Bagi para pengguna kartu kredit, berita ini mungkin bisa menjadi kabar buruk maupun kabar baik bagi anda. Kenapa kami bilang demikian? Menurut laporan, BI telah mengeluarkan aturan baru terkait APMK (Alat Pembayaran Mengunakan Kartu). Aturan tersebut diterbitkan untuk mempersehat persaingan yang selama ini kurang sehat. Dengan adanya aturan ini, bank yang benar-benar memberikan penawaran serta pelayanan kartu kredit yang lebih baiklah yang akan bertahan. Dalam aturan baru tersebut, terdapat poin-poin yang seharusnya anda ketahui, antara lain:
BI telah mengatur agar nasabah yang mengajukan permohonan kartu kredit harus memiliki gaji minimal Rp. 3.000.000,- / bulan. Ini bisa menjadi kabar baik maupun kabar buruk, sebab nasabah kini tidak bisa seenaknya membuat kartu kredit jika gaji mereka tidak sesuai aturan ini . Kabar baiknya, ini juga mengeliminir usaha bank yang terkesan seenaknya dalam menyetujui pembuatan kartu kredit demi memenuhi target.
BI juga telah menetapkan jika limit kartu kredit anda maksimal hanya 3 kali gaji anda. Bagi para pengguna artu kredit yang telah memiliki strategi untuk menaikkan lmit kartu kredi, maka trik mereka tidak akan lagi berguna jika aturan ini diberlakukan. Meskipun demikian, aturan ini juga bagus bagi par penggun gr bisa mengontrol penggunaan kartu kreditnya, sehingga mereka tidak akan mudah terjebak dalam hutang yang mencekik leher.
BI juga menetapkan bunga maksimum kartu kredit sebesar 3%. Hal ini jelas sangat menguntungkan nasabah yang selama ini tercekik dengan bunga kartu kredit yang dirasa cukup berat.
BI juga mengharuskan PIN kartu kredit minimal 6 digit. Aturan ini untuk menghindari pencurian data kartu kredit anda oleh pihak-pihak yan tiak bertanggung jawab.
Aturan BI yang terakhir adalah pembatasan jumlah kepemilikan kartu kredit. Jika anda mempunyai penghasilan kurang dari 10 juta, maka anda hanya boleh mempunyai 2 kartu. Bagi anda yang berpenghasilan lebih dari 10 juta, jumlah kartu anda ditentukan oleh penilaian bank. Bukan hanya itu, jumlah limit saldo akan dijadikan satu. Contoh, jika penghasilan anda 10 juta maka limit anda adalah 3 kalinya atau sama dengan 30 juta. Namun , bila anda memiliki lebih dari 1 kartu, bukan berarti limit anda menjadi lebih, namun tetap. Jadi jika anda menggunakan kartu anda hingga limit, kartu yang lain tidak akan bisa digunakan untuk bertransaksi.
Nah, itulah beberapa penjelasan aturan baru tentang kartu kredit ng kan diterapkan BI di tahun 2013. Sayangnya BI tidak membahas maslah penting yang selama ini menjadi beban nasabah, seperti bunga berbunga yang dirsa sangat memberatkan. Semoga BI bisa mendengar aspirasi nasabah sehinga mampu membuat peraturan yang akan menguntungkan kedua belah pihak, baik penerbit maupun pengguna kartu kredit. Have a nice day!!!!!
Dikutip Oleh :
Andy Kurniawan, SH Pengacara Milineal
WA 0857 3311 1988
Tidak ada komentar:
Posting Komentar