Senin, 14 Januari 2013

Bagaimana Kiat Kendalikan Kartu Kredit?

 

Sungguh menyejukkan ketika BI akan membatasi bunga kartu kredit menjadi maksimal 3% per bulan alias 36% per tahun. Ini pun sebenarnya masih terlalu tinggi dibandingkan dengan bunga kartu kredit di negeri jiran Malaysia.(sumber : infobanknews.com)

Bank Indonesia (BI) segera menerbitkan revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/11/2009 Tanggal 13 April 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Langkah ini merupakan tanggapan taktis terhadap kasus meninggalnya nasabah kartu krediti Citibank pada Maret 2011.
Bagaimana perkembangan kartu kredit? Peredaran kartu kredit hingga Oktober 2011 naik cukup signifikan, 9,21% dari 13.330.110 lembar per Oktober 2010 menjadi 14.438.3234 per Oktober 2011. Tengok pula perkembangan kartu kredit pada enam bulan terakhir. Posisi April 2011 mencapai 14019.372 lembar, lalu terus menanjak pelan, tapi pasti menjadi 14.162.190, 14.243.048, 14.379.802, 14.274.168, dan 14.438.324 lembar masing-masing per Mei 2011 hingga Oktober 2011.
Apa artinya? Ternyata kasus kartu kredit yang terjadi pada Maret 2011 hampir tidak menimbulkan pengaruh pada perkembangan kartu kredit. Ruaar biasa!
Lalu, bagaimana perkembangan transaksi penarikan tunai dengan kartu? Statistik Sistem Pembayaran per Oktober 2011 yang diterbitkan BI pada Desember 2011 menunjukkan penarikan tunai mencapai Rp378,16 miliar per Oktober 2010 menjadi Rp372,97 miliar atau menipis 1,37% per Oktober 2011.
Ternyata kasus kartu kredit tersebut berdampak sehingga penarikan tunai merosot 18,19% dari Rp413,04 miliar per Maret 2011 menjadi Rp349,47 miliar per April 2011 atau sebulan setelah kasus terjadi. Jumlah itu meningkat menjadi Rp394,04 miliar dan Rp400,49 miliar masing-masing per Mei dan Juni 2011.
Setelah itu, menipis menjadi Rp386,12 miliar dan Rp335,59 miliar dan Rp372,97 miliar per September dan Oktober 2011. Lirik pula rasio kredit bermasalah (non performing loan atau NPL) kartu kredit bulanan (month to month/mtm).
Menurut Statistik Perbankan Indonesia Oktober 2011 yang terbit pada 15 Desember 2011, NPL kartu kredit menebal 2,45% dari Rp1.593 miliar per September 2011 menjadi Rp1.632 miliar per Oktober 2011.
Penebalan NPL itu sungguh patut diwaspadai, meski “hanya” 2,45%. Ingat, kartu kredit merupakan salah satu sumber pendapatan nonoperasional (fee based income) yang gurih dari iuran tahunan dan terutama bungan nan harum mewangi. Sebaliknya, kartu kredit juga menyimpan potensi risiko bagi nasabah dan penerbit kartu kredit. Untuk itu, BI bertekad melakukan revitalisasi penggunaan kartu kredit dengan merevisi PBI.
Aneka Pertimbangan
Kalau begitu, sejatinya apa saja yang patut dipertimbangkan dalam PBI itu? Pertama, perlindungan nasabah. Selama ini kepentingan nasabah hampir selalu dinomorduakan ketika terjadi masalah antara bank nasional dan nasabahnya. Lihat saja kasus nasabah Bank IFI yang hingga kini belum menerima dana mereka sendiri sejak April 2009.
Kasus itu muncul setelah BI resmi mencabut isin usaha PT Bank IFI dengan Surat Keputusan Gubernur BI Nomor 11/19/KEP.GBI/2009 Tanggal 17 April 2009. Sebab, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menolak pembayaran dana nasabah mengingakt nasabah telah menerima hadiah yang termasuk sebagai bagian dari suku bunga simpanan.
Arsitektur Perbankan Indonesia (API) telah mencantumkan perlindungan nasabah pada pillar keenam API, yakni menwujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan. Salah satunya adalah BI akan menghapus penghitungan bunga-berbunga kartu kredit. Perhitungan semacam itu telah menjerat banyak nasabah. Untuk itu, setiap peraturan harus memprioritaskan perlindungan kepentingan ansabah.
Kedua, bunga kartu kredit. Saat ini bunga kartu kredit berkisar 2,5%-4% per bulan. Repotnya, nasabah kartu kredit hanya memperhatikan fasilitas yang menarik. Katakanlah gratis iuran tahunan padahal hanya berlaku pada tahun pertama. Nasabah sering lalai karena tidak meneliti bunga kartu kredit. Kalau bunga kartu kredit 3,5% per bulan, itu artinya 42% per tahun.
Ternyata bunga kartu kredit telah melesat tinggi melampaui bunga kredit komersial, kredit konsumsi dan bahkan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mencapai sekitar 24% per tahun. Waduh!
Karena itu, sungguh menyejukkan ketika BI akan membatasi bunga kartu kredit menjadi maksimal 3% per bulan alias 36% per tahun. Ini pun sebenarnya masih terlalu tinggi dibandingkan dengan bunga kartu kredit di negeri jiran Malaysia.
Malaysia menetapkan bunga untuk pembelian sekitar 13,5%-18% per tahun. Bandingkan dengan Indonesia yang 3%-4% per bulan atau 36%-48% per tahun.
Sementara itu, bunga kartu kredit untuk penarikan tunai 1,5% per bulan atau 18% per tahun jauh lebih tipis dibandingkan dengan Indonesia sekitar 3,5% per bulan atau 42% per tahun. Karena itu, BI hendaknya secara bertahap menipiskan bunga kartu kredit hingga 3% per bulan atau 24% per tahun.
Ketiga, syarat kepemilikan. Selama ini syarat kepemilikan kartu kredit tampak demikian ringan. Calon nasabah tinggal menyerahkan fotokopi kartu identitas. Nah, kini BI akan menentapkan penghasilan calon nasbah minimal Rp3 juta.
Pembatasan ini layak diacungi jempol. Rencana pembatasan kepemilikan kartu kredit maksimal dua buah untuk nasabah yang berpenghasilan di bawah Rp10 juta perlu dipertegas. Dua kartu kredit tersebut semestinya tidak termasuk kartu kredit tambahan.
Intinya, BI perlu pula membetasi kartu kredit tambahan. Bagaimana caranya? Kartu kredit tambahan hanya diberikan kepada nasabah dengan penghasilan minimal Rp6 juta atau dua kali penghasilan minimal. Ini penting untuk dipertimbangkan untuk menutup potensi risko berupa NPL. Karena, kalau nasabah berpenghasilan Rp3 juta tapi memiliki dua kartu kredit tambahan untuk istri dan anaknya, itu sama saja dengan “bunuh diri”.
Keempat, batas penarikan tunai. Menurut Surat Edaran BI Nomo 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), batas paling banyak nilai nominal dana penarikan tunai melalui automatic teller machine (ATM), baik dengan kartu ATM maupun kartu kredit adalah sebesar Rp10 juta per rekening dalam satu hari.
Untuk mencegah melesatnya NPL, BI sudah selayaknya menurunkan plafon penarikan tunai dengn kartu kredit maksimal Rp3 juta atau Rp10 juta per rekening dalam sebulan. Ini masing-masing ditujukan kepada nasabah dengan penghasilan Rp3 juta dan di atas Rp10 juta per bulan.
Data BI menunjukkan bahwa penarikan tunai dengan kartu kredit meningkat 3,43% dari Rp350,59 m iliar per September 2011 menjadi Rp372,978 miliar per Oktober 2011. Jangan pernah alpa bahwa fasilitas penarikan tunai dengan kartu kredit itu bisa menjadi pemicu meledaknya bom NPL, baik bagi nasabah maupun penerbit kartu kredit.
Berbekal aneka pertimbangan tersebut, revisi PBI tersebut diharapkan akan kian perkasa untuk melindungi kepentingan nasabah. Bukan hanya itu. Bank nasional dan lembaga keuangan bukan bank sebagai penerbit kartu kredit pun kian mudah mengendalikan NPL agar tetap mini.


INFO PENTING.....!!!!!
APABILA ANDA MENGALAMI KENDALA DAN BERMASALAH DENGAN PERBANKAN KHUSUSNYA TAGIHAN KARTU KREDIT DAN KTA........
SEGERA HUBUNGI !!!!!!!
  1. Andy Kurniawan,SH (Managing Direktur Mediasi Pratama)
    telp : 031-77297000 / 0813 6979 0688 / 0857 3311 1988
    pin bb 21567e37
     Putri (Manager Operasional) telp. 031-91448788 
  2. MEDIASI PRATAMA
    Kompleks Ruko Surya Inti Permata Blok F 6-7 lantai 3
    Jl. Jemur Andayani Kav 50, Surabaya.

    Demikian sekilas info, mudah-mudahan bermanfaat. Salam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar