Pebisnis
dan bank, merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Berbagai
transaksi di dalam sistem perekonomian modern saat ini, sebagian besar
dilaksanakan melalui bank, mulai dari transaksi-transaksi rutin harian
yang sederhana seperti misalnya transfer dana, perjanjian penggunaan safe deposit box, kartu
kredit sampai misalnya pengajuan kredit usaha dan transaksi-transaksi
lainnya. Bank menjadi mitra bisnis yang sangat membantu pebisnis
melaksanakan proses transaksi.
Namun,
dalam bertransaksi dengan bank seringkali para pebisnis berhadapan
dengan berbagai permasalahan yang memaksa mereka harus mengajukan
keluhan pada bank. Sebagai nasabah, sering pula kita menghadapi kondisi
di mana kita merasa tidak puas karena mendapatkan perlakuan yang tidak
adil, dibebankan kewajiban yang demikian berat, dan sebagainya.
Sebagai
contoh, pernahkah kita dikirimkan lembar tagihan kartu kredit dengan
rincian biaya keanggotaan, iuran wajib bulanan, dan sebagainya, padahal
kita sudah tidak pernah menggunakan kartu kredit tersebut dan sudah
mengatakan kepada pihak bank, bahwa kita akan menghentikan penggunaan
jasa kartu kredit itu? Kemudian kita mencoba mengirimkan pengaduan pada
pihak bank, dan kemudian tidak menemukan jalan penyelesaian. Jika hal
ini terjadi pada Anda, jangan langsung memberitakan keburukan bank
tersebut pada seluruh rekan bisnis Anda, yang nantinya akan merusak
reputasi bank dan hubungan bisnis antara anda dengan bank menjadi
semakin tidak baik. Peraturan hukum perbankan Indonesia telah
menyediakan cara bagi Anda untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan
seperti itu. Tulisan ini mencoba memperkenalkan pada pembaca mengenai
“mediasi perbankan” sebagai cara penyelesaian sengketa.
Antara Nasabah dengan Bank, Terdapat Hubungan Keperdataan
Bank
berhubungan dengan nasabah. Dalam hubungan tersebut, timbul hak dan
kewajiban pada masing-masing pihak. Hak dan kewajiban itu muncul
berdasarkan perjanjian. Perjanjian merupakan domain dari ranah hukum
perdata. Pebisnis akan lebih familiar mendengar kata “kontrak” sebagai
padanan dari kata perjanjian.
“Kontrak
merupakan bentuk pertukaran yang adil (fair exchange- who contributed
what), terkait dengan kewajiban kontraktualnya (exchange of obligation)
yang didasarkan pada proporsi masing-masing. Kontrak merupakan bentuk
pertukaran yang saling menguntungkan (exchange benefit for benefit).
Kewajiban kontraktual tersebut tidak lain muncul karena adanya
pertukaran janji di antara para pihak (exchange of promises).[1]
Dalam
melaksanakan isi kontrak, baik bank maupun nasabah tidak dibenarkan
melakukan tindakan-tindakan yang merugikan pihak lain yang dapat
menimbulkan sengketa atau permasalahan hukum.
Timbulnya Sengketa dan Proses Penyelesaiannya
Secara
umum, proses penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mekanisme
litigasi (melalui jalur gugatan ke badan peradilan) dan mekanisme non
litigasi (tanpa melalui pengadilan). Mekanisme penyelesaian sengketa non
litigasi dikenal dengan istilah Alternatif Penyelesaian Sengketa
(Alternative Dispute Resolutions), yang diatur dalam Undang-Undang Nomor
30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Untuk konteks sengketa di bidang perbankan, terdapat mekanisme penyelesaian sengketa tersendiri yang disebut mediasi perbankan.
Menurut
Pasal 1 butir 4 Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 sebagaimana
telah diubah oleh Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 /1/PBI/2008 tentang
Mediasi Perbankan, dinyatakan bahwa :
“Sengketa adalah permasalahan yang diajukan oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah kepada penyelenggara mediasi perbankan,setelah melalui proses penyelesaian pengaduan oleh Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Penyelenggaraan Pengaduan Nasabah.”
Dari
kalimat di atas, diketahui bahwa ada pihak yang menjadi mediator antara
nasabah dengan bank. Sebelum masuk pada tahap ini, perlu diketahui
terlebih dahulu mekanisme pengaduan nasabah.
Pengaduan Nasabah
Penyelesaian
Pengaduan Nasabah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor
7/7/PBI/2005 sebagaimana diubah oleh Peraturan Bank Indonesia Nomor
10/10/PBI /2008. Dalam kedua peraturan tersebut, terdapat hal-hal
penting yang harus diperhatikan oleh nasabah, terkait dengan kewajiban
bank dalam menyelesaikan pengaduan. Hal-hal yang menjadi kewajiban bank
merupakan hal-hal yang menjadi hak dari nasabah. Butir-butir penting tersebut diantaranya:
- Bank harus memiliki unit khusus pelayanan pengaduan nasabah dan mempublikasikannya pada nasabah,
- Bank wajib menerima pengaduan nasabah baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis,
- Pengaduan lisan wajib diselesaikan dalam waktu dua hari kerja,
- Pengaduan secara tertulis: Bank wajib memberi bukti tanda terima pengaduan kepada nasabah / perwakilannya,
- Pengaduan tertulis diselesaikan dalam waktu maksimum dua puluh hari kerja, dan karena kondisi-kondisi tertentu, dapat diperpanjang selama dua puluh hari kerja, dan wajib diberitahukan secara tertulis pada nasabah
Apabila proses pengaduan tidak membuahkan hasil, masih ada jalan yang dapat ditempuh, yaitu dengan mediasi perbankan.
Apa itu Mediasi?
Peraturan Bank Indonesia tentang Mediasi Perbankan mendefinisikan:
Mediasi
adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan mediator untuk
membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam
bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagian atau seluruh permasalahan
yang disengketakan.
Mediator
adalah pihak yang tidak memihak dalam membantu pelaksanaan mediasi.
Sengketa yang dapat diselesaikan melalui mediasi perbankan adalah
sengketa yang memiliki nilai tuntutan finansial paling banyak
Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Mediator ditunjuk oleh Bank
Indonesia dan harus dipastikan bahwa mediator tersebut tidak memiliki
benturan kepentingan dengan para pihak yang sedang bersengketa.
Proses Pelaksanaan Mediasi Perbankan
1. Proses Mediasi dilaksanakan setelah Nasabah atau Perwakilan Nasabah dan Bank menandatangani perjanjian Mediasi (agreement to mediate) yang memuat:
a. Kesepakatan untuk memilih Mediasi sebagai alternatif penyelesaian Sengketa; dan
b. persetujuan untuk patuh dan tunduk pada aturan Mediasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
2. Pengajuan penyelesaian Sengketa tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian Pengaduan yang disampaikan Bank kepada Nasabah.
3. Pelaksanaan proses Mediasi sampai dengan ditandatanganinya Akta Kesepakatan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Nasabah atau Perwakilan Nasabah dan Bank menandatangani perjanjian Mediasi (agreement to mediate)
4. Jangka waktu proses Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja berikutnya berdasarkan Kesepakatan Nasabah atau Perwakilan Nasabah dan Bank
5. Kesepakatan
antara Nasabah atau Perwakilan Nasabah dengan Bank yang dihasilkan dari
proses Mediasi dituangkan dalam Akta Kesepakatan yang ditandatangani
oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah dan Bank
Kiat-kiat Menghindari Sengketa
Walaupun
kita telah cukup mengetahui bahwa sebagai nasabah, hak-hak kita
dilindungi dengan adanya mekanisme penyelesaian sengketa perbankan, akan
jauh lebih baik apabila kita menghindarkan diri dari sengketa.
Prinsipnya, apabila masing-masing pihak mengetahui hak dan kewajibannya
dan menjalankannya dengan benar sesuai dengan apa yang diperjanjikan,
maka tidak akan terjadi sengketa. Dari mana kita dapat mengetahui
kewajiban kita? Tentunya dari perjanjian antara kita dengan bank pada
setiap hubungan transaksi yang kita lakukan. Pahami apa yang tertulis
dalam syarat dan ketentuan transaksi yang diberikan oleh bank. Jangan menandatangani sesuatu yang belum kita teliti dan pahami.
INFO PENTING.....!!!!!
APABILA ANDA MENGALAMI KENDALA DAN BERMASALAH DENGAN PERBANKAN KHUSUSNYA TAGIHAN KARTU KREDIT DAN KTA........
SEGERA HUBUNGI !!!!!!!
-
telp : 031-77297000 / 0813 6979 0688 / 0857 3311 1988
pin bb 21567e37
Putri (Manager Operasional) telp. 031-91448788 - MEDIASI PRATAMA
Kompleks Ruko Surya Inti Permata Blok F 6-7 lantai 3
Jl. Jemur Andayani Kav 50, Surabaya.
Demikian sekilas info, mudah-mudahan bermanfaat. Salam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar