Sungguh menyejukkan ketika BI akan membatasi bunga kartu
kredit menjadi maksimal 3% per bulan alias 36% per tahun. Ini pun
sebenarnya masih terlalu tinggi dibandingkan dengan bunga kartu kredit
di negeri jiran Malaysia.(sumber : infobanknews.com)
Bank Indonesia
(BI) segera menerbitkan revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor
11/11/2009 Tanggal 13 April 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat
Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Langkah ini merupakan tanggapan
taktis terhadap kasus meninggalnya nasabah kartu krediti Citibank pada
Maret 2011.
Bagaimana perkembangan kartu kredit? Peredaran kartu
kredit hingga Oktober 2011 naik cukup signifikan, 9,21% dari 13.330.110
lembar per Oktober 2010 menjadi 14.438.3234 per Oktober 2011. Tengok
pula perkembangan kartu kredit pada enam bulan terakhir. Posisi April
2011 mencapai 14019.372 lembar, lalu terus menanjak pelan, tapi pasti
menjadi 14.162.190, 14.243.048, 14.379.802, 14.274.168, dan 14.438.324
lembar masing-masing per Mei 2011 hingga Oktober 2011.
Apa
artinya? Ternyata kasus kartu kredit yang terjadi pada Maret 2011 hampir
tidak menimbulkan pengaruh pada perkembangan kartu kredit.
Ruaar biasa!
Lalu,
bagaimana perkembangan transaksi penarikan tunai dengan kartu?
Statistik Sistem Pembayaran per Oktober 2011 yang diterbitkan BI pada
Desember 2011 menunjukkan penarikan tunai mencapai Rp378,16 miliar per
Oktober 2010 menjadi Rp372,97 miliar atau menipis 1,37% per Oktober
2011.
Ternyata kasus kartu kredit tersebut berdampak sehingga
penarikan tunai merosot 18,19% dari Rp413,04 miliar per Maret 2011
menjadi Rp349,47 miliar per April 2011 atau sebulan setelah kasus
terjadi. Jumlah itu meningkat menjadi Rp394,04 miliar dan Rp400,49
miliar masing-masing per Mei dan Juni 2011.
Setelah itu, menipis
menjadi Rp386,12 miliar dan Rp335,59 miliar dan Rp372,97 miliar per
September dan Oktober 2011. Lirik pula rasio kredit bermasalah (
non performing loan atau NPL) kartu kredit bulanan (
month to month/mtm).
Menurut
Statistik Perbankan Indonesia Oktober 2011 yang terbit pada 15 Desember
2011, NPL kartu kredit menebal 2,45% dari Rp1.593 miliar per September
2011 menjadi Rp1.632 miliar per Oktober 2011.
Penebalan NPL itu
sungguh patut diwaspadai, meski “hanya” 2,45%. Ingat, kartu kredit
merupakan salah satu sumber pendapatan nonoperasional (
fee based income)
yang gurih dari iuran tahunan dan terutama bungan nan harum mewangi.
Sebaliknya, kartu kredit juga menyimpan potensi risiko bagi nasabah dan
penerbit kartu kredit. Untuk itu, BI bertekad melakukan revitalisasi
penggunaan kartu kredit dengan merevisi PBI.
Aneka Pertimbangan
Kalau begitu, sejatinya apa saja yang patut dipertimbangkan dalam PBI itu?
Pertama,
perlindungan nasabah. Selama ini kepentingan nasabah hampir selalu
dinomorduakan ketika terjadi masalah antara bank nasional dan
nasabahnya. Lihat saja kasus nasabah Bank IFI yang hingga kini belum
menerima dana mereka sendiri sejak April 2009.
Kasus itu muncul
setelah BI resmi mencabut isin usaha PT Bank IFI dengan Surat Keputusan
Gubernur BI Nomor 11/19/KEP.GBI/2009 Tanggal 17 April 2009. Sebab,
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menolak pembayaran dana nasabah
mengingakt nasabah telah menerima hadiah yang termasuk sebagai bagian
dari suku bunga simpanan.
Arsitektur Perbankan Indonesia (API)
telah mencantumkan perlindungan nasabah pada pillar keenam API, yakni
menwujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan. Salah
satunya adalah BI akan menghapus penghitungan bunga-berbunga kartu
kredit. Perhitungan semacam itu telah menjerat banyak nasabah. Untuk
itu, setiap peraturan harus memprioritaskan perlindungan kepentingan
ansabah.
Kedua, bunga kartu kredit. Saat ini
bunga kartu kredit berkisar 2,5%-4% per bulan. Repotnya, nasabah kartu
kredit hanya memperhatikan fasilitas yang menarik. Katakanlah gratis
iuran tahunan padahal hanya berlaku pada tahun pertama. Nasabah sering
lalai karena tidak meneliti bunga kartu kredit. Kalau bunga kartu kredit
3,5% per bulan, itu artinya 42% per tahun.
Ternyata bunga kartu
kredit telah melesat tinggi melampaui bunga kredit komersial, kredit
konsumsi dan bahkan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang
mencapai sekitar 24% per tahun. Waduh!
Karena itu, sungguh
menyejukkan ketika BI akan membatasi bunga kartu kredit menjadi maksimal
3% per bulan alias 36% per tahun. Ini pun sebenarnya masih terlalu
tinggi dibandingkan dengan bunga kartu kredit di negeri jiran Malaysia.
Malaysia
menetapkan bunga untuk pembelian sekitar 13,5%-18% per tahun.
Bandingkan dengan Indonesia yang 3%-4% per bulan atau 36%-48% per tahun.
Sementara
itu, bunga kartu kredit untuk penarikan tunai 1,5% per bulan atau 18%
per tahun jauh lebih tipis dibandingkan dengan Indonesia sekitar 3,5%
per bulan atau 42% per tahun. Karena itu, BI hendaknya secara bertahap
menipiskan bunga kartu kredit hingga 3% per bulan atau 24% per tahun.
Ketiga,
syarat kepemilikan. Selama ini syarat kepemilikan kartu kredit tampak
demikian ringan. Calon nasabah tinggal menyerahkan fotokopi kartu
identitas. Nah, kini BI akan menentapkan penghasilan calon nasbah
minimal Rp3 juta.
Pembatasan ini layak diacungi jempol. Rencana
pembatasan kepemilikan kartu kredit maksimal dua buah untuk nasabah yang
berpenghasilan di bawah Rp10 juta perlu dipertegas. Dua kartu kredit
tersebut semestinya tidak termasuk kartu kredit tambahan.
Intinya,
BI perlu pula membetasi kartu kredit tambahan. Bagaimana caranya? Kartu
kredit tambahan hanya diberikan kepada nasabah dengan penghasilan
minimal Rp6 juta atau dua kali penghasilan minimal. Ini penting untuk
dipertimbangkan untuk menutup potensi risko berupa NPL. Karena, kalau
nasabah berpenghasilan Rp3 juta tapi memiliki dua kartu kredit tambahan
untuk istri dan anaknya, itu sama saja dengan “bunuh diri”.
Keempat,
batas penarikan tunai. Menurut Surat Edaran BI Nomo 11/10/DASP Tanggal
13 April 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran
Menggunakan Kartu (APMK), batas paling banyak nilai nominal dana
penarikan tunai melalui
automatic teller machine (ATM), baik dengan kartu ATM maupun kartu kredit adalah sebesar Rp10 juta per rekening dalam satu hari.
Untuk
mencegah melesatnya NPL, BI sudah selayaknya menurunkan plafon
penarikan tunai dengn kartu kredit maksimal Rp3 juta atau Rp10 juta per
rekening dalam sebulan. Ini masing-masing ditujukan kepada nasabah
dengan penghasilan Rp3 juta dan di atas Rp10 juta per bulan.
Data
BI menunjukkan bahwa penarikan tunai dengan kartu kredit meningkat
3,43% dari Rp350,59 m iliar per September 2011 menjadi Rp372,978 miliar
per Oktober 2011. Jangan pernah alpa bahwa fasilitas penarikan tunai
dengan kartu kredit itu bisa menjadi pemicu meledaknya bom NPL, baik
bagi nasabah maupun penerbit kartu kredit.
Berbekal aneka
pertimbangan tersebut, revisi PBI tersebut diharapkan akan kian perkasa
untuk melindungi kepentingan nasabah. Bukan hanya itu. Bank nasional dan
lembaga keuangan bukan bank sebagai penerbit kartu kredit pun kian
mudah mengendalikan NPL agar tetap mini.
INFO PENTING.....!!!!!
APABILA ANDA MENGALAMI KENDALA DAN BERMASALAH DENGAN PERBANKAN KHUSUSNYA TAGIHAN KARTU KREDIT DAN KTA........
SEGERA HUBUNGI !!!!!!!
-
Andy Kurniawan,SH (Managing Direktur Mediasi Pratama)
telp : 031-77297000 / 0813 6979 0688 / 0857 3311 1988
pin bb 21567e37
Putri (Manager Operasional) telp. 031-91448788
- MEDIASI PRATAMA
Kompleks Ruko Surya Inti Permata Blok F 6-7 lantai 3
Jl. Jemur Andayani Kav 50, Surabaya.
Demikian sekilas info, mudah-mudahan bermanfaat.
Salam