Selasa, 20 Maret 2012

TANPA PERBAIKAN, KARTU KREDIT CITIBANK TETAP DISUSPENSI


Bank Indonesia menyatakan sanksi suspensi ekspansi produk Citigold dan kartu kredit dari Citibank N.A. Indonesia akan tetap berlaku sampai bank asal Amerika Serikat ini melakukan perbaikan prosedur operasi standar, berikut implementasi serta pengawasannya.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan sanksi suspensi ekspansi produk Citigold maupun kartu kredit Citibank tidak hanya berlaku sampai pemeriksaan bank sentral selesai. “Suspensi itu hanya bisa dicabut kalau kami menyakini SOP [standard operational procedure] Citibank sudah baik, implementasinya sudah baik dan pengawasannya sudah kuat,” ujarnya hari ini.
Pernyataan Halim ini meluruskan pemberitaan sebelumnya yang menyatakan suspensi atas kedua produk tersebut dilakukan hingga audit bank sentral terhadap Citibank selesai dilakukan.
“Kami minta Citibank untuk menghentikan ekspansi atau tidak akuisisi nasabah baru di Citigold dan kartu kredit sambil menunggu pemeriksaan khusus BI di kedua lini produk tersebut,” ujar Kepala Biro Humas BI Difi A. Johansyah beberapa waktu lalu.
Saat ini bank sentral telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Citibank dan menemukan beberapa pelanggaran peraturan BI tentang penagihan utang melalui jasa debt collector dan produk Citigold.
Dalam penagihan utang, bank sentral menemukan empat kesalahan dari Citibank yaitu memindahkan tanggungjawab kepada pihak ketiga, melakukan penagihan ketika kolektibilitas masih pada level dua, tidak melakukan pengawasan yang kuat dalam penagihan dan tidak menangani keluhan nasabah yang keberatan atas sikap debt collector.
Adapun untuk produk Citigold, Halim menjelaskan, bank sentral menemukan kesalahan Citibank, diantaranya, tidak dilaksanakannya SOP yang telah ditetapkan oleh manajemen.
SOP yang tidak dilaksanakan diantaranya minimnya supervisi atasan dan rotasi karyawan yang tak dilakukan hingga waktu yang lama. “Kami menemukan SOP Citibank cukup baik namun implementasinya tidak dilakukan. Apakah itu unsur kesengajaan, ada yang nakal atau ada yang lain itu masih didalami.”
Saat ini bank sentral masih meminta konfirmasi kepada Citibank sebagai pihak yang diperiksa atas temuan pelanggaran yang dilakukan. Setelah konfirmasi dilakukan bank sentral baru memutuskan sanksi apa yang diberikan kepada Citibank.
“Kami ingin memberikan sanksi secepatnya karena berpacu dengan waktu, tetapi untuk tindak pidana perbankannya itu menunggu hasil dari kepolisian,” jelasnya. (Roberto Purba)

Dikutip dari : bisnis-jabar.com
oleh          : GOMAN (pin bb 21567e37)

BI AKAN ATUR KTA & KARTU KREDIT

Bank Indonesia berencana menerbitkan instrumen yang akan mengatur perkembangan penyaluran kredit tanpa agunan termasuk kartu kredit.
Kepala Biro Sistem Pembayaran Bank Indonesia Aribowo mengungkapkan pengaturan tersebut akan berfokus pada pembentukan sistem penyaluran kredit yang lebih hati-hati (prudent) dan tepercaya.
“Concern-nya akan soal unsecured loan, tidak semua orang boleh punya KTA [kredit tanpa agunan]. kalau tidak terbayar bagaimana? Bunga juga tinggi, belum lagi soal penagihannya. Saya kira cara-caranya akans ama seperti kartu kredit,” jelas dia saat ditemui di ruangannya, hari ini.
Menurutnya bank sentral sedang mendiskusikan hal tersebut terkait dengan pembentukan aturan yang lebih mengikat terhadap kehati-hatian bagi penerbitan kartu kredit. Lebih lanjut dia mengatakan BI akan mengatur persoalan kredit tersebut baik secara umum, maupun secara khusus sesuai lini masing-masing seperti kartu kredit dan KTA tersebut.
Menurut Wimboh fokus penyaluran KTA yang mengedepankan prinsip kehati-hatian diharapkan selain dapat menghindari kredit macet (non performing loan/ NPL), fraud (penggelapan dana), juga dapat mengetatkan gesek tunai KTA melalui kartu kredit.
“Pencairan KTA ini lebih disukai melalui gesek tunai menggunakan kartu kredit karena mempermudah perbankan dan nasabah, keduanya diuntungkan, tetapi membahayakan prinsip prudence yang seharusnya diusung bank,” tegas Aribowo.(fsi)

Dikutip dari: Bisnis-jabar.com
Oleh          : Goman (pin bb 21567e37)

TUNGGAKAN SULIT DITAGIH, BUNGA KARTU KREDIT NAIK

Perhimpunan perbankan menilai penagihan tunggakan kredit akan semakin sulit sehingga akan terjadi kenaikan bunga kartu kredit apabila jasa penagih utang dihapuskan.
Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menilai biaya operasional penagihan utang (collection) akan semakin mahal jika jasa penagih utang (debt collector) dihapuskan, sehingga bank akan memasukannya ke dalam biaya bunga kartu kredit.
“Kalau [jasa penagih utang] dilarang, bank bisa charge lebih besar ke kartu kredit. Jangan tergesa melarang jasa penagih utang.” ujarnya di sela seminar Masih Amankah Uang Kita di Bank?, kemarin.
Menurut dia, jasa penagih utang muncul semata-mata karena adanya perilaku nasabah yang sulit melunasi tagihan kreditnya di bank. Penggunaan jasa penagih hutang sebagai tenaga pihak ketiga juga sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.11/11/PBI/2009.
Dalam peraturan tersebut, BI meminta bank bertanggung jawab apabila terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh jasa pihak ketiga yang bekerja sama dengan bank, sehingga bank terikat untuk mematuhi peraturan itu.
Debt collector itu digunakan untuk menarik utang yang sudah masuk menjadi kredit macet,” tambahnya.
Dia mengharapkan adanya kajian yang lebih jauh dan tidak tergesa sebelum memutuskan penghapusan debt collector karena aturan tersebut dinilai dapat menyusahkan industri perbankan nasional.
Selain itu, BI juga diminta lebih banyak berperan dan mengatur pembentukan aturan keperdataan dalam sengketa antara nasabah dan bank terkait tunggakan kredit.
Sebelumnya pihak perbankan diminta melakukan penagihan langsung kepada nasabah, tanpa menggunakan jasa pihak ketiga selama masa revisi PBI No 11/11/PBI/2009 dan SE No 11/10/DASP, terutama mengenai tata cara pelaksanaan penagihan atas tunggakan yang diragukan dan macet kepada pihak ketiga. (Roberto Purba)


dikutip dari : bisnis-jabar.com
oleh            : Goman (21567e37)

BI Ancam Tutup Usaha Kartu Kredit Bank


Bank Indonesia (BI) memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada bank yang menggunakan jasa debt collector yang cara penagihannya tidak sesuai dengan prosedur Bank Indonesia (BI).

"Bukan hanya debt collector tapi bank harus bertanggung jawab jika terbukti menyalahi prosedur ini," ujar Deputi Gubernur BI Ronald Waas dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2012).

Menurut Ronald, beberapa prosedur penagihan kartu kredit yang sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) di antaranya adalah tidak menggunakan ancaman baik verbal maupun nonverbal, serta menggunakan tindakan fisik.

"Jika ingin melakukan penagihan harus berhubungan langsung dengan yang bersangkutan, dan debt collector harus menggunakan batas penagihan yakni pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB," lanjut dia.

Jika debt collector melanggar aturan ini, maka pihak bank yang menyewa jasa mereka tersebut, menurut Ronald, harus bertanggung jawab penuh. "Jika ada pelanggaran, kami akan kenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha kartu kreditnya," tandas Ronald.

Dikutip dari : okezone.com
oleh            : Goman (pin bb 21567e37)