Rabu, 13 Februari 2013

Pemegang Kartu Kredit NISP tak Terpengaruh aturan pengetatan

 deretan-kartu-kredit
Terhitung mulai bulan ini, perbankan penerbit kartu kredit dibantu oleh Asosiasi Kartu Kredit mulai melakukan penyisiran data nasabah pemegang kartu kredit.
Ini dilakukan sebagai upaya implementasi aturan batas kepemilikan kartu kredit yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Bank OCBC NISP termasuk salah satu bank penerbit kartu kredit yang juga harus menyeleksi nasabah pemegang kartu kreditnya. Presiden Direktur OCBC NISP Parwari Surjaudaja mengatakan, perseroan tidak terlalu terkena dampak dari aturan ini.
Sebab, nasabah yang menjadi pemegang kartu kredit OCBC NISP sebagian besar tidak terkena aturan.
"Kebetulan kami segmennya platinum kan, sama titanium, segmennya memang di atas itu sih. Jadi sepertinya tidak terlalu terkena ya," kata Parwati.
Parwati mengaku, kartu kredit OCBC NISP yang beredar saat ini masih belum banyak. "Kartu kredit beredar di bawah 100.000 (kartu)," katanya.
Tahun lalu, Bank Indonesia telah mengeluarkan aturan yang cukup ketat terkait bisnis kartu kredit. Aturan tersebut dikeluarkan untuk menjaga kualitas bisnis tersebut tetap berjalan di koridor yang aman.
Salah satu aturan yang dikeluarkan BI adalah batas kepemilikan kartu kredit bagi nasabah dengan penghasilan antara Rp 3-10 juta per bulan. Nasabah dengan penghasilan tersebut hanya boleh memiliki kartu kredit maksimal dari dua penerbit dengan plafon tidak lebih dari tiga kali penghasilannya.
Dengan demikian, otomatis nasabah yang terlanjur memiliki kartu kredit lebih dari dua penerbit, harus memilih untuk kartu kredit mana yang akan ditutup. Perbankan penerbit sendiri, terlebih dahulu harus menyerahkan data nasabah kartu kredit kepada Asosiasi Kartu Kredit untuk memudahkan proses penyisiran tersebut.


INFO PENTING.....!!!!!
APABILA ANDA MENGALAMI KENDALA DAN BERMASALAH DENGAN PERBANKAN KHUSUSNYA TAGIHAN KARTU KREDIT DAN KTA........
SEGERA HUBUNGI !!!!!!!
  1. Andy Kurniawan,SH (Managing Direktur Mediasi Pratama)
    telp : 0812 3237 8800 / 0857 3311 1988
    pin bb 21567e37
     Putri (Manager Operasional) telp. 031-91448788 
  2. MEDIASI PRATAMA
    Kompleks Ruko Surya Inti Permata Blok F 6-7 lantai 3
    Jl. Jemur Andayani Kav 50, Surabaya.

    Demikian sekilas info, mudah-mudahan bermanfaat. Salam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar