Senin, 14 Januari 2013

Citi Siap Rebut Kembali Pasar Kartu Kredit

 Peningkatan kualitas pelayanan kepada nasabah kartu kredit Citi Indonesia menjadi penting. Hal itu akan menguatkan keinginan nasabah untuk terus menggunakan kartu kredit.(sumber: infobank.com)

Jakarta–Citi Indonesia mengaku siap meningkatkan kualitas pelayanan setelah masa hukuman kartu kredit dicabut oleh Bank Indonesia (BI). Peningkatan kualitas dan layanan program akan dilakukan sebagai upaya menempatkan kartu kredit Citi Indonesia sebagai pilihan masyarakat.
“Kalau sanksi nanti selesai, maka kita akan buat program untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat”, kata Director Country Corporate Affairs Citi Indonesia, Agung Laksamana, kepada wartawan, di Plaza Bapindo, Jakarta, Kamis, 10 Januari 2013.
Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan kepada nasabah kartu kredit Citi Indonesia menjadi penting. Hal itu akan menguatkan keinginan nasabah untuk terus menggunakan kartu kredit keluaran Citi Indonesia. “Tapi, kita belum ada produk baru. Nanti akan ada waktunya”, kata Agung.
Agung juga mengaku akan meningkatkan kualitas agar benefit yang dimiliki pengguna kartu kredit Citi Indonesia semakin beragam, dan lebih baik daripada layanan kartu kredit sebelumnya. Apalagi, beragam aturan telah keluar mengenai kartu kredit oleh otoritas terkait, yakni Bank Indonesia.
“Kita lebih kepada bagaimana mempertahankan nasabah kita. Ketika nanti sanksi selesai, kita langsung akuisisi kartu kredit. Memang ada peningkatan layanan, tapi untuk produk baru kita lihat nanti”, pungkas Agung.


INFO PENTING.....!!!!!
APABILA ANDA MENGALAMI KENDALA DAN BERMASALAH DENGAN PERBANKAN KHUSUSNYA TAGIHAN KARTU KREDIT DAN KTA........
SEGERA HUBUNGI !!!!!!!
  1. Andy Kurniawan,SH (Managing Direktur Mediasi Pratama)
    telp : 0812 3237 8800 / 0857 3311 1988
    pin bb 21567e37
     Putri (Manager Operasional) telp. 031-91448788 
  2. MEDIASI PRATAMA
    Kompleks Ruko Surya Inti Permata Blok F 6-7 lantai 3
    Jl. Jemur Andayani Kav 50, Surabaya.

    Demikian sekilas info, mudah-mudahan bermanfaat. Salam

BI Larang Bank Berikan KTA untuk Biaya DP Kredit

 Dalam menjaga prinsip kehatian-hatian tetap berjalan di industri perbankan, Bank Indonesia melarang bank memberikan KTA untuk membiayai DP kredit.
(sumber : infobanknews.com)
Jakarta–Bank Indonesia (BI) akan terus mengawasi praktik pemberian kredit tanpa agunan (KTA) secara ritel, dalam artian digunakan untuk mendanai kredit lainnya, seperti untuk uang muka KPR (kredit pemilikan rumah).
“Kita pastikan dengan periksa ke banknya. Kita kan bisa periksa. Kita akan berikan surat bahwa bank tidak boleh melakukan itu,” ujar Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, kepada wartawan di Kompleks Gedung BI, Jakarta, Jumat, 31 Agustus 2012.
Hal tersebut erat kaitannya dengan proses penyaluran kredit, yang harus menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential) dalam menjaga keberlangsungan bisnisnya.
Selain itu, larangan tersebut juga sebagai salah satu upaya kebijakan makroprudential yang diambil BI dalam mengatasi defisit transaksi berjalan, melalui pengelolaan pertumbuhan kredit dengan memperkuat implementasi loan to value (LTV). Bank sentral juga berencana menerapkan aturan LTV bagi perbankan syariah.
Seperti diketahui, BI mematok LTV (batas pemberian pinjaman dari nilai aset) maksimal 70% untuk KPR berluas bangunan di atas 70 m2, dan kredit kendaraan bermotor (KKB) roda empat . Demikian, calon nasabah harus menyisihkan dana pribadi dalam bentuk uang muka minimal 30%.
“Itu kan tidak perlu diatur dong, bankir tahu bahwa aturan Down Payment (uang muka) atau pembiayaan sendiri itu adalah bagian dari prosedur pemberian kredit yang sehat. Kalau semuanya tidak disediakan oleh nasabah kan berarti tidak mengikuti aturan-aturan yang sehat itu,” terang Halim.
Namun, lanjutnya, bank sentral bisa mengatur dalam aturan atau menggunakan surat edaran agar bank tidak memberikan KTA untuk membiayai uang muka kredit. Sehingga setiap bank harus mengikuti prosedur dalam pemberian kredit yang sehat.
“Kalau mereka tidak ikuti aturan ya tentu ada sanksinya. Ini untuk berlaku semua (perbankan),” tutupnya.
INFO PENTING.....!!!!!
APABILA ANDA MENGALAMI KENDALA DAN BERMASALAH DENGAN PERBANKAN KHUSUSNYA TAGIHAN KARTU KREDIT DAN KTA........
SEGERA HUBUNGI !!!!!!!
  1. Andy Kurniawan,SH (Managing Direktur Mediasi Pratama)
    telp : 0812 3237 8800 / 0857 3311 1988
    pin bb 21567e37
     Putri (Manager Operasional) telp. 031-91448788 
  2. MEDIASI PRATAMA
    Kompleks Ruko Surya Inti Permata Blok F 6-7 lantai 3
    Jl. Jemur Andayani Kav 50, Surabaya.

    Demikian sekilas info, mudah-mudahan bermanfaat. Salam

Ekonom : BI Harus Perketat Aturan KTA

 

Dinilai berpotensi menyumbang overheating, Ekonom Anton Gunawan menilai sudah saatnya Bank Indonesia memerketat aturan KTA, yang dilihat penyalurannya sudah mulai membesar.
(sumber : infobanknews.com)

Jakarta–Bank Indonesia (BI) diharapkan segera memperketat aturan mengenai Kredit Tanpa Agunan (KTA) selain kredit perumahan dan kendaraan bermotor, yang dinilai bisa memicu pemanasan perekonomian (overheating).
“KTA harusnya juga dijaga agar jangan overheating. Harusnya KTA itu untuk profesional saja. Itu unsecured. KTA itu besar lho,” ujar Kepala Ekonom PT Bank Danamon Indonesia Tbk Anton Gunawan, dalam diskusi di Kongres Perbanas di Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2012.
KTA sendiri, lanjutnya, sudah cukup besar sehingga sudah seharusnya bank sentral untuk memperketat aturannya. BI, katanya, sejauh ini telah berupaya menjaga perekonomian tidak overheating, salah satunya melalui aturan rasio pinjaman terhadap aset (LTV), juga pengetatan suku bunga acuan (BI rate).
BI sendiri telah mengeluarkan aturan LTV, dimana untuk kredit properti dan kendaraan bermotor ditetapkan uang muka (DP) minimal sebesar 30%. Hal ini dilakukan untuk menjaga kucuran kredit di dua sektor tersebut tidak tumbuh terlalu kencang karena memiliki potensi bubble.
Selain itu, sambung Anton, BI juga membiarkan rupiah melemah selama sesuai dengan fundamentalnya. Dimana hal ini bisa dilihat dari posisi cadangan devisa RI, bilamana berkurang, artinya bank sentral berusaha keras supaya rupiah tidak terlalu jatuh, tapi kalau cadangan devisa surplus seperti beberapa waktu lalu, artinya BI membiarkan rupiah melemah sesuai kondisinya.


INFO PENTING.....!!!!!
APABILA ANDA MENGALAMI KENDALA DAN BERMASALAH DENGAN PERBANKAN KHUSUSNYA TAGIHAN KARTU KREDIT DAN KTA........
SEGERA HUBUNGI !!!!!!!
  1. Andy Kurniawan,SH (Managing Direktur Mediasi Pratama)
    telp : 031-77297000 / 0813 6979 0688 / 0857 3311 1988
    pin bb 21567e37
     Putri (Manager Operasional) telp. 031-91448788 
  2. MEDIASI PRATAMA
    Kompleks Ruko Surya Inti Permata Blok F 6-7 lantai 3
    Jl. Jemur Andayani Kav 50, Surabaya.

    Demikian sekilas info, mudah-mudahan bermanfaat. Salam

Edukasi Bank Kepada Nasabah Soal KTA Kurang!!!

 Kendati lebih mudah dalam persyaratan perolehan kredit, Bank Indonesia menilai untuk menjalankan usaha lebih baik nasabah menggunakan kredit modal kerja, ketimbang KTA yang memiliki bunga jauh lebih tinggi.(sumber : infobanknews.com)


Jakarta–Bank Indonesia (BI) mengaku akan mendorong perbankan untuk meningkatkan edukasi terhadap nasabah terkait dengan penawaran produk, dalam hal ini adalah kredit tanpa agunan atau KTA.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah tidak menepis bahwa keberadaan produk KTA memang ada yang dimanfaatkan oleh nasabah sebagai modal membuat sebuah usaha. Bank sentral sendiri melihat KTA merupakan kredit yang bersifat konsumtif, dan akan tetap menilainya seperti itu.
“Ini juga harus ada edukasi kepada nasabah, memang KTA itu lebih mudah (persyaratan kredit), tapi kan bunganya lebih tinggi. Jadi tetap harus pakai yang kredit modal kerja kalau untuk usaha,” ucapnya kepada wartawan di Gedung BI, Jakarta, belum lama ini.
Bank sentral mencatat pada akhir November 2012, khusus pertumbuhan kredit konsumsi sendiri dalam setahunan melorot menjadi 12,1% dibanding pertumbuhan pada bulan sebelumnya, yang dalam setahunan masih tumbuh 18,9%.
“Ada beberapa faktor yang menyebabkan kredit konsumsi turun, sesuai dengan yang kita harapkan agar tidak terjadi bubble. Karena setiap jenis kredit konsumsi sebab-sebab penurunannya berbeda. Tapi yang jelas aturan LTV (loan to value) cukup berpengaruh dalam menurunkan (pertumbuhan) kredit konsumsi,” papar Halim.
Seperti diketahui, pada pertengahan Maret 2012 BI mengeluarkan aturan rasio pinjaman terhadap nilai aset yang dibiayai, atau yang akrab disebut LTV, maksimal sebesar 70% untuk kredit pemilikan rumah tipe bangunan di atas 70 m2. Selain itu, bank sentral juga mengeluarkan aturan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor, yang ditetapkan minimal 30% untuk kendaraan roda empat.


INFO PENTING.....!!!!!
APABILA ANDA MENGALAMI KENDALA DAN BERMASALAH DENGAN PERBANKAN KHUSUSNYA TAGIHAN KARTU KREDIT DAN KTA........
SEGERA HUBUNGI !!!!!!!
  1. Andy Kurniawan,SH (Managing Direktur Mediasi Pratama)
    telp : 031-77297000 / 0813 6979 0688 / 0857 3311 1988
    pin bb 21567e37
     Putri (Manager Operasional) telp. 031-91448788 
  2. MEDIASI PRATAMA
    Kompleks Ruko Surya Inti Permata Blok F 6-7 lantai 3
    Jl. Jemur Andayani Kav 50, Surabaya.

    Demikian sekilas info, mudah-mudahan bermanfaat. Salam

Penggunaan Chip dapat Menekan Data Froud

 Dalam meningkatkan pengamanan alat pembayaran menggunakan kartu, Bank Indonesia terus menyiapkan berbagai sistem tambahan, seperti penggunaan 6 digit PIN untuk kartu kredit, dan penggunaan teknologi chip untuk kartu debit.(sumber : infobanknews.com)

Jakarta–Bank Indonesia (BI) mengklaim terjadi penurunan fraud (penipuan) alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) sebesar 30%, khususnya di kartu kredit setelah bank sentral mengeluarkan aturan penggunaan teknologi chip.
“Teknologi (kartu kredit) kan harus chip dari aturan kita. Pas pakai chip itu turun 30% fraud di kartu kredit,” tutur Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas, saat ditemui wartawan disela Seminar Nasional ASPI: “Pencegahan dan Penanganan Kejahatan pada Layanan Perbankan Elektronik,” di Gedung BI, Jakarta, Kamis, 5 Juli 2012.
Pada Mei 2012, lanjutnya, terjadi 1.009 kasus fraud kartu kredit, dimana pencurian identitas dan card not presence (CNP) paling banyak terjadi, mencapai 402 kasus pencurian identitas, dan 458 kasus CNP. Nilai masing-masing Rp1,14 miliar dan Rp545 juta untuk CNP.
“Nah, ini untuk chip di kartu kredit sudah diterapkan sejak 2010, dan menyusul untuk kartu ATM di 2015. Untuk kartu kredit, akan ditambah dengan enam digit PIN (personal identify number),” tandasnya.
Hal tersebut diharapkan dapat semakin menekan tingkat fraud di Tanah Air. Menurut Ronald, mengutip data dari MasterCard, fraud di Indonesia kedua terendah dibanding negara lain di Asia Pasifik.
“Ini sebenarnya cukup baik. Dari data Visa, fraud Indonesia ketiga terendah, di bawah Singapura dan Malaysia,” tutupnya.


INFO PENTING.....!!!!!
APABILA ANDA MENGALAMI KENDALA DAN BERMASALAH DENGAN PERBANKAN KHUSUSNYA TAGIHAN KARTU KREDIT DAN KTA........
SEGERA HUBUNGI !!!!!!!
  1. Andy Kurniawan,SH (Managing Direktur Mediasi Pratama)
    telp : 031-77297000 / 0813 6979 0688 / 0857 3311 1988
    pin bb 21567e37
     Putri (Manager Operasional) telp. 031-91448788 
  2. MEDIASI PRATAMA
    Kompleks Ruko Surya Inti Permata Blok F 6-7 lantai 3
    Jl. Jemur Andayani Kav 50, Surabaya.

    Demikian sekilas info, mudah-mudahan bermanfaat. Salam

Bagaimana Kiat Kendalikan Kartu Kredit?

 

Sungguh menyejukkan ketika BI akan membatasi bunga kartu kredit menjadi maksimal 3% per bulan alias 36% per tahun. Ini pun sebenarnya masih terlalu tinggi dibandingkan dengan bunga kartu kredit di negeri jiran Malaysia.(sumber : infobanknews.com)

Bank Indonesia (BI) segera menerbitkan revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/11/2009 Tanggal 13 April 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Langkah ini merupakan tanggapan taktis terhadap kasus meninggalnya nasabah kartu krediti Citibank pada Maret 2011.
Bagaimana perkembangan kartu kredit? Peredaran kartu kredit hingga Oktober 2011 naik cukup signifikan, 9,21% dari 13.330.110 lembar per Oktober 2010 menjadi 14.438.3234 per Oktober 2011. Tengok pula perkembangan kartu kredit pada enam bulan terakhir. Posisi April 2011 mencapai 14019.372 lembar, lalu terus menanjak pelan, tapi pasti menjadi 14.162.190, 14.243.048, 14.379.802, 14.274.168, dan 14.438.324 lembar masing-masing per Mei 2011 hingga Oktober 2011.
Apa artinya? Ternyata kasus kartu kredit yang terjadi pada Maret 2011 hampir tidak menimbulkan pengaruh pada perkembangan kartu kredit. Ruaar biasa!
Lalu, bagaimana perkembangan transaksi penarikan tunai dengan kartu? Statistik Sistem Pembayaran per Oktober 2011 yang diterbitkan BI pada Desember 2011 menunjukkan penarikan tunai mencapai Rp378,16 miliar per Oktober 2010 menjadi Rp372,97 miliar atau menipis 1,37% per Oktober 2011.
Ternyata kasus kartu kredit tersebut berdampak sehingga penarikan tunai merosot 18,19% dari Rp413,04 miliar per Maret 2011 menjadi Rp349,47 miliar per April 2011 atau sebulan setelah kasus terjadi. Jumlah itu meningkat menjadi Rp394,04 miliar dan Rp400,49 miliar masing-masing per Mei dan Juni 2011.
Setelah itu, menipis menjadi Rp386,12 miliar dan Rp335,59 miliar dan Rp372,97 miliar per September dan Oktober 2011. Lirik pula rasio kredit bermasalah (non performing loan atau NPL) kartu kredit bulanan (month to month/mtm).
Menurut Statistik Perbankan Indonesia Oktober 2011 yang terbit pada 15 Desember 2011, NPL kartu kredit menebal 2,45% dari Rp1.593 miliar per September 2011 menjadi Rp1.632 miliar per Oktober 2011.
Penebalan NPL itu sungguh patut diwaspadai, meski “hanya” 2,45%. Ingat, kartu kredit merupakan salah satu sumber pendapatan nonoperasional (fee based income) yang gurih dari iuran tahunan dan terutama bungan nan harum mewangi. Sebaliknya, kartu kredit juga menyimpan potensi risiko bagi nasabah dan penerbit kartu kredit. Untuk itu, BI bertekad melakukan revitalisasi penggunaan kartu kredit dengan merevisi PBI.
Aneka Pertimbangan
Kalau begitu, sejatinya apa saja yang patut dipertimbangkan dalam PBI itu? Pertama, perlindungan nasabah. Selama ini kepentingan nasabah hampir selalu dinomorduakan ketika terjadi masalah antara bank nasional dan nasabahnya. Lihat saja kasus nasabah Bank IFI yang hingga kini belum menerima dana mereka sendiri sejak April 2009.
Kasus itu muncul setelah BI resmi mencabut isin usaha PT Bank IFI dengan Surat Keputusan Gubernur BI Nomor 11/19/KEP.GBI/2009 Tanggal 17 April 2009. Sebab, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menolak pembayaran dana nasabah mengingakt nasabah telah menerima hadiah yang termasuk sebagai bagian dari suku bunga simpanan.
Arsitektur Perbankan Indonesia (API) telah mencantumkan perlindungan nasabah pada pillar keenam API, yakni menwujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan. Salah satunya adalah BI akan menghapus penghitungan bunga-berbunga kartu kredit. Perhitungan semacam itu telah menjerat banyak nasabah. Untuk itu, setiap peraturan harus memprioritaskan perlindungan kepentingan ansabah.
Kedua, bunga kartu kredit. Saat ini bunga kartu kredit berkisar 2,5%-4% per bulan. Repotnya, nasabah kartu kredit hanya memperhatikan fasilitas yang menarik. Katakanlah gratis iuran tahunan padahal hanya berlaku pada tahun pertama. Nasabah sering lalai karena tidak meneliti bunga kartu kredit. Kalau bunga kartu kredit 3,5% per bulan, itu artinya 42% per tahun.
Ternyata bunga kartu kredit telah melesat tinggi melampaui bunga kredit komersial, kredit konsumsi dan bahkan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mencapai sekitar 24% per tahun. Waduh!
Karena itu, sungguh menyejukkan ketika BI akan membatasi bunga kartu kredit menjadi maksimal 3% per bulan alias 36% per tahun. Ini pun sebenarnya masih terlalu tinggi dibandingkan dengan bunga kartu kredit di negeri jiran Malaysia.
Malaysia menetapkan bunga untuk pembelian sekitar 13,5%-18% per tahun. Bandingkan dengan Indonesia yang 3%-4% per bulan atau 36%-48% per tahun.
Sementara itu, bunga kartu kredit untuk penarikan tunai 1,5% per bulan atau 18% per tahun jauh lebih tipis dibandingkan dengan Indonesia sekitar 3,5% per bulan atau 42% per tahun. Karena itu, BI hendaknya secara bertahap menipiskan bunga kartu kredit hingga 3% per bulan atau 24% per tahun.
Ketiga, syarat kepemilikan. Selama ini syarat kepemilikan kartu kredit tampak demikian ringan. Calon nasabah tinggal menyerahkan fotokopi kartu identitas. Nah, kini BI akan menentapkan penghasilan calon nasbah minimal Rp3 juta.
Pembatasan ini layak diacungi jempol. Rencana pembatasan kepemilikan kartu kredit maksimal dua buah untuk nasabah yang berpenghasilan di bawah Rp10 juta perlu dipertegas. Dua kartu kredit tersebut semestinya tidak termasuk kartu kredit tambahan.
Intinya, BI perlu pula membetasi kartu kredit tambahan. Bagaimana caranya? Kartu kredit tambahan hanya diberikan kepada nasabah dengan penghasilan minimal Rp6 juta atau dua kali penghasilan minimal. Ini penting untuk dipertimbangkan untuk menutup potensi risko berupa NPL. Karena, kalau nasabah berpenghasilan Rp3 juta tapi memiliki dua kartu kredit tambahan untuk istri dan anaknya, itu sama saja dengan “bunuh diri”.
Keempat, batas penarikan tunai. Menurut Surat Edaran BI Nomo 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), batas paling banyak nilai nominal dana penarikan tunai melalui automatic teller machine (ATM), baik dengan kartu ATM maupun kartu kredit adalah sebesar Rp10 juta per rekening dalam satu hari.
Untuk mencegah melesatnya NPL, BI sudah selayaknya menurunkan plafon penarikan tunai dengn kartu kredit maksimal Rp3 juta atau Rp10 juta per rekening dalam sebulan. Ini masing-masing ditujukan kepada nasabah dengan penghasilan Rp3 juta dan di atas Rp10 juta per bulan.
Data BI menunjukkan bahwa penarikan tunai dengan kartu kredit meningkat 3,43% dari Rp350,59 m iliar per September 2011 menjadi Rp372,978 miliar per Oktober 2011. Jangan pernah alpa bahwa fasilitas penarikan tunai dengan kartu kredit itu bisa menjadi pemicu meledaknya bom NPL, baik bagi nasabah maupun penerbit kartu kredit.
Berbekal aneka pertimbangan tersebut, revisi PBI tersebut diharapkan akan kian perkasa untuk melindungi kepentingan nasabah. Bukan hanya itu. Bank nasional dan lembaga keuangan bukan bank sebagai penerbit kartu kredit pun kian mudah mengendalikan NPL agar tetap mini.


INFO PENTING.....!!!!!
APABILA ANDA MENGALAMI KENDALA DAN BERMASALAH DENGAN PERBANKAN KHUSUSNYA TAGIHAN KARTU KREDIT DAN KTA........
SEGERA HUBUNGI !!!!!!!
  1. Andy Kurniawan,SH (Managing Direktur Mediasi Pratama)
    telp : 031-77297000 / 0813 6979 0688 / 0857 3311 1988
    pin bb 21567e37
     Putri (Manager Operasional) telp. 031-91448788 
  2. MEDIASI PRATAMA
    Kompleks Ruko Surya Inti Permata Blok F 6-7 lantai 3
    Jl. Jemur Andayani Kav 50, Surabaya.

    Demikian sekilas info, mudah-mudahan bermanfaat. Salam

Rabu, 02 Januari 2013

Mediasi Dalam menyelesaikan Sengketa Antara Nasabah dengan Bank


Mediasi Dalam Menyelesaikan Sengketa Antara Nasabah Dengan Bank

Pebisnis dan bank, merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Berbagai transaksi di dalam sistem perekonomian modern saat ini, sebagian besar dilaksanakan melalui bank, mulai dari transaksi-transaksi rutin harian yang sederhana seperti misalnya transfer dana, perjanjian penggunaan safe deposit box, kartu kredit sampai misalnya pengajuan kredit usaha dan transaksi-transaksi lainnya. Bank menjadi mitra bisnis yang sangat membantu pebisnis melaksanakan proses transaksi.

Namun, dalam bertransaksi dengan bank seringkali para pebisnis berhadapan dengan berbagai permasalahan yang memaksa mereka harus mengajukan keluhan pada bank. Sebagai nasabah, sering pula kita menghadapi kondisi di mana kita merasa tidak puas karena mendapatkan perlakuan yang tidak adil, dibebankan kewajiban yang demikian berat, dan sebagainya.

Sebagai contoh, pernahkah kita dikirimkan lembar tagihan kartu kredit dengan rincian biaya keanggotaan, iuran wajib bulanan, dan sebagainya, padahal kita sudah tidak pernah menggunakan kartu kredit tersebut dan sudah mengatakan kepada pihak bank, bahwa kita akan menghentikan penggunaan jasa kartu kredit itu? Kemudian kita mencoba mengirimkan pengaduan pada pihak bank, dan kemudian tidak menemukan jalan penyelesaian. Jika hal ini terjadi pada Anda, jangan langsung memberitakan keburukan bank tersebut pada seluruh rekan bisnis Anda, yang nantinya akan ­merusak reputasi bank dan hubungan bisnis antara anda dengan bank menjadi semakin tidak baik. Peraturan hukum perbankan Indonesia telah menyediakan cara bagi Anda untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan seperti itu. Tulisan ini mencoba memperkenalkan pada pembaca mengenai “mediasi perbankan” sebagai cara penyelesaian sengketa.

Antara Nasabah dengan Bank, Terdapat Hubungan Keperdataan

Bank berhubungan dengan nasabah. Dalam hubungan tersebut, timbul hak dan kewajiban pada masing-masing pihak. Hak dan kewajiban itu muncul berdasarkan perjanjian. Perjanjian merupakan domain dari ranah hukum perdata. Pebisnis akan lebih familiar mendengar kata “kontrak” sebagai padanan dari kata perjanjian.

“Kontrak merupakan bentuk pertukaran yang adil (fair exchange- who contributed what), terkait dengan kewajiban kontraktualnya (exchange of obligation) yang didasarkan pada proporsi masing-masing. Kontrak merupakan bentuk pertukaran yang saling menguntungkan (exchange benefit for benefit). Kewajiban kontraktual tersebut tidak lain muncul karena adanya pertukaran janji di antara para pihak (exchange of promises).[1]
Dalam melaksanakan isi kontrak, baik bank maupun nasabah tidak dibenarkan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan pihak lain yang dapat menimbulkan sengketa atau permasalahan hukum.

Timbulnya Sengketa dan Proses Penyelesaiannya

Secara umum, proses penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mekanisme litigasi (melalui jalur gugatan ke badan peradilan) dan mekanisme non litigasi (tanpa melalui pengadilan). Mekanisme penyelesaian sengketa non litigasi dikenal dengan istilah Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolutions), yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Untuk konteks sengketa di bidang perbankan, terdapat mekanisme penyelesaian sengketa tersendiri yang disebut mediasi perbankan.

Menurut Pasal 1 butir 4 Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 /1/PBI/2008 tentang Mediasi Perbankan, dinyatakan bahwa :
“Sengketa adalah permasalahan yang diajukan oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah kepada penyelenggara mediasi perbankan,setelah melalui proses penyelesaian pengaduan oleh Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Penyelenggaraan Pengaduan Nasabah.”

Dari kalimat di atas, diketahui bahwa ada pihak yang menjadi mediator antara nasabah dengan bank. Sebelum masuk pada tahap ini, perlu diketahui terlebih dahulu mekanisme pengaduan nasabah.

Pengaduan Nasabah
Penyelesaian Pengaduan Nasabah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 sebagaimana diubah oleh Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/10/PBI /2008. Dalam kedua peraturan tersebut, terdapat hal-hal penting yang harus diperhatikan oleh nasabah, terkait dengan kewajiban bank dalam menyelesaikan pengaduan. Hal-hal yang menjadi kewajiban bank merupakan hal-hal yang menjadi hak dari nasabah.  Butir-butir penting tersebut diantaranya:

  •  Bank harus memiliki unit khusus pelayanan pengaduan nasabah dan mempublikasikannya pada nasabah,
  • Bank wajib menerima pengaduan nasabah baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis,
  •   Pengaduan lisan wajib diselesaikan dalam waktu dua hari kerja, 
  •    Pengaduan secara tertulis: Bank wajib memberi bukti tanda terima pengaduan kepada nasabah / perwakilannya, 
  •    Pengaduan tertulis diselesaikan dalam waktu maksimum dua puluh hari kerja, dan karena kondisi-kondisi tertentu, dapat diperpanjang selama dua puluh hari kerja, dan wajib diberitahukan secara tertulis pada nasabah

Apabila proses pengaduan tidak membuahkan hasil, masih ada jalan yang dapat ditempuh, yaitu dengan mediasi perbankan.

Apa itu Mediasi?

Peraturan Bank Indonesia tentang Mediasi Perbankan mendefinisikan:

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagian atau seluruh permasalahan yang disengketakan.

Mediator adalah pihak yang tidak memihak dalam membantu pelaksanaan mediasi. Sengketa yang dapat diselesaikan melalui mediasi perbankan adalah sengketa yang memiliki nilai tuntutan finansial paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Mediator ditunjuk oleh Bank Indonesia dan harus dipastikan bahwa mediator tersebut tidak memiliki benturan kepentingan dengan para pihak yang sedang bersengketa.


Proses Pelaksanaan Mediasi Perbankan

1.      Proses Mediasi dilaksanakan setelah Nasabah atau Perwakilan Nasabah dan Bank menandatangani perjanjian Mediasi (agreement to mediate) yang memuat: 
a. Kesepakatan untuk memilih Mediasi sebagai alternatif penyelesaian  Sengketa; dan
b. persetujuan untuk patuh dan tunduk pada aturan Mediasi yang ditetapkan  oleh Bank Indonesia
                            
2.      Pengajuan penyelesaian Sengketa tidak melebihi  60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian Pengaduan yang disampaikan Bank kepada Nasabah. 
3.      Pelaksanaan proses Mediasi sampai dengan ditandatanganinya Akta  Kesepakatan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari  kerja sejak Nasabah atau Perwakilan Nasabah dan Bank menandatangani perjanjian Mediasi (agreement to mediate)
4.      Jangka waktu proses Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat  diperpanjang sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja berikutnya  berdasarkan Kesepakatan Nasabah atau Perwakilan Nasabah dan Bank
5.      Kesepakatan antara Nasabah atau Perwakilan Nasabah dengan Bank yang dihasilkan dari proses Mediasi dituangkan dalam Akta Kesepakatan yang ditandatangani oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah dan Bank

Kiat-kiat Menghindari Sengketa

Walaupun kita telah cukup mengetahui bahwa sebagai nasabah, hak-hak kita dilindungi dengan adanya mekanisme penyelesaian sengketa perbankan, akan jauh lebih baik apabila kita menghindarkan diri dari sengketa. Prinsipnya, apabila masing-masing pihak mengetahui hak dan kewajibannya dan menjalankannya dengan benar sesuai dengan apa yang diperjanjikan, maka tidak akan terjadi sengketa. Dari mana kita dapat mengetahui kewajiban kita? Tentunya dari perjanjian antara kita dengan bank pada setiap hubungan transaksi yang kita lakukan. Pahami apa yang tertulis dalam syarat dan ketentuan transaksi yang diberikan oleh bank. Jangan menandatangani sesuatu yang belum kita teliti dan pahami. 

INFO PENTING.....!!!!!
APABILA ANDA MENGALAMI KENDALA DAN BERMASALAH DENGAN PERBANKAN KHUSUSNYA TAGIHAN KARTU KREDIT DAN KTA........
SEGERA HUBUNGI !!!!!!!
  1. Andy Kurniawan,SH (Managing Direktur Mediasi Pratama)
    telp : 031-77297000 / 0813 6979 0688 / 0857 3311 1988
    pin bb 21567e37
     Putri (Manager Operasional) telp. 031-91448788 
  2. MEDIASI PRATAMA
    Kompleks Ruko Surya Inti Permata Blok F 6-7 lantai 3
    Jl. Jemur Andayani Kav 50, Surabaya.

    Demikian sekilas info, mudah-mudahan bermanfaat. Salam

Aduan Kasus Kartu Kredit Meningkat



foto 
SOLO, suaramerdeka.com - Pengaduan nasabah terkait sengketa kartu kredit makin banyak diterima Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Surakarta. Selain meminta nasabah berhati-hati, bank juga diharap memperkuat sistem pengamanan internal.
Ketua BPSK, Bambang Ari menguraikan, dalam tiga bulan terakhir enam aduan kasus kartu kredit diterimanya dengan berbagai macam latar belakang. Beberapa nasabah mengadukan pemberian hadiah yang tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Ada pula nasabah yang tertipu lantaran mendapat voucher ternyata ditagihkan di kartu kredit.
"Ada lagi nasabah yang tidak merasa melakukan transaksi kartu kredit namun mendapat tagihan yang mencatat transaksi dilakukan di Singapura dan Jakarta. Sementara nasabah tidak memiliki paspor sehingga tidak mungkin pergi ke luar negeri, tidak hanya itu, pada tanggal transaksi nasabah tercatat masuk kerja," terangnya.
Masih, limit kartu kredit yang hanya Rp 4 juta naik menjadi Rp 15 juta. Sayang, pemeriksaan belum dilakukan untuk kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan kejadian ini termasuk kejahatan perbankan, namun dia menyorot lemahnya sistem pengamanan internal di bank hingga gampang dijebol oleh oknum tak bertanggung jawab.
"Seharusnya, penambahan limit di kartu kredit dilakukan atas sepengetahuan nasabah. Namun kenapa penambahan limit tersebut bisa terjadi?" ungkapnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam berurusan dengan kartu kredit. Salah satu yang patut diwaspadai adalah penawaran asuransi via telefon. Jika nasabah tidak jeli, pernyataan ya akan dijadikan sebagai senjata untuk membayar premi yang ditagihkan lewat kartu kredit.
"Produk kartu kredit hanya gembar-gembor menawarkan kemudahan mendapatkan dan berbelanja. Namun informasi soal produk masih sangat minim diterima nasabah," paparnya.

INFO PENTING.....!!!!!
APABILA ANDA MENGALAMI KENDALA DAN BERMASALAH DENGAN PERBANKAN KHUSUSNYA TAGIHAN KARTU KREDIT DAN KTA........
SEGERA HUBUNGI !!!!!!!
  1. Andy Kurniawan,SH (Managing Direktur Mediasi Pratama)
    telp : 031-77297000 / 0813 6979 0688 / 0857 3311 1988
    pin bb 21567e37
     Putri (Manager Operasional) telp. 031-91448788 
  2. MEDIASI PRATAMA
    Kompleks Ruko Surya Inti Permata Blok F 6-7 lantai 3
    Jl. Jemur Andayani Kav 50, Surabaya.

    Demikian sekilas info, mudah-mudahan bermanfaat. Salam