Senin, 24 September 2012

Korban Ke Dzoliman Bank

 foto

BERIKUT ADALAH ARTIKEL KESAKSIAN KORBAN KEDZOLIMAN BANK YANG BERHASIL DI DAPAT TEAM MEDIASI PRATAMA (di kutip dari kompasiana.com) :

Hutang adalah merupakan hal yang wajar, karena pemberi hutang atau bank-bank memang harus menyalurkan uang yang didapat dari deposito dan tabungan dengan cara memberikan pinjaman atau hutang kepada nasabah.
Seandainya saja di Indonesia tidak ada yang berhutang atau meminjam uang, semua orang Indonesia harus membeli barang, produk, mobil, motor, rumah dll secara cash atau kontan maka dijamin semua bank di Indonesia akan tutup atau bankrut.
Juga kebijaksanaan Bank Indonesia yang membebaskan semua bank menawarkan kartu kredit kepada masyarakat Indonesia tanpa membatasi jumlah kepemilikan kartu kredit, tentu menjadi hal yang wajar apabila seseorang memiliki lebih dari 5 atau 8 kartu kredit. Akibatnya wajar juga ada nasabah yang macet karena memiliki beberapa kartu kredit sehingga dicekik bunga sangat yang tinggi, akibatnya tidak sanggup membayar lagi karena bunga berbunga.
Apalagi selama ini bank-bank di Indonesia jor-joran menawarkan kartu kredit tanpa ada edukasi kepada nasabah kartu kredit. Saya pernah tahu ada buruh kenalan saya di Cimahi Bandung dengan gaji per bulan Rp 1,25 juta, bisa mempunyai 10 kartu kredit dengan masing-masing limit sekitar Rp 6 juta, berarti bisa berhutang kartu kredit Rp 60 juta. Kalau buruh tersebut sudah menggunakan semua kartu kredit nya, Rp 60 juta, bunga per bulan yang harus dibayar adalah 3,5% berarti Rp 2.100.000 (bunga nya saja belum termasuk pokok hutang).
Gaji buruh tersebut Rp 1,25 juta, bagaimana bisa membayar hutang kartu kredit Rp 60 juta berikut bunga nya ???
Siapa yang salah dalam hal ini ???
Tidak ada yang salah, bank yang menawarkan kartu kredit tidak salah.
Nasabah yang mendapat beberapa kartu kredit juga tidak salah.
Semua terjadi karena diijinkan oleh Bank Indonesia. Waktu debt collector Citibank menagih Irzen Octa, Irzen Octa meninggal dunia, Citibank dikenakan sanksi keras oleh Bank Indonesia.
Waktu itu Citibank benar-benar tersudut, Bank Indonesia memberi sanksi tegas, DPR RI mengecam cara penagihan kartu kredit Citibank, berita-berita dalam negeri dan luar negeri terus menerus memberitakan berita yang memojokkan Citibank.
Tapi hebatnya Citibank, Citibank tidak mau membuka berapa jumlah kartu kredit Irzen Octa yang macet di bank lain.
Memang kita tidak tahu berapa jumlah kartu kredit Irzen Octa karena itu merupakan rahasia bank. Tapi kalau Citibank mau membela diri, Citibank bisa membuka rahasia jumlah kartu kredit Irzen Octa.
Citibank pun mempunyai banyak nasabah yang macet pembayaran kartu kredit nya. Tapi Citibank benar-benar bank sejati, Citibank tidak akan membuka rahasia jumlah kartu kredit nasabah nya di bank lain.
Saya sebagai nasabah kartu kredit UOB Indonesia dengan limit kartu kredit Rp 12 juta, macet pembayaran karena usaha saya belum sukses pada tahun 2009. Sepeda motor saya Yamaha Vega R tahun 2005 (pasaran waktu itu sekitar Rp 7 juta) disita oleh debt collector UOB Indonesia pada bulan Oktober 2009.
Pada bulan Mei 2010 saya dianiaya oleh debt collector UOB Indonesia sehingga saya harus rawat inap di RS Boromeus Bandung selama 3 hari 2 malam.
Juga saya diharuskan operasi penyambungan tulang mata kiri dengan biaya Rp 70 juta.
Segala cara sudah saya tempuh untuk mendapatkan permintaan maaf dari bank UOB Indonesia :
- Lapor ke Polsek Sumur Bandung, sayang debt collector UOB Indonesia yang menganiaya saya yaitu Sony DF Pattikawa kabur, saya minta copy KTP dan photo debt collector tersebut ke bank UOB Indonesia, UOB Indonesia tidak mau memberikan kepada saya.
Polsek Sumur Bandung tidak bisa menekan bank UOB Indonesia untuk menyerahkan buronan debt collector Sony DF Pattikawa.
- Lapor ke Bank Indonesia, sayang tidak ada tanggapan
- Lapor ke YLKI atau Lembaga Konsumen, tidak ada tanggapan (Di Indonesia Lembaga Konsumen tidak berfungsi dengan baik, tidak ada yang membela saya)
- Menggugat UOB Indonesia di Pengadilan Negeri Bandung, sayang Pengadilan Negeri Bandung tidak menerima gugatan saya dengan alasan saya tidak menggugat pihak yang melakukan pemukulan. (Bagaimana saya menggugat pihak yang melakukan pemukulan bila buronan debt collector UOB Indonesia tersebut kabur dari kejaran Pihak yang Berwajib bahkan saya minta copy KTP dan Photo debt collector tersebut, UOB Indonesia tidak mau memberikan)
- Membuat Surat Pembaca di beberapa Media : Media Indonesia dan Kompas
Karena tulisan saya di Kompas dan Kompasiana maka DPR RI Komisi XI memanggil saya dan korban debt collector UOB Indonesia di kota Semarang yaitu Budi Prasetyo. (Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Kompas dan Kompasiana)
Turut dipanggil adalah Presdir UOB Indonesia Armand B Arief, Deputi Gubernur Bank Indonesia juga Wakil dari Kabareskrim
Pada RDP Rapat Dengar Pendapat DPR RI Komisi XI tanggal 14 Februari 2012 Presdir UOB Indonesia Armand B Arief membela diri di hadapan DPR RI Komisi XI dengan mengatakan bahwa saya dan korban debt collector UOB Indonesia Semarang yaitu Budi Prasetyo mempunyai beberapa kartu kredit di bank lain dengan status macet.
(Saya berpikir dalam hati : Memang kalau saya dan Budi Prasetyo mempunyai kartu kredit macet di bank lain, terus debt collector UOB Indonesia boleh menganiaya ??!! Kalau boleh, aniaya saja semua nasabah kartu kredit UOB Indonesia yang macet di beberapa bank lain)
Sewaktu Presdir UOB Indonesia Armand B Arief sedang mengumumkan bahwa Budi Prasetyo mempunyai beberapa kartu kredit di bank lain dengan status macet, tiba-tiba salah satu anggota DPR RI Komisi XI (saya tidak tahu namanya) memotong perkataan Presdir UOB Indonesia dan memperingatkan Presdir UOB Indonesia bahwa ada Undang-Undang Rahasia Bank yang mengatur bahwa hutang bank adalah rahasia pribadi nasabah. Presdir UOB Indonesia Armand B Arief langsung berhenti bicara dan dilanjutkan dengan anggota DPR lain yang berbicara. Prinsip saya, bila saya mempunyai beberapa kartu kredit di bank lain yang macet, itu merupakan rahasia pribadi saya, saya juga tidak menanyakan dan tidak mau tahu berapa hutang Presdir UOB Indonesia Arman B Arief di bank lain.
Juga bila saya mempunyai beberapa kartu kredit yang macet, bank lain menagih dengan cara baik-baik bukan menganiaya saya. Juga bank lain tidak membuka rahasia hutang saya.
Bila saya sukses kembali, maka saya akan membayar hutang kartu kredit saya. Karena saya adalah Pengusaha, Prinsip saya Pengusaha resiko nya kredit macet di bank bila belum sukses dalam usaha, asal tidak menipu orang lain atau membuka cek blong tidak ada dana.
Yang saya persoalkan, bolehkah Presdir UOB Indonesia membuka jumlah kartu kredit saya yang macet di bank lain ?? Kalau benar boleh dan diijinkan oleh Bank Indonesia maka saya sarankan kepada Presdir UOB Indonesia Armand B Arief, semua nasabah kartu kredit UOB Indonesia yang macet, bukalah di muka umum, kalau perlu umumkan di koran cetak. Diharapkan dengan pengumuman tersebut, nasabah UOB Indonesia yang macet tidak akan berani menggugat UOB Indonesia bila dianiaya debt collector UOB Indonesia dan akan malu kepada teman, keluarga, relasi, dll.
Juga untuk Bank Indonesia, kalau benar Presdir UOB Indonesia boleh membuka rahasia hutang kartu kredit nasabah yang macet, maka saya sarankan agar Bank Indonesia mendesak semua bank-bank di Indonesia agar membuka semua nasabah dengan status hutang kartu kredit macet di beberapa bank (Saya yakin jumlah nasabah yang macet kartu kredit pasti banyak)
Kalau perlu semua bank-bank di Indonesia mengumumkan di media cetak semua nama-nama nasabah yang macet kartu kredit nya berikut alamat lengkap dan no telpon yang tertera di data bank.
Kesimpulannya, korban debt collector UOB Indonesia yaitu saya dan Budi Prasetyo di RDP Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI Komisi XI bukan mendapatkan permintaan maaf dari Presdir UOB Indonesia, tapi malah dibuka rahasia kartu kredit di bank lain oleh Presdir UOB Indonesia Armand B Arief.
Jadi bila anda mempunyai kartu kredit UOB Indonesia, kemudian macet pembayaran, kemudian anda dianiaya debt collector UOB Indonesia, bila anda menuntut UOB Indonesia, Presdir UOB Indonesia boleh membuka semua rahasia kartu kredit anda yang macet di bank lain di hadapan umum.
Sayang, kalau saya menanyakan kepada Bank Indonesia berapa jumlah kartu kredit Presdir UOB Indonesia Armand B Arief kepada Bank Indonesia, Bank Indonesia tidak akan memberi tahu saya dengan alasan Rahasia Bank.
Ironis bukan ???!!!


APABILA ANDA MENGALAMI KENDALA DAN BERMASALAH DENGAN PERBANKAN KHUSUSNYA TAGIHAN KARTU KREDIT DAN KTA........
SEGERA HUBUNGI !!!!!!!

Andy Kurniawan,SH (Managing Direktur Mediasi Pratama)
telp : 031-77297000 / 0813 6979 0688
pin bb 21567e37

MEDIASI PRATAMA
Kompleks Ruko Surya Inti Permata Blok F 6-7 lantai 3
Jl. Jemur Andayani Kav 50, Surabaya.

Demikian sekilas info, mudah-mudahan bermanfaat. Salam


Siapa yang menilai tulisan ini?
KOMENTAR BERDASARKAN :

1 April 2012 13:59:52


wah sadis juga ya? saya kebetulan nasabah Citibank untuk Indonesia juga pengguna kartu kredi yang dikeluarkan oleh bank di luar negeri selama ini masih dalam batas yang masih mesra!
Apalagi saya memang menggunakannya sesuai keadaan. Untuk bill Indoensia saya memakai Citibank dan untuk di luar saya memakai dua kartu lainnya yang dikeluarkan oleh bank tempat saya menjadi nasabah.
Secara tehnis, Citibank lebih ruwet kalaus aya meminta kenaikan batsa krdeit bulanan karena mesti menulis ini itu dan materai sementara kartu kredit saya diluar tinggakl menelpon atau mengirimkan email dan otomatis batas maksisum akan kembali ke semula kalau sdauh waktunyaويجايا

1 April 2012 16:34:17

Terima kasih atas tambahan informasi nya…

1 April 2012 18:00:49

Presdir apaan tuh???
Utang di bank itu jadi rahasia dong,bukan mempermalukan orang.
Lagian kalau utang,pasti segera dibayar kok,meski gali lobang tutup lobang….

1 April 2012 18:45:31

Benar, terima kasih atas pendapat nya…

1 April 2012 19:30:33

ngeri ya jadi nasabah UOB kalau begini cara pimpinannya.
Lalu sdh sampai di mana kasusnya Pak Muji ?

1 April 2012 22:30:52

Sampai sekarang UOB Indonesia tetap cuci tangan tidak mau bertanggung jawab… Terima kasih atas pendapat nya…

8 June 2012 12:40:39

emang bgtu tuh kelakuan orng yg punya bnyk duit BELAGU DAN TIDAK BISA LIAT KASUS. SEPERTI CNTH KASUS SAYA YG PUNYA HUTANG ORNG LAEN YG DIHAJAR SAYA! EMANG SAYA TAKUT AMA DC! HUH…. GUE LADENIN TUH DC…. MAU DATANG 4 DC LGI JUGA HAYO….. 100 DC JGA GUE HADEPIN! MAJU TERUS PAK, PANTANG MUNDUR! EMANG HUKUM PUNYA ORNG BERDUIT AJA? HUH….. ORANG TDK MAMPU JGA KALAU DIGENJET TERUS DAN TDK ADA MASALH BISA NGAMUK!! AKU TEKANKAN LAGI AKU SIAP MATINLAWAN DC!

Nama Anda Masuk Dalam Daftar Hitam BI???




13317889811484810648


Bagi anda yang suka buka koran dan coba simak kolom ‘kontak pembaca’ . Sangat sering kita temui komplain mengenai kartu kredit. Beribu macam masalah yang diungkapkan dari tulisan-tulisan disitu, seperti: pelayanan yang tidak responsive, telemarketing yang sudah sangat mengganggu, suku bunga yang mencekik leher, sampai proses penagihan yang tidak pakai tata krama. Namun belakangan ini, sering juga kita temui seseorang yang menjadi korban kredit macet pemakaian kartu kredit, padahal dia tidak pernah mempunyai kartu kredit dari penerbit tersebut. Hal yang persis terjadi pada teman kuliah saya yang bernama Susi (nama samaran).
Suatu pagi Susi bbm saya, dan meminta bantuan saya untuk mencari jalan keluar dari masalah yang dialaminya. Ya mungkin karena dia pikir saya sudah lama bekerja di bank. Sinta baru mengetahui bahwa dia tercatat di BI Checking (SID = Sistem Informasi Debitur) sebagai debitur kolektibilitas golongan 5 alias macet. Dia ketahui hal ini pada saat dia dan suaminya sedang diproses pengajukan pinjaman KPR ke suatu bank. Nama dia tercatat macet di 3 kartu kredit dari bank yang berbeda, dengan jumlah nominal yang bervariasi. Ada yang sekitar di Rp 70 juta, Rp 60 juta dan satu lagi Rp 45 juta. Terlihat semua limit kartu kredit telah terpakai habis. Susi kaget setengah mati karena dari segi ekonomi dia boleh dibilang cukup berada. Tinggal di kawasan top di Surabaya Barat. Suaminya seorang pengusaha sukses. Jelas dia tidak perlu sampai memacetkan kartu kredit yang jumlahnya buat dia ‘tidak seberapa’.
Setelah diselidik lebih dalam, ternyata nama dan nomor KTP benar milik Sinta, tetapi alamatnya sudah dirubah. Hal ini dapat disimpulkan ada suatu komplotan yang berkeliaran diluar, dan sedang membidik bank-bank penerbit kartu kredit untuk dibobol, tentunya dengan memanipulasi data pemohon kartu. Sering kali kita ditawari permohonan kartu kredit di mal-mal. Dan karena pertimbangan praktis dan tidak membuang waktu, sering kali kita tidak mengisi secara lengkap form applikasi. Dan ini membiarkan komplotan tersebut leluasa mengisi alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi. Setelah proses disetujui, sudah tentu kartu kredit tersebut dikirim ke alamat komplotan tersebut. Segera komplotan tersebut membelanjakan atau tarik tunai. Dan ingat, data tersebut bisa dipakai untuk mengajukan ke bank lain.
Susi merasa tidak bersalah, dan memberanikan diri untuk tampil dan menginginkan ketiga bank penerbit kartu tersebut membersihkan namanya. Tapi bukannya mendapat penjelasan, malahan Susi dituduh sebagai penunggak dan ditekan untuk bayar seluruh tagihan (tahu sendiri kan bagaimana proses penagihan seperti di berita-berita, seperti dibawa ke ruangan dan diinterogasi). Setelah Susi bisa menunjukkan alamat KTP dan alamat di billing statement beda, petugas bank menjadi sedikit mundur. Namun Susi masih di ping-pong kesana kemari untuk penyelesaiaan yang tidak jelas. Susi tidak gentar karena memang dia tidak bersalah. Dan memang sebelumnya saya sudah membekali dia suatu alamat. Yaitu Tim Mediasi Pratama di Ruko Surya Inti Permata Blok F 6-7, Jl. Jemur Handayani Kav 50, Surabaya. Alamat ini ternyata cukup ampuh untuk memaksa card center bank-bank untuk segera menyelesaikan masalah Susi. Caranya adalah mengirim surat komplain ke masing-masing card center dengan tembusan ke: Direktorat Pengawasan Bank dan Direktorat Perijinan dan Informasi Perbankan up: Pusat Informasi Kredit. Dan karena ada PBI yang mengatur komplain nasabah harus dijawab dalam 21 hari kerja oleh bank. Maka card center tidak akan berani berlama-lama kecuali akan kena sanksi oleh Bank Indonesia. Dengan telah sadarnya card center-card center tersebut kalau mereka telah dibobol, dan mengetahui kalau mereka sudah tidak bisa berbuat apa-apa terhadap Susi. Mereka segera terbitkan surat pernyataan “case closed” dan segera rehabilitasi namanya ke BI.  Namun saya yakin pasti masih banyak yang beredar sedang mencari mangsa.
Sebenarnya fenomena ini sudah lama terjadi. Disatu sisi bank perlu memperluas customer base kartu kredit untuk meningkatkan fee base income. Tapi seringkali tidak siap dengan sumber daya yang mumpuni baik pada saat penjualan maupun verifikasi data. Ditambah keengganan bank memproses secara hukum pelaku-pelaku pembobol kartu mungkin dengan perhitungan biaya akan lebih tinggi. Celah-celah inilah yang dimanfaatkan oleh komplotan-komplotan seperti ini.
Untuk itu saya sarankan langkah-langkah pencegahan agar hal-hal serupa tidak terjadi pada anda, sbb:
  1. Jangan pernah sembarangan memberikan copy KTP, mengingat banyak pemasar kartu kredit adalah tenaga outsourcing

  2. Bila mengajukan kartu kredit, luangkan waktu untuk mengisi formulir secara lengkap oleh anda sendiri

  3. Untuk lebih yakin, teleponlah ke call center untuk mengecek apakah benar data anda sudah masuk. (setelah beberapa hari)

  4. Catat nama (bila perlu foto pakai handphone) petugas pemasar tersebut.

  5. Jangan gentar bila nama anda muncul dalam daftar hitam BI kalau benar anda tidak bersalah

  6. Tulislah surat dan ajukan beserta data-data diri anda ke Card Center dan Tim Mediasi BI untuk mendapatkan penyelesaian.


APABILA ANDA MENGALAMI KENDALA DAN BERMASALAH DENGAN PERBANKAN KHUSUSNYA TAGIHAN KARTU KREDIT DAN KTA........
SEGERA HUBUNGI !!!!!!!

Andy Kurniawan,SH (Managing Direktur Mediasi Pratama)
telp : 031-77297000 / 0813 6979 0688
pin bb 21567e37

MEDIASI PRATAMA
Kompleks Ruko Surya Inti Permata Blok F 6-7 lantai 3
Jl. Jemur Andayani Kav 50, Surabaya.

Demikian sekilas info, mudah-mudahan bermanfaat.
Salam

Ramadhan, Banyak Kartu Kredit Macet













foto 

TEMPO.CO, Jakarta - Manajer Umum Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Steve Marta, menyatakan rasio kredit seret (non-performing loan/NPL) kartu kredit meningkat selama puasa dan Lebaran. ”Biasanya NPL mengikuti transaksi, bulan ini bisa sekitar 4,5-4,8 persen,” ujarnya kepada Tempo, Sabtu, 4 Agustus 2012.

Saat ini, rata-rata NPL bulanan kartu kredit berada di kisaran 3-4 persen dengan nilai transaksi Rp 17-18 triliun. Menurut Steve, seretnya pembayaran biasanya naik menjelang tahun baru, liburan sekolah, dan Lebaran. Selama Ramadan, menurut dia, volume dan nominal transaksi kartu kredit naik 15-20 persen. Transaksi terbesar untuk makan di restoran atau swalayan dan pembayaran tiket transportasi serta hotel.

Fenomena peningkatan transaksi ini terjadi saban tahun. Kalangan perbankan sudah biasa menghadapi peningkatan transaksi yang diikuti lonjakan rasio kredit seret. Saat ini kartu kredit yang beredar sekitar 14,9 juta kartu. Sampai akhir tahun, menurut Steve, potensi pertumbuhan kartu bakal menembus 16 juta kartu. Total transaksi diperkirakan sekitar Rp 200 triliun sampai akhir tahun.

General Manager Kartu Kredit PT Bank Central Asia Tbk, Santoso, menyatakan tingginya transaksi kartu kredit belum tentu menaikkan rasio kredit seret. Sebaliknya, kata dia, kredit seret justru dipengaruhi peningkatan kartu kredit. ”Terpengaruh jika ada ekspansi jumlah kartu,” ujarnya.

Santoso membenarkan bahwa portofolio kartu kredit naik sekitar 10 persen selama Ramadan. Kenaikan lebih tinggi terjadi pada akhir dan awal tahun atau Desember-Januari, yakni 15-20 persen. Adapun rasio kartu kredit di BCA terus menurun. ”Per Juni 1,3 persen,” tuturnya. Hingga akhir tahun, rasio NPL dijaga di bawah 1,5 persen.

Menurut dia, tak ada kaitan langsung antara kenaikan transaksi kartu kredit dan NPL. Alasannya, pemilik kartu kredit adalah kalangan menengah atas yang mampu membayar. Pembayaran kartu akan seret jika terpengaruh situasi ekonomi sistemik seperti kenaikan harga BBM dan lonjakan inflasi.

Awal tahun ini, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan pembatasan kepemilikan kartu kredit. Isinya, antara lain membatasi denda keterlambatan pembayaran tagihan maksimal 3 persen dari total tagihan. Selain itu, diatur juga usia, pendapatan, tata cara kepemilikan kartu kredit, penutupan kartu, serta tata cara penagihan. Peraturan ini dikeluarkan untuk menekan kredit seret kartu kredit. (red)


APABILA ANDA MENGALAMI KENDALA DAN BERMASALAH DENGAN PERBANKAN KHUSUSNYA TAGIHAN KARTU KREDIT DAN KTA........
SEGERA HUBUNGI !!!!!!!

Andy Kurniawan,SH (Managing Direktur Mediasi Pratama)
telp : 031-77297000 / 0813 6979 0688
pin bb 21567e37

MEDIASI PRATAMA
Kompleks Ruko Surya Inti Permata Blok F 6-7 lantai 3
Jl. Jemur Andayani Kav 50, Surabaya.

Sabtu, 22 September 2012

Izinkan Praktik Debt colector, BI Pelihara Premanisme di Perbankan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menjadi sumbu persoalan suburnya praktik debt collector di dunia perbankan. Selaku regulator semestinya BI bisa bersikap tegas melarang penggunaan jasa penagih utang itu. Sebab selama ini jasa itu justru mengarah pada praktik intimidasi.
“BI melakukan pembiaran praktik premanisme di perbankan,” kata pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi pada detikcom, Jumat (1/4/2011).
Tulus menjelaskan, BI harus melakukan evaluasi. Jangan mendiamkan saja praktik debt collector yang selama ini justru banyak dikeluhkan masyarakat.
“Selama ini BI membolehkan praktik penggunaan debt collector, dengan catatan tidak boleh ada kekerasan. Harusnya ini tidak boleh, selama ini laporan kepada YLKI praktiknya bergaya preman, sekalipun konsumen dalam posisi benar,” urainya.
Aturan BI yang jadi pegangan selama ini dijadikan alasan dunia perbankan. Hingga akhirnya kalangan perbankan membiarkan praktik intimidasi itu dengan pemikiran yang penting uang kembali.
“Harus dievaluasi, praktik premanisme intimidasi lewat tulisan, ucapan, dan fisik ada. Dan perbankan membiarkan hal itu terjadi,” tuturnya.
Semestinya, untuk mencegah praktik uang macet, perketat pemberian kredit. Selain itu juga harus diganti tenaga debt collector dengan karyawan organik dari bank. Jangan menggunakan outsourcing bila melakukan penagihan, karena mereka mengejar target dan komisi.
“BI harus tegas melarang praktik itu,” dorongnya.



APABILA ANDA MENGALAMI KENDALA DAN BERMASALAH DENGAN PERBANKAN KHUSUSNYA TAGIHAN KARTU KREDIT DAN KTA........
SEGERA HUBUNGI !!!!!!!

Andy Kurniawan,SH (Managing Direktur Mediasi Pratama)
telp : 031-77297000 / 0813 6979 0688
pin bb 21567e37

MEDIASI PRATAMA
Kompleks Ruko Surya Inti Permata Blok F 6-7 lantai 3
Jl. Jemur Andayani Kav 50, Surabaya.

Praktik Jual Beli Data Nasabah Kartu Kredit Marak

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyayangkan maraknya penyalahgunaan data nasabah kartu kredit. Menurut YLKI, isi aplikasi kontrak yang biasa digunakan bank kepada nasabah perlu diperbaiki. Soalnya, ketentuan yang tercatat dalam klausul kontrak membuat konsumen tidak memiliki pilihan.
Bila Anda membuka aplikasi kartu kredit, di situ ada klausul yang mengatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada bank untuk menggunakan data nasabah baik untuk kepentingan dirinya maupun untuk kepentingan lainnya. Menurut Ketua Harian YLKI, Sudaryatmo, hal demikian harus diwaspadai oleh nasabah.
Dia mengatakan, adanya klausul kontrak semacam itu tidak menutup kemungkinan terjadinya kasus jual beli data nasabah oleh bank. Soalnya, konsumen tidak memiliki pilihan lain kecuali harus mengikuti aturan yang tertera. Atas dasar itu, ia mendesak Bank Indonesia (BI) agar melarang klausul kontrak semacam ini.
Menurut Sudaryatmo, kasus semacam ini membuktikan bahwa konteks perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dan perbankan saat ini masih minim. “Isi kontraknya saja memang memberikan kuasa kepada bank. Jadi, kalau mau diperbaiki, ya isi kontraknya saja,” ujarnya.
Untuk diketahui, pekan lalu, BI kembali menemukan maraknya penyalahgunaan data nasabah kartu kredit. Kepala Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Aribowo mengatakan data-data itu diperjualbelikan kepada sesama perusahaan outsourching yang disewa penerbit kartu kredit.
Outsourcing sebuah bank tersebut, menjual data para nasabah kepada outsourcing bank lain dan selanjutnya data tersebut akan digunakan untuk mengisi formulir aplikasi pengajuan kartu kredit si nasabah. oleh sebab itu, banyak keluhan dari masyarakat mengapa sering menerima telepon yang menawarkan kartu kredit ataupun surat yang datang ke rumah dimana berisi aplikasi kartu kredit yang telah lengkap bahkan bersama kartu kreditnya.
Menurut Aribowo, negara sebetulnya telah berupaya melindungi para nasabah, di mana pemindahtanganan data nasabah adalah hal yang dilarang dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Kerahasiaan Bank. Berdasarkan aturan itu, bank dilarang untuk membuka apalagi memberikan data nasabahnya ke pihak lain.
Sekadar catatan, yang dimaksud rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Keterangan mengenai nasabah selain nasabah penyimpan dan simpanannya, bukan merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan oleh bank. Ketentuan tersebut berlaku pula bagi pihak terafiliasi.
Ketentuan rahasia bank tidak berlaku untuk; A) kepentingan perpajakan. B) penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN)/Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). C) kepentingan peradilan dalam perkara pidana.
D) kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya. E) tukar menukar informasi antar bank. F) permintaan, persetujuan atau kuasa nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis. G) permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang telah meninggal dunia. H) dalam rangka pemeriksaan yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Pelaksanaan ketentuan dalam huruf a, b dan c wajib terlebih dahulu memperoleh perintah atau izin tertulis dari pimpinan BI untuk membuka rahasia bank, sedangkan untuk pelaksanaan ketentuan huruf d, e, f , g dan h, perintah atau izin tersebut tidak diperlukan.
Pasal 44 ayat (1) UU Perbankan Umum menyatakan, dalam rangka tukar menukar informasi antar bank, direksi bank dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain. Dan ayat (2), ketentuan mengenai tukar-menukar informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh BI.
Dalam hal ini, bank wajib menerapkan transparansi informasi mengenai produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah yang ditetapkan dalam kebijakan dan prosedur tertulis. Bank wajib menyediakan informasi tertulis dalam bahasa Indonesia secara lengkap dan jelas mengenai karakteristik (termasuk risiko) setiap Produk Bank. Dalam hal bank akan memberikan dan atau menyebarluaskan data pribadi nasabah, bank wajib meminta persetujuan tertulis dari nasabah.
Kabiro Humas BI, Difi A Johansyah mengakui ada laporan dari masyarakat kepada bank sentral terkait praktik jual beli data nasabah kartu kredit. BI, sendiri, katanya, sedang menindaklanjuti laporan tersebut. Hanya saja, ia enggan bercerita lebih detil bagaimana praktik seperti ini bisa terjadi.
“Yang pasti kami akan terus melakukan sosialisasi kepada pihak bank agar menjaga ketat seluruh data nasabah agar tidak sembarangan diberikan kepada outsourcing yang telah bekerjasama dengan bank tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, Board of Executive Asosiasi kartu Kredit Indonesia (AKKI), Dodit W Probojakti, mengatakan penyalahgunaan data selama ini lebih banyak di area personal loan (KTA), bukan kartu kredit. Ia menegaskan, jual beli data adalah sesuatu yang sangat sulit dibuktikan.
“Kalau saya tidak salah, ada PBI yang melarang bank memberikan data pribadi nasabah untuk keperluan penawaran produk tanpa persetujuan dari nasabah,” katanya.

Ia menambahkan, AKKI selalu bekerjasama dengan seluruh penerbit kartu kredit dan BI untuk memberikan consumer education, seperti jangan pernah memberikan data pribadi (terutama nomor kartu kredit, exp date dll) kepada siapapun, menelepon bank jika kartu kredit hilang atau dicuri untuk menghindarkan penyalahgunaannya, selalu memeriksa lembar tagihan kartu kredit dan menelepon bank jika ada tagihan yang tidak diakui.


APABILA ANDA MENGALAMI KENDALA DAN BERMASALAH DENGAN PERBANKAN KHUSUSNYA TAGIHAN KARTU KREDIT DAN KTA........
SEGERA HUBUNGI !!!!!!!

Andy Kurniawan,SH (Managing Direktur Mediasi Pratama)
telp : 031-77297000 / 0813 6979 0688
pin bb 21567e37

MEDIASI PRATAMA
Kompleks Ruko Surya Inti Permata Blok F 6-7 lantai 3
Jl. Jemur Andayani Kav 50, Surabaya.

Transparansi kartu Kredit dan KTA Juga Perlu

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) diharapkan memasukkan komponen suku bunga dasar kredit (SBDK) bagi kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA) dalam ketentuan transparansi Suku Bunga Dasar atau prime lending rate.
Ekonom sekaligus Analis Perbankan dan Pasar Modal Mirza Adityaswara mengatakan, ini karena suku bunga untuk kedua jenis ini masih tergolong tinggi dan tidak berubah-ubah (turun) setiap tahunnya.
“Transparansi SBDK untuk kartu kredit dan KTA sebenarnya perlu dan dicari masyarakat banyak karena ini masih tergolong tinggi dan tidak berubah,” pungkas  Mirza di acara Partner’s Focus Group Discussion di Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Kamis (3/3/2011).
Dia mengatakan bunga kartu kredit per tahunnya yang  mencapai 30-35 persen masih tergolong tinggi apalagi KTA mencapai 50 persen per tahun. “Apalagi KTA yang bunganya itu hingga sebesar 50 persen per tahun,” katanya.
Dia menambahkan, untuk bunga kartu kredit untuk setiap tahunnya tetap sama dan nasabah tidak dikasih insentif karena sudah melihat track record-nya yang bagus sehingga premi risikonya turun.
“Bunga kartu kredit untuk tahun pertama dan seterusnya tidak berbeda atau terus segitu, Padahal ketika nasabah telah menggunakan kartu kredit selama bertahun-tahun harusnya bunga bisa turun karena track record-nya sudah kelihatan, sehingga premi risikonya turun,” ungkapnya.(ade) – okezone

APABILA ANDA MENGALAMI KENDALA DAN BERMASALAH DENGAN PERBANKAN KHUSUSNYA TAGIHAN KARTU KREDIT DAN KTA........
SEGERA HUBUNGI !!!!!!!

Andy Kurniawan,SH (Managing Direktur Mediasi Pratama)
telp : 031-77297000 / 0813 6979 0688
pin bb 21567e37

MEDIASI PRATAMA
Kompleks Ruko Surya Inti Permata Blok F 6-7 lantai 3
Jl. Jemur Andayani Kav 50, Surabaya.

Bank Tak Boleh Alihkan Kredit Macet Kepihak Lain

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR Achsanul Qosasi mengatakan bank tidak boleh serta merta mengalihkan kredit macet terhadap pihak lain apalagi menjualnya. Maka menurut dia pengalihan kredit terhadap pihak lain harus diatur dengan jelas. “Bank tidak bisa menjual kreditnya tanpa persetujuan nasabah. Karena Perjanjian Kredit (PK-nya ditandatangani antara nasabah dengan bank bukan pihak lain,” ujar Achsanul kepada okezone, Senin (4/4/2011).
 Menurut politisi Demokrat tersebut, macetnya kredit bukanlah sepenuhnya kesalahan seorang nasabah. Di mana bank juga berperan di dalamnya. Bagi Achsanul, bank memiliki banyak jalan keluar untuk menyelesaikan persoalaan kredit macet dengan para nasabahnya. “Dan masih banyak langkah-langkah penyelesaian yang harus dijalankan Bank. Seperti reconditioning (perubahan persyaratan), rescheduling (penjadwalan ulang), restruckturing (perubahan struktur kredit), dan injection (penambahan plafoand) dan lain sebagainya,” kata dia.
Langkah seperti di atas menurut Achsanul, merupakan prosedur yang harus dijalankan Bank. Namun, Bank seringkali tidak mematuhi prosedur tersebut. “Langkah ini harus dilakukan dan merupakan kewajiban Bank dalam membina nasabahnya. Perbankan terkadang ambil jalan pintas dengan eksekusi dan menyerahkan pada pihak lain dengan cara penagihan ala premanisme, ditakut-takuti, diancam, diganggu, diteror, sehingga nasabah takut dan malu,” tuturnya.
Dikatakannya, cara jalan pintas dengan menggunakan jasa debt collector atau cara premanisme, lebih banyak digunakan oleh bank asing. Cara seperti ini sengaja digunakan oleh pihak asing untuk mengeruk banyak keuntungan. “Celakanya cara-cara ini dilakukan oleh Bank Asing. Mereka telah mengeruk keuntungan dari nasabah-nasabah kita dan memancing dengan fase-fase yang dijanjikan kemudian rakyat kita dijerat dalam perangkat jebakan ekonomi yang tiada berujung. Denda dibesarkan, biaya aneh dikemas dalam bentuk fee dan penalti,” imbuhnya.(ade) – okezone

APABILA ANDA MENGALAMI KENDALA DAN BERMASALAH DENGAN PERBANKAN KHUSUSNYA TAGIHAN KARTU KREDIT DAN KTA........

SEGERA HUBUNGI !!!!!!!

Andy Kurniawan,SH (Managing Direktur Mediasi Pratama)
telp : 031-77297000 / 0813 6979 0688
pin bb 21567e37

MEDIASI PRATAMA
Kompleks Ruko Surya Inti Permata Blok F 6-7 lantai 3
Jl. Jemur Andayani Kav 50, Surabaya.

ALASAN BANK PILIH DEBT COLECTOR

Jakarta – Industri perbankan tidak mempunyai jalan lain ketika memakai jasa debt collector dalam penagihan tunggakan utang kepada nasabahnya. Pasalnya biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak bank ketika memilih jalur hukum perdata cukup mahal.
Pengacara yang tergabung dalam Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Hotman Paris Hutapea mengungkapkan biaya perkara perdata yang harus dikeluarkan tidak sepadan dengan total tunggakan seorang nasabah.
“Bank itu pakai debt collector karena biaya perdata bank itu mahal sehingga no choice. Kalau jalur perdata tidak mungkin tidak ada jalur khususnya ya, the only way hanya menggugat,” ujar Hotman dalam seminar AAI dengan tema ‘Problematika Penagihan Utang’ di Hotel Le Meridien, Sudirman, Jakarta, Kamis (28/4/2011).
“Itu biayanya mahal sekali. Tidak ada jalur hukum yang efektif, belum bayar lawyer yang mencapai Rp 100 juta lebih ditambah biaya perdata di pengadilan kan tidak sedikit juga,” imbuh Hotman.
Maka dari itu, Hotman mengatakan tidak ada jalan lain yang digunakan bank untuk menagih melalui cara intimidasi dengan menggunakan debt collector. Pada dasarnya, sambung Hotman skema bank dalam menggunakan jasa debt collector itu sudah menyalahi undang-undang.
“Gampang saja jika ingin menggugat, gunakan saja Pasal 55 Pidana. Dengan bank menyuruh debt collector ya sudah pasti bank membebaskan adanya intimidasi dalam penagihan tunggakan kepada nasabah. Sudah pasti itu akan menyalahi hukum,” jelas Hotman.
Oleh karena itu Hotman meminta kepada Bank Indonesia (BI) untuk mengatur secara rinci dan memberikan ketegasan di mana jasa debt collector sudah seharusnya dihapuskan.
(dru/dnl) – detikfinance.com

Apabila anda mengalami permasalahan dengan perbankan dan debt colector segera hubungi : www.mediasipratama.co.cc

hub : andy kurniawan,SH (Managing Direktur Mediasi Pratama)
         031-77297000 / 0813 6979 0688
        pin bb 21567e37

Jumat, 21 September 2012

LEMBAGA MEDIASI TERPERCAYA

KABAR GEMBIRA...............
Kini telah hadir sebuah lembaga independen yang mendedikasikan dirinya guna membantu masyarakat khususnya masyarakat yang sedang terlilit hutang kartu kredit. Lembaga ini merupakan satu-satunya Lembaga di Indonesia yang mempunyai Integritas dan tanggung jawab serta misi sosial untuk mengentaskan masyarakat dari jeratan kartu "syetan". Lembaga ini sah secara hukum dan diakui oleh banyak pihak sebagai lembaga yang punya tanggung jawab serta kredibilitas tinggi. didukung oleh tim ahli yang sudah berpengalaman di bidang hukum, perbankan (mantan bankir yang berpengalaman di berbagai bank nasional), serta negosiator handal, lembaga ini telah membantu ratusan nasabah keluar dari jeratan hutang kartu kredit tanpa harus "keluar" banyak uang.
dengan jaringan yang ada serta koneksi dan relasi di semua bank, mempermudah lembaga ini mengakses serta berenegosiasi ke pihak bank.
Hampir semua bank lebih senang jika permasalahan nasabah khususnya terkait kredit macet dan kartu kredit di selesaikan oleh lembaga ini di bandingkan dengan jasa "Lawyer" maupun oknum yang mengaku sebagai pengacara yang secara nyata banyak yang tidak menyelesaikan masalah nasabah (maaf, hanya menarik uang jasa aja).

LEMBAGA APA ITU???????

MEDIASI PRATAMA
web: www.mediasipratama.co.cc
Alamat : Ruko Surya Inti Permata Blok F 6-7 lantai 3
jl. Jemur Handayani Kav 50, Surabaya.
Conta Person :
Andy Kurniawan,SH (IWAN) / Managing Director Mediasi Pratama
pin bb 21567e37
telp : 031-77297000
hp : 0813 6979 0688