Bank kini tak bisa lagi mengalihkan tanggung jawab penagihan kartu kredit ke pihak ketiga, yaitu perusahaan jasa penagihan atau debt collector. Bank Indonesia (BI) mengharuskan bank tetap bertanggung jawab jika menggunakan jasa debt collector. Hal itu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). "Pada prinsipnya, penerbit kartu kredit ngga boleh menyerahkan seluruhnya penagihan ke pihak luar," ujar Direktur Direktorat Sistem Pembayaran BI Ronald Waas.
Ronald mengatakan, kasus meninggalnya nasabah Citibank oleh tenaga alih daya menjadi salah satu pertimbangan aturan tersebut. "Boleh pakai jasa penagih tapi tanggung jawab tetap di bank. Tugasnya hanya nagih saja. Tapi, kita nggak ngatur kapan penagih berkunjung nagih ke nasabah," tegasnya.
Dalam PBI tersebut, BI menjamin penggunaan tenaga alih daya di bank akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. "Khusus penagihan utang kartu kredit didorong dengan pola perjanjian pengerahan tenaga kerja, tidak ditempuh dengan pola perjanjian pemborongan kerja," tegasnya.
di kutip dari: kabarbisnis.com
Rabu, 07 Desember 2011
BI perketat aturan penagihan kartu kredit
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar