Sabtu, 16 Juni 2012 | 08:09 WIB
Denda Kartu Kredit Maksimal Rp 150 Ribu
"Dan tidak boleh melebihi Rp 150 ribu," kata Deputi BI Pengaturan Sistem Pembayaran, Ida Nuryanti, ketika ditemui pada Jumat, 15 Juni 2012. Jika hasil perhitungan denda tiga persen melebihi Rp 150 ribu, nilai denda yang dapat dikenakan paling banyak sejumlah Rp 150 ribu.
Denda keterlambatan pembayaran dikenakan oleh penerbit kartu kredit jika nasabah tidak melakukan pembayaran setelah tanggal jatuh tempo. Denda keterlambatan dilarang dikenakan jika tanggal jatuh tempo bertepatan dengan hari libur.
Denda juga hanya dibebankan pada keterlambatan kartu kredit utama. Bahkan jika sudah mengalami kredit macet tidak akan diberlakukan denda dan diblokir permanen oleh penerbit kartu kredit. "Masak yang utama tidak bisa bayar tetap dikenai denda," ujar Ida.
Denda yang dikenakan juga tidak boleh melebihi batas maksimum suku bunga kartu kredit yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Sebelumnya Bank Indonesia baru saja menerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia No 14/ 17 /DASP perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. Aturan ini mulai berlaku sejak 7 Juni 2012.
Dikutip Oleh :
goman/iwan
pin bb 21567E37
Tidak ada komentar:
Posting Komentar