Sepintas jika kita lihat dan amati, pembatalan perkawinan dan perceraian terlihat seolah seperti dua hal yang sama. Namun, pada dasarnya terdapat perbedaan diantara kedua nya. sebenarnya ada perbedaan antara pembatalan perkawinan dengan perceraian. Kalau begitu, apa perbedaan di antara keduanya?
Perbedaan Pembatalan Perkawinan Dan Perceraian
Pada prinsipnya, baik proses pembatalan perkawinan maupun perceraian sama-sama merupakan salah satu alasan mengapa perkawinan antara suami dan istri putus. Di antara keduanya, terdapat persamaan maupun perbedaan.
- Persamaan.
Yang menjadi Persamaan antara pembatalan perkawinan dengan perceraian adalah keduanya hanya bisa dilakukan atau diproses di hadapan sidang pengadilan. Hal ini ditegaskan di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau UU Perkawinan.
Dalam ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU Perkawinan, ditentukan bahwa perkawinan menjadi batal sejak kekuatan putusan pengadilan telah mendapatkan kekuatan hukum tetap. Sedangkan dalam ketentuan Pasal 39, ditegaskan bahwa perceraian hanya bisa dilakukan di hadapan sidang pengadilan setelah ada upaya, dan setelah kedua pihak tidak berhasil didamaikan.
- Perbedaan.
Sementara itu, perbedaan pembatalan perkawinan dengan perceraian ada beberapa poin. Salah satu poin pentingnya adalah tentang pihak mana di antara pihak suami dan pihak istri yang berhak menjadi pemohon.
Di dalam perceraian, salah satu pihak dapat melakukan permohonan cerai, baik itu suami maupun istri. Sementara itu dalam pembatalan perceraian, permohonannya tidak hanya bisa dilakukan oleh suami atau istri, tapi juga oleh pihak lain. Contohnya orang tua dari salah satu pasangan tersebut.
Yang menjadi Perbedaan utama lainnya di antara pembatalan perkawinan dan perceraian adalah akibat hukumnya. Di dalam pembatalan perkawinan, perkawinan tersebut akan dianggap tidak pernah terjadi sejak awal begitu putusan pengadilan sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap. Akibatnya, salah satu pihak akan kesulitan untuk mengajukan tuntutan pembagian harta gono-gini.
Sedangkan akibat hukum dari perceraian adalah adanya kemungkinan sengketa soal pembagian harta gono-gini. Pasalnya, perceraian tidak lantas membatalkan pernikahan, sehingga perkawinan yang sudah dilangsungkan tetap diakui.
Untuk membantu Anda memahami lebih lanjut soal beda pembatalan perkawinan dengan perceraian, simak ulasan berikut ini. Dalam penjelasan di bawah, Anda dapat cermati perbedaan alasan di balik pembatalan perkawinan maupun perceraian. Selamat membaca!
Alasan Pembatalan Perkawinan
Berikut adalah alasan-alasan yang dapat membuat perkawinan bisa dibatalkan, yaitu:
- Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), perkawinan batal atau bisa dibatalkan apabila:
- Suami akan melakukan perkawinan, tetapi suami sudah memiliki empat istri sehingga tidak berhak melangsungkan akad nikah. Alasan ini berlaku bahkan jika salah satu istri masih dalam masa iddah karena talak raj’i, atau talak satu dan talak dua di mana suami masih bisa rujuk dengan istri setelah talak jatuh.
- Seseorang menikahi mantan istri yang sudah dijatuhi li’an atau laknat karena zina.
- Seseorang menikahi mantan istri yang sudah dijatuhi talak tiga kali. Pengecualian jika mantan istri sudah pernah menikah dulu dengan orang lain, lalu keduanya bercerai dan masa iddah telah habis.
- Perkawinan antara dua orang dengan hubungan darah semenda maupun sepersusuan hingga derajat tertentu, sehingga menghalangi pernikahan sesuai dengan Pasal 8 UU Perkawinan, yaitu:
- Punya hubungan darah pada garis keturunan lurus, baik itu ke atas maupun ke bawah.
- Punya hubungan darah pada garis keturunan menyamping, yakni dengan saudaranya orang tua, maupun dengan saudara nenek.
- Punya hubungan semenda, seperti mertua, menantu, anak tiri, serta ibu maupun ayah tiri.
- Punya hubungan sepersusuan, artinya memiliki orang tua sepersusuan yang sama, bibi atau paman sepersusuan, anak sepersusuan, dan saudara sepersusuan.
- Istri merupakan saudara kandung yaitu bibi, maupun keponakan dari istri.
- Dalam Pasal 71 KHI, perkawinan dapat batal jika:
- Suami berpoligami tanpa izin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama.
- Wanita yang dinikahi ternyata masih berstatus sebagai istri lelaki lain yang mafqud, atau orang yang kabarnya terputus sehingga tidak diketahui apakah masih hidup atau sudah mati.
- Wanita yang dinikahi ternyata masih berada dalam masa iddah dari suaminya.
- Perkawinan yang dilakukan ternyata melanggar batas usia perkawinan yang telah diatur di dalam Pasal 77 UU Perkawinan.
- Perkawinan berlangsung tanpa wali, atau berlangsung dengan wali yang tidak memiliki hak.
- Perkawinan karena paksaan.
Di samping itu, Pasal 72 ayat (1) KHI juga menjelaskan bahwa perkawinan yang dilakukan karena ancaman yang telah melanggar hukum juga dapat diajukan pembatalannya.
Sedangkan dalam Pasal 72 ayat (2) KHI, permohonan pembatalan perkawinan bisa diajukan suami atau istri jika terjadi salah sangka atau penipuan terkait diri suami atau istri selama berlangsungnya perkawinan.
Salah satu contohnya adalah jika Anda adalah seorang suami yang menikahi istri, tapi ternyata istri sudah dalam kondisi hamil atau sudah tidak perawan lagi. Dan Anda baru tahu di kemudian hari, sehingga Anda merasa kecewa. Dalam hal ini, pengajuan pembatalan nikah dapat dilakukan sesuai Pasal 72 ayat (2) KHI di atas.
Contoh lain penipuan atau salah sangka adalah lelaki yang mengaku masih lajang dan perjaka. Padahal, ia sudah pernah menikah, atau malah sebenarnya masih terikat perkawinan dengan wanita lain. Di sini, pihak istri yang merasa salah sangka atau tertipu bisa mengajukan pembatalan perkawinan.
Hanya saja, Pasal 72 ayat (3) KHI pun menjelaskan bahwa hak untuk mengajukan pembatalan perkawinan gugur apabila:
- Ancaman sudah berhenti;
- Kedua belah pihak masih hidup bersama sebagai suami dan istri dalam kurun waktu 6 bulan setelahnya, dan
- Hak pengajuan permohonan pembatalan tidak dipergunakan selama kurun waktu tersebut.
Alasan Perceraian
Sementara itu, berdasarkan Pasal 116 KHI maupun Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, perceraian dapat diajukan sesuai dengan alasan-alasan berikut ini:
- Salah satu pihak melakukan perbuatan zina, atau menjadi seorang pemabuk, penjudi, pecandu, dan kondisi lainnya yang sulit untuk disembuhkan.
- Salah satu pihak pergi meninggalkan pihak lain tanpa izin selama 2 tahun berturut-turut, serta tanpa alasan sah atau karena adanya hal lain yang tak terduga sehingga berada di luar kemampuan.
- Salah satu pihak dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun atau dijatuhi hukuman yang lebih berat setelah berlangsungnya perkawinan.
- Salah satu pihak berbuat kejam atau melakukan tindak penganiayaan berat sehingga membahayakan pihak lain.
- Salah satu pihak menderita penyakit atau cacat badan yang membuatnya tidak mampu menjalankan kewajiban sebagai seorang suami atau istri.
- Terus-menerus terjadi pertengkaran dan perselisihan, yang menyebabkan tidak adanya harapan untuk hidup rukun di dalam rumah tangga tersebut.
- Pelanggaran taklik-talak oleh suami.
- Peralihan atau perubahan agama (murtad) sehingga menyebabkan rumah tangga tidak lagi rukun.
Jika disimpulkan, KHI maupun UU Perkawinan sama-sama mengatur poin 1 sampai 6 alasan perceraian yang disebutkan di atas. Sementara itu, untuk poin 7 dan 8, keduanya hanya diatur di dalam KHI.
Jangan biarkan permasalahan hukum yang Anda hadapi mengurangi ketenangan hidup Anda!
Siapa aja mereka?????
gampang kok mengetahuinya, LIHAT aja Iklan-iklannya di Media Masa atau via SMS!!!!!!!! saya udah beberapa kali ngetes mereka koq.
cara kerja dan sistemnya benar-benar ngawur dan tidak sesuai peraturan perbankan di Indonesia!!!!!!
ini nich kejanggalannya:
1. Nasabah TIDAK BAYAR SAMA SEKALI!!!
siapa yang bayarin????terus kerjanya mereka apa????
kalaupun seperti itu, kita sendiri juga bisa ngelakuin nya.
2. PEMUTIHAN
masak ada bank yang menganggap LUNAS hutang nasabahnya pada hal nasabahnya tidak ada pembayaran???? bank kan juga bisnis bos?????
3. Kartu kredit di Asuransikan.
kalau diasuransikan itu juga bohong!!!!! kalaupun ada program asuransi itu namanya credit sield yang preminya di bebankan ke nasabah tidak lebih dari 1 % tiap bulannya. itu pun hanya mengcover kalau nasabahnya MENINGGAL DUNIA.
nah kalau Nasabahnya MACET/ gagal bayar atau SENGAJA di MACETKAN???? mana ada asuransi yang meng cover tagihannya?????? ASURANSIKAN juga BISNIS om/tante???????
AYOOOO siapa yang mau ditipu?????
namun jangan kawatir, masih ada koq kantor jasa yang jujur, transparan dan benar-benar menolong nasabah yang kesulitan.bahkan kita konsultasi aja gratis lho....
penjelasannya jelas,detail,transparan dan sesuai mekanisme dan peraturan perbankan. teamnya juga baik,jujur,profesional dan bertanggung jawab. bahkan team leadernya pun eks pegawai perbankan yang sudah lama menjadi bankir, yang membuat team ini semakin dapat dipercaya. nama kantornya MEDIASI PRATAMA yang beralamat di Ruko Surya Inti Permata Blok F 6-7 lantai 3 jalan jemur andayani kav 50 surabaya.
Ini bukan promosi lho.....namun saya coba mereferensikan. karena saya sudah membuktikan cara kerja dan sistemnya sangat berbeda dengan yang lain.
bahkan kalau anda masih ragu......hubungi aja langsung managing direkturnya pak ANDY (0812 3237 8800 / PIN bb 7CACD6F9) orang nya baik dan bersahabat. dia eks pegawai perbankan dan lulusan Fakultas Hukum UBAYA. GRATIS Koq konsultasi pada dia.....
buat pak andy, maaf ya udah share nomor hp nya.......
pokoknya kalau lagi bermasalah dengan kartu kredit MEDIASI PRATAMA dech SOLUSINYA......kalau yang lain tanggung sendiri ya resikonya.......
Sistem GESTUN atau Rolling seringkali dijadikan andalan, padahal sistem itu justru penyebab bencana keuangan keluarga dan penyebab kredit macet. ujung-ujungnya kemudian memakai jasa PENGACARA. sayang nya hampir semua jasa penyelesaian kartu kredit TIDAK BERES dan hanya memanfaatkan kelemahan kita. di SURABAYA sudah ribuan orang terjebak jasa penyelesaian kartu kredit tidak bertanggung jawab!!!!!
Namun tidak semua jasa semacam itu, salah satu jasa yang masih bisa dipertanggung jawabkan adalah KANTOR MEDIASI PRATAMA. teamnya bagus,baik,jujur, profesional dan bertanggung jawab.
saya bisa menyampaikan ini karena saya sudah menggunakan jasa mereka, puji TUHAN hutang kartu kredit saya sudah selesai semua. ada yang di tinjau ulang (reschedule) dengan STOP BUNGA dan ada yang pelunasan diskon rata-rata 50%.
beberapa teman dan saudara juga saya referensikan untuk menggunakan jasa mediasi pratama, PUJI TUHAN kartu kredit mereka akhirnya selesai juga pelunasannya.
Terimakasih team mediasi, semoga selalu membantu masyarakat yang membutuhkan.
BUAT masyarakat yang sedang terlilit utang, saya sarankan untuk memakai jasa MEDIASI PRATAMA aja.................
kalau memang lagi ada masalah dan butuh bantuan team mediasi, saran saya pelajari betul-betul kantor jasa tersebut.yang pasti jangan hubungin kantor-kantor yang alamatnya saya sebutin diatas, dan jangan hubungin yang iklan dikoran-koran. informasinya palsu dan menghasut.masa ada iklan yang nyuruh jangan bayar sama sekali, pemutihan, bahkan diskon sampai 90% atau setidak-tidaknya 70%??????
masuk akal ga sich?????
sebagai referensi, saran saya hanya ada satu kantor yang pantas dipercaya yakni KANTOR MEDIASI PRATAMA.teamnya profesional,jujur,bertanggung jawab dan bener-bener ahli dalam bidang perbankan dan negosiasi.
saya sudah membuktikan kok...........
kalau mau bener-bener diselesaikan dan aman.....Hubungi aja Kantor MEDIASI PRATAMA.(saya jamin dech, masalah anda ditangani secara profesional dan bertanggung jawab).
kalau yang lain????? TANGGUNG SENDIRI DECH AKIBATNYA ya..........