Selasa, 20 Maret 2012

TUNGGAKAN SULIT DITAGIH, BUNGA KARTU KREDIT NAIK

Perhimpunan perbankan menilai penagihan tunggakan kredit akan semakin sulit sehingga akan terjadi kenaikan bunga kartu kredit apabila jasa penagih utang dihapuskan.
Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menilai biaya operasional penagihan utang (collection) akan semakin mahal jika jasa penagih utang (debt collector) dihapuskan, sehingga bank akan memasukannya ke dalam biaya bunga kartu kredit.
“Kalau [jasa penagih utang] dilarang, bank bisa charge lebih besar ke kartu kredit. Jangan tergesa melarang jasa penagih utang.” ujarnya di sela seminar Masih Amankah Uang Kita di Bank?, kemarin.
Menurut dia, jasa penagih utang muncul semata-mata karena adanya perilaku nasabah yang sulit melunasi tagihan kreditnya di bank. Penggunaan jasa penagih hutang sebagai tenaga pihak ketiga juga sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.11/11/PBI/2009.
Dalam peraturan tersebut, BI meminta bank bertanggung jawab apabila terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh jasa pihak ketiga yang bekerja sama dengan bank, sehingga bank terikat untuk mematuhi peraturan itu.
Debt collector itu digunakan untuk menarik utang yang sudah masuk menjadi kredit macet,” tambahnya.
Dia mengharapkan adanya kajian yang lebih jauh dan tidak tergesa sebelum memutuskan penghapusan debt collector karena aturan tersebut dinilai dapat menyusahkan industri perbankan nasional.
Selain itu, BI juga diminta lebih banyak berperan dan mengatur pembentukan aturan keperdataan dalam sengketa antara nasabah dan bank terkait tunggakan kredit.
Sebelumnya pihak perbankan diminta melakukan penagihan langsung kepada nasabah, tanpa menggunakan jasa pihak ketiga selama masa revisi PBI No 11/11/PBI/2009 dan SE No 11/10/DASP, terutama mengenai tata cara pelaksanaan penagihan atas tunggakan yang diragukan dan macet kepada pihak ketiga. (Roberto Purba)


dikutip dari : bisnis-jabar.com
oleh            : Goman (21567e37)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar