Kredit yang sudah mengarah ke Non Performing Loan
(NPL) memerlukan perhatian agar tidak menjadi lebih buruk atau
mendatangkan kerugian besar. Dan untuk memperbaiki kualitas kredit,
harus dipelajari secara detail persoalan yang dihadapi debitur dan
dilakukan treatment sesuai dengan kondisi masing-masing debitur.
Bagaimana penanganan NPL yang tepat? Menurut VP Chief Economist BNI, Ryan Kiryanto, kunci penanganan NPL ada 5 strategi. “Yaitu rescheduling, reconditioning, restructuring,
kombinasi 3R dan eksekusi,” ujar Ryan di sela-sela workshop “Likuiditas
dan Tantangan Meningkatkan Fungsi Intermediasi Perbankan” yang digelar
lembaga PARTNER.
Untuk rescheduling, bank dapat
melaksanakan penjadwalan ulang dalam bentuk perpanjanan masa pelunasan,
memberikan grace perio lebih panjang, serta memperkecil jumlah angsuran
kredit. Dengan penjadwalan ini, debitur mempunyai waktu untuk bernafas
dan jangka waktu yang cukup dalam mengakumulasi keuntungan dan
memperbaiki posisinya, sehingga bisa memenuhi jadwal baru yang
ditetapkan.
Menurut Ryan, penjadwalan ulang
dilakukan dengan persyaratan tertentu. Misalnya, usaha nasabah masih
berjalan, pendapatan sebelum pembebanan bunga masih positif,
ketidakmampuan debitur melaksanakan pelunasan semata-mata karena situasi
yang di luar kontrol debitur bersangkutan dan debitur masih beritikad
baik plus kooperatif.
Bagaimana dengan jurus
reconditioning? Kata Ryan, reconditioning dimaksudkan untuk memperbaiki
kondisi debitur yang semula masih terbebani dengan persyaratan kredit
yang berat, lalu dikurangi agar pas bagi kebutuhan debitur. Caranya,
dengan mengurangi tingkat bunga, kredit dari pihak lain yang bunganya
tinggi dan mengganti dengan kredit dari bank berbunga rendah, atau
menambah modal kerja jika dirasa masih kurang.
Tidak kalah pentingnya, bank
memberikan konsultasi manajemen dan advis agar perusahaan debitur bisa
berjalan dengan lebih baik dan mampu meningkatkan penjualan, laba serta
menyelesaikan kredit dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan.
Restructuring dilakukan dengan mengubah komposisi permodalan dengan memperbaiki debt to equity ratio
(DER), menambah modal (partisipasi bank atau luar bank), menambah
fasilitas kredit, memperpanjang jangka waktu, menekan tingkat bunga,
mengganti manajemen (menempatkan staf bank pada posisi tertentu),
meningkatkan efisiensi, dan lainnya.
Nah, setelah perusahaan sehat
dan kemampuan keuangannya baik, bank dapat menjual kembali saham yang
dikuasainya kepada pemegang saham lama dengan premium tertentu.
Jurus keempat adalah kombinasi
3R. Terakhir, jurus kelima adalah eksekusi. Jika semua usaha
penyelamatan sudah dicoba, tapi debitur masih tidak mampu memenuhi
kewajibannya terhadap bank, maka jalan terakhir adalah eksekusi.
Caranya, bisa lewat penyerahan kewajiban kepada Badan Urusan Piutang
Negara atau ke pengadilan negeri (perkara perdata).
Sumber : Majalah swa edisi March 9, 2011
INFO PENTING…..!!!!! (GRATIS
KONSULTASI)
APABILA ANDA MENGALAMI KENDALA DAN BERMASALAH DENGAN PERBANKAN KHUSUSNYA TAGIHAN KARTU KREDIT DAN KTA……..
SEGERA HUBUNGI !!!!!!!
APABILA ANDA MENGALAMI KENDALA DAN BERMASALAH DENGAN PERBANKAN KHUSUSNYA TAGIHAN KARTU KREDIT DAN KTA……..
SEGERA HUBUNGI !!!!!!!
1. Andy Kurniawan,SH (Managing Directur Mediasi Pratama)
0857 3311 1988
WA/LINE : 0857 3311 1988
2. Jeanne (Manager Konsultan)
Telp : 0822 4437 3534
INGATTT!!!!!!!!!!
JANGAN PERCAYA TERHADAP :
JANGAN PERCAYA TERHADAP :
1. Janji diskon antara 70 s/d 90 % (JELAS-JELAS
PENIPUAN!!!!!!! Bank tidak pernah ada program tersebut!!!!!!!!!)
2. Janji PEMUTIHAN (JELAS-JELAS
PENIPUAN!!!!!!! Bank tidak pernah ada program tersebut!!!!!!!!!)
3. Janji Proses LEGAL
4. AWAS janji “OKNUM PENGACARA” yang mampu menyelesaikan kartu kredit anda.
5. Janji bebas black List Bank Indonesia
6. Debt Colector yang meneror (Jangan pernah takut dengan Debt Colector)
7. Informasi kalau kartu kredit di asuransikan (Ini informasi penipuan dan
palsu!!!!)
8.Hati2 Terhadap penawaran iklan jasa penyelesaian kartu kredit lewat SMS atau
Media cetak!!!!!! (pelajari terlebih dahulu dan cari pendapat dari kantor lain
sebelum anda kerjasama dengan jasa tersebut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar