Senin, 25 Juni 2012

HINDARI CEKIKAN KARTU KREDIT BERBUNGA MAJEMUK

Bank Sentral akan melarang penerbit kartu kredit mengenakan bunga berbunga, alias bunga majemuk. Aturan akan ditetapkan belajar dari korban yang tagihannya terus membengkak akibat penambahan bunga tiada henti. Karenanya, Bank Indonesia akan merevisi peraturan terkait. Bagaimana prinsip bunga yang berlaku sekarang?
Pada praktek yang berlaku saat ini, nilai pokok utang terus-menerus ditambahkan dengan bunga dari sisa tunggakan. Hitungannya adalah harian, yang menggunakan patokan 360 hari dalam setahun. Kemudian, hasil penambahan itu menjadi beban tagihan berikutnya.Untuk selanjutnya, mulai 1 Januari 2013, Bank Indonesia berjanji menerapkan kebijakan baru: yang berhak dikenakan bunga adalah nilai pokok yang belum dibayar.
Misalnya, pada 1 Maret Anda berbelanja dengan kartu kredit sebesar Rp 1.000.000.  Suku bunga kartu Anda adalah 3,5 persen per bulan atau 42 persen dalam setahun.
Tanggal cetak kartu tagihan adalah 14 Maret dan jatuh temponya dua minggu kemudian, yaitu tanggal 28 di bulan yang sama.
Anda membayar tagihan pada tanggal 17 Maret. Namun tidak penuh, melainkan hanya 10 persen atau Rp 100.000, sesuai batas minimun pembayaran. Pertanyaannya, berapa yang harus Anda bayar, ketika tagihan kedua datang pada 14 April?
Dengan model yang berlaku sekarang, perhitungannya adalah:
Mengingat masih ada sisa pokok yang belum dilunasi, maka sebenarnya pembayaran melalui kartu plastik tersebut terhitung sebagai pinjaman yang harus dikenakan bunga. Pada tagihan bulan berikutnya akan tampak. Berapa yang ditagihkan?
Perhitungan pertama:
Selisih antara transaksi dengan datangnya tagihan adalah 14 hari. Kalikan jumlah hari ini dengan suku bunga setahun (42 persen atau 0,42). Hasilnya kalikan kembali nilai transaksi yang Rp 1.000.000 dan dibagi jumlah hari dalam setahun (360). Maka didapat Rp 16.333. Ini namanya perhitungan bunga pertama.

Perhitungan kedua:
Untuk bunga kedua, jumlah hari yang dihitung adalah periode 15-17 Maret (hingga Anda bayar tagihan pertama) atau tiga hari. Dengan model menghitung yang pertama: jumlah hari dikalikan bunga setahun, kemudian dikalikan lagi jumlah tagihan. Hasilnya dibagi 360 hari. Maka hasilnya adalah Rp 3.500. Selesai? Belum!
Hitungan ketiga:
Masih ada beban bunga ketiga yang tetap memasukan sisa hari yang belum dikenakan bunga hingga tanggal tagihan kedua datang. Jadi, 18 Maret hingga 14 April atau 27 hari. Namun, pengalinya adalah sisa pokok tagihan yaitu Rp 900.000 lantaran Anda sudah sempat membayarnya 10 persen tadi. Dan hasilnya: Rp 28.350.
Jadi, berapa nilai yang tercetak di kertas tagihan periode kedua yang datang pada 14 April itu?
Jumlahkan bunga pertama hingga ketiga plus sisa pokok pinjaman yang Rp 900.000. Totalnya sebesar Rp 948.183. Inilah yang harus Anda bayar.
Jika yang diinginkan oleh Bank Indonesia sebatas tagihan pokok yang harus dibayar, maka sesuai peraturan baru, yang dikenakan bunga adalah Rp 900.000.  Alias jumlah yang belum ditambah dengan bunga-bungaan tadi serta tambahan-tambahan lain.
Mudah-mudahan BI tidak urung dengan rencana kebijakannya tadi. Sehingga, nasabah kartu kredit yang memang membutuhkan bisa lebih terlindungi.
Sebagai antisipasi, sebaiknya lebih cermat menggunakan kartu kredit. Cara paling jitu mencegah cekikan bunga berbunga adalah membayar penuh di saat tagihan pertama. Sebab, masa berbunga belum tiba. Iuran yang dibayar setiap tahun pun menjadi bermanfaat dengan hadirnya jasa tanpa bunga.
Sebaliknya kalau tidak dilunasi, maka kartu kredit tidak lagi sekadar fasilitas pembayaran.  Kartu kredit akan menjadi tiket untuk mendapatkan utang yang bunganya terus berbunga hingga mencekik.
KALAU SUDAH BEGINI ATAU SEBELUM HAL INI TERJADI........SEGERA KONSULTASIKAN PERMASALAHAN ANDA PADA KAMI. KANTOR MEDIASI PRATAMA (SPESIALIS MENYELESAIKAN MASALAH KARTU KREDIT).

KANTOR MEDIASI PRATAMA
Kompleks Ruko Surya Inti Permata Blok F 6-7
Jl. Jemur Handayani Kav 50, Surabaya.
cp.  IWAN (pin bb 21567e37) / 031-77297000 / 0813 6979 0688
       PUTRI 031-91448788

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus