Jumat, 31 Desember 2021

Pembatalan Perkawinan

 


Sepintas jika kita lihat dan amati, pembatalan perkawinan dan perceraian terlihat seolah seperti dua hal yang sama. Namun, pada dasarnya terdapat perbedaan diantara kedua nya. sebenarnya ada perbedaan antara pembatalan perkawinan dengan perceraian. Kalau begitu, apa perbedaan di antara keduanya?

 

Perbedaan Pembatalan Perkawinan Dan Perceraian

Pada prinsipnya, baik proses pembatalan perkawinan maupun perceraian sama-sama merupakan salah satu alasan mengapa perkawinan antara suami dan istri putus. Di antara keduanya, terdapat persamaan maupun perbedaan.

 

  1. Persamaan.

Yang menjadi Persamaan antara pembatalan perkawinan dengan perceraian adalah keduanya hanya bisa dilakukan atau diproses di hadapan sidang pengadilan. Hal ini ditegaskan di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau UU Perkawinan.

Dalam ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU Perkawinan, ditentukan bahwa perkawinan menjadi batal sejak kekuatan putusan pengadilan telah mendapatkan kekuatan hukum tetap. Sedangkan dalam ketentuan Pasal 39, ditegaskan bahwa perceraian hanya bisa dilakukan di hadapan sidang pengadilan setelah ada upaya, dan setelah kedua pihak tidak berhasil didamaikan.

 

  1. Perbedaan.

Sementara itu, perbedaan pembatalan perkawinan dengan perceraian ada beberapa poin. Salah satu poin pentingnya adalah tentang pihak mana di antara pihak suami dan pihak istri yang berhak menjadi pemohon.

 

Di dalam perceraian, salah satu pihak dapat melakukan permohonan cerai, baik itu suami maupun istri. Sementara itu dalam pembatalan perceraian, permohonannya tidak hanya bisa dilakukan oleh suami atau istri, tapi juga oleh pihak lain. Contohnya orang tua dari salah satu pasangan tersebut.

 

Yang menjadi Perbedaan utama lainnya di antara pembatalan perkawinan dan perceraian adalah akibat hukumnya. Di dalam pembatalan perkawinan, perkawinan tersebut akan dianggap tidak pernah terjadi sejak awal begitu putusan pengadilan sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap. Akibatnya, salah satu pihak akan kesulitan untuk mengajukan tuntutan pembagian harta gono-gini.

 

Sedangkan akibat hukum dari perceraian adalah adanya kemungkinan sengketa soal pembagian harta gono-gini. Pasalnya, perceraian tidak lantas membatalkan pernikahan, sehingga perkawinan yang sudah dilangsungkan tetap diakui.

 

Untuk membantu Anda memahami lebih lanjut soal beda pembatalan perkawinan dengan perceraian, simak ulasan berikut ini. Dalam penjelasan di bawah, Anda dapat cermati perbedaan alasan di balik pembatalan perkawinan maupun perceraian. Selamat membaca!


 


Alasan Pembatalan Perkawinan

Berikut adalah alasan-alasan yang dapat membuat perkawinan bisa dibatalkan, yaitu:

  1. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), perkawinan batal atau bisa dibatalkan apabila:
    1. Suami akan melakukan perkawinan, tetapi suami sudah memiliki empat istri sehingga tidak berhak melangsungkan akad nikah. Alasan ini berlaku bahkan jika salah satu istri masih dalam masa iddah karena talak raj’i, atau talak satu dan talak dua di mana suami masih bisa rujuk dengan istri setelah talak jatuh.
    2. Seseorang menikahi mantan istri yang sudah dijatuhi li’an atau laknat karena zina.
    3. Seseorang menikahi mantan istri yang sudah dijatuhi talak tiga kali. Pengecualian jika mantan istri sudah pernah menikah dulu dengan orang lain, lalu keduanya bercerai dan masa iddah telah habis.
    4. Perkawinan antara dua orang dengan hubungan darah semenda maupun sepersusuan hingga derajat tertentu, sehingga menghalangi pernikahan sesuai dengan Pasal 8 UU Perkawinan, yaitu:
      • Punya hubungan darah pada garis keturunan lurus, baik itu ke atas maupun ke bawah.
      • Punya hubungan darah pada garis keturunan menyamping, yakni dengan saudaranya orang tua, maupun dengan saudara nenek.
      • Punya hubungan semenda, seperti mertua, menantu, anak tiri, serta ibu maupun ayah tiri.
      • Punya hubungan sepersusuan, artinya memiliki orang tua sepersusuan yang sama, bibi atau paman sepersusuan, anak sepersusuan, dan saudara sepersusuan.
      • Istri merupakan saudara kandung yaitu bibi, maupun keponakan dari istri.
  1. Dalam Pasal 71 KHI, perkawinan dapat batal jika:
    • Suami berpoligami tanpa izin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.
    • Wanita yang dinikahi ternyata masih berstatus sebagai istri lelaki lain yang mafqud, atau orang yang kabarnya terputus sehingga tidak diketahui apakah masih hidup atau sudah mati.
    • Wanita yang dinikahi ternyata masih berada dalam masa iddah dari suaminya.
    • Perkawinan yang dilakukan ternyata melanggar batas usia perkawinan yang telah diatur di dalam Pasal 77 UU Perkawinan.
    • Perkawinan berlangsung tanpa wali, atau berlangsung dengan wali yang tidak memiliki hak.
    • Perkawinan karena paksaan.

 

Di samping itu, Pasal 72 ayat (1) KHI juga menjelaskan bahwa perkawinan yang dilakukan karena ancaman yang telah melanggar hukum juga dapat diajukan pembatalannya.

 

Sedangkan dalam Pasal 72 ayat (2) KHI, permohonan pembatalan perkawinan bisa diajukan suami atau istri jika terjadi salah sangka atau penipuan terkait diri suami atau istri selama berlangsungnya perkawinan.

 

Salah satu contohnya adalah jika Anda adalah seorang suami yang menikahi istri, tapi ternyata istri sudah dalam kondisi hamil atau sudah tidak perawan lagi. Dan Anda baru tahu di kemudian hari, sehingga Anda merasa kecewa. Dalam hal ini, pengajuan pembatalan nikah dapat dilakukan sesuai Pasal 72 ayat (2) KHI di atas.

 

Contoh lain penipuan atau salah sangka adalah lelaki yang mengaku masih lajang dan perjaka. Padahal, ia sudah pernah menikah, atau malah sebenarnya masih terikat perkawinan dengan wanita lain. Di sini, pihak istri yang merasa salah sangka atau tertipu bisa mengajukan pembatalan perkawinan.

 

Hanya saja, Pasal 72 ayat (3) KHI pun menjelaskan bahwa hak untuk mengajukan pembatalan perkawinan gugur apabila:

    1. Ancaman sudah berhenti;
    2. Kedua belah pihak masih hidup bersama sebagai suami dan istri dalam kurun waktu 6 bulan setelahnya, dan
    3. Hak pengajuan permohonan pembatalan tidak dipergunakan selama kurun waktu tersebut.

 

Alasan Perceraian

Sementara itu, berdasarkan Pasal 116 KHI maupun Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, perceraian dapat diajukan sesuai dengan alasan-alasan berikut ini:

      1. Salah satu pihak melakukan perbuatan zina, atau menjadi seorang pemabuk, penjudi, pecandu, dan kondisi lainnya yang sulit untuk disembuhkan.
      2. Salah satu pihak pergi meninggalkan pihak lain tanpa izin selama 2 tahun berturut-turut, serta tanpa alasan sah atau karena adanya hal lain yang tak terduga sehingga berada di luar kemampuan.
      3. Salah satu pihak dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun atau dijatuhi hukuman yang lebih berat setelah berlangsungnya perkawinan.
      4. Salah satu pihak berbuat kejam atau melakukan tindak penganiayaan berat sehingga membahayakan pihak lain.
      5. Salah satu pihak menderita penyakit atau cacat badan yang membuatnya tidak mampu menjalankan kewajiban sebagai seorang suami atau istri.
      6. Terus-menerus terjadi pertengkaran dan perselisihan, yang menyebabkan tidak adanya harapan untuk hidup rukun di dalam rumah tangga tersebut.
      7. Pelanggaran taklik-talak oleh suami.
      8. Peralihan atau perubahan agama (murtad) sehingga menyebabkan rumah tangga tidak lagi rukun.

 

Jika disimpulkan, KHI maupun UU Perkawinan sama-sama mengatur poin 1 sampai 6 alasan perceraian yang disebutkan di atas. Sementara itu, untuk poin 7 dan 8, keduanya hanya diatur di dalam KHI.



Anda butuh konsultasi atau jasa hukum keluarga untuk mengurus masalah perceraian? Anda dapat menghubungi Andy Kurnuawan,SH di telepon / Whatsap 0857 3311 1988.
 jasa pengacara yang profesional, amanah dan berpengalaman di bidangnya.

 

Jangan biarkan permasalahan hukum yang Anda hadapi mengurangi ketenangan hidup Anda!