kata-kata keras dan kasar serta kotor, seperti penipu, (maaf) tahi, dan kata-kata kotor lainnya yang membuat saya terhina dan malu karena diucapkan dihadapan orang banyak.
Penagih ini juga pernah mengancam akan meneror, menyakiti dan membunuh saya. Pernah juga sampai hampir terjadi perkelahian fisik, tetapi saya sadar bukan jalan yang baik.
Apakah seperti itu cara-cara ABN Amro untuk menagih utang nasabahnya yang sedang mengalami kesulitan? Apakah para penagih utang itu tidak dibekali etika cara yang baik? Saya bukan orang jalanan yang dapat dibentak, dihina, dan dipermalukan seenaknya oleh tukang tagih suruhan ABN Amro tersebut. Apakah ABN Amro juga memberikan mandat kepada penagih itu de­ngan segala cara untuk menagih utang bahkan kalau perlu menyakiti dan membunuh? Apakah ini bukan tindakan premanisme namanya?
ABN Amro adalah bank swasta komersial asing, bukan lembaga penegak hukum. Mohon penjelasan resmi dari ABN Amro.

T. E. H
Jakarta Timur

4. Premanisme ala ANZ Card
Sudah banyak kita dengar aksi teror dari petugas debt collector kartu kredit. Anehnya, justru dialami oleh orang yang bukan si pemegang kartu kredit. Ayah saya, H Djumadi (eks pemegang kartu kredit ANZ), sudah menyerahkan segala urusan ANZ Card kepada Bapak Sukamto (kakak ipar saya) untuk menyelesaikan.
Walaupun semua nomor telepon yang bisa dihubungi sudah diberikan, alamat penagihan jelas, tidak pindah-pindah, kenapa masih saya saja yang ditelepon, hanya karena kebetulan nama sa­ya dicantumkan sebagai emer­gency contact person. Saya tidak punya urusan dengan ANZ, sudah punya keluarga sendiri. Tidak tinggal dengan orang tua lagi. Kenyataannya, pihak bank sering kali masih bisa menghubungi Ba­pak Sukamto.
Telepon sehari dua tiga kali (seperti minum obat), setengah sepuluh malam apakah itu yang namanya minta bantuan? Orang bemama Yoser mungkin memang masih perlu diberi pelajaran etika lagi untuk lebih bisa bersikap sopan.
Setahu saya, orang yang dicantumkan sebagai emergency contact person hanya berlaku se­bagai bantuan untuk menyampaikan pesan, bukan untuk diminta pertanggungjawaban. Apakah memang ini cara kerja para debt collector ANZ Card, jalan pintas?

S. W. H
Ciputat

5. Tukang Tagih BNI Brutal
Saya pemilik kartu kredit BNI yang melakukan pembayaran dan masih kurang Rp 100.000, tetapi keesokan harinya petugas yang mengaku dari BNI menelepon saya di kantor menagih sisanya. Saya sudah menyanggupi untuk membayar sisanya hari itu juga, tetapi tidak ada dua jam kemudian pihak BNI menelepon kembali ke rumah saya dan saat itu adik saya yang mengangkat.
Petugas dari BNI tersebut berbicara menggunakan kata-kata kasar serta kotor yang tidak pantas diucapkan dan tidak enak didengar, kemudian orang ter­sebut juga menyumpahi anak sa­ya mati dan keluarga saya bangsat dan mati saja semuanya.
Pada saat itu petugas yang mengaku dari BNI tidak berani menyebut identitasnya. Masalah ini saya sudah laporkan ke BNI kantor pusat dan saya juga sudah mengirim surat klaim kepada pi­hak BNI. Dijanjikan akan menemukan orang yang tidak sopan itu, tetapi sampai sekarang ternyata hanya janji palsu karena setelah berbulan-bulan menunggu janji itu tidak dipenuhi.
Saya sudah menegaskan ke­pada pihak BNI yang waktu itu menangani kasus (Bapak Handi), yaitu saya tidak akan melakukan pembayaran sebelum orang yang berkata kasar itu belum dipertemukan dan meminta maaf ke­pada keluarga saya.
Namun, petugas penagih dari BNI masih saja setiap hari me­nelepon saya, baik di kantor maupun di rumah. Mulanya saya ma­sih bersabar menerima telepon, tetapi sekarang kesabaran sudah habis karena debt collector BNI sudah di luar batas kesopanan, yaitu setiap pagi menelepon ke kantor dan mencaci maki orang kantor saya dengan kata-kata yang semakin kasar dan kotor.
Petugas yang meneror orang kantor saya itu bernama Nico. Saya memiliki rekaman percakapan debt collector BNI yang berbicara kasar tersebut.

AN.
Jakarta Utara

6. Penagih ANZ Card Pengecut
Saya adalah korban keteledoran dari ANZ Card dan kebobrokan mental seseorang yang bernama Merry. Hampir setahun terakhir ini saya diteror dengan puluhan kali telepon yang mengaku, dari ANZ Card. Bapak-bapak petugas tersebut mencari orang jang bernama Ibu Lili Dewi atau Bapak David Limaran, yang beralamat rumah dan bernomor te­lepon seperti yang saya miliki sejak tahun 2003 hingga saat ini. Kedua orang itu dijadikan sebagai contact person emergency call oleh anaknya yang bernama Merry dalam mengajukan kartu kredit ANZ pada tahun 2005. Berulang kali telah saya jawab semua pertanyaan petugas de­ngan jujur dan sudah dijelaskan bahwa tidak mengenal orang-orang yang dicari tersebut. Namun, para petugas ANZ tak percaya.
Puncaknya, pada 16 April 2007 sekitar pukul 14.30 WIB, seorang bapak yang mengaku dari bagian hukum ANZ menelepon saya, yang intinya apabila Saudari Merry tidak mau beritikad baik untuk melunasi utang-utang keempat kartu kreditnya yang berjumlah puluhan juta, saya akan kena imbasnya, yaitu semua data yang berhubungan dengan alamat rumah saya akan di black list diperbankan. Dengan demikian, tidak mungkin saya dan keluarga bisa mengajukan berbagai macam kredit di bank mana pun.
Semudah itukah sebuah card center melakukan black list korban tanpa melakukan cross check kebenarannya? Cukupkah hanya melalui pembicaraan lewat telepon ANZ bisa memvonis seseorang? Sampai saat ini belum ada petugas dari ANZ yang datang ke rumah untuk mengklarifikasi permasalahan.
Mereka pengecut yang hanya berani melakukan teror lewat ter lepon dan mengganggu jam-jam istirahat.

CR.
Jakarta Barat

7. Pemaksaan ala ABN Amro
Saya pemegang kartu kredit ABN Amro sejak bulan Februari 2007 dan memutuskan untuk tidak memperpanjang kartu kredit ABN Amro. Pada lembar tagihan per 1 Februari 2007 terdapat total tagihan sebesar Rp 10.290,684, di dalamnya termasuk iuran tahunan sebesar Rp 300.000.
Pada tanggal 5 Februari 2007 saya membayar sebesar Rp 9.998.500. Rinciannya adalah Rp 10.290.684 dikurangi Rp 300.000 (iuran tahunan ditambah biaya transfer ATM BCA sebesar Rp 7.500). Namun, setelah saya melakuan konfirmasi untuk menutup rekening lewat telepon ke 1ayanan phone banking 24 jam di nomor 622127586777, bahkan saya telah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik dengan mendatangi ABN Amro di Jalan Juanda, Jakarta, tanggal 16 Februari 2007, ternyata saya dipersulit dengan alasan iuran tahunan tersebut tetap harus dibayarkan. Hal ini bertentangan dengan keterangan beberapa penerbit kartu kredit yang lain, dimana iuran tahunan tersebut seharusnya dapat koreksi.
Pada tanggal 9 Maret 2007 datang lagi lembar tagihan baru per 1 Maret 2007, di mana terdapat tagihan baru sebesar Rp 480.836 (terdapat interest/ biaya bunga sebesar Rp. 175.152). Apakah demikian cara ABN Amro (bank Asing dari Belanda) dalam mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan memaksa untuk membayar iuran tahunan setahun ke depan, padahal saya sudah tidak mau mempergunakannya lagi? .

C. O.
Jakarta

8. Bank yang Tidak Pernah Menepati Janji
Tanggal 2 Maret 2007, saya mendapat kartu kredit gold dari Bank Buana dengan limit yang diberikan hanya Rp 3 juta. Pada 3 - 10 Maret saya sering menelepon ke Bank Buana Jakarta meminta klarifikasi, tetapi tidak pernah ada kejelasan. Pada 10 Maret melalui anak saya di Ban­dung, saya meminta klarifikasi kepada Bank Buana Bandung Cabang Sudirman. Namun, juga tidak ada jawaban.
Pada 16 Maret, iuran tahunan saya bayar meski masalah belum selesai dengan pertimbangan ada itikad baik dari Bank Buana, dan daripada nantinya bermasalah. Pada 20 Maret, saya minta klarifikasi ke Bank Buana Ban­dung, dan baru dinyatakan limit tetap Rp 3 juta.
Namun, limit tidak sesuai kenyataan. Kalau memang hanya Rp 3 juta, lebih baik saya diberi silver saja, jangan langsung gold. Privilege tidak ada, iuran tinggi, dan jam tangan juga tidak sesuai. Bank Buana Jakarta menyatakan, jam tangan tipe laki-laki masih ada dan akan dikirim. Namun, Bank Buana Bandung menyatakan jam tangan akan di­berikan sesuai jender. Dalam brosur tidak ada klausul tentang hal tersebut. Pada awal penawaran dinyatakan, saya bebas memilih jam tangan tipe laki-laki.
Saya ingin limit sesuai pernyataan dalam brosur (untuk gold minimum Rp 7 juta) berdasarkan pertimbangan iuran yang tinggi dan tidak ada privilege. Pada 12 April, Bank Buana Jakarta mengklarifikasi tidak bisa mengirim jam tangan karena tidak ada kurir (apa tidak ada pos, paket lain?). Namun, pihak Bank Buana Bandung mengkla­rifikasi, jam tangan sedang da­lam pengiriman. Siapa yang benar?
Secara tiba-tiba, Bank Buana dengan sepihak memblokir kartu saya, padahal iuran tahunan sudah dibayar. Namun, Bank Buana selalu menyatakan anak saya yang minta menutup kartu tersebut, padahal kenyataannya tidak demikian. Jika memang hendak ditutup, seharusnya Bank Buana mengonfirmasi langsung kepada saya.
Pada 14 April anak saya kembali minta klarifikasi dan Bank Buana Bandung menyatakan iuran yang telah dibayarkan akan dikembalikan. Namun, hingga detik ini uang belum juga dikembalikan. Bank Buana Ja­karta menyatakan, uang telah dikreditkan, padahal uang belum saya terima. Bank Buana Bandung dan anak saya mengetahui tidak ada pengkreditan uang dari mana pun.
Bank Buana Bandung memberi usul lebih baik kartu tetap apa adanya, dan tiga bulan kemudian limit pasti akan dinaikkan. Coba dipikirkan, kartu saja diblokir, janji dalam brosur permohonan tidak ditepati, apa bisa menjamin limit dinaikkan?
Daripada diperpanjang, saya memutuskan menerima usul Bank Buana Bandung, tetapi Respons buruk muncul Anak saya dituduh pemalsu tanda tangan, padahal saya mendandatangani sendiri formulir pembukaan blokir yang dikirimkan. Anehnya lagi, Bank Buana selalu mengulur waktu dengan dalih minta billing (bon) tagihan. Padahal, hingga detik ini tidak pernah ada billing yang sampai ke tangan saya Saya hanya minta penjelasan dari Bank Buana secara langsung.

Y. G
Bandung



9. Dipermalukan BCA Card
Saya nasabah kartu kredit BCA. Ada tiga kartu yang saya miliki masing-masing BCA Card, BCA Visa, dan BCA Master (Tasma­nia). Semua kartu tidak ada masalah, baik masa berlaku maupun tunggakan. Namun, saya dikecewakan dan dipermalukan oleh BCA Card.
Kejadiannya, pada hari Sabtu (7/4/2007) sekitar pukul 15.00, saya dan keluarga berencana nonton film Nagabonar 2, di Puri 21, Jakarta Barat. Setelah mengantre sekitar 45 menit, tiba giliran membeli tiket masuk dan saya minta dua tiket serta akan mendapat dua tiket (buy 1 for I).
Saya terkejut saat kasir mengatakan kartu diblokir. Saya minta agar kasir mengulang sampai tiga kali, tetapi jawaban di mesin tetap sama, tidak dapat digunakan. Disaksikan puluhan bahkan ratusan pengunjung, saya malu dan kecewa hingga akhirnya saya pergi ke ATM BCA mengambil uang tunai lalu membeli di kasir yang khusus tunai. Setelah itu saya komplain ke BCA Card Center sebanyak dua kali, tetapi jawabannya sama, kartu tidak bermasalah dan akan dicatat tanpa ada janji penyelesaian.
Ketika ditanyakan ke kasir di Puri 21, jawabannya BCA Card memang sering begitu dan entah saya korban ke berapa. Keesokannya, saya dan keluarga menonton di Plaza EX, Jakarta, dan sebelum transaksi saya telepon costumer service BCA Card untuk memastikan saya akan menggunakan BCA Card untuk transaksi di Pla­za EX 21 dan memang berhasil. Saya dipermalukan dan dikecewakan di depan orang banyak, bagaimana kredibilitas BCA?

S. A. S
Jalan Kebon Jeruk, Jakarta

10. Prudential Danamon Sangat Kaku
Sebagai pemegang kartu Prudential Visa Gold Bank Danamon (4512 8610 004110xx) pada tanggal 8 Februari 2007 saya mendapat SMS dari Bank Danamon yang isinya: "Bunga hanya 0,88 persen per bulan. Gunakan kartu kredit Visa Pru­dential Anda untuk bertransaksi di mana pun dan ubah ke cicilan selama Februari 2007 Hub Dac 6777."
Keesokan harinya (9 Februari 2007) saya melunasi sisa tagihan kartu dan bicara dengan customer service (Ibu Zena) tentang pelunasan tersebut agar langsung dapat dipakai di Rumah Sakit Pertamina, Ja­karta, dengan cicilan 0,88 per­sen.
Kemudian Ibu Zena membantu mempercepat posting si­sa tagihan dan berkata: "Setelah saya bertransaksi Rp 5,5 juta di RS Pertamina dapat kembali mengonfirmasi cicilannya."
Pada tanggal 10 Februari 2007 via telepon saya mengajukan cicilan, tetapi menurut petugas customer service, data belum ter-posting dan harus tunggu hingga 12 Februari 2007. Pada tanggal yang dijanjikan kembali dijelaskan data belum ter-posting. Bahkan, sampai tanggal 13 Februari 2007 saya mendapat jawaban yang sama.
Yang lebih mengecewakan lagi bahkan dikatakan saya tidak termasuk dalam daftar yang mendapat cicilan 0,88 persen. Petugas customer service (Ibu Andin) bahkan meminta saya membacakan SMS yang dikirimkan ke handphone saya kata demi kata. Saya melakukannya.
Saya diminta telepon kembali 14 Februari 2007. Namun, Saya sempat marah karena tanggal 14 Februari 2007 tagihan tercetak.
Pada tanggal 14 Februari 2007 oleh customer service (Ibu Dena) saya diberitahukan: "Terima kasih ibu, kami telah mengecek data, dan ibu ter­masuk dalam daftar yang mendapatkan cicilan 0,88 persen. Tetapi kartu sudah tercetak hari ini 14 Februari 2007 dan sudah terlambat untuk mendapatkan cicilan 0,88 persen. Saya sangat kecewa mendengarnya.
Kartu kredit Prudential Visa Danamon terlihat hanya mengulur-ullur waktu. Jelas dalam SMS disebutkan transaksi selama bulan Februari 2007, sedangkan transaksi saya tanggal 9 Februari 2007.
Visa Prudential Bank Danamon tidak konsisten dan tidak profesional, bahkan terkesan sangat kaku.

l. L. s
Kebayoran Lama, Jakarta

11. Korban Salah Teror HSBC
Suami saya membeli sebuah rumah bekas di Perumahan Pondok Lestari, Ciledug, Tangerang. Rumah dimaksud pernah difungsikan sebagai kantor oleh pemilik sebelumnya, dan memiliki salah seorang karyawan bernama Charles Rantinus yang kreditor Bank HSBC.
HSBC meneror keluarga saya sudah selama lebih dari enam bulan sejak rumah ini ditempati.
Saya muak, bosan, dan marah dengan kata-kata HSBC yang tidak profesional dan kampungan. Teror via telepon selama enam bulan tersebut sudah bisa mencapai lebih dari 20 kali telepon.
Saya sudah mencoba komplain ke call centre HSBC, beberapa kali direspons seadanya, bahkan saat saya coba menjelaskan, pernah telepon ditutup begitu saja oleh pihak HSBC. Akhirnya dengan susah payah HSBC baru memberi tahu bahwa komplain saya tidak bisa diproses jika tidak mengetahui nomor KTA (kredit tanpa agunan) Saudara Charles. Oleh sebab itu, sewaktu debt collector menelepon lagi, saya menanyakan nomor KTA tersebut dan yang ujung-ujungnya malah saya dimarahi.
Akhirnya setelah beberapa kali meminta kepada debt collector yang berbedabeda, saya mendapatkan nomor KTA. Maka, saya langsung menelepon HSBC un­tuk komplain yang kesekian kalinya dengan berbekalkan nomor KTA tersebut. HSBC menyatakan akan menindaklanjuti. Keesokan: hariya ada petugas HSBC yang datang. Seperti biasa, saya men­jelaskan dan memberi tahu alamat kantor pemilik sebelumnya.
Teror telepon akhirnya berhenti. Nomor KTA yang saya pegang saya buang karena berpikir masalahnya sudah selesai. Tapi, ternyata dua bulan kemudian teror HSBC berlanjut kembali. Te­ror terakhir via telepon tanggal 6 Maret 2007 sore, seorang pria dari bagian penagihan berbohong mengaku dari keluarga Charles menginterogasi saya, memaksa saya mengaku bahwa saya ber­bohong, hingga menyuruh saya berlutut.
Apakah HSBC mempekerjakan orang yang tidak punya etika? Keesokan harinya debt collector datang dengan orang yang berbeda, yaitu Franky dari Dedisindo, mitra HSBC. Sudah jelas . rumah saya bukan kantor, dan bisa dilihat sendiri bahwa Charles tidak ada.
Saya menuntut penjelasan dan permohonan maaf dari HSBC Sa­ya tidak akan mencabut telepon di rumah saya karena itu adalah hak saya.

CHR.
Ciledug, Tangerang


12. Jebakan " One Bill Citibank”
Saya pemegang kartu kredit .Citibank Choice Card (no 4541 7910 5104 6xxx) sejak Desember 2006. Karena luluh oleh tawaran yang demikian gencar dari petugas customer Service yang menelepon saya sampai tiga kali, akhirnya saya bersedia menggunakan fasilitas one bill dari Citibank untuk membayarkan tagihan Matrix. Namun setelah dua bulan, bukan kemudahan yang saya terima seperti yang dipromosikan Citibank melainkan masalah demi masalah.
Masalah muncul saat saya menerima tagihan untuk April 2007, yaitu tagihan untuk pembayaran Matrix dua bulan sekaligus. Dari lembar tagihan terlihat untuk tagihan Matrix Maret 2007 didebet Citibank pada 9 Maret 2007, setelah tanggal cetak, tanggal 5 setiap bulan, sehingga jatuh temponya menjadi tanggal 20 bulan berikut (bulan April). Namun secara mengejutkan untuk tagihan Matrix April 2007 Citibank mendebet tepat pada saat tanggal cetak (5 April) sehingga jatuh temponya 20 April menyatu dengan tagihan Matrix bulan Maret.
Saya menghubungi Citiphone Banking Citibank (19/4), tetapi jawabannya terkesan Citibank "cuci tangan" atas masalah ini dan menyalahkan Indosat (provider Matrix) karena yang mendebet langsung adalah Indosat. Jawaban tak masuk akal itu saya konfirmasikan kepada Indosat dan diperoleh jawaban, yang mendebet adalah Citibank Indosat hanya menyerahkan berkas kepada Citibank pada tanggal 4 - 9 setiap bulan.
Tak peduli mana yang benar, yang jelas saya dirugikan. Saya hanya mendaftarkan tagihan Matrix untuk dimasukkan program one bill. Bagaimana jika saya juga mendaftarkan untuk tagihan listrik air. dan layanan TV berlangganan. Berapa besar tagihannya jika diakumulasi untuk dua bulan pemakaian?

A. G.
Depok

13. Biaya Tarik Tunai Kartu SC
Saya pemegang kartu kredit gold Standard Chartered Bank (SC) sejak tahun 2003. Selama ini saya merasa puas dengan pelayanan yang diberikan. Sampai kemudian saya merasa sangat kecewa.
Hal yang membuat saya sangat marah dan kecewa adalah saat melakukan transaksi ambil dana tunai dari kartu kredit SC, dengan ketentuan yang tertulis biaya penarikan tunai sebesar 4 persen atau minimum Rp 50.000 bergantung pada mana yang lebih tinggi. Namun, kenyataannya adalah saya dikenakan biaya sebesar 10 persen.
Pada 21 Maret 2007 pukul 13.55 WIB saya tarik tunai sebe­sar Rp 1.500.000 dari BCA, dengan tiga kali tarikan tunai. No­minal tunai yang tertera di mesin ATM BCA untuk SC adalah maksimum Rp 500.000. Pada saat saya menginput nominal lain sebesar Rp 1.500.000, kartu secara otomatis keluar dari mesin ATM dan transaksi dibatalkan. Setelah mencoba berkali-kali tetap seperti itu. Akhirnya saya memilih tarik tunai tiga kali dengan nominal masing-masing Rp. 500.000.
Kemudian tanggal 30 Marat 2007 di BCA Pontianak, saya melakukan tarik tunai sebesar Rp, 1.000.000. Bertolak dengan ketentuan 4 persen atau Rp 50.000 sebagai biaya administrasi penarikan tunai, seharusnya saya hanya dikenakan biaya administrasi se­besar Rp 60.000 dan Rp 50.000 sehingga total Rp 110.000. Namun, saat menerima laporan keuangan kartu kredit, saya sangat terkejut karena dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 50.000 dikali lima kali dengan total Rp 250.000. Artinya, biaya administrasi penarikan tunai adalah 10 persen dan bukan 4 persen.

S. S.
Tangerang

14. Dipermalukan Kartu Kredit BNI
Saya nasabah kartu kredit; Bank BNI (No 4105 0400 0052 26xxVisa) sejak tahun 2000 dan kartu Master sejak tahun 2005. Seperti biasa, setiap akhir bulan saya melakukan pembayaran atas pemakaian kartu itu. Tanggal 27 April 2007, saya melakukan pembayaran sebesar Rp 1.106.500 untuk kartu Visa di Bank BNI Jalan MH Thamrin, Jakarta.
Pada tanggal 30 April 2007, saya melakukan pembelanjaan di Carrefour Ratu Plaza, Jakarta, sekitar pukul 22.00 sebesar Rp 817.000. Sebelum melakukan pembelanjaan dengan menggunakan kartu kredit BNI, saya selalu melakukan cek dana yang tersedia melalui sms BNI. Ternyata transaksi tersebut ditolak mesin EDC pembayaran Carrefour Ratu Plaza Padahal, dana yang tersedia masih mencukupi untuk mela­kukan pembayaran senilai itu.
Saya menghubungi call center BNI (021) 57899999 dan mendapat jawaban bahwa kar­tu .terblokir karena kartu Mas­ter belum dibayar. Padahal, tanggal jatuh tempo pembayar­an kartu Master adalah 5 Mei 2007 dan memang belum di­bayar karena belum jatuh tem­po.
Pada bulan-bulan sebelumnya, masalah itu tidak pernah terjadi. Atas kejadian tersebut saya bersama suami dan anak-anak merasa dirugikan dan dipermalukan di depan kasir dan supervisor Carrefour Ratu Plaza, Apakah sistem kartu kredit " BNI tahun 2007 seperti ini?

Y. S
Jakarta


15. Penutupan Kartu Citibank
Saya pemegang kartu kredft Citibank Clearcard (No 4541 7900 9034 xxxx). Sampai saat ini merasa dikecewakan Citibank Pada bulan Mei 2006, melalui telepon dengan customer service Citibank, saya meminta untuk menutup Citibank Clear Card saya dan statusnya telah saya lunasi.
Menurut petugas Citibank, saya tidak perlu mengirimkan kembali kartu kredit yang telah saya gunting tersebut. Petugas Citibank menginformasikan per telepon bahwa per tanggal hari itu status Citibank Clear Card saya sudah resmi ditutup.
Tiba-tiba setelah tujuh bulan saya tutup kartu tersebut, pada bulan Januari 2007, saya dihubungi Citibank karena ada kelebihan pemakaian pada Citibank Visa Gold (No 4541 7800 1361 xxxx).
Tanpa meminta persetujuan saya terlebih dahulu, pihak Citibank dengan leluasanya memindahkan kelebihan pemakaian tersebut ke Citibank Clear Card yang telah saya tutup sejak tujuh bulan sebelumnya.
Saya masih selalu mendapat kiriman tagihan untuk kartu tersebut, sms, dan telepon untuk meminta saya melunasinya. Di setiap kesempatan telepon dengan petugas Citibank, saya selalu menjelaskan duduk persoalan tersebut Namun, tampaknya pihak Citibank masih belum juga mengerti bahwa kartu kredit yang sudah ditutup tidak sepatutnya bisa diaktifkan kembali tanpa seizin pemegangnya. Untuk itu kiranya pihak Citibank dapat segera menyelesaikan permasalahan ini.

SA.
Pasar Minggu, Jakarta

16. Terjebak dengan Kartu HSBC
Saya pemegang kartu Visa gold HSBC (4472 1100 1859 82xx) sejak tahun 2002. Saya merasa kecewa dengan perlakuan petugas HSBC (Saudara "M"). Selama ini saya tidak ada masalah dengan pembayaran serta datangnya tagihan setiap bulan, tetapi semua berubah sejak awal 2007.
Kejadian berawal dari tidak da­tangnya tagihan bulan Februari 2007 Terakhir saya membayar tagihan bulan Januari 2007. Saya dihubungi untuk membayar tagihan bulan Februari 2007. Saya mengatakan bahwa saya tidak menerima tagihan, jadi minta di faksimile tagihan dimaksud.
Ternyata tagihan Februari 2007 mencakup pemakaian bu­lan Januari 2007 yang telah saya bayar berikut finance charge dan late charge. Karena tidak merasa lalai membayar, saya bersikeras bahwa tagihan telah dibayar.
Tetapi petugas HSBC terus menerus meneror saya membentak-bentak harus dengarkan pernyataannya, seolah-olah saya buronan kelas kakap dengan penggelapan yang berjumlah Rp 846.133. Petugas HSBC meneror dengan menelepon ke rumah, kantor, dan hand phone. Petugas HSBC menyudutkan seolah-olah saya tidak membayar tagihan yang datang dan akan mengirimkan petugas ke tempat saya tinggal.
Tagihan bulan Maret 2007 kembali tidak datang, dan setelah saya minta faksimile tagihan yang tertera merupakan pemakaian Januari plus Februari 2007 ber­ikut denda yang berlipat menjadi dua bulan, serta annual fee. Akhirnya tagihan tersebut saya bayar pada tanggal 4 April 2007 karena tidak ingin ada masalah, tetapi saya menyatakan berhenti sebagai pemegang kartu Visa HSBC dan meminta annual fee dihapuskan.
Saya berpikir masalah telah selesai dengan dibayarkannya ta­gihan tersebut. Ternyata pada tanggal 10 Mei 2007 kembali saya menerima telepon dari saudara "M" yang mengharuskan saya membayar tagihan Rp 800.000 lebih.
Saya benar-benar tidak mengerti dengan sistem kerja di HSBC yang konon kabarnya bank dengan skala mendunia. Apakah ka­rena persaingan yang begitu ketat sehingga saya yang telah kecewa tidak diizinkan untuk berhenti sebagai pemegang kartu kredit dan berusaha memeras saya un­tuk melakukan pembayaran berulang-ulang untuk tagihan yang sama?
Sejak diteror, saya telah menyingkirkan kartu kredit itu dan tak pernah memakainya. Apabila saya tidak berniat baik, tentu akan terus menggunakannya dan tidak membayar. Hati-hati de­ngan tawaran menggiurkan HSBC untuk pemegang kartu kredit baru di mal-mal. Jangan sampai terjebak seperti saya.

A. M
Sukabumi

17. Arogansi Petugas Bank Permata
Saya pemegang kartu Kredit Bank Permata (4546 3310 0137 34xx) mendapat perlakuan yang sangat tidak menyenangkan, arogan, dan tidak professional dari petugas kartu kredit Bank Permata melalui telepon kepada keluarga di rumah pada saat saya di kantor. Dengan kata-kata yang tidak pantas, kasar, dan penuh ancaman, namun saat ditanya nama dan identitasnya, ia selalu menghindar dan yang bersangkutan menggunakan telepon (021-7452839 dan 021-7452843) dilakukan pada hari Jumat, 27 April 2007 sekitar pukul 14.00 - 15.00.
Kemudian diulangi pada hari Rabu, 2 Mei 2007 sekitar pukul 09.13 dari nomor telepon yang sama. Padahal permasalahan tersebut sebelumnya telah ada kesepakatan dengan petugas (Saudara Boy Aris, telepon 0217455858 eks 07513 dan telepon seluler 0815 8036474), saya telah melakukan cicilan pembayaran via Bank Permata Perdatam, Jakarta Selatan sebesar Rp 540.000.
Sebagai nasabah pemegang kartu kredit bank papan atas di negeri ini, kredibilitas saya cukup baik dalam 10 tahun terakhir. Mohon perhatian manajemen Bank Permata agar masalah tersebut dapat segera diselesaikan karena tidak pan­tas sekelas Bank Permata mempekerjakan staf seperti preman.

YY.
Depok

18. Pendapatan Citibank dari Nasabah
Pada tanggal 5 dan 6 Februari 2007, saya menikmati layanan lounge gratis yang disediakan oleh Citibank, masing-masing di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, dan Bandara Juanda, Surabaya. Pada tanggal 14 Februari 2007, per telepon saya meminta pihak Citibank menutup kartu saya karena beberapa hal. Lalu, pada tanggal 26 Februari 2007 seperti biasa lembar penagihan dikirimkan, tertera transaksi penggunaan fasilitas gratis terse­but dengan nilai Rp 1 yang ke­mudian dinihilkan.
Saya dengan tenang yakin bah­wa keanggotaan saya menjadi nasabah kartu kredit Citibank sudah berakhir, ditambah adanya surat pembatalan dari Citibank bahwa keanggotaan kartu saya sudah selesai. Ternyata selang dua bulan kemudian, kolektor teror Citibank menelepon dan menyatakan bahwa saya masih punya utang yang belum dibayar, termasuk denda dan bunga.
Alangkah terkejutnya saya, ternyata pada tanggal 26 Maret 2007 Citibank mengeluarkan lagi lembar penagihan yang menyatakan bahwa transaksi tanggal 5 dan 6 Februari 2007 dikenai biaya sebesar Rp 50.000 setiap kali tran­saksi (yang katanya sudah berlaku sejak 1 Februari 2007). Sebelumnya, saya sudah yakin bahwa sudah tidak ada utang lagi dengan Citibank. Dengan terpaksa saya lunasi lembar tagihan tersebut karena takut para pegawai Citibank kurang duit untuk membayar gaji sehingga para peneror akan segera bekerja dengan gaya lapar.

M. T
Larangan, Tangerang


19. Kartu Kredit SC Bermasalah
Pada bulan Juni 2005 saya mengajukan aplikasi permohonan kartu "kredit Standard Char­tered (SC). Beberapa minggu se­telah itu saya menerima telepon dari SC yang menginformasikan aplikasi kartu kredit disetujui dan kartu dalam proses pengiriman. Ternyata .kartu yang dijanjikan tidak pernah saya terima. Saat itu saya tidak ambil pusing
karena tidak terlalu membutuhkan kartu tersebut, tetapi saat saya mengajukan kredit di bank lain, setelah kredit disetujui saya diinformasikan oleh bank tersebut (11 Mei 2007) bahwa saya memiliki tunggakan di Standard Cartered Bank. Status kartu kredit saya macet sehingga diselesaikan terlebih dahulu. parahnya lagi status macet kredit itu telah tercatat di Bank Indonesia.
Saya sangat terkejut. Bagaimana mungkin saya yang tidak pernah menerima apalagi memakai kartu kredit itu dianggap memiliki tunggakan? Bagaimana mungkin saya yang tidak per ditelepon oleh pihak SC mengenai masalah tagihan dituduh memiliki tunggakan? Satu-satunya telepon dari SC yang pernah saya terima adalah akhir tahun 2005 yang menanyakan, apakah: menerima kartu kredit Standard Chartered?
Saya jelaskan bahwa belum pernah menerima kartu tersebut, dan saya kemudian disarankan untuk menghubungi customer service. Setelah itu tidak pernah lagi saya menerima te­lepon dari SC. Kecurigaan pertama saya adalah kartu telah disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Saya kemudian langsung mememutuskan untuk menghubungi SC sebagai pihak yang menerbitkan kartu kredit tersebut. Se­telah berkali-kali menelepon dan berkali-kali ditransfer, pihak SC memutuskan untuk membuat memo dan akan memproses keluhan saya dalam waktu 7-14 hari.
Buat saya waktu proses itu terlalu lama, mengingat kerugian moral yang menimpa saya se­bagai nasabah sehingga berujung pada masuknya nama saya pada daftar hitam Bank Indonesia. Saya tidak habis pikir mengapa bank berskala internasional, seperti Standard Chartered, dapat membuat kekeliruan dan tidak tanggap dalam menanggapi masalah. Keluhan yang saya ajukan tidak ditanggapi secara cepat dan tuntas dan terkesan kasus yang muncul disepelekan.

V. Y
Kebayoran Lama, Jakarta
20. Tertipu Penawaran ABN AMRO
Selama ini saya berpikir nama besar sebuah bank besar berarti pelayanan yang prima, ternyata nama besar AMRO Bank identik dengan pelayanan buruk. Saya merasa sangat dirugikan oleh ABN AMRO Bank.
Pengalaman pahit dengan Bank itu berawal ketika Maret 2007 (lupa tanggalnya), saya ditawari Kartu Kredit platinum ABN AMRO . Karena marketingnya pandai membujuk, maka saya mengajukan aplikasi Kartu Kredit itu yang data-data kelengkapannya kemudian diambil oleh kurir bank tersebut.
Tidak berapa lama kemudian saya mendapat kartu gold ABN AMRO Bank.
Karena saya tidak tertarik dan merasa tertipu, saya tidak mengaktifkan kartu tersebut. Tidak berapa lama kemudian pihak ABN AMRO Bank bagian aktivasi kartu menghubungi saya di handphone dan saya mengatakan menolak mengaktifkan kartu tersebut. Saya mengatakan bahwa saya hanya tertarik dengan kartu platinum. Bagian aktivasi ini kemudian berjanji akan mengganti kartu gold dengan platinum, namun dia harus mengambil kartu gold saya terlebih dahulu, Karena saya tidak pernah mengaktifkan kartu tersebut, maka kartu saya serahkan kepada kurir yang dijanjikan untuk dikembalikan ke pihak ABN AMRO.
Pada tanggal 7 Mei 2007, bukan kartu platinum yang saya terima, namun tagihan atas kartu gold saya yang jumlahnya melebihi limit kartu. Bagaimana mungkin? Saya tidak pernah mengaktifkan kartu, artinya ada seseorang yang mengaktifkan kartu tersebut dengan memakai data-data pribadi saya dan hanya pihak ABN AMRO sendiri yang mengetahui identitas diri saya.
Saya hubungi ABN AMRO pada tanggal 7 Mei 2007 (Saudara Tara) dan pada tanggal 10 Mei 2007 (Saudari Yuni). Mereka mengatakan bahwa akan dilakukan investigasi, namun hingga saat ini saya belum menerima berita lebih lanjut. Sejak awal sudah disampaikan bahwa saya bersedia bertemu secara langsung, namun pihak ABN AMRO menolak.
Lebih lucu lagi pada tanggal 12 Mei 2007 siang, saya ditagih oleh ABN AMRO Bank untuk tagihan yang tidak pernah saya lakukan. Berulang kali saya coba hubungi ABN AMRO lewat telepon (021) 27586777 atau 08041777777, namun selalu sibuk. Jangan tertipu bujuk manis dan nama besar ABN AMRO Bank Semoga ABN AMRO menindaklanjuti.

P. A
Pasar Rebo Jakarta.

21. Nasabah ANZ Bank Dipersulit
Sebagai pemegang kartu kredit ANZ yang baik dan patuh, yang dengan sadar selalu membayar kewajibannya kemudian berniat berhenti, saya merasa tidak dihargai dan dilayani sebagaimana mestinya. Saya berniat menghentikan keanggotaan kartu kredit ANZ Panin bank, namun petugasnya menyatakan bahwa Panin Bank tidak berwenang karena itu Perusahaan lain. Dikatakan, kalau mau menutup kartu kredit telepon saja ke ANZ Pusat di Jakarta. Lalu ia menyuruh saya telepon ke ANZ pusat untuk informasi jumlah tagihan. Nanti kalau sudah dibayar lunas tagihannya agar menelepon kembali untuk konfirmasi penutupan. Jumlah tagihan plus biaya administrasi penutupan telah sa­ya bayar lunas. Maka, saya telepon dan menginformasikan pembayaran sudah beres dan selanjutnya saya mau menutup kar­tu kredit. Jawabannya, ditunggu. Namun, setelah ditunggu sampai sekitar 15 menit belum juga ada yang menjawab, padahal pulsa interlokal di display membengkak puluhan ribu rupiah maka sambungan telepon saya putus.
Saya telepon lagi dan begitu tersambung saya tanya kenapa lama sekali tidak ada yang menjawab, dengan santainya dijawab masih sibuk. Saya ulangi lagi permintaan saya untuk menutup kartu kredit, dan lagi-lagi disuruh tunggu, dan lagi-lagi menunggu lama tetap tidak ada yang menjelaskan.
Uang sudah melayang hampir seratus ribuan untuk bayar te­lepon interlokal. Padahal, waktu saya telepon menanyakan jumlah tagihan yang harus dilunasi, petugas dengan sigap melayani de­ngan cepat. Giliran mau menutup kartu kredit tidak dilayani.

S. H
Ungaran, Semarang

22. Kredit ABN AMRO Mengejutkan
Saya pemegang kartu kredit ABN AMRO (No 5289 1233 86XX XXXX), dan seperti biasa tagihan datang setiap bulan tidak ada masalah. Tetapi, pada tagihan f ebruari 2007, tepatnya tanggal 20 Februari 2007, saya heran melihat tagihan yang saya terima, yaitu tertera bunga pinjaman Rp 770.000 dan pokok pinjaman Rp 717.500 yang jatuh tempo pembayaran pada tanggal 28 Feb­ruari 2007.
Saat itu juga saya menghubungi telepon 27586777 dan menanyakan kepada pihak ABN AMRO (Ibu Nining) yang mengatakan bahwa saya menerima kredit pinjaman sebesar Rp 25 juta. Saya terkejut karena selama ini tidak pernah mengajukan kredit pinjaman tersebut. Kemudian saya bertanya uang itu ditransfer ke mana. Dijelaskan, pada data komputer belum ada Sungguh aneh data rekening tagihan bulan Februari sudah tercantum, tetapi da­ta komputer belum ada.
Kemudian saya disuruh menunggu tiga hari dan akan diberi kabar. Setelah menunggu tiga hari lebih masih belum mendapat kabar, saya memutuskan pergi langsung ke ABN AMRO Cabang Juanda, Jakarta Petugas customer service (Ibu Ayu) setelah mengecek menjelaskan, uang tersebut telah ditransfer ke Bank Mega Cabang Cempaka Mas, Jakarta (No rekening 0107 000 20056 206 atas nama belum diketahui.
Sungguh aneh dan tidak masuk akal. Saya tidak pernah membuka rekening Bank Mega Cabang Cempaka Mas dan merasa dipermainkan dan dibohongi oleh ABN AMRO Bank. Sampai sekarang saya masih menunggu penjelasan dari pihak ABN AMBO Bank yang katanya sedang diproses.

S. TJ.
Jakarta

23. Tertipu Program Bank Niaga
Tertarik promosi Bank Niaga untuk mendapat handphone saya dan teman-teman mengajukan aplikasi, membuat kartu kredit di Bank Niaga. Sesuai syarat-syarat, untuk transaksi katu Gold Rp. 6.000.000 mendapat handphone Nokia 2255. Untuk kartu silver jika melakukan transaksi Rp. 3.000.000 mendapat handphone Nokia 1255. Setelah di approve dan mendapat kartu, kami berbelanja.
Saya sendiri, tanggal 24 Maret melakukan pembelanjaan Rp. 6.531.327 dan melakukan pembayaran pada 15 April 2007. Pada brosur pertama Bank Niaga disebutkan handphone akan dikirim setelah nasabah melakukan transaksi pembelian pertama kali, sedangkan pada brosur kedua Bank Niaga, pada klausul ke – 10 disebutkan, handphone akan dikirim ker alamat nasabah selambatnya empat minggu setelah nasabah merlakukan pembayaran pertama atas tagihan pemakaian kartu kredit Niaga.
Program dibuka dari Maret 2007 sampai Mei 2007. Dan, disediakan 1.000 handphone tanpa diundi.
Juga dijelaskan, Bank Niaga mengganti hadiah dengan hadiah lain dengan nilai relatif sama jika handphone yang ditawarkan tidak tersedia lagi. Disini tidak fair dan tidak konsisten karena telah mengeluarkan dua brosur berbeda. Apa maksudnya?
Hingga kini, saya dan teman-teman belum mendapatkan handphone yang dijanjikan Bank Niaga, juga hadiah penggantinya, padahal transaksi dilakukan Maret dan sudah dilunasi pertengahan April 2007. Bahkan tagihan kedua sudah dibayar luas.
Dari call centre 14041 selalu muncul jawaban berubah-ubah. Bank Niaga tidak niengerti produk yang mereka tawarkan dan bingung sendiri setiap ditelepon lewat 14041 jawabannya selalu berbeda. Bagaimana Bank Niaga?

YN.
Cipondoh, Tangerang


24. Terkecoh Iming-iming HSBC
Sekitar Oktober 2006 di Mall Kelapa Gading II, Jakarta, saya ditawari untuk membuat kartu kredit HSBC gold dengan dijanjikan apabila dalam tiga bulan berturut-turut pemakaian minimal Rp 2 juta per bulan, maka akan mendapatkan hadiah langsung iPod. Saya diharuskan membayarkan iuran tahunan sebesar Rp. 300.000.
Sebenarnya saya tidak perlu tambahan kartu kredit karena su­dah punya banyak kartu kredit, namun tertarik penawaran iPod dan janji muluk marketing HSBC, maka saya memutuskan membuat kartu kredit tersebut (No 4478 1111 0163 02xx). Setelah tiga bulan pemakaian, pada bulan Maret 2007 dijanjikan iPod akan dikirim karena semua persyaratan sudah terpenuhi. Namun, sampai saat ini iPod tersebut tidak kunjung tiba.
Saya sudah bosan telepon ke customer service HSBC karena setiap kali ditelepon jawabannya akan dikirim. Entah sudah berapa banyak nasabah yang tertipu dengan cara HSBC menawarkan kartu kredit dengan cara demikian. Untuk apa membuat program kalau kenyataan hanya untuk menjebak nasabah? Beginikah cara HSBC untuk mendapatkan iuran tahunan dengan cara menipu? Bagaimana sikap profesional sebuah bank besar sekelas HSBC? Ternyata HSBC hanya pandai mengiming-iming.

F. M
Jakarta Utara

25. Kamera Olympus lewat Citibank
Pada tanggal 4 Mei 2007 saya menerima sebuah kamera digital merek Olympus (seri mju 725SW) yang dibeli melalui Citi­bank EazyPay. Barang dikirim melalui kurir dan diterima oleh saya sendiri. Namun, beberapa hari kemudian saya baru menyadari ada yang tidak beres pada kamera di LCD atau lensa
Tanggal 11 Mei 2007 saya bawa ke pusat servis Olympus di Jalan Gunung Sahari, Jakarta (diterima saudari Erna tanda terima ANX07TT-014006) dan dijanji­kan empat hari kemudian akan dikabari. Karena jarak pusat service yang sangat jauh, saya meminta jika sudah selesai barang dikirim ke rumah dan disanggupi tanpa dikenai biaya kirim.
Tanggal 18 Mei 2007 tidak ada kabar, maka saya menghubungi lewat telepon. Oleh Saudari Erna diberi tahu kalau barang akan diservis dan memakan waktu satu minggu. Seminggu kemudian karena tidak dihubungi, saya mengbungi lewat telepon. Dijelaskan bahwa barang sudah siap dan bisa diambil. Ketika meminta barang dikirim ke alamat sesual perjanjian awal, disanggupi dan meminta saya mengirim surat tanda terima lewat faksimile.
Tanggal 29 Mei 2007 saya ditelepon oleh pihak Olympus jika barang ingin dikirim ke alamat dikenai biaya Rp 20.000. Walau sedikit kesal, segera saya transfer uang itu ke nomor rekening yang diberikan kepada saya. Kemudian, saya mengirim bukti transfer Iewat faksimile agar segera diproses. Dijanjikan barang akan diki­rim dalam waktu dua hari mendatang.
Sampai saat yang dijanjikan, yaitu tanggal 31 Mei 2007, kamera belum juga saya terima. Padahai kamera tersebut akan digunakan pada saat hari libur keesokan harinya. Gagal rencana saya mengabadikan liburan bersama teman-teman.

D. U
Lippo Karawaci, Tangergng

26. Korban Kartu American Express
Saya saat ini adalah debitor kredit usaha Permata Bank Cabang Dewi Sartika, Bali. Pada bulan Mei 2007 saat perpanjangan kredit usaha diberi tahu oleh pihak Permata Bank bahwa nama saya tercatat di Daftar Hitam Bank Indonesia dengan status macet dalam hal pemegang kartu kredit American Express (Amex) dengan total tagihan Rp 514.561 dn sudah berlangsung dari 21 januari 2003.
Saya terkejut karena selama ini tidak pernah mempunyai kartu kredit Amex dan tidak pernah melakukan transaksi melalui Bank Amex. Kemudian saya menghubungi pihak Amex pada tanggal 9 April 2007 melalui faksimile nomor (021) 5216888. Sekitar dua hari kemudian, saya dihubungi oleh pihak Amex (Ba­pak Feby) yang menyatakan akan menyelidiki kasus tersebut. Saya tunggu selama satu bulan dan ternyata masih belum ada jawaban juga.
Saya kirimkan lagi surat pada 30 April 2007 untuk menanyakan hal tersebut, tapi sampai saat ini tidak ada jawaban dari pihak Amex. Dalam hal ini pihak Amex sudah merugikan nama baik saya. Perlu juga saya informasikan bahwa permohonan ke Carrefour Master Card ditolak, padahal saya saat ini adalah pemegang kartu kredit Citibank Gold dan juga Platinum ANZ.
Ironis jika saya ingin melarikan diri dari pihak Amex hanya dengan total uang Rp 514.561. Waspada jika berhubungan dengan Bank Amex, jangan terulang kasus serupa seperti yang saya alami.

SR
Banjar, Buleleng

27. Debet oleh family Tour
Pada awalnya saya ditawarkan produk PT Family Tour & Travel (saudara Surya/Yusuf dengan nomor telepon seluler 0813983J8818). la meminta fotokopi karfu kredit bolak balik saya. Namun, dengan seenaknya ia mendebet melebihi apa yang dijan­jikan dengan alasan ada kelebihan dan dalam surat pernyataan ditulis Rp 1.999.000, tapi alangkah kagetnya saya karena ia (Sau­dara Surya) menarik Rp 3.999.999 dari kartu kredit saya.
Setelah saya konfirmasi dan ditunggu satu bulan saya tidak menerima surat pembatalan. Bagaimana tanggung jawab PT. Family Tour & Travel? Yang bersangkutan berjanji akan mengurus dan hal itu mudah. Namun, sampai saat ini tidak ada itikad baik PT Family Tour & Travel yang mendebet kartu kredit dengan seenaknya Hati-hati apabila ditawari program oleh PT Family Tour & Travel.

MC.
Cimahi, Jabar


28. Kinerja ABN AMRO Amburadul
Saya pemegang kartu kredit ABN AMRO Bank (Nomor 5120 2122 5422 80xx) Master Card Gold merasa dirugikan dan dipermainkan dengan sistem pelayanan bank tersebut. Sebagai pemegang kartu, saya telah melunasi kewajiban terhadap tagihan kartu kredit sebesar Rp 17.970.000. Pembayaran pertama dilakukan pada tanggal 30 No­vember 2006 sebesar Rp 1.900.000 melalui Saudara Rosano bagian kolektor yang datang ke kantor saya dan pembayaran kedua telah dilunasi pada tanggal 13 Desember 2006 sebesar Rp. 16.070.000 melalui petugas kolektor yang sama.
Akan tetapi, setiap bulan saya selalu mendapatkan surat tagihan dan tagihan terakhir sebesar Rp 10.906.593. Keluarga saya sering mendapatkan teror via telepon yang mengatasnamakan ABN AMRO Bank. Saya telah berulang kali menanyakan surat tanda pelunasan resmi yang berguna untuk menjadi bukti bahwa saya telah melunasi tagihan. Pertama melalui Saudari Tia (mungkin bukan nama sebenarnya) tetapi sampai saat ini saya belum menerima surat tersebut yang telah dijanjikan oleh pihak ABN AMRO Bank. Saya sudah menghubungi call centre ABN AMRO tetapi tetap tidak ada solusi.
Terakhir saya datang langsung ke kantor ABN AMRO Bank, Jalan Juanda, Jakarta Pusat (diterima Saudara Miki) pada tang­gal 9 Mei 2007 untuk membicarakan masalah dimaksud. Alasan yang dikemukakan, data di bagian collection dan ABN AMRO pusat tidak online dan dijanjikan pada tanggal 10 Mei 2007 saya akan menerima surat tanda pelunasan melalui kurir. Namun, belum selesai juga dan dia meminta tempo paling lama satu bulan untuk surat pelunasan. Sampai saat ini saya belum me­nerima. Ternyata sistem kerja ABN AMRO tidak professional dan amburadul.

FR.
Kranji


29. Arogansi Standard Chartered Bank
Saya nasabah kredit tanpa tagunan (KTA) dan kartu Standard Chartered Bank, beberapa waktu terakhir ini sangat terganggu dengan ulah bagian penagihan yang melakukan komunikasi yang tidak beretika (Nasabah Rek 30614477414). Selain nada bicara yang sangat tidak enak didengar, seolah-olah sedang berkomunikasi dengan preman pasar, tidak jarang juga disertai dengan ancaman. Pernah saya sangat marah karena terpancing dengan kata-kata kasar oknum tersebut, cara kerja mereka, seperti siluman yang dengan sengaja mempermainkan segi psikologis nasabah. Kalau ada tunggakan pembayaran saya membayar denda (late charge). Bahkan, saya pernah mendatangi kantor collection yang berada di Graha Pratama, Jakarta, untuk membicarakan masalah keterlambatan pembayaran dan telah diterima dengan baik serta dipahami bersama.
Namun, hal itu tidak pernah dikoordinasikan dengan staf yang lain sehingga sampai saat ini gangguan tersebut masih saja ada dengan oknum yang berbeda-beda. Sungguh sangat disayangkan bank besar sekaliber Standard Chartered masih saja mempekerjakan orang-orang yang tidak bermoral bahkan sengaja memakai orang-orang dari etnis tertentu untuk meneror nasabahnya dengan tidak manusiawi.
Bagaimana tindakan Bank Indonesia (BI) dalam menyikapi hal tersebut?

H. W
Raffles Hills

30. lbu Sepuh Diteror Penagih BNI
Saya pemegang BNI Visa dan Master Card sudah cukup lama, tetapi baru-baru ini mengalami pengalaman yang sangat tidak enak dengan sistem penagihan BNI. Petugas BNI pernah menelepon ke rumah untuk menagih dan diterima oleh ibu saya yang sudah sepuh. Bukannya kata-kata santun sebagai seorang karyawan bank sebesar BNI, tetapi yang keluar kata-kata kasar yang penuh dengan ancaman sehingga ibu saya sempat shock dengan ancamannya. Dampak yang lebih buruk lagi atas ancaman itu, yang bersangkutan terkena serangan jantung dan harus dirawat di rumah sakit. Padahal, saya telah berkomitmen dengan salah satu staf penagihan (Bapak Andre) bahwa bulan depan akan dibayar penuh, tetapi masih ada teror terhadap keluarga saya. Setelah semua kewajiban janji saya penuhi, ternyata kejutan lagi dari pihak Bank BNI.
Ketika saya berbelanja di Electronic City dan membayar dengan menggunakan kartu kredit itu, ternyata kartu tersebut tidak bisa dipergunakan lagi. Kemudian saya hubungi call center kartu kredit BNI (diterima Saudari Tina) yang menyarankan saya untuk mengajukan pengaktifan kembali. Pengajuan untuk mengaktifkan kartu sudah dilakukan, tetapi sampai saat ini belum ada konfirmasi dari BNI.

J M P
Palmerah, Jakarta

31. Data Prudential ke Danamon
Beberapa waktu lalu saya mendapat surat tagihan pembayaran kartu kredit Visa (4512 8600 0691 80pxx) dari Bank Danamon, dialamatkan ke rumah. Di situ tertera tanggal cetak 4 Juni 2007 dan tanggal jatuh tempo pembayaran 24 Juni 2007. Merasa tidak pernah mengajukan aplikasi untuk kartu kredit tersebut, saya menghubungi Da­namon Access Center via ponsel 47777 sesuai dengan catatan dilembar tagihan tersebut. Diperlukan kesabaran karena berkali-kali hanya tersambung dengan jawaban rekaman, "Maaf, customer care kami sedang melayani pelanggan lain, silakan mencoba beberapa saat lagi.” Kesa­baran malah berubah menjadi kekecewaan ketika akhirnya bisa tersambung dan berbicara de­ngan petugas customer care.
Menanggapi komplain saya ti­dak pernah mengajukan aplikasi kartu kredit serta tagihan atas sesuatu yang tidak pernah saya ajukan, dengan ringan petugas menjawab bahwa hal itu dilakukan kepada nasabah Prudential.
Saya mengajukan komplain ke Prudential yang memberikan informasi diri saya kepada pihak lain dan kepada Danamon Visa yang telah menagih atas apa yang tak pernah saya lakukan. Menjaring nasabah dengan cara seperti itu tentu bukan merupakan pelaku bisnis yang elegan dan etis.

B. S
Cilandak Jakarta

32. BCA Card dan Indosat Matrix
Sebagai pemegang kartu kredit salah satu bank terkemuka (nomor 1006 6006 5628 xxxx), saya merasa dikecewakan berkali-kali selama enam bulan terakhir ini oleh Bank Central Asia (BCA). Terakhir untuk Autopay Matrix. Saat menerima tagihan BCA Card bulan Mei 2007 pada tanggal 13 Mei 2007, saya terkejut karena ada pembebanan Autopay Matrix (nomor 08151039580), masing-masing tanggal 10 April 2007 (Rp 7857) dan 7 Mei 2007 (Rp 27.500).
Pada hari yang sama saya menghubungi Halo BCA pukul 18.03 WIB (berbicara dengan Bapak Vino, Customer Service Of­ficer Halo BCA), dan melakukan laporan (nomor 4200236). Tang­gal 14 Mei 2007 saya juga mendatangi langsung BCA Card Cen­ter di Wisma BCA Sudirman, Ja­karta (berbicara dengan Ibu Monique, customer service BCA Card Center) yang berjanji akan memproses keluhan saya.
Pada kesempatan itu saya jelaskan, saya tidak pernah mengaktifkan kartu GSM Matrix, menggunakan kartu GSM Matrix, atau mengajukan aplikasi dan melakukan konfirmasi pemba­yaran via Autopay BCA untuk kartu GSM Indosat Matrix de­ngan nomor tersebut.
Saya diminta mengikuti prosedur investigasi terhitung keluhan selama 14 hari kerja, dan jika pihak BCA tidak menghubungi, maka tinggal menunggu dihapus kedua transaksi tersebut pada ta­gihan bulan berikutnya. Setelah 14 hari kerja tidak dihubungi oleh BCA, maka saya berasumsi masalah sudah selesai.
Bulan berikutnya tagihan BCA Card bulan Juni 2007 datang, dan saya semakin terkejut karena ter­nyata kedua transaksi itu bukan hanya tidak dihapuskan, tetapi saya mendapatkan denda bunga sebesar Rp 37.890. Ternyata saya tetap menerima tagihan Autopay Matrix tanggal 6 Juni 2007 sebesar Rp 27.500. Apakah mungkin tagihan bisa dibebankan ke kartu kredit seseorang tanpa bukti persetujuan tanda tangan / rekaman telepon/email yang jelas?

33. Arogansi Kurir Standard Chartered
Belum lama ini ibu saya mengalami pengalaman yang tidak menyenangkan dengan petugas kurir kartu kredit Standard Chartered Bank. Pada waktu itu kurir datang ke rumah saya untuk mengantarkan amplop yang berisi kartu kredit, padahal saya tidak pernah mengajukan permohonan kartu kredit.
Kurir tersebut menggedor-gedor pintu rumah saya. sehingga ibu saya sangat kaget, karena mengira terjadi sesuatu seperti kebakaran.
Ibu saya yang mengidap jantung menegur kurir kalau mengetuk pintu perlahan saja, tetapi kurir tersebut membalas dengan perkataan yang tidak menyenangkan, "Dikira rumah kosong karena sangat kotor." Apakah Standard Chartered melatih kurir untuk menjelek-jelekkan keadaan seseorang? Karena pada waktu itu ibu saya agak lemas karena Jantungnya yang berdetak kencang, akhirnya ibu saya memutuskan untuk tidak berdebat dan menandatangani surat tersebut.
Sewaktu ibu saya menandatangani surat tanda terima, kurir tersebut menggerutu "Udah rumahnya susah dicari lagi." Sepertinya Standard Chartered memperkenalkan seorang karyawan yang sangat "teladan" sekali. Kalau memang dia tidak mau mengantarkan, tidak masalah karena saya tidak pernah mengajukan permohonan kartu kredit tersebut. Ini merupakan arogansi kurir Standard Chartered.

L. C
Tambora, Jakarta
34. Maxiguard Lewat Citibank
Saya nasabah Personal accident Insurance "Maxiguard" melalui mitranya pada Citibank Credit Card (sertifikat nomor 006214) sejak tanggal 1 Agustus 1996, dan ketika itu berusia 62 tahun. Dari tahun ke tahun berjalan saya ada rencana ke luar negeri pada April - Mei 2007. Setelah mengecek brosur/leaflet Maxiguard Ins saya baru sadar bahwa sekarang usia saya hampir 73 tahun, yang berarti telah melampaui batas limit maksimal.
Yang mengherankan Asuransi Maxiguard yang dijamin oleh PT. Ass AIU dan diadministrasikan kepada PT IBS Ins Broking Servise dan usaha besar di 130 negara, berkantor sekitar 400 tidak proaktif mengingatkan atau memberitahukan kepada nasa­bah yang sudah jatuh tempo melebihi usia 70 tahun seperti saya pemegang polis utama dan isteri sebagai tambahan. Saya masih selalu dicharge melalui penagihan Citibank Credit Card, untuk dua nasabah sebesar Rp. 44.800.
Saya sudah menegur lewat telepon interlokal sampai tiga kali pada tanggal 23 April 2007, 28 Mei 2007, dan bulan Juni 2007. Namun, masih saja di-charge melalui Citibank pada bulan Mei dan Juni 2007. Padahal, ketika saya tegur sudah dijanjikan bulan berikutnya tidak ditagih lagi. “Maxiguard" menjanjikan akan menghentikan tagihan dua orang tapi hanya satu peserta, yaitu isteri saya yang masih berusia dibawah usia 70 tahun.
Juga dijanjikan akan ada pengembalian (refund) kelebihan melalui tagihan kepada Citibank. Saya kecewa karena "Maxiguard” yang bermitra dengan Citibank tidak menunjukkan memberikan pelayanan dan penyelesaian secara cepat dan hanya mengumbar janji.
Kalau terjadi klaim atas kecelakaan yang tidak diharapkan, apa pelayanannya juga akan bertele-tele? Tagihan terus jalan lewat batas usia, lebih dari dua tahun 10 bulan.

MS.
Yogyakarta

35. Lippo Bank Bohongi Nasabah
Saya pemilik Lippo Bank Gold Card (nomor 5404 6825 0092 xxxx) sejak Januari 2007. Ketika mengajukan aplikasi diberi tahu bahwa akan mendapat bebas iuran tahunan selama 1 tahun. Ketika mengajukan permohonan, saya hanya mengajukan satu jenis kartu, tetapi ketika disetujui mendapatkan dua buah kartu (Visa dan Master) dalam situ limit (share limit). Sewaktu melakukan pengaktifan kartu saya mendapatkan konfirmasi bahwa untuk kedua kartu kredit tersebut bebas iuran tahunan selama satu tahun.
Untuk tahun berikutnya saya hanya cukup membayar iuran tahunan untuk satu kartu. Berpikir hal itu cukup masuk akal, saya mengaktifkan kedua kartu tersebut. Dalam tagihan bulan Juni 2007 ternyata untuk Lippo Lady (Master) saya dikenai monthly fee sebesar Rp 25.000. Ketika melakukan konfirmasi ke Lippo Bank Connect di 14042 (Saudari Monik), saya mendapat penjelasan bahwa itu adalah biaya administrasi bulanan yang akan dibebankan kepada setiap pemilik Lady Card.
Alasan yang dikemukakan bahwa untuk itu pemegang kartu memperoleh keuntungan 5 persen untuk setiap transaksi yang dilakukan. Hal itu baru mulai dilakukan bulan April - Mei 2007. Lantas bedanya apa antara iuran tahunan dan biaya administrasi bulanan? Saya minta monthly fee tersebut dihapuskan dari tagihan karena mengajukan pertama kali dijanjikan bebas iuran tahunan selama satu tahun.
Mungkin kalau tahun berikutnya baru dibebankan saya masih bisa menerima. Namun, staf Lippo memberikan penjelasan bahwa untuk monthly fee sama sekali tidak bisa dihapuskan. Saya kecewa dengan Lippo Bank karena sudah membohongi nasabah dengan membebankan iuran tahunan dengan dalih sebagai biaya administrasi bulanan. Karena itu, saya tidak percaya lagi terhadap Lippo Bank

D. K
Jakarta Utara
36. Mohon Penyelesaian dari Bank Mandiri
Saya adalah pemegang kartu kredit Mandiri nomor 4137180304640905. Sekitar Mei 2006 saya mengikuti program cicilan ringan, tetapi karena kesulitan keuangan selama lima bulan program itu terhenti. Bukan berarti lalai, melainkan saya lebih baik mempertahankan kehidupan keluarga. Jumat, 13 April 2007 sekitarpukul 13.00, saya menghadap ke Card Center Bandung dan diterima dengan baik oleh Bapak Arif.
Saya ungkapkan untuk menyelesaikan kewajiban saya sekaligus memohon keringanan. Bila tidak salah, beliau mengatakan hanya bisa mengurangi denda dan bunga 75 persen, dan saya harus membayar Rp 3,1 juta. Saya katakan kepada beliau, saat itu saya hanya memiliki uang Rp. 2 juta.
Kemudian, beliau memberikan kemudahan bahwa pembayaran tidak harus sekaligus, tetapi dapat dilakukan sampai akhir Mei. Atas saran beliau, hari itu juga dilakukan pembayaran sebesar Rp 1 juta dan sisanya pada bulan Mei. Seminggu kemudian saya mendapat telepon bahwa Bank Mandiri sudah menerima permohonan keringanan saya melalui Bapak Arif. Bulan Mei, saya sudah berusaha dan hanya sanggup membayar 1,7 juta sehingga memiliki sisa Rp 400.000. Sisanya baru dibayar pada awal Juni.
Kamis, 7 Juni, saya ditelepon oleh Card Center Jakarta bahwa masih ada kewajiban saya atas Mandiri sebesar Rp 1,7 juta. Saya sampaikan bahwa saya sudah diberi keringanan pembayaran, tetapi pihak Bank Mandiri menyatakan belum memenerima tembusan. Tidak lama kemudian saya menerima surat. Dalam surat itu dikatakan status kredit saya dalam pengawasan khusus, seolah-olah saya telah merugikan Bank Mandiri. Padahal, kenyataannya saya sudah memenuhi kewajiban. Atas kejadian ini, saya masih menaruh harapan akan adanya penyelesaian yang adil karena saya sudah memenuhi kewajiban.

A A N
Bandung

37. Letih Berurusan dengan Citibank
Saya pemegang kartu Kredit Visa Gold Citibank (4541 7800 1211 xxxx). Sebagai pemegang kartu kredit Citibank, saya ikut serta dalam credit shield dan critical illness yang biayanya langsung ditambahkan dalam saldo akhir periode.
Awal bulan April 2007 saya mengalami sakit dan masuk salah satu kategori yang dicover oleh kedua program ini. Setelah mulai membaik, pada tanggal 25 April 2007 saya telepon Citibank Officer untuk meminta formulir klaim. Saya mendapat penjelasan bahwa paling lama satu minggu for­mulir akan saya terima.
Pada tanggal 30 April 2007 saya telepon lagi (diterima Saudari Andien) karena formulir belum terima Jawabannya standar, paling lama satu ming­gu formulir akan tiba di alamat yang saya sebutkan.
Saya berkali-kali menghubungi Citibank tanggal 4 Mei 2007 (diterima Saudari Femy), tanggal 8 Mei 2007 (diterima Saudari Puput), tanggal 11 Mei 2007 (diterima Saudari Maya), tanggal 21 Mei 2007 (diterima Saudari Edlani), dan 24 Mei 2007 dua kali (diterima Sau­dari Ori dan Yoan). Jawaban yang saya terima dari semuanya standar. Letih berurusan dengan Citibank.
Pada waktu menelepon ketiga kali, saya diminta mengambil sendiri formulir, tetapi tidak bisa karena masih sakit. Akan tetapi, waktu menelepon tanggal 24 Mei 2007 saya jelaskan mau ambil sendiri, dan dijawab tidak menerima nasabah tatap muka yang kemudian disarankan ke Citibank Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sampai sekarang formulir belum saya terima walaupun jawaban dari kedelapan officer sudah dikirim.
Akibatnya, saya tidak bisa mengajukan klaim. Padahal, ketetuan klaim paling lama 30 hari sejak kejadian
Bagaimana Citibank. Selama ini hak Citibank tidak pernah tertunda, tetapi bagaimana de­ngan hak nasabah? Padahal yang menanggung risiko adalah pihak Astra CMC.

H. N
Bekasi

38. ABN Amro Bermasalah
Saya, pemegang kartu kredit ABN Amro (5256 44112137 xxxx), dibuat bermasalah oleh ABN Amro. Pada 29 Juli 2006 saya me­lakukan transaksi pembelanjaan sebesar Rp 1.500.000. Satu minggu setelah transaksi pihak ABN Amro menelepon un­tuk menawarkan transaksi terse­but untuk dijadikan cicilan prog­ram IPay dalam jangka waktu satu tahun dengan cicilan Rp. 111.000 per bulan. Cicilan pertama pada Oktober 2006.
Setelah melakukan cicilan program IPay sebanyak dua kali (Oktober dan November 2006), bulan Desember 2006 pada billing ter-posting pembatalan program I Pay tersebut sebesar Rp. 1.500.000.
Pembatalan dilakukan tanpa sepengetahuan saya dan pihak ABN Amro menjadikan transaksi lPay tersebut minimum payment pada Desember 2006. Setelah melakukan komplain ke card center Jakarta (Ibu Nining) pihak ABN Amro bersedia memperbaiki tagihan. Namun, April 2007 kembali transaksi sebesar Rp 1.500.000 tersebut muncul lagi dan dibatalkan oleh ABN Amro tanpa sepengetahuan saya dan dijadikan minimum payment lagi, dengan total minimal menjadi Rp 2.716.578. Dari mana asalnya nilai itu?
Selama menjadi nasabah ABN Amro baru satu kali saya ikut program I Pay Rp 1.500.000 dan tidak pernah ada tunggakan atau tidak membayar. Transaksi terakhir yang saya lakukan hanya pada Desember 2006 sebesar Rp 144.000. Pada bulan Januari 2007 saya komplain lewat surat ke ABN Amro Semarang, ke Jakarta dua kali, dan juga ke Solo, sampai kartu kredit saya kembalikan tetap tidak ada tanggapan dan jawaban dari ABN Amro.
Bulan April 2007 saya mendatangi ABN Amro Solo dan bertemu dengan Bapak Abul dan dilanjutkan telepon ke card center dengan Bapak Tri (customer service) yang disaksikan langsung oleh Bapak Abul dari ABN Amro Solo.
Saya dijanjikan untuk menunggu satu minggu dan akan dihubungi untuk diperbaiki karena pihak customer service tersebut dan Bapak Abdul membenarkan jika terjadi kesalahan pada pihak ABN Amro. Namun sampai saat ini tagihan pokok dan minimum payment tidak pernah ada perbaikan dan perubahan meskipun setiap bulan saya selalu melakukan pembayaran. Tagihan pokok sampai dengan bulan Juli 2007 sebesar Rp 3.900.522 dengas minimum payment adalah Rp 3.043.305.

C. D
Purwodiningratan, Surakarta
40. Terus Ditagih ABN Amro
Saya kesal sekali dengan manajemen kartu kredit ABN Amro Bank yang tidak profesional. Kronologinya, tahun 2005 saya pernah didatangi oleh marketing Bank yang bernama Asma.
Saya ditawari pengajuan kartu kredit ABN Amro dan diminta mengisi formulir pengajuannya, tetapi yang diberikan adalah dalam bentuk fotokopi, bukan form asli dan saya diminta melampirkan surat keterangan penghasilan (SKP) satu lembar. Karena lupa membawa identitas berupa KTP, saya belum memberikannya.
Besoknya dia datang lagi, lalu membatalkan pengajuan kredit tersebut karena saya diminta SKP asli satu lembar lagi. Karena menurut saya satu sudah cukup, saya tidak memberikan. Begitu juga KTP tidak saya berikan. Hanya saja, saya lupa mengambil SKP yang sudah saya berikan semalam itu.
Tidak lama kemudian saya mendapat SMS dari ABN Amro Bank bahwa pengajuan disetujui. saya heran, padahal saya tidak jadi mengajukan dan sebelumnya tidak ada dari pihak bank yang mengonfirmasi data kepada saya. Kemudian kartu kredit dikirim­kan ke saya dan saya menolaknya.
Marketing bank tadi mendatangi saya dan dia bilang kartu akan dikirimkan kembali ke pusat karena ada kesalahan dan bahwa kartu tersebut bukan milik saya. Bulan berikutnya saya dikirimi tagihan atas kartu kredit nomor 5256.4411.6470.2320 dan saya ti­dak pernah memiliki kartu itu, apalagi menggunakannya.
Dengan nomor telepon yang ada di tagihan, saya menghubungi customer services ABN Amro Bank dan menjelaskan bahwa ta­gihan itu bukan milik saya. Pihak bank meminta saya menceritakan kronologi di atas dan katanya akan diproses. Akan tetapi, tagihan terus dikirimkan setiap bulan dan saya coba konfirmasi lagi melalui email juga tidak mendapat jawaban.
Saya terus ditelepon oleh bagian tagihan bank dan saya ceritakan ulang terus kejadiannya Saya kesal sekali, saya diminta kirimkan surat pernyataan bahwa saya tidak pernah memiliki kartu tersebut juga sudah saya kirimkan, tetapi tidak juga ditanggapi, Terakhir saya dihubungi melalut telepon seluler saya oleh bagian tagihan yang bernama Santi pada Desember 2006 dan dia bilang akan dikonfirmasi lagi.
Tetapi, sampai tanggal 2 Maret lalu keluarga saya juga ditelepon lagi dan mereka marah-marah kepada saudara saya. Kata me­reka, keluarga saya menyembunyikan saya dan ponsel saya tidak aktif. Padahal, saya tidak pernah mematikan ponsel saya dan selalu aktif 24 jam.
Kalau memang saya benar menggunakan kartu tersebut dan mau lari dari tagihan tersebut kenapa saya tidak bersembunyi saja atau mengganti nomor ponsel, tetapi terus membiarkan rnereka mengganggu saya Apakah begini pelayanan bank yang terkemuka ini?
Penyalahgunaan kartu kredit tersebut bukan tanggung jawab saya dan saya tidak ingin diganggu oleh utang yang bukan milik saya itu. Kenapa pihak bank begitu bertele-tele dalam menangani kasus ini. Seharusnya mereka cari tahu di mana perginya marketing itu yang sudah menyalahgunakan kartu itu, bu­kan menagih terus kepada saya.
Saya harap masyarakat lebih waspada dalam pengurusan kartu kredit karena banyak penipuan dan pemalsuan identitas saat ini Jika mau mengajukannya, langsung ke banknya, jangan lewat marketing lepas karena bisa jadi Anda akan mengalami kasus pe­malsuan identitas seperti saya.

SW.
Pekanbaru

41. BCA Mendebet Langsung
Saya, pemegang kartu kredit BCA, kecewa dengan cara BCA mendebet rekening saya untuk pembayaran penuh atas pemakaian kartu kredit saya. Hal itu terjadi selama dua bulan ini sejak tagihan bulan Februari sampai Maret 2007. Sebelumnya tidak pernah terjadi.
Bermula waktu saya akan membayar tagihan Februari 2007. Karena kesibukan, saya baru membayar pada satu hari sebelum jatuh tempo. Tetapi saya terkejut karena sewaktu saya mengecek saldo, ternyata saldo telah berkurang Rp 2,4 juta (sejumlah tagihan), yang ternyata itu karena pendebetan secara langsung atas tagihan kartu kredit. Saya masih bisa memaklumi ka­rena saya berpikir mungkin ka­rena saya membayar terlalu dekat dengan tanggal jatuh tempo.
Untuk tagihan Maret 2007, sa­ya bayar lima hari sebelum tanggal jatuh tempo sebesar Rp 1,5 juta dari tagihan Rp 2,3 juta. Namun, ternyata BCA masih tetap mendebet rekening saya se­besar Rp 800.000.
Kalau memang tagihan kartu kredit harus selalu dibayar lunas, untuk apa ada ketentuan pemberitahuan pembayaran minimal 10 persen dari tagihan pada lembar tagihan? Juga apa gunanya kartu kredit kalau setiap pembelanjaan harus dibayar lunas? Lebih baik menggunakan kartu debit BCA saja untuk setiap pembelanjaan.
Mohon penjelasan dari BCA karena sebelumnya tidak pernah terjadi, dan saya tidak pernah menunggak pembayaran selain selalu membayar sebelum jatuh tempo dengan jumlah pemba­yaran saya lakukan minimal 50 persen dari tagihan.

H A. B
Pasuruan

42. Administrasi Permata Amburadul
Saya pemegang kartu kredit Permata Bank (No 4546 332X 0008 1372) tidak habis pikir dengan administrasi Permata Bank. Enam bulan lalu kartu kredit saya ditutup oleh Permata Bank dengan alasan tidak jelas.
Kartu habis masa berlakunya bulan Juni 2006. Biasanya oleh Permata Bank kartu diperpanjang secara otomatis, tetapi waktu itu malah ditutup/diblokir. Padahal, saya tidak mempunyai tunggakan/tagihan, malah saya masih ada sisa pembayaran meskipun sedikit.
Saya tidak mempermasalahkan kartu saya ditutup Permata Bank karena sebenarnya saya juga kurang tertarik/tidak simpati kepada Permata Bank, sampai-sampai tabungan Permata Bank juga saya tutup. Namun, yang sangat mengherankan, beberapa waktu lalu saya menerima lagi billing statemen dan menyatakan kartu kredit saya itu berlaku lagi. Mana mungkin saya bisa menggunakan, sedangkan kartu saya sudah mati dan tidak diperpanjang lagi?
Dalam hal ini saya sudah dirugikan enam bulan, saat akan dibebani annual fee kartu kredit akan diterbitkan lagi. Permata Bank sudah bertindak tidak professional, administrasinya tidak tertib dan amburadul sehingga merugikan nasabah. Hanya mau mencari untung dengan merugikan orang lain. Mohon agar pihak Permata Bank dapat melaku kan administrasi lebih tertib lagi.

F. H
Surabaya

43. Tagihan Citibank Terlambat
Saya pemegang Clear Card dari Mastercard (No 542177019063 74xx). Bulan Maret 2007 saya menanti-nanti tagihan kartu kredit, tetapi tidak kunjung tiba. Akhirnya pada 29 Maret 2007 saya menelepon customer service untuk menanyakan di mana tagihan, berapa total tagihan, dan kapan tanggal jatuh tempo.
Menurut petugas customer service, tagihan sedang dikirim dan memang belum ada laporan bahwa telah diterima, dan total tagihan sebesar Rp 6.759.612. Ditawarkan mau ditagihan lagi, dan tanggal jatuh tempo 30 Maret 2007. Artinya tinggal sehari lagi dan kalau saya tidak menelepon menanyakan tagihan, tidak tahu kapan tanggal jatuh tempo. Jika hal itu tidak diketahui, saya akan dianggap lalai dan membayar bunga untuk itu. Saya adalah nasabah yang selalu berusaha melunasi tagihan kartu kredit setiap menjelang tanggal jatuh tempo demi menghindari bunga.
Hari itu juga tanggal 29 Ma­ret 2007 saya langsung mem­bayar lunas tagihan lewat ATM Mandiri sebesar Rp 6.760.000. ternyata surat tagihan baru sampai di kantor setelah tanggal 30 Maret 2007 berdasarkan info penerima tamu, karena tanggal 29 Maret 2007 malam saya berangkat ke luar kota.
Apakah bijaksana bagi Citi­bank apabila surat tagihan baru sampai ke nasabah pada tangal yang sama (apalagi lewat) dengan tanggal jatuh tempo?
Perlu diketahui, ini bukan yang pertama kali terjadi. Saat awalnya menjadi nasabah pun surat tagihan yang saya minta dikirim kerumah sering datang terlambat melewati tanggal jauh tempo. Sampai akhirnya saya minta dikirim ke kantor. awalnya tidak ada masalah, hingga akhirnya terjadi lagi pada akhir Maret 2007.
Seperti inikah strategi Citibank demi mendapatkan bunga dari nasabah yang sebenarnya ingin segera membayar lunas tagihan kartu kreditnya?

AD.
Pasar Minggu, Jakarta

44. Teror Menakutkan BNI
Beberapa waktu terakhir ini kami sekeluarga sangat ketakutan karena selalu diteror petugas penagihan dari BNI Card dengan kata-kata yang luar biasa kasar. Mereka mengancam akan memenjarakan orangtua kami karena namanya tercantum dalam emergency contact.
Kejadian ini bermula dari ketidaktahuan kami bahwa nama orangtua kami didaftarkan oleh Saudari Aprianti sebagai emergency contact. Tapi pihak kollektor BNI bersikukuh bahwa orang tua kami sebagai penjamin pada aplikasi kartu kredit BNI empat tahun lalu tanpa konfirmasi.
Ketjka terjadi masalah dengan pemegang kartu itu, petugas penagihan BNI mengalihkan semua permasalahan kepada keluarga kami. Bahkan lebih luar bisaa lagi, pada 17 April 2007 sekitar pukul 10.30, petugas kolektor tersebut menyuruh ibu saya untuk menanggung semua utang dari Saudari Aprianti, yang katanya, sejumlah Rp 10 juta dengan alasan ayah saya menjadi penjamin kartu kredit tersebut.
Sekitar 20 menit kemudian petugas tersebut menelepon kembali, dan saya yang mengangkat. Saya sudah menjelaskan bahwa tidak ada satu pasal pun hukum di negara ini yang mewajibkan emergency contact melunasi kewajiban utang pemegang kartu kredit.
Saya juga sudah menjelaskan akan membantu mencari pemegang Kartu karena kami juga merasa dirugikan. Namun bukan jawaban yang saya peroleh malah petugas tersebut mengancam akan membunuh saya atau satu dari keluarga.
Ancaman pembunuhan itu membuat kami sekeluarga sangat ketakutan dan trauma. Apalagi telepon rumah berbunyi. Tentunya kami sangat menghargai dan akan bekerja sama bila pihak BNI Card bicara baik-baik kepada ayah saya selaku emergency contact saudari Aprianti sebagai pemegang kartu kredit.

WH.
Kampung Pedurenan, Bekasi

45. Tagihan BCA Terlambat
Saya kecewa dengan layanan kartu kredit BCA (nomor customer 7584184). Selama menggunakan kartu kredit tersebut saya selalu terlambat merima tagihan dari BCA.
Awalnya saya tidak dan membayar biaya keterlambatan meski bukan kesalahan Saya. Tetapi setelah mengalami berkali-kali, akhirnya saya melaporkan hal ini ke BCA.
Pada tagihan bulan November 2006 tertera tanggal jatuh tempo 29 November 2006 tetapi saya menerima tagihan yang dikirim melalui PT. Nusantara Card Semesta (NCS) pada 2 Desember 2006.
Kemudian saya melapor ke Customer service BCA agar tidak dikenai biaya keterlambatan (nomor laporan 3596630- bapak Boni). Tanggal 8 Desember 2006 saya menerima surat dari BCA beserta lampiran tanda terima tagihan.
Saya terkejut, pihak PT. NCS megganti tulisan saya yang tertera bahwa tanggal me­nerima adalah 21 Desember 2006. Saya lalu menghubungi pihak BCA mengenai penipuan ini.
Beberapa hari kemudian pihak PT NCS mendatangi saya dan meminta maaf. Mereka juga mengirim surat permohon maaf (Nomor 02/HRD/BRH/NCS/I/07).
Ternyata hal serupa terjadi lagi pada bulan April 2007. Ta­gihan bulan April 2007 yang jatuh tempo tanggal 29 April 2007 dikirim tanggal 28 April 2007 pukul 02.30 WIB sore oleh Saudari Firmansyah.
Selama ini PT NCS selalu meminta penerima menandatangani tanda terima, tetapi pengirim tidak meminta saya untuk tanda tangan. Lalu saya meminta yang bersangkutan Untuk tanda tangan di atas secarik kertas yang berisi tanggal dan jam terima surat tagihan in.

AND.
Cipondoh, Tangerang

46. Kartu Kredit di Horison
Saya dan kakak menginap di Hotel Horison Bandung, Jawa Barat, pada 27 Juni 2007. Ke­tika check in, seperti biasa, diminta deposit dan saya memberikan kartu kredit kepada petugas yang melayani. Namun saya lupa meminta kembali kartu kredit sampai keesokan harinya check out. Yang membuat marah, ternyata kartu kredit saya telah digunakan.
Segera saya blokir kartu dimaksud dan telepon ke Hotel Horison Bandung untuk meminta pertanggungjawaban. Ketika ditanyakan kenapa kar­tu kredit tidak dikembalikan kepada saya, mereka hanya bisa bilang lupa. Saat itu juga saya minta untuk segera mengembalikan kartu saya dan minta mereka bertindak.
Namun, sampai sekarang ti­dak ada tanggapan yang baik dari Hotel Horison. Bagaimana manajemen Hotel Horison Bandung? Bagaimana bisa pegawai mempunyai mental, pencuri? Mohon penjelasan tentang hal ini.

M. D
Kramat Jati, Jakarta
47. Tagihan Kartu Kredit BII
Saya pemegang kartu BII Master Card Platinum. Su­dah tujuh bulan terakhir ini saya tidak menerima nota tagihan, dan sejak itu pula pembayaran yang mestinya autodebet dari rekening tabungan ternyata tidak dilaksanakan sehingga selalu kena denda, pa­dahal saldo cukup.
Sudah berulang kali saya melapor ke BII Solo dan terakhir pada awal April 2007 saya mengirim email ke cs@bii.co.id yang dijawab akan diteruskan ke divisi terkait, tetapi sampai sekarang masalahnya tidak teratasi. Denda-denda sudah dikembalikan, tetapi tetap tidak terima nota tagihan, dan transaksi yang baru masih tidak bisa autodebet.
Pada 28 Juni 2007 saya te­rima telepon lagi dari Jakarta yang mengatakan bahwa ta­gihan belum dibayar, berarti kena denda lagi. Bagaimana ini BII? Kalau sistem yang seka­rang memang tidak bisa auto­debet dan nota tagihan tidak lagi dikirim ke alamat, seharusnya diberi tahu.

H. N
Jalan Man 21, Solo

48. Kartu Stanchart untuk AirAsia
Saya pemegang kartu kredit Standard Chartered (Stanchart) sejak tahun 2000. Pada tanggal 18 April 2007 saya dihubungi oleh Desi dari card centre dan memberi tahu bahwa kartu kredit saya dipakai orang lain untuk membeli tiket AirAsia yang transaksinya di Sepang, Malaysia, pada tanggal 11 dan 15 April 2007 sebesar Rp 772.619 dan Rp 1.547.130. Padahal pada tanggal tersebut saya tidak pergi ke Malaysia.
Kemudian mereka meminta saya membuat surat sanggahan dan sudah saya lakukan. Yang mengecewakan, saya tidak dikonfirmasikan pada tanggal 11 dan 15 April 2007, apakah saya memakai kartu untuk membeli tiket AirA­sia.
Apabila saya dihubungi, tidak akan sampai terjadi tiga kali kartu kredit saya dipakai oleh orang lain yang merupakan kecerobohan card centre. Card centre pun seharusnya tahu bahwa selama saya memakai Stanchart selalu membayar tepat waktu dan tidak pernah membayar cicilan/minimum payment
Saya tidak mau membayar pembelian tiket AirAsia karena itu bukan saya yang membeli. Sejak bulan April 2007 sampai sekarang saya diminta menunggu-menunggu hasil investigasi dan tetap diharuskan membayar bunga minimum payment sejumlah Rp 504.716.
Benar-benar Stanchart Card Centre mengecewakan pemegang kartu yang sudah hampir delapan tahun (nomor kartu 4511 9600 0114 0101).

L. Y
Bogor

49. Layanan Lippo di Bawah Standar
Saya pemegang kartu kredit Lippo (Nomor 4568 7939 17xx xxxx) menjadi korban pelayanan call center Lippo yang ratingnya di bawah standar. Bermula dari program Lippo Bank "Gratis Ponsel 3G" yang bekerja sama dengan XL. Untuk menyukseskan programnya sendiri, pihak marketing Bank Lippo tidak segan-segan menawarkan janji-janji yang menggiurkan, sebut saja David dan teman-temannya yang aktif menawarkan programnya.
Pada waktu itu saya terkena bujuk rayu marketing Lippo, yaitu untuk membayar iuran Rp 375.000 yang dibayarkan setiap bulan untuk hand phone yang hanya bisa mengcover untuk telepon ke sesama XL. Padahal dijelaskan berkalikali oleh pihak Lippo bahwasannya Rp 375.000 itu untuk mengcover iuran hand phone dan telepon ke semua jaringan telepon.
Dasar sial, apa mau dikata saya sudah telanjur dibohongi. Sebagai nasabah yang baik, saya pun mengajukan keluhan terhitung mulai Maret 2007 agar pihak Lippo mengkaji ulang masalah saya. Biarpun saya sudah menghubungi Bank Lippo lebih kurang 20 kali dalam tiga bulan (Maret-Juni 2007), tidak ada satu pun, yang memberikan solusi. Saya pun sampai menghafal jurus tolak petugas customer service center. "Masalah Bapak akan kami teruskan ke bagian lainnya untuk pengecekan lebih lanjut, Bapak tinggal tunggu konfirmasi berikutnya dari kami."
Bayangkan, inilah dilema yang saya alami selama tiga bulan yang tak kunjung terselesaikan sehingga mengakibatkan beban bunga yang berlipat dari bulan ke bulan. Sebenarnya yang patut disesalkan adalah pelayanan yang diberikan Bank Lippo yang jauh dibawah standar, di mana keluhan nasabah hanya dianggap angin lalu tidak pernah ditindaklanjuti hanya mengobral harapan dan penantian bagi nasabah.
Waspada dalam memilih dan jangan terjerumus masalah yang lebih besar gara-gara pelayanan yang tidak. Hendaknya pihak manajemen Bank Lippo memerhatikan bagaimana cara penyelesaian masalah yang dilakukan oleh customer service agar nasabah Lippo merasa puas.

H. W
Medan Timur, Medan

50. Informasi BII Tidak Transparan
Saya nasabah kartu kredit Bank Internasional Indonesia (4423 7301 xxxx xxxx) sudah cukup lama, tetapi akhir-akhir ini billing kartu kredit BII kacau. Kartu saya pergunakan untuk pembelian di salah satu. Pusat perbelanjaan elektronik bulan Mei 2007, tentu sesuai dengan limit kartu kredit dimaksud dan billing tagihan jatuh Juni 2007. Pada billing terlihat memang ada transaksi pada rincian billing dan ada total penggunaan bulan lalu.
Setelah mengetahui total penggunaan tersebut, tentu da­na yang adalah limit kartu kre­dit dikurangi dengan total penggunaan, dan dengan dana yang ada di kartu kredit terse­but saya bisa berbelanja. Ternyata waktu saya pergunakan, kartu kredit tersebut decline/ditolak. Aneh. Dana ada (menurut saya), namun hal ini membuat malu saya di depan khalayak umum. Saat itu antrean cukup panjang sehingga saya mencari ATM dan menggunakan bank lain untuk tarik tunai dan antre kembali dicounter tersebut.
Setelah sampai di rumah, sa­ya menelepon call center BII dan menanyakan mengapa kartu kredit tersebut tidak bisa dipakai/ditolak. Ternyata, ada dana yang dibekukan karena ada pinjaman lain sehingga mengurangi limit dan tidak dicetakkan pada billing. Aneh, karena pemakaian sebenarnya ,ada di billing yang dicetak (bukan ditutupi), tetapi pihak BII tidak mencantumkan total bil­ling sebenarnya, namun harus melalui call center agar tahu tagihan sebenarnya. Kalau begitu, buat apa tagihan billing dicetak kalau tidak memberikan data yang sebenarnya transparan?

A. Y
Perumnas Klender Jakarta

51. Tagihan Citibank Bermasalah
Pada 20 Februari 2007 saya mendapat tagihan dengan tulisan: Rev pembayaran via ATM BCA (tanggal transaksi dan penagihan 24 Januari 2007) sebesar Rp. 1 juta.
Saya merasakan adanya keanehan karena tidak pernah menggunakan uang sebanyak itu dalam beberapa bulan terakhir. Jawaban yang saya peroleh, pada November 2006 terjadi transaksi dua kali antara BCA dan Citibank masing-masing Rp 1 juta. Yang pertama dari nasabah BCA dan kedua karena setelah empat bulan berlalu.
Seperti dugaan saya, setelah menghubungi pihak BCA diperoleh jawaban tidak pernah melakukan kesalahan itu. Apabila ada tesalahan, akan diperbaiki saat itu juga karena BCA dan Citibank on line 24 jam.
Karena bingung, saya kembali ke Citibank, tetapi mereka tidak bisa menjawab dan tidak mau memberi rincian transaksi perbankan November 2006 itu. Bahkan tetap meminta saya membayar kesalahan Rp 1 juta.
Saya tidak selalu menyimpan bukti-bukti pembayaran yang su­dah tercetak lunas di surat tagih­an yang lebih dari tiga bulan. Selain itu, saya jarang menggunakan kartu kredit Citibank. Akibatnya, saya dilempar ke sana kemari oleh Citibank yang terus meminta mencari bukti pemba­yaran BCA, padahal pihak BCA sudah tidak dapat memberi informasi yang sudah lewat dari tiga bulan.
Ironisnya, bagian Customer Service BCA mengatakan, sebelumnya ada kasus serupa yang menimpa nasabah BCA yang juga memiliki kartu kredit Citibank.
Apabila saya tidak membayar, pihak Citibank akan mengenakan bunga atas kondisi yang serba tidak jelas dan memaksa saya membayar tagihan.

E. D
Jakarta

52. Premi Asuransi MC Danamon
Kartu kredit Master suami sengaja saya tutup karena suami meninggal dunia pada tanggal 2 Februari 2007. Namun, saya sebagai ahli waris pemegang kartu Master Card (MC) Bank Danamon (nomor 5422 6003 4149 40xx) amat kecewa dengan petugas layanan call center Bank Danamon yang tidak ramah dan selalu melempar tanggung jawab jika saya bertanya kapan kelebihan pembayaran premi Asuransi Cigna yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
Sudah sekitar tiga bulan saya bertanya kepada Bank Danamon mengenai pengembalian premi asuransi yang akan saya terima sebagai ahli waris pemegang kartu itu, tetapi selalu tidak ada tanggapan serius.
Bagi Bank Danamon, uang premi itu mungkin tidak besar, tetapi untuk saya uang itu sungguh amat besar artinya. untuk menyambung hidup.
Ternyata Bank Danamon hanya mengumbar janji-janji manis kepada nasabah.
Sebagai ahli waris, saya menagih janji yang diberikan ketika saya akan menutup kartu kredit Master Card tanggal 5 Februari 2007.
Hingga saat ini tidak pernah ada realisasi dari Bank Dana­mon. Bank Danamon pun tidak pernah memberitahukan saya mengenai penyelesaian masalah tersebut.
Kepada pemegang kartu kre­dit Master Card, khususnya da­ri Bank Danamon, agar lebih hati-hati dengan segala macam tawaran manis yang diberikan. Jangan sampai nasib yang saya alami menimpa Anda. Bagi saya sendiri jika itu bukan hak, saya tidak akan meminta Bank Danamon untuk mengembalikannya.
Namun jika Bank Danamon tidak berkehendak untuk mengembalikan, meski itu hak saya sebagai ahli waris, saya akan mengikhlaskan. Bagi saya, itu berarti Bank Danamon sudah mengambil apa yang menjadi hak anak yatim.

E. N
Sawangan, Depok

53. NU Skin dengan Kartu BII
Saya member NU Skin dan pemegang kartu kredit Bank Internasional Indonesia. Pada tanggal 3 Juli 2007 saya melakukan transaksi pembelian produk NU Skin di bus/mobil NU Skin di Mal Artha Gading, Jakarta Utara.
Ketika itu ada tawaran harga spesial apabila jumlah pembelian di atas Rp 500.000. Karena itu saya membeli sejumlah produk senilai Rp 524.000 dengan pembayaran memakai kartu kredit BII.
Ternyata pihak NU Skin menagihkan dua kali untuk transaksi pembelian itu, masing-masing sebesar Rp 524.000 dan Rp 66.000 tanpa ada pemberitahuan lewat kartu kredit BII saya. Anehnya lagi pihak BII mengotorisasi tagihan kedua tersebut sebesar Rp 66.000 yang tidak saya ketahui dan tanda tangani. Member NU Skin dan pemegang kartu kredit BII agar berhati-hati dan lebih teliti mengontrol tagihan.

M. T
Pulo Gadung, Jakarta




54. Pembobol Kredit Lippo
Saya pemegang kartu kredit Visa LippoBank (4568 7888 xxxx xxxx). LippoBank sebagai penerbit kartu kredit sampai saat ini tidak bertanggung jawab dalam menyelesaikan komplain nasabah.
Pada 28 April 2007 saya telah membayar tagihan sejumlah Rp 3 juta dan ada kelebihan pembayaran Rp 151.105 dari tagihan. Pada 3 Mei 2007 ketika saya akan menggunakan untuk pembayaran tiket pesawat, ternyata kartu kredit tidak dapat digunakan karena declined.
Kemudian saya menghubungi 14042 pukul 15.30 dan Saudara Icha menginformasikan bahwa ada pemakaian melebihi limit di sejumlah merchant toko HP, toko elektronik, toko kue, dan toko buah pada 29 April sampai de­ngan 1 Mei 2007 di Bandung.
Saya kaget karena tidak pernah menggunakan kartu kredit ter­sebut untuk pembayaran sejum­lah hal yang disebutkan itu. Ke­mudian, saya mengirim surat melalui faksimile ke (021) 83706535 pada 5 Mei 2007 pukul 09.00. Isi urat itu adalah pernyataan tidak pernah melakukan pemakaian yang disebutkan dan mohon agar diberikan kartu yang baru.
Pihak Lippo kemudian meng­informasikan bahwa surat telah diterima dan Lippobank minta waktu 40 hari kerja untuk proses investigasi. Belum mencapai 40 hari kerja, 9 Mei, saya menerima surat dari Lippobank yang isinya, "Kami telah menerima permohonan mengenai pengaktifan kartu kembali dan setelah mempertimbangkan semua data yang ada pada kami dengan sangat menyesal diberitahukan bahwa Consumer Banking Processing Center Lippobank Kantor Pusat pada saat ini belum dapat rnemenuhi permohonan tersebut".
Sangat disesalkan, mengapa Lippobank tidak menjawab isi surat bahwa saya tidak pernah menggunakan sejumlah pema­kaian di Bandung dan memblokir kartu untuk nantinya dibuatkan kartu baru.
Lalu saya mengirim surat untuk kedua kalinya pada 5 Juni 2007 berisi permohonan untuk dilakukan investigasi dan dikabarkan mengenai bobolnya kartu kredit saya.
Anehnya lagi Lippobank mengirimkan sejumlah tagihan yang bukan milik saya yang janjinya untuk diinvestigasi, dengan mengabaikan hak saya sebagai pemegang kartu kredit untuk mendapat penjelasan dan pembuktian atas tagihan-tagihan tersebut. Bahkan LippoBank meminta saya untuk memenuhi pembayaran atas sejumlah tagih­an tersebut.

M. P
Jakarta

55. Pengalaman Buruk dengan HSBC
Pada 30 Juni 2007 saya melakukan pembayaran penuh un­tuk kedua kartu kredit HSBC di HSBC Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sebesar Rp. 98.221.000 secara tunai melalui teller. Namun, alangkah terkejut ketika menerima lembar tagihan yang dicetak per 9 Juli 2007 yang mengenakan late charge sebesar Rp 612.945; dan finance charge sebesar Rp 5.465.182.
Jatuh tempo kartu tanggal 28 Juni 2007 dan, sepengetahuan saya, HSBC memberikan tenggang waktu dua hari untuk melakukan pembayaran asalkan membayar langsung di HSBC.
Padahal jika membayar lewat ATM BCA pada 28 Juni 2007, pembayaran akan diterima pada 2 Juli 2007, dan itu tidak dikenakan finance charge dan late charge. Saya sudah menghubungi Customer Service HSBC (Saudari Manda) pada 12 Juli 2007 dan saya ditelepon pada 23 Juli 2007 yang menjelaskan bahwa saya tetap hams membayar late charge dan mendapatkan diskon 50 persen untuk finance charge. Total yang harus saya bayarkan adalah Rp3.345.536.
Aneh, bank sebesar HSBC mengeruk uang nasabah dengan cara mengada-ada dan sepertinya, tak memedulikan posisi nasabahnya. Saya adalah nasabah loyal HSBC yang selalu membayar tepat waktu dengan pembayaran penuh.
Untuk nasabah kartu kredit HSBC, hati-hati dengan jebakan seperti ini dan untuk yang belum menjadi nasabah kartu kredit HSBC, sebaiknya berpikir untuk menjadi nasabah.

A. A
Cipondoh, Tangerang,

56. Bank Mega ingkar Janji
Saya pemegang kartu kredit Mega Visa (Nomor 4201 9101 8057 70xx) yang dikeluarkan April 2007. Setelah aktivasi saya konfirmasi ke bagian customer service (Saudara Lukman) yang menjelaskan bahwa saya akan menerima telepon seluler Nexian sebagai hadiah.
Saya pastikan lagi persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hadiah itu dan dikatakan tidak ada persyaratan apa pun, tinggal menggunakan kartunya dan dalam sebulan hadiah akan dikirim. Sebulan kemudian (8/6) saya konfirmasi lagi (Sau­dara Oca), tetapi dikatakan bah­wa tidak ada hadiah apa pun, kecuali saya mau mengaplikasi kartu tambahan dan informasi yang sebelumnya adalah salah.
Penjelasan yang sulit diterima, mungkinkah ini cara Bank Mega menjaring nasabah dengah menjanjikan berbagai hadiah kemudi­an menyangkal saat ditagih? Se­telah berdebat akhirnya dijanjikan bahwa petugas customer service akan membawa masalah ini ke manajemen dalam waktu satu minggu.
Seminggu lewat tidak ada yang menghubungi dan saya konfirmasi lagi (15/6), diterima Saudari Vivin yang beralasan masalah sedang diproses dan minta waktu lagi. Setelah itu akhirnya saya dijanjikan iuran tahunan pada tahun kedua gratis. Bagaimana saya bisa yakin Bank Mega tidak akan ingkar janji lagi?

T. W
Medan Satria, Bekasi

57. Poin HSBC Hanya Mimpi
Saya pemegang kartu kredit Visa HSBC nomor 447211001812 13xx. Pada 21 Juni 2007 saya melakukan penukaran point re­ward dengan voucher Frank and Co dengan total nilai voucher Rp 360.000 dan saya mendapatkan konfirmasi oke bahwa voucher akan dikirim dalam waktu maksimal delapan minggu.
Pada 8 Juli 2007 saya menghubungi HSBC untuk mendapatkan konfirmasi kedua dan kembali dikonfirmasi oke, voucher tersedia senilai yang saya tukarkan, tetapi sedang menunggu un­tuk dikirimkan.
Untuk meyakinkan kembali, pada 15 Juli 2007 saya menghubungi HSBC dan dikonfirmasi kembali oleh HSBC agar menunggu pengiriman voucher karena sudah tersedia dan siap kirim.
Pada 23 Juli 2007 saya menghubungi kembali karena HSBC terlalu lamban dalam mengurus point reward. Telepon diterima oleh Ibu Dian, tetapi saya mendapat jawaban bahwa voucher sudah habis dan tidak tersedia lagi. la menawarkan untuk ditukar de­ngan voucher lain. Saya tidak terima karena sejak satu bulan sebelumnya sudah oke.
Saya minta dihubungkan de­ngan atasan Ibu Dian, ia menjelaskan, dijawab oleh siapa saja sama karena sudah tidak bisa tukar voucher Frank & Co. Bagaimana HSBC? Saya telah menerima beberapa kali konfirmasi oke sejak satu bulan sebelumnya, yaitu voucher sudah tersedia tinggal tunggu pengiriman, tetapi tiba-tiba voucher dikatakan habis.
Ternyata nama besar HSBC tidak menjamin dan nama besar pun tidak sesuai dengan komitmen dan integritas personel dan sistem manajemen yang diterapkan. Point Reward HSBC hanya mimpi-mimpi indah. HSBC menipu konsumen.

LS.
Penjaringan, Jakarta

58. Diskon HSBC terjebak
Saya pemegang kartu kredit HSBC (nomor 5184 9401 0110 88xx) Pada 11 Juli 2007 saya mengalami kejadian yang mengecewakan. Saat itu saya mengajak keluarga makan malam di restoran Dinar Pluit karena adanya promo disc 50 persen dari HSBC. Ternyata saat akan melakukan pembayaran dinyatakan bahwa diskon tidak berlaku untuk malam hari dan hanya berlaku pada siang hari.
Saya merasa kecewa dan tertipu karena di dalam brosur yang saya terima tidak tertulis hanya untuk makan pada siang hari. Saya juga melihat banyak pengunjung yang merasakan. ketidakpuasan yang sama. Ditambah pula penjelasan dan pelayanan pihak restoran yang kurang memuaskan. Promosi ini sangat menjebak. Saya menghimbau agar lebih hati-hati dengan promosi semacam itu.

S. P
Tangerang

59. Citibank Garuda Tidak Bermanfaat
Pada 25 Juli 2007 sekitar pukul 19.00 WIB saya menelepon Call Center Garuda untuk melakukan reservasi penerbangan tanggal 27 Juli 2007, ke Surabaya pukul 08.00 WIB. Saat itu petugas (lelaki, tidak ingat namanya) mengatakan tiket harus di-issued segera.
Saya setuju untuk issued tiket Jakarta Surabaya pergi pulang dengan menggunakan Garuda Indonesia Citibank Card yang notabene merupakan kartu kredit prioritas untuk penumpang Garuda. Saya sudah mendapatkan kode pembayaran dan kode booking.
Kemudian petugas hanya meminta saya untuk datang ke bandara tanggal 27 Juli 2007 untuk mengambil tiket. Pada hari yang ditentukan, saya ke Bandara dan berada di counter Garuda pukul 06.30 WIB. Namun, sangat mengejutkan, saya tidak mendapat kursi untuk penerbangan ke Surabaya dengan alasan tiket di-cancel karena belum melakukan pembayaran dan sudah terkena ti­me limit. Saya lalu menelepon Call Center Garuda untuk menanyakan status tiket.
Petugas call center (Ibu Rina) memberitahu, seharusnya saat menelepon call center pada 25 Juli 2007 langsung ditransfer ke bagian kredit untuk settlement kartu kredit saya. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh petugas pemesanan yang di call center saat itu sehingga saya tak melakukan settlement untuk mendapatkan tiket. Saya yakin pembicaraan terekam oleh sistem Call Center Garuda.
Tidak ada solusi untuk kesalahan itu ataupun tindak lanjut untuk penanganan masalah sehingga saya telantar tujuh jam di bandara tanpa satu pun petugas Garuda mampu menolong atau memberi solusi. Sungguh tidak ada gunanya menjadi pemegang kartu Garuda Indonesia Citibank Card, yang katanya pelanggan prioritas Garuda.
Yang lebih mengecewakan lagi, terlalu banyak oknum yang bekerja sama dengan calo di bagian tiket Garuda Bandara Soekarno-Hatta.

A. S
Pasanggrahan, Jakarta