Dikutip dari :kompas.com (20 november 2020)
JAKARTA, KOMPAS.com - Seperti jatuh cinta, pertama punya kartu kredit memang rasanya menyenangkan. Belanja dan bayar apa saja jadi lebih mudah dan praktis.
Apalagi dengan sederet fasilitas yang ditawarkan, mulai dari tarik tunai, gesek tunai, sampai cicilan 0 persen. Semua bisa dilakukan hanya dengan satu kartu.
Tetapi lama-lama kok tagihan kartu kredit bukannya berkurang, malah makin menumpuk. Itu akibat dari penggunaan yang tidak bijak.
Belum lagi teror telepon dari pihak bank untuk segera membayar tagihan kartu kredit. Kalau kartu kredit dipakai sih mending. Ini tidak digunakan, tetapi harus dibayar.
Begitulah konsekuensi memiliki kartu kredit. Ada biaya lain yang harus ditanggung penggunanya, seperti biaya tahunan, biaya denda, biaya overlimit, biaya tarik tunai, dan sebagainya.
Untuk menghindari khilaf belanja lebih parah, tagihan membeludak, kapok pakai kartu kredit, atau karena tidak ingin punya banyak utang, lebih baik tutup saja kartu kredit Anda.
Seperti yang sudah dilakukan desainer kondang, Ivan Gunawan. Mengambil langkah ekstrem dengan menutup 9 kartu kredit miliknya.
Ingin mengikuti jejak Ivan Gunawan, begini prosedur atau aturan menutup kartu kredityang benar sesuai aturan Bank Indonesia (BI), seperti dikutip dari Cermati.com.
1. Lapor ke bank penerbit
Di mana Anda memulai, di situpun Anda harus mengakhiri. Jadi, kalau ingin menutup kartu kredit, maka Anda harus berhubungan dengan bank penerbit.
Supaya lebih jelas, datang langsung saja ke bank. Anda akan leluasa menyampaikan maksud ingin menutup kartu kredit. Sebutkan alasan yang masuk akal, tidak mengada-ada.
Anda juga dapat menanyakan syarat yang dibutuhkan. Sebab bisa saja setiap bank penerbit punya syarat yang berbeda untuk penutupan kartu kredit.
2. Membuat permohonan tertulis
Berdasarkan aturan Bank Indonesia (BI), pengguna yang ingin menutup kartu kreditnya harus dilakukan secara tertulis. Jadi, buatlah permohonan tertulis.
Selanjutnya disampaikan melalui fax atau email. Dapat juga melakukan permohonan melalui telepon yang direkam oleh pihak bank penerbit kartu kredit. Perekaman percakapan tersebut juga sudah dikonfirmasikan kepada pengguna.
Jadi jangan sampai Anda menutup kartu kredit dengan cara menggunting. Apalagi tidak ada pemberitahuan kepada pihak bank penerbit, seperti membuat permohonan tertulis ini.
Sebab Anda tetap akan ditagih biaya iuran tahunan meski sudah menggunting kartu kredit tersebut.
3. Bank penerbit dilarang menolak
Siapapun pengguna yang ingin menutup kartu kreditnya, pihak bank dilarang menolak. Tidak boleh menunda, bahkan menghambat niat pengguna tersebut dengan berbagai alasan.
Misalnya memberlakukan syarat batas waktu minimal penggunaan kartu kredit 3 tahun, baru bisa ditutup, dan alasan lain.
4. Bank penerbit memblokir kartu kredit
Bank penerbit wajib memblokir kartu kredit sejak menerima permohonan penutupan kartu kredit dari .
5. Dilarang mengenakan biaya dan denda
Jika kartu kredit sudah diblokir, bank dilarang mengenakan biaya dan denda tambahan selain biaya dan denda terkait dengan transaksi yang sudah dilakukan pengguna sebelum pemblokiran.
Pengguna juga bisa dikenakan biaya dan denda atas kewajiban yang belum dipenuhi pengguna kartu kredit.
6. Menutup kartu kredit maksimal 3 hari kerja
Setelah memblokir, bank harus menutup kartu kredit paling lama 3 hari kerja terhitung sejak:
• Tanggal diterimanya permohonan pengguna apabila sudah tidak punya tunggakan utang kepada bank
• Tanggal diterimanya pelunasan seluruh utang pengguna ke bank.
7. Boleh kartu kredit utama atau kartu tambahan
Pengguna kartu kredit untuk kartu utama dilakukan terhadap kartu utama dan kartu tambahan apabila ada. Sementara menutup kartu kredit tambahan dilakukan hanya untuk kartu tambahan.
8. Bank memberi closing statement
Bank penerbit wajib memberikan pernyataan penutupan atau closing statement kartu kredit kepada pengguna. Berisi pernyataan penutupan fasilitas kartu kredit, pengguna sudah menyelesaikan seluruh kewajibannya, dan pengguna tidak akan dipungut biaya dalam bentuk apapun di kemudian hari.
9. Closing statement dikirim via email
Pernyataan penutupan tersebut disampaikan dalam bentuk surat atau email. Dan dikirimkan ke pengguna paling lama 10 hari kerja setelah tanggal penutupan kartu kredit.
Lunasi Seluruh Tagihan Kartu Kredit
Kalau mau menutup kartu kredit, pastikan bahwa Anda melunasi seluruh tagihan. Utang pokok, bunga, maupun denda yang dibebankan pada Anda jika ada.
Sebab bank tetap akan menagih utang kartu kredit Anda sebelum melakukan penutupan. Oleh karenanya, agar cepat diproses, lunasi semua kewajiban kartu kredit Anda.
Pusat Layanan Kartu Kredit Bermasalah:
Kantor Mediasi Pratama (Gratis Konsultasi 24 Jam)
Andy Kurniawan,SH
WA 0857 3311 1988
ig :@andy.goman82
Facebook : @andy goman kurniawan
#boskartukredit
#programkartukredit
#masalahkartukredit
#solusikartukredit
#pakarkartukredit
#jagokartukredit
#gestunkartukredit
#pemutihankartukredit
Siapa aja mereka?????
gampang kok mengetahuinya, LIHAT aja Iklan-iklannya di Media Masa atau via SMS!!!!!!!! saya udah beberapa kali ngetes mereka koq.
cara kerja dan sistemnya benar-benar ngawur dan tidak sesuai peraturan perbankan di Indonesia!!!!!!
ini nich kejanggalannya:
1. Nasabah TIDAK BAYAR SAMA SEKALI!!!
siapa yang bayarin????terus kerjanya mereka apa????
kalaupun seperti itu, kita sendiri juga bisa ngelakuin nya.
2. PEMUTIHAN
masak ada bank yang menganggap LUNAS hutang nasabahnya pada hal nasabahnya tidak ada pembayaran???? bank kan juga bisnis bos?????
3. Kartu kredit di Asuransikan.
kalau diasuransikan itu juga bohong!!!!! kalaupun ada program asuransi itu namanya credit sield yang preminya di bebankan ke nasabah tidak lebih dari 1 % tiap bulannya. itu pun hanya mengcover kalau nasabahnya MENINGGAL DUNIA.
nah kalau Nasabahnya MACET/ gagal bayar atau SENGAJA di MACETKAN???? mana ada asuransi yang meng cover tagihannya?????? ASURANSIKAN juga BISNIS om/tante???????
AYOOOO siapa yang mau ditipu?????
namun jangan kawatir, masih ada koq kantor jasa yang jujur, transparan dan benar-benar menolong nasabah yang kesulitan.bahkan kita konsultasi aja gratis lho....
penjelasannya jelas,detail,transparan dan sesuai mekanisme dan peraturan perbankan. teamnya juga baik,jujur,profesional dan bertanggung jawab. bahkan team leadernya pun eks pegawai perbankan yang sudah lama menjadi bankir, yang membuat team ini semakin dapat dipercaya. nama kantornya MEDIASI PRATAMA yang beralamat di Ruko Surya Inti Permata Blok F 6-7 lantai 3 jalan jemur andayani kav 50 surabaya.
Ini bukan promosi lho.....namun saya coba mereferensikan. karena saya sudah membuktikan cara kerja dan sistemnya sangat berbeda dengan yang lain.
bahkan kalau anda masih ragu......hubungi aja langsung managing direkturnya pak ANDY (0812 3237 8800 / PIN bb 7CACD6F9) orang nya baik dan bersahabat. dia eks pegawai perbankan dan lulusan Fakultas Hukum UBAYA. GRATIS Koq konsultasi pada dia.....
buat pak andy, maaf ya udah share nomor hp nya.......
pokoknya kalau lagi bermasalah dengan kartu kredit MEDIASI PRATAMA dech SOLUSINYA......kalau yang lain tanggung sendiri ya resikonya.......
Sistem GESTUN atau Rolling seringkali dijadikan andalan, padahal sistem itu justru penyebab bencana keuangan keluarga dan penyebab kredit macet. ujung-ujungnya kemudian memakai jasa PENGACARA. sayang nya hampir semua jasa penyelesaian kartu kredit TIDAK BERES dan hanya memanfaatkan kelemahan kita. di SURABAYA sudah ribuan orang terjebak jasa penyelesaian kartu kredit tidak bertanggung jawab!!!!!
Namun tidak semua jasa semacam itu, salah satu jasa yang masih bisa dipertanggung jawabkan adalah KANTOR MEDIASI PRATAMA. teamnya bagus,baik,jujur, profesional dan bertanggung jawab.
saya bisa menyampaikan ini karena saya sudah menggunakan jasa mereka, puji TUHAN hutang kartu kredit saya sudah selesai semua. ada yang di tinjau ulang (reschedule) dengan STOP BUNGA dan ada yang pelunasan diskon rata-rata 50%.
beberapa teman dan saudara juga saya referensikan untuk menggunakan jasa mediasi pratama, PUJI TUHAN kartu kredit mereka akhirnya selesai juga pelunasannya.
Terimakasih team mediasi, semoga selalu membantu masyarakat yang membutuhkan.
BUAT masyarakat yang sedang terlilit utang, saya sarankan untuk memakai jasa MEDIASI PRATAMA aja.................
kalau memang lagi ada masalah dan butuh bantuan team mediasi, saran saya pelajari betul-betul kantor jasa tersebut.yang pasti jangan hubungin kantor-kantor yang alamatnya saya sebutin diatas, dan jangan hubungin yang iklan dikoran-koran. informasinya palsu dan menghasut.masa ada iklan yang nyuruh jangan bayar sama sekali, pemutihan, bahkan diskon sampai 90% atau setidak-tidaknya 70%??????
masuk akal ga sich?????
sebagai referensi, saran saya hanya ada satu kantor yang pantas dipercaya yakni KANTOR MEDIASI PRATAMA.teamnya profesional,jujur,bertanggung jawab dan bener-bener ahli dalam bidang perbankan dan negosiasi.
saya sudah membuktikan kok...........
kalau mau bener-bener diselesaikan dan aman.....Hubungi aja Kantor MEDIASI PRATAMA.(saya jamin dech, masalah anda ditangani secara profesional dan bertanggung jawab).
kalau yang lain????? TANGGUNG SENDIRI DECH AKIBATNYA ya..........