Jumat, 31 Desember 2021

Pembatalan Perkawinan

 


Sepintas jika kita lihat dan amati, pembatalan perkawinan dan perceraian terlihat seolah seperti dua hal yang sama. Namun, pada dasarnya terdapat perbedaan diantara kedua nya. sebenarnya ada perbedaan antara pembatalan perkawinan dengan perceraian. Kalau begitu, apa perbedaan di antara keduanya?

 

Perbedaan Pembatalan Perkawinan Dan Perceraian

Pada prinsipnya, baik proses pembatalan perkawinan maupun perceraian sama-sama merupakan salah satu alasan mengapa perkawinan antara suami dan istri putus. Di antara keduanya, terdapat persamaan maupun perbedaan.

 

  1. Persamaan.

Yang menjadi Persamaan antara pembatalan perkawinan dengan perceraian adalah keduanya hanya bisa dilakukan atau diproses di hadapan sidang pengadilan. Hal ini ditegaskan di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau UU Perkawinan.

Dalam ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU Perkawinan, ditentukan bahwa perkawinan menjadi batal sejak kekuatan putusan pengadilan telah mendapatkan kekuatan hukum tetap. Sedangkan dalam ketentuan Pasal 39, ditegaskan bahwa perceraian hanya bisa dilakukan di hadapan sidang pengadilan setelah ada upaya, dan setelah kedua pihak tidak berhasil didamaikan.

 

  1. Perbedaan.

Sementara itu, perbedaan pembatalan perkawinan dengan perceraian ada beberapa poin. Salah satu poin pentingnya adalah tentang pihak mana di antara pihak suami dan pihak istri yang berhak menjadi pemohon.

 

Di dalam perceraian, salah satu pihak dapat melakukan permohonan cerai, baik itu suami maupun istri. Sementara itu dalam pembatalan perceraian, permohonannya tidak hanya bisa dilakukan oleh suami atau istri, tapi juga oleh pihak lain. Contohnya orang tua dari salah satu pasangan tersebut.

 

Yang menjadi Perbedaan utama lainnya di antara pembatalan perkawinan dan perceraian adalah akibat hukumnya. Di dalam pembatalan perkawinan, perkawinan tersebut akan dianggap tidak pernah terjadi sejak awal begitu putusan pengadilan sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap. Akibatnya, salah satu pihak akan kesulitan untuk mengajukan tuntutan pembagian harta gono-gini.

 

Sedangkan akibat hukum dari perceraian adalah adanya kemungkinan sengketa soal pembagian harta gono-gini. Pasalnya, perceraian tidak lantas membatalkan pernikahan, sehingga perkawinan yang sudah dilangsungkan tetap diakui.

 

Untuk membantu Anda memahami lebih lanjut soal beda pembatalan perkawinan dengan perceraian, simak ulasan berikut ini. Dalam penjelasan di bawah, Anda dapat cermati perbedaan alasan di balik pembatalan perkawinan maupun perceraian. Selamat membaca!


 


Alasan Pembatalan Perkawinan

Berikut adalah alasan-alasan yang dapat membuat perkawinan bisa dibatalkan, yaitu:

  1. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), perkawinan batal atau bisa dibatalkan apabila:
    1. Suami akan melakukan perkawinan, tetapi suami sudah memiliki empat istri sehingga tidak berhak melangsungkan akad nikah. Alasan ini berlaku bahkan jika salah satu istri masih dalam masa iddah karena talak raj’i, atau talak satu dan talak dua di mana suami masih bisa rujuk dengan istri setelah talak jatuh.
    2. Seseorang menikahi mantan istri yang sudah dijatuhi li’an atau laknat karena zina.
    3. Seseorang menikahi mantan istri yang sudah dijatuhi talak tiga kali. Pengecualian jika mantan istri sudah pernah menikah dulu dengan orang lain, lalu keduanya bercerai dan masa iddah telah habis.
    4. Perkawinan antara dua orang dengan hubungan darah semenda maupun sepersusuan hingga derajat tertentu, sehingga menghalangi pernikahan sesuai dengan Pasal 8 UU Perkawinan, yaitu:
      • Punya hubungan darah pada garis keturunan lurus, baik itu ke atas maupun ke bawah.
      • Punya hubungan darah pada garis keturunan menyamping, yakni dengan saudaranya orang tua, maupun dengan saudara nenek.
      • Punya hubungan semenda, seperti mertua, menantu, anak tiri, serta ibu maupun ayah tiri.
      • Punya hubungan sepersusuan, artinya memiliki orang tua sepersusuan yang sama, bibi atau paman sepersusuan, anak sepersusuan, dan saudara sepersusuan.
      • Istri merupakan saudara kandung yaitu bibi, maupun keponakan dari istri.
  1. Dalam Pasal 71 KHI, perkawinan dapat batal jika:
    • Suami berpoligami tanpa izin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.
    • Wanita yang dinikahi ternyata masih berstatus sebagai istri lelaki lain yang mafqud, atau orang yang kabarnya terputus sehingga tidak diketahui apakah masih hidup atau sudah mati.
    • Wanita yang dinikahi ternyata masih berada dalam masa iddah dari suaminya.
    • Perkawinan yang dilakukan ternyata melanggar batas usia perkawinan yang telah diatur di dalam Pasal 77 UU Perkawinan.
    • Perkawinan berlangsung tanpa wali, atau berlangsung dengan wali yang tidak memiliki hak.
    • Perkawinan karena paksaan.

 

Di samping itu, Pasal 72 ayat (1) KHI juga menjelaskan bahwa perkawinan yang dilakukan karena ancaman yang telah melanggar hukum juga dapat diajukan pembatalannya.

 

Sedangkan dalam Pasal 72 ayat (2) KHI, permohonan pembatalan perkawinan bisa diajukan suami atau istri jika terjadi salah sangka atau penipuan terkait diri suami atau istri selama berlangsungnya perkawinan.

 

Salah satu contohnya adalah jika Anda adalah seorang suami yang menikahi istri, tapi ternyata istri sudah dalam kondisi hamil atau sudah tidak perawan lagi. Dan Anda baru tahu di kemudian hari, sehingga Anda merasa kecewa. Dalam hal ini, pengajuan pembatalan nikah dapat dilakukan sesuai Pasal 72 ayat (2) KHI di atas.

 

Contoh lain penipuan atau salah sangka adalah lelaki yang mengaku masih lajang dan perjaka. Padahal, ia sudah pernah menikah, atau malah sebenarnya masih terikat perkawinan dengan wanita lain. Di sini, pihak istri yang merasa salah sangka atau tertipu bisa mengajukan pembatalan perkawinan.

 

Hanya saja, Pasal 72 ayat (3) KHI pun menjelaskan bahwa hak untuk mengajukan pembatalan perkawinan gugur apabila:

    1. Ancaman sudah berhenti;
    2. Kedua belah pihak masih hidup bersama sebagai suami dan istri dalam kurun waktu 6 bulan setelahnya, dan
    3. Hak pengajuan permohonan pembatalan tidak dipergunakan selama kurun waktu tersebut.

 

Alasan Perceraian

Sementara itu, berdasarkan Pasal 116 KHI maupun Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, perceraian dapat diajukan sesuai dengan alasan-alasan berikut ini:

      1. Salah satu pihak melakukan perbuatan zina, atau menjadi seorang pemabuk, penjudi, pecandu, dan kondisi lainnya yang sulit untuk disembuhkan.
      2. Salah satu pihak pergi meninggalkan pihak lain tanpa izin selama 2 tahun berturut-turut, serta tanpa alasan sah atau karena adanya hal lain yang tak terduga sehingga berada di luar kemampuan.
      3. Salah satu pihak dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun atau dijatuhi hukuman yang lebih berat setelah berlangsungnya perkawinan.
      4. Salah satu pihak berbuat kejam atau melakukan tindak penganiayaan berat sehingga membahayakan pihak lain.
      5. Salah satu pihak menderita penyakit atau cacat badan yang membuatnya tidak mampu menjalankan kewajiban sebagai seorang suami atau istri.
      6. Terus-menerus terjadi pertengkaran dan perselisihan, yang menyebabkan tidak adanya harapan untuk hidup rukun di dalam rumah tangga tersebut.
      7. Pelanggaran taklik-talak oleh suami.
      8. Peralihan atau perubahan agama (murtad) sehingga menyebabkan rumah tangga tidak lagi rukun.

 

Jika disimpulkan, KHI maupun UU Perkawinan sama-sama mengatur poin 1 sampai 6 alasan perceraian yang disebutkan di atas. Sementara itu, untuk poin 7 dan 8, keduanya hanya diatur di dalam KHI.



Anda butuh konsultasi atau jasa hukum keluarga untuk mengurus masalah perceraian? Anda dapat menghubungi Andy Kurnuawan,SH di telepon / Whatsap 0857 3311 1988.
 jasa pengacara yang profesional, amanah dan berpengalaman di bidangnya.

 

Jangan biarkan permasalahan hukum yang Anda hadapi mengurangi ketenangan hidup Anda!

Jumat, 13 Agustus 2021

Pengacara Perceraian Surabaya-Sidoarjo | andy kurniawan,sh | WA 0857 3311 1988

 


Selayang pandang Hukum Perkawinan di Indonesia.

Apa itu perkawinan???

Menurut UU No. 1 Tahun 1974, Perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

pengacara perceraian surabaya/andy kurniawan,sh/WA 0857 3311 1988

Dalam menjalani kehidupan berumah tangga, semua pasangan suami istri memiliki harapan agar ikat lahir batin itu berlangsung kekal dan damai seumur hidup. Namun, seringkali harapan dan kenyataan tidak seiring berjalan. Berbagai masalah yang timbul dalam mengarungi bahtera rumah tangga membuat ikatan lahir batin tersebut menjadi renggang dan pada akhirnya putus.


Menjalani bahtera rumah tangga yang tidak ada lagi ikatan lahir batin antara suami dan istri hanya akan menyakiti pasangan tersebut dan pada akhinya perceraian menjadi jalan keluar. Lalu seperti apa hukum di Indonesia mengatur perceraian?

Berdasarkan hukum positif di Indonesia, perceraian hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 39 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 14 PP No. 9 tahun 1975, Pasal 65 UU No. 7 tahun 1989 dan Pasal 115 KHI. Berdasarkan UU tersebut, dimungkinkan salah satu pihak, yaitu suami atau istri melakukan gugatan perceraian. Ada sedikit perbedaan antara antara penganut agama Islam dan di luar Islam dalam soal perceraian ini, antara lain mengenai pengadian mana yang berwenang untuk mendaftarkan gugatan perceraian tersebut. Bagi pasangan suami-istri Muslim dapat bercerai dengan didahului oleh permohonan talak oleh suami atau gugatan cerai oleh istri yang didaftarkan pada pengadilan agama. Untuk pasangan non-Muslim dapat bercerai dengan mengajukan gugatan cerai (baik suami maupun istri) melalui pengadilan negeri.

Dalam mengajukan gugatan cerai tersebut, harus disertai dengan alasan-alasan yang diterima oleh hukum. Alasan-asalan tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yakni sebagai berikut:


1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;


2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;


3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;


4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;


5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau, penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;


6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga;


Khusus yang beragama Islam, ada tambahan dua alasan perceraian selain alasan-alasan di atas, sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yaitu:


1. Suami melanggar taklik-talak;


2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.


Demikian, semoga bermanfaat.


Konsultasi atau tanya jawab mengenai permasalahan hukum yang sedang dihadapi dapat disampaikan melalui WA/SMS ke 0857 3311 1988


GRATISs KONSULTASI (24 Jam).


Hubungi : 


Andy Kurniawan,SH


Telp/WA : 0857 3311 1988


ig    : @andy.goman82


Kantor Hukum Mediasi Pratama


www.mediasipratama.blogspot.com


pengacara perceraian surabaya/andy kurniawan,sh/WA 0857 3311 1988


Melayani Bantuan Hukum:

Perkara Pidana,Perdata,Narkoba,Penipuan,Penggelapan,Hutang Piutang,Perceraian,Hak Asuh Anak,Harta Gono Gini,Hak Waris,Sengketa pertanahan dll.


#pengacaraperceraiansurabaya

#pengacaraceraisurabaya

#pengacaraperceraiansidoarjo

#pengacaraceraisidoarjo

#pengacarasurabaya

#pengacarasidoarjo

#konsultanperceraian

#bantuuruscerai

#bantuprosescerai

#jasaurusceraisurabaya

#jasaurusceraisidoarjo

#pengadilanagamasurabaya

#pasurabaya

#pengadilanagamasidoarjo

#pasidoarjo

#gugatancerai

#permohonancerai

#ceraitalak

#hakasuhanak

#hartagonogini

#alasancerai

#syaratcerai

#hukumperceraian

#prosescerai

#sidangcerai

Sabtu, 03 Juli 2021

Bantu Urus Perceraian


 Selayang pandang Hukum Perkawinan di Indonesia.

Apa itu perkawinan???

Menurut UU No. 1 Tahun 1974, Perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam menjalani kehidupan berumah tangga, semua pasangan suami istri memiliki harapan agar ikat lahir batin itu berlangsung kekal dan damai seumur hidup. Namun, seringkali harapan dan kenyataan tidak seiring berjalan. Berbagai masalah yang timbul dalam mengarungi bahtera rumah tangga membuat ikatan lahir batin tersebut menjadi renggang dan pada akhirnya putus.

Menjalani bahtera rumah tangga yang tidak ada lagi ikatan lahir batin antara suami dan istri hanya akan menyakiti pasangan tersebut dan pada akhinya perceraian menjadi jalan keluar. Lalu seperti apa hukum di Indonesia mengatur perceraian?


Berdasarkan hukum positif di Indonesia, perceraian hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 39 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 14 PP No. 9 tahun 1975, Pasal 65 UU No. 7 tahun 1989 dan Pasal 115 KHI. Berdasarkan UU tersebut, dimungkinkan salah satu pihak, yaitu suami atau istri melakukan gugatan perceraian. Ada sedikit perbedaan antara antara penganut agama Islam dan di luar Islam dalam soal perceraian ini, antara lain mengenai pengadian mana yang berwenang untuk mendaftarkan gugatan perceraian tersebut. Bagi pasangan suami-istri Muslim dapat bercerai dengan didahului oleh permohonan talak oleh suami atau gugatan cerai oleh istri yang didaftarkan pada pengadilan agama. Untuk pasangan non-Muslim dapat bercerai dengan mengajukan gugatan cerai (baik suami maupun istri) melalui pengadilan negeri.



Dalam mengajukan gugatan cerai tersebut, harus disertai dengan alasan-alasan yang diterima oleh hukum. Alasan-asalan tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yakni sebagai berikut:

1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;

5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau, penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;

6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga;



Khusus yang beragama Islam, ada tambahan dua alasan perceraian selain alasan-alasan di atas, sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yaitu:

1. Suami melanggar taklik-talak;

2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Demikian, semoga bermanfaat.

Konsultasi atau tanya jawab mengenai permasalahan hukum yang sedang dihadapi dapat disampaikan melalui WA/SMS ke 0857 3311 1988

GRATISs KONSULTASI (24 Jam).

Hubungi : 

Andy Kurniawan,SH

Telp/WA : 0857 3311 1988

ig    : @andy.goman82

Kantor Hukum Mediasi Pratama

www.mediasipratama.blogspot.com


Kamis, 01 Juli 2021

Bantu tuntaskan masalah kartu kresit

 

KLIK!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!! .......
www.mediasipratama.blogspot.com

BANTU TUNTASKAN MASALAH KARTU KREDIT / KTA TANPA BANYAK UANG!!!!!!!!!! TANPA TIPUAN!!!!!!!!!! TANPA KEBOGONGAN!!!!!!!!!!!!!!!!!

MURNI.....LEGAL.....JUJUR....TERPERCAYA.....DAN BERTANGGUNGJAWAB!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
PERTAMA DAN SATU-SATUNYA DI INDONESIA.....!!!!!!!!!!!!!!!!

Belakangan ini amat sangat menjamur jasa yang mengaku sebagai kantor pengacara yang spesialis ngurusin kartu kredit macet. berbekal surat kuasa dari kantor tersebut, pihak nasabah diyakinkan agar tidak melakukan pembayaran apapun kepada pihak bank.

Berbagai argumentasi dan alasan di jadikan dasar "pembenar" tindakan mereka. padahal faktanya, mereka yang mengaku sebagai PENGACARA tersebut sedang melakukan tipu daya atau tipu muslihat untuk kepentingan dan keuntungan pribadi. yang pada akhirnya nasabah lah yang menjadi korban. ibarat pepatah bilang "sudah jatuh ketimpa tangga" bahkan kalau anak sekarang nambahain "sudah jatuh ketimpa tangga, benjol lagi".

ya.....itulah kondisi yang bisa digambarkan jika nasabah tidak cermat. 

modus operandi para oknum PENGACARA spesialis kartu kredit tersebut beraneka ragam, yang pasti cara kerja mereka sebenarnya sudah bisa diprediksi sejak awal. mengenal atau menelusuri KEBERADAAN atau Modus operandi OKNUM PENGACARA tersebut amat sangat gampang dan mudah......

bagaimana caranya????????

1. mereka banyak beriklan di media cetak dan sms masal.

    bahasa atau redaksional iklannya "seakan-akan "membantu nasabah atau menguntungkan nasabah.padahal kalau dicermati lebih teliti, justru kelihatan tidak masuk akal dan mengada-ada.

 contoh nich : " BANTU TUTUP KARTU KREDIT, DISKON 90%, BAYAR SEMAMPUNYA, PEMUTIHAN, DIBEBAS BAYARKAN,  TIDAK BAYAR SAMA SEKALI.LEGAL.....HUBUNGI: 031 7711 xxxx, 031 7222 xxxx"

 dalam redaksional diatas amat sangat tidak masuk akal dan menggelitik untuk di analisis, yakni :

  . kalimat "DISKON 90%"

      kejanggalannya :

      siapa yang menentukan diskon disini????? oknum pengacara tersebut atau bank????yang namanya negosiasi itu kan tergantung hasil pembicaraan. artinya tidak ada garansi mengenai besarnya jumlah diskon. lagian, TIDAK MUNGKIN BANK akan memberi diskon sebesar itu. bagimanapun bank adalah perusahaan yang mengejar keuntungan.mereka mengelola dana investor dan dana pihak ketiga (tabungan,deposito dll) yang di putar melalui pemberian kredit dengan suku bunga yang tinggi.dimana keuntungan dari bisnis tersebut untuk membiayai operasional,gaji karyawan dan bunga deposito,bunga tabungan dan pembagian deviden.nah, jika hutang macet tersebut di diskon 90%?? mana mungkin???? kalau kebikjakan ini dilakukan berapa banyak bank tutup???? siapa yang bayar gaji karyawan???? siapa yang bayar bunga deposito atau tabungan???siapa yang bayar biaya operasional????? dari mana bank akan mengembalikan dana tabungan atau deposito jika ditarik oleh nasabah sewaktu-waktu????

2. PEMUTIHAN / DiBEBAS BAYARKAN dan TIDAK BAYAR SAMA SEKALI

    kejanggalannya:

 sama dengan analisa diatas, Bank TIDAK PERNAH ADA KEBIJAKAN PEMUTIHAN.

tidak ada bank yang mau merugi, sampai kapanpun bank akan tetap melakukan penagihan artinya tidak akan pernah bank mengeluarkann kebijakan PEMUTIHAN.

INGAT!!!!! INGAT!!!!!!!!!! 
PEMUTIHAN BUKAN KEBIJAKAN BANK!!!!!!!!!! 
BI /  OJK Tidak pernah merekomendasikan atau mengeluarkan peraturan terkait PEMUTIHAN Kartu Kredit!!!!!

DIBEBAS BAYARKAN / TIDAK BAYAR SAMA SEKALI??!!!!! ini merupakan pembodohan buat masyarakat. dalam hal ini para oknum tersebut telah menyesatkan masyarakat, mengajari orang untuk tidak bertanggung jawab dan melakukan perbuatan melawan hukum.dan iklan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya pengahasutan dan dapat ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum untuk memprosesnya. apapun namanya, yang namanya utang tetap harus dilakukan pembayaran.walaupun ada kemungkinan celah untuk tidak melakukan pembayaran. namun secara hukum nasional maupun hukum agama, orang yang berhutang tetaplah harus membayar.

         Alibi atau alasan bahwa kartu kredit atau KTA` telah dilindungi oleh ASURANSI, sehingga andai ada kredit macet pihak bank telah di bayarin asuransi, MERUPAKAN INFORMASI YANG MENIPU,MENYESATKAN,DAN MENGHASUT!!!!!

tidak pernah ada perusahaan asuransi yang meng cover atau membayar klaim kredit macet akibat disengaja.kalaupun dalam kartu kredit ada cover asuransi itu namanya credit sield, dalam hal ini nasabah terlebih dahulu harus ikut program kredit sield dan membayar premi asuransi yang besarnya tidak lebih dari 1% dari tagihan tiap bulannya.itupun bukan kredit macet yang dicover melainkan resiko jika nasabah meninggal dunia atau mengalami cacat tetap yang membuat nasabah tidakdapat bekerja alagi, nah terhadap tagihan kartu kreditnya akan di cover sama asuransi tersebut.

Yang perlu diwaspadai, kantor oknum tersebut selalu meminta kartu kredit anda.dengan alasan untuk proses pemindahan alamat atau alasan lainnya. padahal itu semua hanya lah modus yang dipakai mereka untuk menipu dan mengelabuhi anda. begitu fisik kartu kredit anda serah kan kepada mereka, dalam waktu yang tidak lama bahkan bisa hari itu juga akan dilakukan transaksasi (GESTUN) tanpa sepengetahuan anda. artinya mereka akan menguras habis sisa-sisa limit yang masih terdapat dikartu anda. sudah banyak korban nya.maka berhati-hatilah, jika ada kantor jasa yang menerapkan demikian maka sudah dapat dipastikan kantor tersebut terindikasi tidak beres dan siap-siaplah anda menelan pil pahit telah kena tipu.

apa anda mau jadi korban mereka?????

JIKA ANDA SEDANG KESULITAN DAN PUSING DENGAN TAGIHAN KARTU KREDIT / KTA????????

SEGERA KONSULTASIKAN kepada kami SEKARANG JUGA!!!!!!!!! GRATIS!!!!!!!!!

INGAT!!!!!!!!!GRATIS KONSULTASI!!!!!!!!!!!!!!

Jika ada yang tulus IKHLAS dan jujur membantu, ngapain harus pakai jasa yang terindikasi "menyesatkan" dan "menipu"???????!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

INGAT!!!!!!!! hanya Mediasi PRATAMA jangan yang lain.........................

MEDIASI PRATAMA not The Other.....!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

Segera hubungi:

1. Andy Kurniawan, SH (managing direktur Mediasi Pratama)
HP  : 0857 3311 1988 

Kantor MEDIASI PRATAMA 

(pertama dan satu-satunya mediator perbankan di Indonesia)

web : www.mediasipratama.blogspot.com

Testimoni kliem Mediasi Pratama
I




#pengacaraperceraiansurabaya
#bantuuruscerai
#ceraisurabaya
#kasusceraisurabaya
#bantuprosescerai
#gugatcerai
#ceraitalak
#hakasuhanak
#isbatnikah
#pengadilanagama
#aktacerai
#prosescerai
#sidangcerai
#konsultanhukumcerai
#konsultanperceraian
#konsultasihukumperceraian
#konsultasihukumgratis
#hukumperceraian
#mediasiperceraian
#Mediasipratama
#kantormediasipratama
#pusatpengacaraperceraiansidoarjo
#pusatpengacaraperceraiansurabaya
#pengacaraperceraiansidoarjo
#pengacaraperceraiansurabaya
#pusatlayananperceraiansurabaya
#pusatlayananperceraiansidoarjo
#andykurniawanpengacaraperceraian
#bantututupkartukredit 
#bantupelunasankartukredit
#terlilithutangkartukredit

Selasa, 29 Juni 2021

Bantu Mediasi Kartu Kredit Macet


 JIKA ANDA SEDANG KESULITAN


DAN PUSING DENGAN TAGIHAN KARTU KREDIT / KTA????????


SEGERA KONSULTASIKAN kepada kami SEKARANG JUGA!!!!!!!!! GRATIS!!!!!!!!!


INGAT!!!!!!!!!GRATIS KONSULTASI!!!!!!!!!!!!!!


Jika ada yang tulus IKHLAS dan jujur membantu, ngapain harus pakai jasa yang terindikasi "menyesatkan" dan "menipu"???????!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!


INGAT!!!!!!!! hanya Mediasi PRATAMA jangan yang lain.........................


MEDIASI PRATAMA not The Other.....!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!


Segera hubungi:


1. Andy Kurniawan, SH (managing direktur Mediasi Pratama)


Telp / WA : 0857 3311 1988 


Kantor MEDIASI PRATAMA 


(pertama dan satu-satunya mediator perbankan di Indonesia)


web : www.mediasipratama.blogspot.com


#jasatutupkartukredit

#tutupkartukredit

#bantututupkartukredit

#pusattutupkartukredit

#pusatlayanankartukreditmacet

#pusatbantuannegosiasikartukreditmacet

#pelayanankartukreditmacet

#pusataduanmasalahkartukredit

#kartukreditmacet

#pelunasankartukreditmacet

#diskonbesarkartukreditmacet

#pakarkartukredit

#pemutihankartukredit

#pengacarakartukredit

#terlilitkartukredit

#terlilithutangkartukredit

#belengguhutangkartukredit

#belenggukartukredit

#terjebakhutangkartukredit

#pusingtagihankartukredit

#caratutupkartukredit

#bantunegosiasitutupkartukredit

#bantumediasikartukredit

#kartukreditbermasalah

#tidakbisabayarkartukredit

#hutangnumpuk

#pengacaramilineal

#pengacaraperceraiansurabaya

#pengacaraceraisurabaya

#pengacaraperceraiansidoarjo

Kamis, 24 Juni 2021

Jasa penutupan Hutang Kartu Kredit

 


Belakangan ini amat sangat menjamur jasa yang mengaku sebagai kantor pengacara yang spesialis ngurusin kartu kredit macet. berbekal surat kuasa dari kantor tersebut, pihak nasabah diyakinkan agar tidak melakukan pembayaran apapun kepada pihak bank.

Berbagai argumentasi dan alasan di jadikan dasar "pembenar" tindakan mereka. padahal faktanya, mereka yang mengaku sebagai PENGACARA tersebut sedang melakukan tipu daya atau tipu muslihat untuk kepentingan dan keuntungan pribadi. yang pada akhirnya nasabah lah yang menjadi korban. ibarat pepatah bilang "sudah jatuh ketimpa tangga" bahkan kalau anak sekarang nambahain "sudah jatuh ketimpa tangga, benjol lagi".

ya.....itulah kondisi yang bisa digambarkan jika nasabah tidak cermat. 
modus operandi para oknum PENGACARA spesialis kartu kredit tersebut beraneka ragam, yang pasti cara kerja mereka sebenarnya sudah bisa diprediksi sejak awal. mengenal atau menelusuri KEBERADAAN atau Modus operandi OKNUM PENGACARA tersebut amat sangat gampang dan mudah......

bagaimana caranya????????

1. mereka banyak beriklan di media cetak dan sms masal.
    bahasa atau redaksional iklannya "seakan-akan "membantu nasabah atau menguntungkan nasabah.padahal kalau dicermati lebih teliti, justru kelihatan tidak masuk akal dan mengada-ada.
 contoh nich : "BANTU TUTUP KARTU KREDIT,DISKON 90%,BAYAR SEMAMPUNYA,PEMUTIHAN,TIDAK BAYAR SAMA SEKALI.LEGAL.....HUBUNGI: 031 7711 xxxx, 031 7222 xxxx"

 dalam redaksional diatas amat sangat tidak masuk akal dan menggelitik untuk di analisis, yakni :
  1.   . kalimat "DISKON 90%"
      kejanggalannya :
      siapa yang menentukan diskon disini????? oknum pengacara tersebut atau bank????yang namanya negosiasi itu kan tergantung hasil pembicaraan. artinya tidak ada garansi mengenai besarnya jumlah diskon. lagian, TIDAK MUNGKIN BANK akan memberi diskon sebesar itu. bagimanapun bank adalah perusahaan yang mengejar keuntungan.mereka mengelola dana investor dan dana pihak ketiga (tabungan,deposito dll) yang di putar melalui pemberian kredit dengan suku bunga yang tinggi.dimana keuntungan dari bisnis tersebut untuk membiayai operasional,gaji karyawan dan bunga deposito,bunga tabungan dan pembagian deviden.nah, jika hutang macet tersebut di diskon 90%?? mana mungkin???? kalau kebikjakan ini dilakukan berapa banyak bank tutup???? siapa yang bayar gaji karyawan???? siapa yang bayar bunga deposito atau tabungan???siapa yang bayar biaya operasional????? dari mana bank akan mengembalikan dana tabungan atau deposito jika ditarik oleh nasabah sewaktu-waktu????

2. PEMUTIHAN dan TIDAK BAYAR SAMA SEKALI
kejanggalannya:
  •  sama dengan analisa diatas, Bank TIDAK PERNAH ADA KEBIJAKAN PEMUTIHAN.
tidak ada bank yang mau merugi, sampai kapanpun bank akan tetap melakukan penagihan artinya tidak akan pernah bank mengeluarkann kebijakan PEMUTIHAN.
  • tidak bayar sama sekali??!!!!! ini merupakan pembodohan buat masyarakat. dalam hal ini para oknum tersebut telah menyesatkan masyarakat, mengajari orang untuk tidak bertanggung jawab dan melakukan perbuatan melawan hukum.dan iklan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya pengahasutan dan dapat ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum untuk memprosesnya. apapun namanya, yang namanya utang tetap harus dilakukan pembayaran.walaupun ada kemungkinan celah untuk tidak melakukan pembayaran. namun secara hukum nasional maupun hukum agama, orang yang berhutang tetaplah harus membayar.
         Alibi atau alasan bahwa kartu kredit atau KTA` telah dilindungi oleh ASURANSI, sehingga andai ada kredit macet pihak bank telah di bayarin asuransi, MERUPAKAN INFORMASI YANG MENIPU,MENYESATKAN,DAN MENGHASUT!!!!!
tidak pernah ada perusahaan asuransi yang meng cover atau membayar klaim kredit macet akibat disengaja.kalaupun dalam kartu kredit ada cover asuransi itu namanya credit sield, dalam hal ini nasabah terlebih dahulu harus ikut program kredit sield dan membayar premi asuransi yang besarnya tidak lebih dari 1% dari tagihan tiap bulannya.itupun bukan kredit macet yang dicover melainkan resiko jika nasabah meninggal dunia atau mengalami cacat tetap yang membuat nasabah tidakdapat bekerja alagi, nah terhadap tagihan kartu kreditnya akan di cover sama asuransi tersebut.

Yang perlu diwaspadai, kantor oknum tersebut selalu meminta kartu kredit anda.dengan alasan untuk proses pemindahan alamat atau alasan lainnya. padahal itu semua hanya lah modus yang dipakai mereka untuk menipu dan mengelabuhi anda. begitu fisik kartu kredit anda serah kan kepada mereka, dalam waktu yang tidak lama bahkan bisa hari itu juga akan dilakukan transaksasi (GESTUN) tanpa sepengetahuan anda. artinya mereka akan menguras habis sisa-sisa limit yang masih terdapat dikartu anda. sudah banyak korban nya.maka berhati-hatilah, jika ada kantor jasa yang menerapkan demikian maka sudah dapat dipastikan kantor tersebut terindikasi tidak beres dan siap-siaplah anda menelan pil pahit telah kena tipu.
apa anda mau jadi korban mereka?????



JIKA ANDA SEDANG KESULITAN DAN PUSING DENGAN TAGIHAN KARTU KREDIT / KTA????????



SEGERA KONSULTASIKAN kepada kami SEKARANG JUGA!!!!!!!!! GRATIS!!!!!!!!!



INGAT!!!!!!!!!GRATIS KONSULTASI!!!!!!!!!!!!!!


Jika ada yang tulus IKHLAS dan jujur membantu, ngapain harus pakai jasa yang terindikasi "menyesatkan" dan "menipu"???????!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!


INGAT!!!!!!!! hanya Mediasi PRATAMA jangan yang lain.........................
MEDIASI PRATAMA not The Other.....!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

Segera hubungi:

1. Andy Kurniawan, SH (managing direktur Mediasi Pratama)

Telp / WA : 0857 3311 1988 


Kantor MEDIASI PRATAMA 

(pertama dan satu-satunya mediator perbankan di Indonesia)
web : www.mediasipratama.blogspot.com2

4 komentar:

  1. hati-hati kalau pakai jasa penyelesaian kartu kredit. DI Surabaya BUUAAANYAAAKKKK kantor seperti ini, sebagian besar sistem dan cara kerjanya NGAWUR dan cenderung tidak sesuai peraturan. masak ada nasabah di suruh tidak bayar sama sekali (BAHASA MEREKA PEMUTIHAN). secara logika aja, ini INFORMASI BODOH dan SAMPAH.menurut mereka, setelah dua tahun pinjaman kita akan dianggap LUNAS dan nama kita akan baik kembali. BENAR-BENAR Pembodohan,menghasut,informasi palsu dan menyesatkan bahkan cenderung MENIPU!!!!!! apa anda mau jadi korbannya?????
    Siapa aja mereka?????
    gampang kok mengetahuinya, LIHAT aja Iklan-iklannya di Media Masa atau via SMS!!!!!!!! saya udah beberapa kali ngetes mereka koq.
    cara kerja dan sistemnya benar-benar ngawur dan tidak sesuai peraturan perbankan di Indonesia!!!!!! 
    ini nich kejanggalannya:
    1. Nasabah TIDAK BAYAR SAMA SEKALI!!! 
    siapa yang bayarin????terus kerjanya mereka apa????
    kalaupun seperti itu, kita sendiri juga bisa ngelakuin nya.
    2. PEMUTIHAN
    masak ada bank yang menganggap LUNAS hutang nasabahnya pada hal nasabahnya tidak ada pembayaran???? bank kan juga bisnis bos?????
    3. Kartu kredit di Asuransikan.
    kalau diasuransikan itu juga bohong!!!!! kalaupun ada program asuransi itu namanya credit sield yang preminya di bebankan ke nasabah tidak lebih dari 1 % tiap bulannya. itu pun hanya mengcover kalau nasabahnya MENINGGAL DUNIA.
    nah kalau Nasabahnya MACET/ gagal bayar atau SENGAJA di MACETKAN???? mana ada asuransi yang meng cover tagihannya?????? ASURANSIKAN juga BISNIS om/tante???????

    AYOOOO siapa yang mau ditipu?????

    namun jangan kawatir, masih ada koq kantor jasa yang jujur, transparan dan benar-benar menolong nasabah yang kesulitan.bahkan kita konsultasi aja gratis lho....
    penjelasannya jelas,detail,transparan dan sesuai mekanisme dan peraturan perbankan. teamnya juga baik,jujur,profesional dan bertanggung jawab. bahkan team leadernya pun eks pegawai perbankan yang sudah lama menjadi bankir, yang membuat team ini semakin dapat dipercaya. nama kantornya MEDIASI PRATAMA yang beralamat di Ruko Surya Inti Permata Blok F 6-7 lantai 3 jalan jemur andayani kav 50 surabaya. 
    Ini bukan promosi lho.....namun saya coba mereferensikan. karena saya sudah membuktikan cara kerja dan sistemnya sangat berbeda dengan yang lain.
    bahkan kalau anda masih ragu......hubungi aja langsung managing direkturnya pak ANDY (0812 3237 8800 / PIN bb 7CACD6F9) orang nya baik dan bersahabat. dia eks pegawai perbankan dan lulusan Fakultas Hukum UBAYA. GRATIS Koq konsultasi pada dia.....
    buat pak andy, maaf ya udah share nomor hp nya.......
    Balas
  2. kalau masalah kantor jasa penyelesaian kartu kredit HANYA MEDIASI PRATAMA ahlinya dan satu-satunya di SURABAYA bahkan di Indonesia yang benar-benar membantu nasabah. permasalahan saya akhirnya selesai setelah dibantu oleh MEDIASI PRATAMA.
    pokoknya kalau lagi bermasalah dengan kartu kredit MEDIASI PRATAMA dech SOLUSINYA......kalau yang lain tanggung sendiri ya resikonya.......
    Balas
  3. ribuan orang terjerembab dalam lingkaran hutang kartu kredit termasuk saya. namun tidak banyak yang tau cara menyelesaikannya, banyak yang kemudian menggunakan cara-cara yang keliru dan menyesatkan yang ujungnya justru membuat beban hutang semakin menumpuk.
    Sistem GESTUN atau Rolling seringkali dijadikan andalan, padahal sistem itu justru penyebab bencana keuangan keluarga dan penyebab kredit macet. ujung-ujungnya kemudian memakai jasa PENGACARA. sayang nya hampir semua jasa penyelesaian kartu kredit TIDAK BERES dan hanya memanfaatkan kelemahan kita. di SURABAYA sudah ribuan orang terjebak jasa penyelesaian kartu kredit tidak bertanggung jawab!!!!!
    Namun tidak semua jasa semacam itu, salah satu jasa yang masih bisa dipertanggung jawabkan adalah KANTOR MEDIASI PRATAMA. teamnya bagus,baik,jujur, profesional dan bertanggung jawab.
    saya bisa menyampaikan ini karena saya sudah menggunakan jasa mereka, puji TUHAN hutang kartu kredit saya sudah selesai semua. ada yang di tinjau ulang (reschedule) dengan STOP BUNGA dan ada yang pelunasan diskon rata-rata 50%.
    beberapa teman dan saudara juga saya referensikan untuk menggunakan jasa mediasi pratama, PUJI TUHAN kartu kredit mereka akhirnya selesai juga pelunasannya.
    Terimakasih team mediasi, semoga selalu membantu masyarakat yang membutuhkan.
    BUAT masyarakat yang sedang terlilit utang, saya sarankan untuk memakai jasa MEDIASI PRATAMA aja.................
    Balas
  4. banyak jasa menipu.....teman-teman saya di surabaya banyak yang ketipu jasa yang ngaku nya sebagai "pengacara" penyelesaian kartu kredit. mereka semua pada iklan di media, janjinya terlalu berlebihan. ujung-ujungnya kasus nya ga ditanganin. cuma di mintain uang jasa doang. kantornya ada yang di kertajaya, nginden, dukuh kupang. banyak dech.kebanyakan kerjanya ga beres.pada lempar tanggung jawab.modusnya pun hampir sama, bahkan teman saya ada yang kartu kreditnya ditahan sama mereka. dan yang bikin kecewa, ternyata kartu tersebut digunakan transaksi oleh mereka tanpa sepengetahuan teman saya.
    kalau memang lagi ada masalah dan butuh bantuan team mediasi, saran saya pelajari betul-betul kantor jasa tersebut.yang pasti jangan hubungin kantor-kantor yang alamatnya saya sebutin diatas, dan jangan hubungin yang iklan dikoran-koran. informasinya palsu dan menghasut.masa ada iklan yang nyuruh jangan bayar sama sekali, pemutihan, bahkan diskon sampai 90% atau setidak-tidaknya 70%??????
    masuk akal ga sich?????
    sebagai referensi, saran saya hanya ada satu kantor yang pantas dipercaya yakni KANTOR MEDIASI PRATAMA.teamnya profesional,jujur,bertanggung jawab dan bener-bener ahli dalam bidang perbankan dan negosiasi.
    saya sudah membuktikan kok...........
    kalau mau bener-bener diselesaikan dan aman.....Hubungi aja Kantor MEDIASI PRATAMA.(saya jamin dech, masalah anda ditangani secara profesional dan bertanggung jawab).
    kalau yang lain????? TANGGUNG SENDIRI DECH AKIBATNYA ya..........
    Balas