Selasa, 20 Maret 2012
BI Ancam Tutup Usaha Kartu Kredit Bank
Bank Indonesia (BI) memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada bank yang menggunakan jasa debt collector yang cara penagihannya tidak sesuai dengan prosedur Bank Indonesia (BI).
"Bukan hanya debt collector tapi bank harus bertanggung jawab jika terbukti menyalahi prosedur ini," ujar Deputi Gubernur BI Ronald Waas dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2012).
Menurut Ronald, beberapa prosedur penagihan kartu kredit yang sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) di antaranya adalah tidak menggunakan ancaman baik verbal maupun nonverbal, serta menggunakan tindakan fisik.
"Jika ingin melakukan penagihan harus berhubungan langsung dengan yang bersangkutan, dan debt collector harus menggunakan batas penagihan yakni pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB," lanjut dia.
Jika debt collector melanggar aturan ini, maka pihak bank yang menyewa jasa mereka tersebut, menurut Ronald, harus bertanggung jawab penuh. "Jika ada pelanggaran, kami akan kenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha kartu kreditnya," tandas Ronald.
Dikutip dari : okezone.com
oleh : Goman (pin bb 21567e37)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar