Sabtu, 03 Juli 2021

Bantu Urus Perceraian


 Selayang pandang Hukum Perkawinan di Indonesia.

Apa itu perkawinan???

Menurut UU No. 1 Tahun 1974, Perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam menjalani kehidupan berumah tangga, semua pasangan suami istri memiliki harapan agar ikat lahir batin itu berlangsung kekal dan damai seumur hidup. Namun, seringkali harapan dan kenyataan tidak seiring berjalan. Berbagai masalah yang timbul dalam mengarungi bahtera rumah tangga membuat ikatan lahir batin tersebut menjadi renggang dan pada akhirnya putus.

Menjalani bahtera rumah tangga yang tidak ada lagi ikatan lahir batin antara suami dan istri hanya akan menyakiti pasangan tersebut dan pada akhinya perceraian menjadi jalan keluar. Lalu seperti apa hukum di Indonesia mengatur perceraian?


Berdasarkan hukum positif di Indonesia, perceraian hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 39 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 14 PP No. 9 tahun 1975, Pasal 65 UU No. 7 tahun 1989 dan Pasal 115 KHI. Berdasarkan UU tersebut, dimungkinkan salah satu pihak, yaitu suami atau istri melakukan gugatan perceraian. Ada sedikit perbedaan antara antara penganut agama Islam dan di luar Islam dalam soal perceraian ini, antara lain mengenai pengadian mana yang berwenang untuk mendaftarkan gugatan perceraian tersebut. Bagi pasangan suami-istri Muslim dapat bercerai dengan didahului oleh permohonan talak oleh suami atau gugatan cerai oleh istri yang didaftarkan pada pengadilan agama. Untuk pasangan non-Muslim dapat bercerai dengan mengajukan gugatan cerai (baik suami maupun istri) melalui pengadilan negeri.



Dalam mengajukan gugatan cerai tersebut, harus disertai dengan alasan-alasan yang diterima oleh hukum. Alasan-asalan tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yakni sebagai berikut:

1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;

5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau, penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;

6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga;



Khusus yang beragama Islam, ada tambahan dua alasan perceraian selain alasan-alasan di atas, sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yaitu:

1. Suami melanggar taklik-talak;

2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Demikian, semoga bermanfaat.

Konsultasi atau tanya jawab mengenai permasalahan hukum yang sedang dihadapi dapat disampaikan melalui WA/SMS ke 0857 3311 1988

GRATISs KONSULTASI (24 Jam).

Hubungi : 

Andy Kurniawan,SH

Telp/WA : 0857 3311 1988

ig    : @andy.goman82

Kantor Hukum Mediasi Pratama

www.mediasipratama.blogspot.com


Kamis, 01 Juli 2021

Bantu tuntaskan masalah kartu kresit

 

KLIK!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!! .......
www.mediasipratama.blogspot.com

BANTU TUNTASKAN MASALAH KARTU KREDIT / KTA TANPA BANYAK UANG!!!!!!!!!! TANPA TIPUAN!!!!!!!!!! TANPA KEBOGONGAN!!!!!!!!!!!!!!!!!

MURNI.....LEGAL.....JUJUR....TERPERCAYA.....DAN BERTANGGUNGJAWAB!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
PERTAMA DAN SATU-SATUNYA DI INDONESIA.....!!!!!!!!!!!!!!!!

Belakangan ini amat sangat menjamur jasa yang mengaku sebagai kantor pengacara yang spesialis ngurusin kartu kredit macet. berbekal surat kuasa dari kantor tersebut, pihak nasabah diyakinkan agar tidak melakukan pembayaran apapun kepada pihak bank.

Berbagai argumentasi dan alasan di jadikan dasar "pembenar" tindakan mereka. padahal faktanya, mereka yang mengaku sebagai PENGACARA tersebut sedang melakukan tipu daya atau tipu muslihat untuk kepentingan dan keuntungan pribadi. yang pada akhirnya nasabah lah yang menjadi korban. ibarat pepatah bilang "sudah jatuh ketimpa tangga" bahkan kalau anak sekarang nambahain "sudah jatuh ketimpa tangga, benjol lagi".

ya.....itulah kondisi yang bisa digambarkan jika nasabah tidak cermat. 

modus operandi para oknum PENGACARA spesialis kartu kredit tersebut beraneka ragam, yang pasti cara kerja mereka sebenarnya sudah bisa diprediksi sejak awal. mengenal atau menelusuri KEBERADAAN atau Modus operandi OKNUM PENGACARA tersebut amat sangat gampang dan mudah......

bagaimana caranya????????

1. mereka banyak beriklan di media cetak dan sms masal.

    bahasa atau redaksional iklannya "seakan-akan "membantu nasabah atau menguntungkan nasabah.padahal kalau dicermati lebih teliti, justru kelihatan tidak masuk akal dan mengada-ada.

 contoh nich : " BANTU TUTUP KARTU KREDIT, DISKON 90%, BAYAR SEMAMPUNYA, PEMUTIHAN, DIBEBAS BAYARKAN,  TIDAK BAYAR SAMA SEKALI.LEGAL.....HUBUNGI: 031 7711 xxxx, 031 7222 xxxx"

 dalam redaksional diatas amat sangat tidak masuk akal dan menggelitik untuk di analisis, yakni :

  . kalimat "DISKON 90%"

      kejanggalannya :

      siapa yang menentukan diskon disini????? oknum pengacara tersebut atau bank????yang namanya negosiasi itu kan tergantung hasil pembicaraan. artinya tidak ada garansi mengenai besarnya jumlah diskon. lagian, TIDAK MUNGKIN BANK akan memberi diskon sebesar itu. bagimanapun bank adalah perusahaan yang mengejar keuntungan.mereka mengelola dana investor dan dana pihak ketiga (tabungan,deposito dll) yang di putar melalui pemberian kredit dengan suku bunga yang tinggi.dimana keuntungan dari bisnis tersebut untuk membiayai operasional,gaji karyawan dan bunga deposito,bunga tabungan dan pembagian deviden.nah, jika hutang macet tersebut di diskon 90%?? mana mungkin???? kalau kebikjakan ini dilakukan berapa banyak bank tutup???? siapa yang bayar gaji karyawan???? siapa yang bayar bunga deposito atau tabungan???siapa yang bayar biaya operasional????? dari mana bank akan mengembalikan dana tabungan atau deposito jika ditarik oleh nasabah sewaktu-waktu????

2. PEMUTIHAN / DiBEBAS BAYARKAN dan TIDAK BAYAR SAMA SEKALI

    kejanggalannya:

 sama dengan analisa diatas, Bank TIDAK PERNAH ADA KEBIJAKAN PEMUTIHAN.

tidak ada bank yang mau merugi, sampai kapanpun bank akan tetap melakukan penagihan artinya tidak akan pernah bank mengeluarkann kebijakan PEMUTIHAN.

INGAT!!!!! INGAT!!!!!!!!!! 
PEMUTIHAN BUKAN KEBIJAKAN BANK!!!!!!!!!! 
BI /  OJK Tidak pernah merekomendasikan atau mengeluarkan peraturan terkait PEMUTIHAN Kartu Kredit!!!!!

DIBEBAS BAYARKAN / TIDAK BAYAR SAMA SEKALI??!!!!! ini merupakan pembodohan buat masyarakat. dalam hal ini para oknum tersebut telah menyesatkan masyarakat, mengajari orang untuk tidak bertanggung jawab dan melakukan perbuatan melawan hukum.dan iklan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya pengahasutan dan dapat ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum untuk memprosesnya. apapun namanya, yang namanya utang tetap harus dilakukan pembayaran.walaupun ada kemungkinan celah untuk tidak melakukan pembayaran. namun secara hukum nasional maupun hukum agama, orang yang berhutang tetaplah harus membayar.

         Alibi atau alasan bahwa kartu kredit atau KTA` telah dilindungi oleh ASURANSI, sehingga andai ada kredit macet pihak bank telah di bayarin asuransi, MERUPAKAN INFORMASI YANG MENIPU,MENYESATKAN,DAN MENGHASUT!!!!!

tidak pernah ada perusahaan asuransi yang meng cover atau membayar klaim kredit macet akibat disengaja.kalaupun dalam kartu kredit ada cover asuransi itu namanya credit sield, dalam hal ini nasabah terlebih dahulu harus ikut program kredit sield dan membayar premi asuransi yang besarnya tidak lebih dari 1% dari tagihan tiap bulannya.itupun bukan kredit macet yang dicover melainkan resiko jika nasabah meninggal dunia atau mengalami cacat tetap yang membuat nasabah tidakdapat bekerja alagi, nah terhadap tagihan kartu kreditnya akan di cover sama asuransi tersebut.

Yang perlu diwaspadai, kantor oknum tersebut selalu meminta kartu kredit anda.dengan alasan untuk proses pemindahan alamat atau alasan lainnya. padahal itu semua hanya lah modus yang dipakai mereka untuk menipu dan mengelabuhi anda. begitu fisik kartu kredit anda serah kan kepada mereka, dalam waktu yang tidak lama bahkan bisa hari itu juga akan dilakukan transaksasi (GESTUN) tanpa sepengetahuan anda. artinya mereka akan menguras habis sisa-sisa limit yang masih terdapat dikartu anda. sudah banyak korban nya.maka berhati-hatilah, jika ada kantor jasa yang menerapkan demikian maka sudah dapat dipastikan kantor tersebut terindikasi tidak beres dan siap-siaplah anda menelan pil pahit telah kena tipu.

apa anda mau jadi korban mereka?????

JIKA ANDA SEDANG KESULITAN DAN PUSING DENGAN TAGIHAN KARTU KREDIT / KTA????????

SEGERA KONSULTASIKAN kepada kami SEKARANG JUGA!!!!!!!!! GRATIS!!!!!!!!!

INGAT!!!!!!!!!GRATIS KONSULTASI!!!!!!!!!!!!!!

Jika ada yang tulus IKHLAS dan jujur membantu, ngapain harus pakai jasa yang terindikasi "menyesatkan" dan "menipu"???????!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

INGAT!!!!!!!! hanya Mediasi PRATAMA jangan yang lain.........................

MEDIASI PRATAMA not The Other.....!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

Segera hubungi:

1. Andy Kurniawan, SH (managing direktur Mediasi Pratama)
HP  : 0857 3311 1988 

Kantor MEDIASI PRATAMA 

(pertama dan satu-satunya mediator perbankan di Indonesia)

web : www.mediasipratama.blogspot.com

Testimoni kliem Mediasi Pratama
I




#pengacaraperceraiansurabaya
#bantuuruscerai
#ceraisurabaya
#kasusceraisurabaya
#bantuprosescerai
#gugatcerai
#ceraitalak
#hakasuhanak
#isbatnikah
#pengadilanagama
#aktacerai
#prosescerai
#sidangcerai
#konsultanhukumcerai
#konsultanperceraian
#konsultasihukumperceraian
#konsultasihukumgratis
#hukumperceraian
#mediasiperceraian
#Mediasipratama
#kantormediasipratama
#pusatpengacaraperceraiansidoarjo
#pusatpengacaraperceraiansurabaya
#pengacaraperceraiansidoarjo
#pengacaraperceraiansurabaya
#pusatlayananperceraiansurabaya
#pusatlayananperceraiansidoarjo
#andykurniawanpengacaraperceraian
#bantututupkartukredit 
#bantupelunasankartukredit
#terlilithutangkartukredit