Senin, 11 Maret 2013

YLKI Akui Bank Suka Mempersulit Nasabah untuk Tutup Kartu Kredit

 
Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) masih kebanjiran pengaduan dan keluhan masyarakat soal kartu kredit. Di antaranya, perihal mengenai sulitnya menutup kartu kredit.

"Memang bank itu kadang mempersulit nasabahnya. Makanya banyak aduan ke YLKI yang 50%-nya terkait kartu kredit," ungkap Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo ketika dihubungi detikFinance melalui sambungan telepon, Senin (4/3/2013).

Menurut Sudaryatmo, ketika nasabah ingin menutup kartu kredit harus dipastikan lebih dahulu bahwa tidak lagi ada kewajiban. "Karena memang syarat untuk menutup kartu kredit adalah tidak lagi ada tagihan," terangnya.

Jika kewajiban telah dilunasi, Sudaryatmo mengatakan nasabah harus meminta keterangan dari pihak bank mengenai bukti pelunasan. "Jangan lupa minta tandatangan dan nama jelas serta jabatan dari pegawai bank tersebut," tuturnya.

Hal ini perlu dilakukan, sambung Sudaryatmo untuk menghindari nantinya jika memang ada tagihan dikemudian hari. "Selain itu minta juga surat keterangan bahwa kartu kredit sudah lagi tidak aktif. Dan gunting saja kartunya di bank yang bersangkutan," jelasnya.

BI melalui surat edaran Bank Indonesia No.14/27/DASP tanggal 25 September 2012 perihal Mekanisme Penyesuaian Kepemilikan Kartu Kredit dijelaskan mengenai penyelesaian tagihan kartu kredit.

Penyelesaian Tagihan Kartu Kredit:

  1. Terhadap kartu kredit yang telah ditutup dan/atau diakhiri penggunaannya, pemeang kartu kredit tetap berkewajiban menyelesaikan tagihan kartu kredit berdasarkan tata cara dan mekanisme penyelesaian tagihan kartu kredit yang ditetapkan penerbit kartu kredit.
  2. Penetapan tata cara dan mekanisme penyelesaian tagihan harus memenuhi cara-cara yang tidak merugikan pemegang kartu kredit, antara lain:
  • Tidak memperhitungkan tambahan bunga, biaya dan denda selama dalam masa penyelesaian tagihan kartu kredit
  • Menetapkan jangka waktu penyelesaian tagihan dan nilai angsuran tiap bulan secara wajar sesuai besarnya tagihan kartu kredit yang harus diselesikan
  • Menggunakan cara pembayaran penyelesaian tagihan yang disepakati oleh pemegang kartu kredit


INFO PENTING.....!!!!!
APABILA ANDA MENGALAMI KENDALA DAN BERMASALAH DENGAN PERBANKAN KHUSUSNYA TAGIHAN KARTU KREDIT DAN KTA........
SEGERA HUBUNGI !!!!!!!
  1. Andy Kurniawan,SH (Managing Direktur Mediasi Pratama)
    telp : 0812 3237 8800 / 0857 3311 1988
    pin bb 21567e37
     Putri (Manager Operasional) telp. 031-91448788 
  2. MEDIASI PRATAMA
    Kompleks Ruko Surya Inti Permata Blok F 6-7 lantai 3
    Jl. Jemur Andayani Kav 50, Surabaya.

    Demikian sekilas info, mudah-mudahan bermanfaat. Salam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar