Selasa, 20 Maret 2012
TANPA PERBAIKAN, KARTU KREDIT CITIBANK TETAP DISUSPENSI
Bank Indonesia menyatakan sanksi suspensi ekspansi produk Citigold dan kartu kredit dari Citibank N.A. Indonesia akan tetap berlaku sampai bank asal Amerika Serikat ini melakukan perbaikan prosedur operasi standar, berikut implementasi serta pengawasannya.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan sanksi suspensi ekspansi produk Citigold maupun kartu kredit Citibank tidak hanya berlaku sampai pemeriksaan bank sentral selesai. “Suspensi itu hanya bisa dicabut kalau kami menyakini SOP [standard operational procedure] Citibank sudah baik, implementasinya sudah baik dan pengawasannya sudah kuat,” ujarnya hari ini.
Pernyataan Halim ini meluruskan pemberitaan sebelumnya yang menyatakan suspensi atas kedua produk tersebut dilakukan hingga audit bank sentral terhadap Citibank selesai dilakukan.
“Kami minta Citibank untuk menghentikan ekspansi atau tidak akuisisi nasabah baru di Citigold dan kartu kredit sambil menunggu pemeriksaan khusus BI di kedua lini produk tersebut,” ujar Kepala Biro Humas BI Difi A. Johansyah beberapa waktu lalu.
Saat ini bank sentral telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Citibank dan menemukan beberapa pelanggaran peraturan BI tentang penagihan utang melalui jasa debt collector dan produk Citigold.
Dalam penagihan utang, bank sentral menemukan empat kesalahan dari Citibank yaitu memindahkan tanggungjawab kepada pihak ketiga, melakukan penagihan ketika kolektibilitas masih pada level dua, tidak melakukan pengawasan yang kuat dalam penagihan dan tidak menangani keluhan nasabah yang keberatan atas sikap debt collector.
Adapun untuk produk Citigold, Halim menjelaskan, bank sentral menemukan kesalahan Citibank, diantaranya, tidak dilaksanakannya SOP yang telah ditetapkan oleh manajemen.
SOP yang tidak dilaksanakan diantaranya minimnya supervisi atasan dan rotasi karyawan yang tak dilakukan hingga waktu yang lama. “Kami menemukan SOP Citibank cukup baik namun implementasinya tidak dilakukan. Apakah itu unsur kesengajaan, ada yang nakal atau ada yang lain itu masih didalami.”
Saat ini bank sentral masih meminta konfirmasi kepada Citibank sebagai pihak yang diperiksa atas temuan pelanggaran yang dilakukan. Setelah konfirmasi dilakukan bank sentral baru memutuskan sanksi apa yang diberikan kepada Citibank.
“Kami ingin memberikan sanksi secepatnya karena berpacu dengan waktu, tetapi untuk tindak pidana perbankannya itu menunggu hasil dari kepolisian,” jelasnya. (Roberto Purba)
Dikutip dari : bisnis-jabar.com
oleh : GOMAN (pin bb 21567e37)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar