Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 14/2/PBI/2012, pinjaman melalui kartu kredit hanya bisa diberikan kepada nasabah yang memiliki pendapatan minimal Rp 3 juta per bulan. Imbas dari peraturan tersebut, pertumbuhan kartu kredit diprediksi turun 10 hingga 15 persen, namun transaksi kartu kredit dapat meningkat karena meluasnya penggunaan kartu kredit.