Senin, 19 Maret 2012

JAM TAGIH DEBT COLECTOR YANG DIIZINKAN BI







VIVAnews - Bank Indonesia akan memberikan sanksi tegas kepada bank dan penagih utang (debt collector) yang dalam praktiknya tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

"Bukan hanya debt collector, tapi bank harus bertanggung jawab jika terbukti menyalahi prosedur ini," ujar Deputi Gubernur BI, Ronald Waas, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 16 Januari 2012.

Menurut Ronald, BI telah menyusun sejumlah prosedur penagihan tunggakan kartu kredit bagi sejumlah nasabah bank. Di antara ketentuan itu adalah larangan menggunakan ancaman baik verbal maupun non verbal, serta menggunakan tindakan fisik.

"Jika ingin melakukan penagihan harus sesuai dengan yang bersangkutan, dan debt collector harus menggunakan batas penagihan yakni pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB," ungkapnya.

Secara tegas, Ronald mengatakan, jika pihaknya menemukan ada debt collector yang menyalahi aturan tersebut, otoritas pasar keuangan itu takkan ragu meminta tanggung jawab dari pihak bank yang menggunakan jasa penagih utang tersebut.
"Jika ada pelanggaran, kami akan kenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha kartu kreditnya," tegas Ronald. (art)

Diposting oleh Andy Kurniawan, SH Pakar Kartu Kredit WA 0857 3311 1988

Tidak ada komentar:

Posting Komentar