Jumat, 22 Juni 2012

BI KELUARKAN ATURAN PERLINDUNGAN NASABAH KARTU KREDIT

BI keluarkan aturan perlindungan nasabah kartu kredit

Senin, 11 Juni 2012 17:54 WIB | 2027 Views

Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan surat edaran aturan baru mengenai kartu kredit, antara lain mengatur prinsip perlindungan nasabah dan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam pemberian kartu kredit.

Direktur Grup Hubungan Masyarakat dan Perencanaan Strategis BI, Difi A. Johansyah, di Jakarta, Senin, menyebutkan bahwa aturan baru itu berupa Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK).

BI mewajibkan penerbit APMK untuk menyampaikan informasi tertulis kepada calon pemegang kartu dan pemegang kartu atas APMK yang diterbitkan.

Informasi tertulis wajib disampaikan oleh penerbit kartu kredit kepada calon pemegang kartu dan pemegang kartu kredit, termasuk pula informasi mengenai bunga kartu kredit yang paling kurang meliputi, besarnya suku bunga --baik bulanan maupun tahunan-- dan pola, tata cara, serta komponen penghitungan bunga.

Selain itu, mereka wajib memberi info kepada nasabah menyangkut tata cara dan persyaratan permohonan penghapusan bunga, jika terdapat kesalahan dalam pembebanan bunga kartu kredit.

Informasi tata cara dan dasar penghitungan bunga kartu kredit harus dilengkapi dengan contoh atau ilustrasi yang mudah dipahami oleh pemegang kartu kredit. Besarnya suku bunga kartu kredit tidak boleh melampaui suku bunga maksimum yang diditetapkan oleh BI.

Untuk penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kartu kredit, maka BI mewajibkan penerbit kartu kredit  menerapkan manajemen risiko kredit, yaitu batas minimum usia calon pemegang kartu kredit utama adalah 21 tahun atau telah kawin, dan calon nasabah kartu kredit tambahan berusia 17 tahun atau telah kawin.

BI juga mengatur batas minimum pendapatan calon pemegang kartu kredit adalah Rp3.000.000 tiap bulan, dengan batas maksimum plafon kredit yang dapat diberikan kepada pemegang kartu kredit secara kumulatif kepada seorang pemegang kartu kredit adalah sebesar tiga kali pendapatannya per bulan.

Untuk batas maksimum jumlah penerbit kartu kredit yang dapat memberikan fasilitas kartu kredit bagi seorang pemegang kartu kredit, maka BI mengatur dua penerbit kartu kredit, sedangkan persentase minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit paling kurang senilai 10 persen dari total tagihan.

Aturan ini berlaku mulai diterbitkan pada 7 Juni 2012, meski untuk pengkinian dan penyesuaian plafon kartu kredit diberikan tenggat selama dua tahun terhitung sejak 1 Januari 2013.
(T.D012/R010)

 dikutip oleh :
GOMAN / IWAN
pin bb 21567E37

Tidak ada komentar:

Posting Komentar