Senin, 14 November 2011

HSBC SEMARANG MENGGANGGU KETENTRAMAN KELUARGA






Jakarta - Saya sudah empat kali mendapat telepon ke nomor rumah saya dari orang yang mengaku Debt Collector HSBC Semarang dari PT Cakrawala. Dia menelepon dan marah-marah minta saya memanggilkan orang bernama Astrid Rahmawati yang menurut dia adalah tetangga depan rumah saya.

Saya menolak karena saya merasa tidak mengenal orang bernama Astrid tersebut. Tapi, Bapak Debt Collector yang mengaku bernama Firman (kadang mengaku juga namanya Mardo) bilang nama dan nomor telepon rumah saya adalah yang menjadi referensi dari Astrid Rahmawati.

Dia juga beralasan nomor telepon Astrid Rahmawati tidak dapat dihubungi. Ini yang aneh. Saya nggak mengenal nama tersebut mengapa saya bisa masuk jadi referensi. Sementara saya juga tak pernah sekali pun dikonfirm pihak bank untuk konfirmasi? 

Bukankan setiap ada pengajuan kredit ke bank seharusnya di-cross check dulu data-data yang diberikan oleh si pengaju kredit? Ini alasan yang terlalu dibuat-buat menurut saya. Saya mohon HSBC menindaklanjuti keluhan saya ini. Sebab, sudah cukup menganggu ketentraman keluarga. Terima kasih. 

Vina Octiviani
Jl Supriadi 112 Semarang
vina.kamisama@gmail.com
083838515621



di kutip dari : detik.com 
Diposting oleh : Andy Kurniawan, SH Pengacara Milineal WA 085733111988

BEGINIKAH CARA KERJA BANK HSBC

Beginikah Cara Kerja Bank HSBC ?
Nulle Heatie - suaraPembaca


Jakarta - Kantor tempat saya bekerja baru saja memasang nomor telepon baru, namun rupanya nomor ini disalahgunakan oleh pihak lain atas nama Sulastri. Tampaknya Sulastri mengajukan aplikasi kartu kredit ke HSBC. 

Permasalahan timbul ketika pihak HSBC melalui stafnya yang mengaku bernama Clara, terus menerus menelepon ke nomor kantor saya menanyakan keberadaan orang bernama Sulastri tersebut. Walaupun sudah saya jelaskan (lebih dari 7 kali) bahwa tidak ada orang bernama sulastri di tempat saya bekerja, namun pihak HSBC tetap terus melakukan telepon, bahkan mulai menggunakan
bahasa yang tidak profesional. 

Saya sudah menghubungi layanan pelanggan HSBC ke nomor 021-52914722 pada tanggal 6 Januari 2011 pukul 15.30 WIB dan tersambung dengan Phone Banking Officer yang mengaku bernama Bayu, untuk meminta agar telepon ke nomor kantor saya dihentikan. Namun hingga surat pembaca ini saya tulis, pihak HSBC terus menelepon dan hal ini amat sangat mengganggu menyamanan saya bekerja. Beginikah cara kerja Bank Multinasional sekelas HSBC?


Nulle Heatie
Wisma Mandiri II lantai 6 Jakarta Pusat 10340 DKI Jakarta
nulle.heatie@bankmandiri.co.id
021-30028219






di kutip dari : detik.com (oleh: goman pin bb 21567e37)

KECEWA PELAYANAN BAGIAN PENAGIHAN HSBC

Jakarta - Di pertengahan November 2010 saya berbelanja elektronik dengan harga yang cukup mahal di Agis Dept Store Metropolitan Mal Bekasi dengan kartu Kredit HSBC dan merubahnya menjadi cicilan 6 bulan dengan bunga 0%.

Di akhir bulan November 2010 datang tagihan kredit tersebut dan saya luar biasa kaget karena yang tertulis sebagai pemakai adalah nama kartu tambahan saya (nama orang lain) yang jatuh tempo bulan Desember 2010. Karena kejadian bukan yang pertama kali, Saya minta pihak HSBC untuk merubahnya pada nama saya. 

Saya yang melakukan transaksi, kenapa bisa orang lain yang dicantumkan sebagai pemakai. Kalo tagihan tidak ditagihkan ke saya, saya tidak komplain. Masalahnya ini sudah beberapa kali dan terus berulang walaupun saya sudah menginformasikan bahwa saya yang memakai bukan nama di kartu tambahan saya. Seolah-olah yang melakukan transaksi adalah orang yang memegang kartu tambahan HSBC tersebut.

Saya kembali menghubungi pihak HSBC dengan Phone officer, dia menyambut dengan hangat dan menginformasikan saya tidak perlu membayar terlebih dahulu tagihan tersebut karena mereka akan mengoreksinya. 

Masalah kedua timbul ketika saya menerima tagihan kredit kembali di akhir bulan Desember 2010 untuk jatuh tempo bulan Januari 2011. Saya terkaget-kaget karena tercantum pembayaran kedua tagihan HSBC karena saya harus membayar semua total pembelajaan saya di Agis Elektronik dan terdapat pula pembatalan ditambah pinalti pembayaran sebesar Rp 100.000,-. 

Saya kembali menghubungi HSBC dan Phone officer yang bertugas saat itu menyuruh saya menunggu telepon selama 40 menit lamanya. Saya tidak tau apa yang dilakukan, yang jelas pulsa fleksi saya berkurang sebanyak Rp 30.000. Bagi saya ini telpon yang sangat mahal untuk berbicara dengan operator kartu kredit. 

Setelah 40 menit saya diinformasikan bahwa saya tidak perlu membayar tagihan saya sebanyak itu dan saya minta pinalti pembayaran dihapus karena saya tidak membatalkan. Luar biasa tanggapannya kembali saya disuruh membayar sesuai dengan limit minimum pembayaran.

Dengan keberatan juga, saya bilang saat itu dan saya tidak mau membayar sebanyak itu karena memang transaksi saat itu kurang dari limitnya. Saya tetap mengkonfirmasikan bahwa saya hanya akan membayar sesuai dengan tagihan saya dan Sdr. dia mempersilakan.

Waktu berlalu dan saya melakukan pembayaran. Minggu lalu  (Jumat, 14 Januari 2011) ada yang menelopon saya dan mengaku dari bagian penagihan kartu kredit memaksa saya untuk membayar sisa sebesar Rp 50.000 untuk kekurangan minimum payment. Saya sangat terkejut dan saya bilang ke Debcollector tersebut bahwa saya tidak punya tunggakandi HSBC. 

Saya bilang kembali ke Debcollector tersebut, apakah Anda sudah konfirmasi ke HSBC? akan tetapi dia marah-marah dan bilang tidak sopan pada saya "Pokoknya Anda harus bayar Rp 50.000 untuk kekurangan bayar minimum payment". Lalu telpon ditutup begitu saja. 

Saya telepon kembali ke HSBC langsung setelah telpon saya ditutup dengan tidak sopan oleh Wanita yang mengaku sebagai Debcollector HSBC. Dan yang melayani saya saat itu adalah Sdr. Feby. Pada saat ini pun saya disuruh menunggu lama -+ 20 menit. Dan Sdr. Feby menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanannya.
 
Saya kecewa sekali dengan pihak HSBC yang karena Rp 50.000 yang jelas-jelas telah saya konfirmasikan pembayarannya. Saya sampai dimarah-marah oleh pihak penagihan yang katanya disuruh oleh HSBC.

Selama ini saya telah memakai kartu kredit HSBC selama 10 tahun dan saya tidak pernah membayar terlambat dan juga selalu membayar penuh tagihan yang diberikan pada saya. Akan tetapi hanya karena Rp 50.000 Anda menyia-nyiakan nasabah. 

Apabila saya mempunyai tunggakan yang banyak dan saya tidak membayar, saya dimarah-marah saya pasti terima. Ini, saya sudah membayar  (saya lebihkan 150 ribu atas pemakaian saya dibulan Desember 2010) Anda marah-marah kesaya dan minta dibayar segera.

Operator telepon Anda jelas-jelas mencatat semua keluhan-keluhan saya. Sampai hari Rabu 19 Januari 2011, Penagihan HSBC terus meneleponi saya seperti minum obat 3 kali sehari. Padahal Call Center telah bilang akan menginformasikan bagian penagihan untuk pembersihan nama saya.

Saat ini saya benar-benar tersinggung dan kecewa dengan perlakuan HSBC. Apa ini adalah bentuk professionalisme bank yang katanya namanya besar. Karena para call center yang tidak bertanggung jawab, menteror orang dengan menelepon 3 kali sehari!

Terima kasih.


Diana Fajarwati
(maaf alamat dan identitas kami rahasiakan)








di kutip dari : detik.com (oleh : goman pin bb 21567e37)



TIPS BIJAKSANA PENGGUNAAN KARTU KREDIT


menghindari surcharge kartu kredit
Keleluasaan dan berbagai keuntungan yang ditawarkan kartu kredit sebagian diimbangi dengan bahaya baik berupa godaan untuk membeli dan hidup di luar kemampuan. Selain itu juga bahaya penyalahgunaan dan penipuan kartu kredit. Mengingat bahaya yang mengancam dibalik penggunakan kartu kredit, maka tindakan bijaksana apa yang dapat Anda lakukan?
  • Jangan memiliki terlalu banyak kartu kredit

    Memiliki banyak kartu kredit akan membebani Anda untuk membayar iuran tahunan dan membuat Anda tergoda untuk membelanjakan lebih banyak lagi. Maksimal 2 kartu kredit saja yang harus dimiliki. Bila Anda memiliki lebih dari itu, sebaiknya segera tutup kartu kredit lainnya. Pertimbangan dalam memilih kartu kredit mana yang akan dipertahankan antara lain suku bunga kartu kredit, limit kartu kredit dan manfaat yang ditawarkan kartu kredit yang benar-benar berguna bagi Anda.
  • Anggarkan dana untuk kartu kredit

    Dalam menyusun anggaran belanja, masukkan besarnya dana maksimal yang boleh digunakan oleh kartu kredit.
  • Mencatat pembelian yang menggunakan kartu kredit

    Dengan mencatatnya akan membantu Anda mengetahui berapa besar jumlah yang harus Anda bayar sehingga akan membantu Anda 'mengerem' pembelian selanjutnya. Catatan ini dapat dicocokkan dengan lembar tagihan untuk memastikan apakah Anda benar-benar melakukan pembelian tersebut.
  • Usahakan untuk selalu membayar penuh tagihan

    Hal ini berguna agar Anda tidak terbeban oleh bunga yang sangat besar. Jangan tergoda untuk hanya membayar tagihan minimum. Bila Anda sudah memiliki cicilan atau hutang kartu kredit, prioritaskan dengan sungguh-sungguh untuk segera lunasi hutang Anda dengan bersikap lebih hemat. Misalnya dengan mengurangi mengunjungi cafe, mal atau makan di luar. Bila Anda kost atau menyewa rumah, pertimbangkan apakah Anda bisa pindah ke tempat lain yang lebih murah.
  • Hindari menggunakan kartu kredit untuk menarik tunai

    Kartu kredit memang bisa digunakan untuk menarik uang tunai di ATM, tetapi hal ini tidak gratis. Anda harus membayar bunga penarikan tunai yang bahkan nilainya lebih tinggi lagi dibandingkan bunga untuk pembelanjaan.
  • Waspadai penipuan kartu kredit

    Modus penipuan kartu kredit semakin bermacam-macam baik melalui telepon maupun Internet. Maka, tetaplah berhati-hati dengan tidak memberitahukan nomor kartu kredit, tanggal jatuh tempo, atau informasi lainnya terhadap orang yang tidak dikenal. Jangan pula meminjamkan kartu kredit kepada orang lain.
Jangan biarkan keuangan Anda memburuk dengan terlilit hutang kartu kredit. Gunakan kartu kredit secara bijaksana agar keuangan Anda tetap baik.


Di pos kan oleh : GOMAN (pin bb 21567E37)

BAHAYA NYA KARTU KREDIT


Cara membobol kartu kredit

Karena kemudahannya dan tidak perlu mengeluarkan uang saat membeli sesuatu, seringkali kita terlalu asyik berbelanja tanpa memperhitungkan berapa total uang yang sudah dikeluarkan. Selain itu, karena tidak menggunakan uang tunai, membuat total belanjaan tidak terasa besar dibandingkan berbelanja dengan uang tunai. Kita seolah-olah masih memiliki banyak uang karena uang tunai tidak terpakai.
Namun, apabila Anda tidak membayar secara penuh total tagihan maka bahaya siap menanti Anda. Anda memang dapat membayar jumlah minimum saja yang biasanya sebesar 10% dari total tagihan. Tetapi, kekurangannya akan dihitung sebagai hutang yang harus dibayar beserta bunganya yang sangat besar. Akibatnya, total yang harus dibayarkan akan sangat besar dan akan terus berbunga sehingga jumlah yang harus dibayar akan semakin membengkak.
Bila Anda belum melunasi selama beberapa waktu, bank akan mendatangkan debt collector yang dengan kasar akan memaksa Anda untuk membayar tunggakan tersebut. Banyak para pengguna kartu kredit akhirnya harus menjual hartanya untuk melunasi hutang yang membengkak akibat bunga kartu kredit. Pelu diketahui, bahwa suku bunga kartu kredit paling besar dibandingkan jenis kredit lainnya.
Kartu kredit juga seringkali digunakan dalam penipuan. Seseorang atau lembaga tertentu mungkin menipu Anda dengan berbagai cara untuk mendapatkan nomor kartu kredit Anda. Selanjutnya, mereka akan melakukan pembelian atau pengambilan uang dengan nomor kartu kredit Anda yang akan dibebankan kepada Anda sebagai pemilik kartu kredit.

APABILA ANDA MENGALAMI KONDISI DI ATAS SEGERA HUBUNGI KAMI.......
KANTOR MEDIASI PRATAMA...........(031-8493040) / PIN BB 21567E37
atau datang langsung ke RUKO SURYA INTI PERMATA BLOK F 6-7, SURABAYA.

Minggu, 13 November 2011

ANCAMAN DAFTAR HITAM MENYESATKAN

ALASAN "MENDAFTAR HITAMKAN" OLEH STANDART CHARTERED BANK MERUGIKAN NASABAH....................


Jakarta - Pada bulan November 2009 saya mengajukan kredit tanpa agunan (KTA) pada salah satu Bank di Makassar. Aplikasi permohonan saya ditolak dengan alasan yang tidak jelas. Agen dari KTA tersebut memberi saran agar saya mengecek data di Sistem Informasi Debitur (SID) atau BI Checking yang tersedia di Bank Indonesia Makassar.

Alangkah kagetnya saya. Dari data tersebut saya masuk daftar hitam (blacklist) sejak bulan Januari 2008. Saya masuk blacklist karena dianggap belum membayar KTA sejumlah Rp 907,946,00 di Standard Chartered Bank (selanjutnya disingkat SCB) dengan nomor rekening 30614659431.

Saya mengambil KTA di SCB akad awal 12 November 2004 serta jatuh tempo pembayaran selesai 23 November 2007. Memang ada beberapa keterlambatan pembayaran. Tetapi, saya selalu membayar keterlambatan tersebut ditambah dengan denda plus lainnya. Bahkan, dari data tersebut saya membayar sampai Desember 2007. Blacklist muncul pada bulan berikutnya yaitu bulan Januari 2008 yang seharusnya saya sudah lunas.

Ketika bulan Desember 2007 saya sudah menanyakan status KTA pada Customer Service SCB dan dinyatakan sudah lunas. Tinggal menunggu surat keterangan bebas hutang. Tetapi, secara sepihak KTA saya dinyatakan belum lunas oleh SCB.

Kemudian saya menelepon ke SCB di 021-83798777 tanggal 3 Desember 2009. Setelah dilayani oleh beberapa orang, dijanjikan akan dibuat Surat "laporan posisi kredit bank Indonesia" dari SCB dalam waktu 3 minggu akan selesai. Tanggal 29 Desember 2009 saya menelepon ke nomor yang sama di atas, diberitahukan bahwa proses pembuatan surat satu bulan.

Tidak bisa terima dengan hal tersebut saya mendesak SCB untuk menyelesaikan Surat "laporan posisi kredit bank Indonesia" ditambah dengan Surat yang menyatakan bahwa saya bukan orang yang termasuk dalam Daftar Hitam SDI Bank Indonesia dan harus selesai tanggal 31 Desember 2009.

Ketika saya datang ke kantor SCB di Tebet Jakarta untuk menyelesaikan masalah ini Surat "laporan posisi kredit bank Indonesia" sudah saya dapatkan via Bapak Joni. Walaupun saya belum puas dan minta Standard Chartered Bank mengeluarkan Surat yang menyatakan saya bukan orang yang termasuk dalam daftar hitam BI Checking di Bank Indonesia.

Di sini timbul hal yang aneh lagi. SCB via Bapak Joni menyatakan mereka bisa membantu saya agar terhapus dari daftar blacklist BI checking saya harus membayar sisa hutang saya sejumlah Rp 907,946,00 agar tanggal 15 Januari 2009 ketika SCB melaporkan ke BI maka data saya akan normal kembali.

Saya tentu tidak menerima hal ini karena saya merasa semua hutang saya sudah lunas. Ketika saya tanya apa ada solusi lain pihak SCB menyatakan tidak ada jalan lain kecuali membayar atau data di BI checking tidak berubah.

Dilihat dari kronologis yang saya ceritakan ini ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan:

1. Pihak SCB telah merugikan saya, selama 2 tahun ini permohonan kredit saya selalu ditolak oleh semua Bank karena saya masuk daftar hitam di BI Checking.

2. Alasan pihak SCB "mendaftarhitamkan" saya tidak masuk akal, karena mereka menganggap saya susah dihubungi dan susah dilacak. Tentu saja saya punya hak tersebut karena sejak Januari 2008 saya sudah pindah rumah dan kerja serta berganti nomor telepon karena saya menganggap hubungan dengan pihak SCB sudah putus ketika saya melunasi KTA saya Desember 2007.

3. "Sudah jatuh tertimpa tangga pula", saya diminta untuk membayar Rp 907,946.00 yang bukan kewajiban saya. Bila tidak bayar nama saya tetap masuk daftar hitam di BI Checking. Yang anehnya Surat Bebas Hutang atau "laporan posisi kredit bank Indonesia" sudah dikeluarkan oleh SCB tetapi kesannya saya tetap harus membayar hutang yang bukan kewajiban saya.

4. Mohon pihak Bank Indonesia untuk melihat hal ini, dengan akurasi data yang ditampilkan dalam BI Checking. Saya kira Bank Indonesia mengeluarkan ketentuan yang berlaku untuk anggota SID agar menyampaikan data dengan akurat, sehingga bila ada ketidakakuratan data mohon agar ada sanksi apabila mereka tidak menyampaikan data yang benar.

5. Saya tetap meminta pihak SCB untuk menghapus tunggakan KTA saya dan menghilangkan nama saya dari daftar hitam di SID atau BI Checking, karena saya sudah melunasi tunggakan tersebut sejak bulan Desember 2007 dan saya tetap menolak melakukan pembayaran Rp 907,946.00 yang bukan merupakan kewajiban saya.

Salam,
Stevent Febriandy
Jl Lanraki No. 27C Daya Makassar
epentika@gmail.com
082148162677





DI KUTIP DARI : bi cheking,com (oleh : goman pin bb 21567E37)

PEMAHAMAN BLACK LIST BI



BLACK LIST BISA DI HAPUS GAK YA??????


Saya punya Kartu Kredit macet di beberapa Bank. Jadi karena Kartu Kredit macet tersebut, beberapa kali saya mengajukan pinjaman selalu ditolak dengan alasan black list. Padahal saya hanya mengajukan sekitar lima ratus juta rupiah sementara nilai jaminan saya ada sekitar satu milyar lebih. Mengenai perputaran dana di rekening Tabungan selain aktif, juga cukup untuk mengcover syarat pengajuan pinjaman yang saya ajukan.”
“Yang mau saya tanyakan, bisa tidak black list tersebut dihapus?”

Demikian pertanyaan yang berkaitan dengan black list yang pernah saya terima dari seseorang, sebut saja namanya bapak A melalui handphone yang kemudian dilanjutkan dengan tawaran kalau bisa menghapus black list yang dimaksudkan beliau bersedia mengalokasikan dana sepuluh jutaan sebagai success feenya.

Sekilas dari hasil pembicaraan tersebut, dua syarat penting untuk pengajuan pinjaman sesuai yang diinginkan si penelepon tadi yaitu aspek financial (untuk segi kemampuan mengembalikan pinjaman melalui angsuran) dan aspek collatoral (nilai jaminan untuk memback up pinjaman) sudah memenuhi. Permasalahannya hanya tinggal di masalah Character yang biasanya digali dari hasil BI Checking, yang menurut si bapak A tadi menghasilkan informasi black list.

***

Sebelum ke topik.
Yang pertama, masalah Karakter.
Masalah karakter ini merupakan hal utama dalam prinsip pemberian Kredit. Oleh karena itulah masalah karakter ditempatkan pada urutan pertama dari prinsip 5 C dalam pemberian kredit. 
Kenapa masalah karakter ini sangat penting? Penjelasannya adalah bahwa meskipun calon nasabah mampu, tapi kalau tidak mau bayar bagaimana? Nanti repot urusannya. Ditagih dengan kasar? Bisa jadi masalah. Ditagih dengan lemah lembut? biasanya tidak akan berhasil. Buktinya seperti contoh bapak A tadi, sampai sekarang ada kartu kredit macet. Padahal dari informasi yang diberikan yang memiliki jaminan sekitar satu milyar, dapat diartikan dia orang mampu. Tetapi kenapa dia mempunyai kredit macet? Berarti karena dia tidak mau bayar.

Okelah, kalau kartu kredit karena tidak ada jaminan mungkin berani untuk membiarkan untuk macet. Entah sengaja maupun tidak sengaja. Tapi ini kan ada jaminan? Nanti tinggal dieksekusi saja kalau tidak mau bayar. Mungkin seperti itu pertanyaan yang akan timbul sehubungan dengan pengajuan kredit yang ada jaminan namun tidak lolos dengan masalah Karakter yang diinterpreasikan dari hasil BI Checking. Pertanyaan ini juga sering menjadi pertanyaan karena tidak lolos dari penilaian aspek financial (keuangannya). Seolah-olah dengan adanya jaminan yang mencukupi, penilaian aspek yang lain bisa diabaikan. Inilah persepsi yang salah dari banyak calon peminjam.
Saya sendiri pernah mendapat pertanyaan sinis dari calon peminjam yang sebelumnya berkonsultasi dulu dengan saya, seperti ini:”Kan ada jaminan? Yang mau saya pinjam hanya seratus juta. Jaminan saya kan satu milyaran?”
Bagi pihak bank, biasanya tiga syarat utama tadi merupakan satu paket. Artinya salah satu syarat dari paket tersebut tidak terpenuhi, otomatis syarat yang lain gugur dengan sendirinya. Dalam hal jaminan tadi, bank tidak ingin menguasai jaminan. Bank tidak butuh rumah, tanah atau property yang dijaminkan untuk dimiliki. Bank hanya butuh dana yang dipinjamkan bisa kembali utuh sesuai perjanjian. Sementara untuk mengeksekusi kalau terpaksa harus dieksekusi, memerlukan waktu dan proses yang sangat panjang. Apalagi ada yang hingga ke pengadilan segala. Belum lagi harus memaintanance administrasinya dari waktu ke waktu. 
Seperti salah satu contoh di atas. Pinjamannya hanya seratus jutaan. Tapi mau mengeksekusi yang nilainya satu milyaran karena misalnya pinjamannya akhirnya macet. Bank pasti dalam posisi yang sulit. Karena yang punya rumah pasti berusaha dengan segala cara untuk mempertahankannya. Biasanya yang punya rumah pasti bilang begini: ”Masa hanya pinjaman seratus jutaan mau mengeksekusi satu milyaran?” 
Saya juga mungkin akan mengatakan seperti itu kalau misalnya kasus seperti itu terjadi pada saya.

Yang kedua, masalah black list.
Banyak yang sering salah kaprah mengenai penggunaan istilah Black List ( Daftar Hitam) Bank Indonesia.
Kenapa dibilang salah kaprah?
Karena pada dasarnya khusus mengenai kredit macet, baik kredit macet kartu kredit maupun kredit macet lainnya, Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan Daftar Hitam. Bank Indonesia mengeluarkan Daftar Hitam biasanya hanya yang terkait dengan cek kosong.
Sistim Informasi Debitur yang dikelola oleh Bank Indonesia, yang out putnya dari Sistem Informasi Debitur hanya menyangkut informasi indentitas debitur dan kondisi fasilitas kredit/pembiayaan yang diterima meliputi plafon, baki debet, jangka waktu pembiayaan, dan kondisi (historis) pembayaran selama 24 bulan terakhir sejak posisi data dalam BI Cheking tersebut di up date (oleh pelapor yang dalam hal ini bank kreditur). Itupun per individu. Bukan dalam bentuk List ( Daftar). Oleh karena itulah makanya disebut Informasi Debitur Individual (IDI).
Oleh karena itu, sekali lagi jangan salah kaprah dengan Black List Bank Indonesia, karena istilah itu tidak dikenal dalam Sistim Informasi Debitur.


***

Kembali ke topik.
Mungkin tentu saja si Penelepon tadi gemas. Bahwa hanya karena masalah BI Checking, fasilitas pinjaman yang seyogiyanya bisa dia dapatkan, termasuk nilai nominalnya yang mungkin sangat sesuai dengan keinginannya, jadi gagal total. Tak heran kalau dia berani menawarkan sepuluh jutaan, apabila bisa mematahkan rintangan yang ada tersebut. Kalau itu baru penawaran pertama, berarti naik sekitar lima jutaan lagi mungkin masih bisa. Apalagi katanya rencana penggunaan dananya untuk membiayai proyek yang ditanganinya. Artinya keuntungan dari proyek biasanya besar.

Mungkin perlu sedikit penjelasan. Informasi lolosnya dua aspek penting yang terkait dengan aspek kelayakan keuangan dan aspek kelayakan jaminan bisa didapat dari bagian Marketing atau Account Officer (AO) yang dihubungi atau menghubungi calon debitur. Sementara untuk masalah BI Checking ada petugas khusus yang menanganinya, jadi tidak bisa langsung didapat dari petugas Marketing atau AO tadi. Nah dari contoh seperti itulah si Bapak A tadi sudah bisa memastikan kelayakan aspek financialnya untuk kemampuan mengangsur pinjaman sesuai yang diminta, berikut jaminan yang akan memback upnya.

Saya sudah tidak ingat lagi bagaimana persisnya bahasa saya ketika menjawab pertanyaan sekaligus permintaan si Bapak A tersebut. Namun inti jawaban saya ke bapak A itu adalah bahwa pada dasarnya BI Checking bisa dihapus, namun dalam hal untuk memenuhi keinginan seperti yang dijelaskan, sangat tidak memungkinkan.
Lemas jadinya bapak A itu mendapat jawaban yang kurang sesuai harapannya dari saya. Tapi itu ketika awalnya saja. Selanjutnya dia merasa tenang, karena dia bisa memastikan tidak akan tercebur ke masalah baru yaitu adanya pihak yang menjanjikan bisa memenuhi permintaannya dengan imbalan tertentu. 
Bisa dibayangkan. Kalau misalnya saja yang menjanjikan bisa menghapus BI Cheking itu minta dua puluh lima jutaan, yang dari arah pembicaraan sepertinya bapak A itu bersedia mengalokasikan dananya, lenyaplah uang yang sebesar yang dialokasikannya itu. Berapapun itu jadinya.

***
Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas. Timbul pertanyaan. Yang benarnya bagaimana?
Sesuai Pasal 9 Peraturan Bank Indonesia No. 9/14/PBI/2007 Tentang Sistim Informasi Debitur yang menyebutkan (1) Bank Indonesia dapat melakukan pengkinian data Debitur yang terdapat dalam Sistim Informasi Debitur dalam hal : (a) pelapor mengalami pencabutan usaha atau likuidasi: dan / atau (b) pengkinian data tidak dapat lagi dilakukan oleh pelapor. (2) Pengkinian data Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pemberitahuan tertulis dari pihak yang melakukan pengelolaan data debitur.
Maka, merujuk pada peraturan Bank Indonesia tersebut pada prinsipnya data SID yang out putnya dikenal dengan istilah BI Checking pada dasarnya memang bisa dirubah atau dihapus. Namun secara teknis pelaksanaannya sangat ketat sebagaimana yang bisa dibaca dalam peraturan tersebut. Jadi kalau berniat untuk melakukan penyimpangan, sungguh sangat kecil kemungkinannya.
Lalu untuk apa dibuat isi pasal (9) tersebut? Yaitu untuk mengakomidir kesalahan, kelalaian bank yang menyebabkan debitur complain. Karena pada dasarnya pihak bank juga sering alpa untuk mengup date data nasabahnya. Jadi kalau misalnya terjadi kesalahan di pihak bank, lalu nasabah minta supaya datanya diperbaiki, bank wajib melakukannya. Karena itu hak nasabah. Apalagi sempat mengalami penolakan pengajuan kredit karena kesalahan pihak bank tersebut.
Teknis pelaksanaannya, pihak bank mengudate dulu data nasabah yang komplain tersebut, semenjak kapan mulai kesalahan terjadi. File yang lama di restore dulu, lalu data yang salah diperbaiki. Setelah itu, datanya yang sudah benar dicopy untuk dilakukan hal yang sama di bank Indonesia mengenai restore data yang telah disebutkan. Tentu saja disertai dengan pemberitahuan tertulis sesuai bunyi pasal 9 Peraturan bank Indonesia sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
Dengan dilaksanakannya proses pengkinian data tersebut, data nasabah yang komplain tadi sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
***

Referensi:
• Peraturan Bank Indonesia No. 9/14/PBI/2007 Tentang Sistim Informasi Debitur.
• Peraturan Bank Indonesia No. 8/29/PBI/2006 Tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek Dan / Atau Bilyet Giro Kosong.



DI CUPLIK DARI : bi cheking.com (oleh : goman pin bb 21567E37)

KARTU KREDIT BANK PERMATA MENGECEWAKAN


Kartu Kredit Bank Permata Mengecewakan
KARTU KREDIT BANK PERMATA MENGECEWAKAN
Saya adalah pemilik kartu kredit GE Money Gold dengan logo Master Card dengan nomor kartu 5447 4180 4505 2408, yang mendapatkan pemberitahuan lewat surat bahwa GE Money Indonesia telah diakuisisi oleh Bank Permata sehingga kartu kredit sya akan segera diganti dengan kartu kredit Permata.

Atas dasar itu kartu kredit GE saya gunting karena harapan saya segera mendapatkan kartu baru. Ternyata janji dari Bank Permata hanya omong kosong. Terhitung sampai sekarang (sekitar 4 bulan) saya belum juga mendapatkan kartu kredit pengganti dari Bank Permata.

Saya kecewa karena sering kali saya tanyakan Call Centre Bank Permata selalu dipingpong untuk disuruh telepon Jakarta dan Surabaya, sampai pada akhirnya saya malas membayar tagihan dengan dalih agar diperhatikan keluhan saya ternyata tidak. Saya malah ditagih dan kemudian kembali saya tanyakan perihal penggantian kartu kredit yang baru dari Bank Permata lagi-lagi saya dipingpong ke sana ke mari.

Saya disuruh telepon penagihan Surabaya, dari Surabaya disuruh telepon pihak Jakarta, dan sebaliknya. Terus terang saya kecewa dan capek. Apakah pelayanan seperti ini yang bisa diberikan oleh bank sekelas Bank Permata yang katanya berbenah dalam hal pelayanan. Saya mohon tanggapan segera. Terima kasih.
DI KUTIP DARI : okezone.com / postingan heru nugroho Griya Kebon Agung 2 Blok h1 No 5, Sukodono, Sidoarjo, 081703055307, herunugroho14@yahoo.com

UOB BUANA TERINDIKASI LAKUKAN KEKERASAN

Bank UOB Buana terindikasi lakukan kekerasan terhadap nasabah kartu kredit
dibaca sebanyak 1457 kali
0 Komentar

JAKARTA. PT Bank UOB Buana Tbk mulai terindikasi melakukan kekerasan terhadap salah satu nasabahnya. Hal itu terungkap dalam sidang gugatan yang dilakukan nasabah kartu kredit UOB Buana, yaitu Muji Harjo terhadap bank tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Pasalnya, Muji terbukti mengalami penganiayaan dari debt collector UOB Buana.

Kuasa hukum Muji, Sonny Singal menyimpulkan, debt collector UOB Buana telah memilih menyelesaikan masalah utang-piutang dengan cara-cara kekerasan dan bertentangan dengan hukum. "Sejumlah bukti yang kami miliki telah menunjukkan debt collectorUOB Buana benar-benar telah melakukan kekerasan kepada klien kami," ujar Sonny, akhir pekan lalu.

Sonny membeberkan, sejumlah bukti tersebut yaitu bukti pemeriksaan dari dokter Spesialis CT Scan RS Borromeus Bandung. Dari hasil pemeriksaan radiologi terhadap Muji pada 13 Mei 2010, menunjukan bukti secara klinis mengalami luka.
Pemeriksaan tersebut mengindikasikan Muji dipukuli di bagian mata kiri, dipukul orang, bengkak mata Kiri, keluar darah dari hidung kiri. Selain itu, dari hasil pemeriksaan CT Scan lainnya juga menunjukan adanya luka parah yang dialami Muji di mata kiri, dengan tulang mata dan tulang kening retak, kulit sekitar mata dan hidung sobek berdarah.

Lanjut Sony, surat kuasa No. 10/COL/0429 tanggal 15 April 2010, antara Bank UOB Buana sebagai pemberi kuasa dengan PT Goti Wai Sarut sebagai penerima kuasa. Bukti ini menunjukkan pengakuan adanya ikatan antara UOB Buana sebagai pemberi kerja dengan PT Goti Wai Sarut sebagai yang melakukan pekerjaan sebagai debt collector. Dengan demikian, demi hukum UOB Buana harus bertanggung jawab atas akibat dari perbuatan orang-orang suruhannya atau kuasa-kuasanyasebagaimana diatur dalam Pasal 1367 KUH Perdata.
"Bukti-bukti yang ditunjukkan pihak UOB seperti surat keterangan kerjasama dengan Goti Wai Sarut justru menguatkan dalil-dalil kami," imbuhnya.

Sementara, kuasa hukum UOB Buana, Irwan Nasution membantah kalau kliennya melakukan kekerasan kepada Muji Harjo. Menurutnya, biarlah pengadilan yang memutuskan soal benar tidaknya tuduhan UOB Buana melakukan kekerasan kepada nasabah kartu kreditnya. Irwan bilang jika pihak Muji Harjo mengklaim telah bahwa klien kami telah melakukan kekerasan, berarti mereka telah mendahului putusan pengadilan. "Kita tunggu saja putusan pengadilan," ujar Irwan.

Sengketa antara Muji Harjo dengan UOB Buana kini telah memasuki kesimpulan di Pengadilan Negeri Bandung. Kuasa hukum Muji, menuntut UOB Buana membayar ganti materil sebesar Rp 74 juta untuk biaya obat di rumah sakit. Sementara tuntutan immateril senilai Rp 10 miliar.

DI KUTIP DARI : kontanonline (oleh : goman pin bb 21567E37)

NASABAH UOB BUANA SURATI GUBERNUR BI

Bank Indonesia Harap Mediasi UOB Buana Menjual Motor Sitaan Karena Debt Collectornya Brutal

OPINI | 13 November 2011 | 10:40264  Nihil
Kepada Yth
Gubernur Bank Indonesia
Bp Darmin Nasution
Bp Darmin Nasution, saya mempunyai hutang kartu kredit kepada UOB Buana sebesar Rp 12 juta, karena belum sanggup membayar, sepeda motor saya Yamaha Vega R tahun 2005 disita oleh debt collector UOB Buana yaitu PT Goti Wai Sarut pada bulan Oktober 2009.
Bulan Mei 2010 saya ditagih lagi & dianiaya oleh debt collector UOB Buana sehingga saya menjalani rawat inap di RS Boromeus Bandung selama 3 hari 2 malam, juga harus operasi penyambungan tulang mata Rp 70 juta.
UOB Buana menolak bertanggung jawab atas ulah debt collector nya. Debt collector UOB Buanayang menganiaya saya yaitu Sony DF Pattikawa dari PT Goti Wai Sarut kabur, juga UOB Buana tidak memberikan copy identitas KTP & photo debt collector tersebut kepada Kepolisian,  padahal debt collector tersebut sudah dijadikan tersangka oleh Kepolisian.
Sejak bulan Oktober 2011 sampai sekarang saya mendapat 7 x SMS dari UOB untuk membayar hutang kartu kredit kepada UOB Buana, walaupun saya sudah dianiaya oleh debt collector UOB Buana.
Saya datang ke kantor UOB Buana menanyakan keberadaan sepeda motor saya dengan maksud untuk menjualnya & melunasi hutang tersebut. UOB Buana menjawab tidak tahu, juga tidak mau menerima BPKB sepeda motor yang saya berikan.
Bp Darmin Nasution, saya meminta kepada Bank Indonesia agar mediasi saya & UOB Buana. Apakah BPKB sepeda motor saya berikan kepada Bank Indonesia ? Kalau benar boleh, saya akan memberikan BPKB ke Bank Indonesia agar sepeda motor bisa dijual & bisa melunasi hutang saya kepada UOB Buana. Kalau sesudah dijual, tidak mencukupi untuk lunas, saya tambah supaya lunas.
Juga saya minta agar Bank Indonesia bisa menghimbau bank UOB Buana agar menyerahkan buronandebt collector UOB Buana yang sudah menganiaya saya yaitu Sony DF Pattikawa kepada Kepolisian.
Saya was-was, kalau hutang belum lunas, UOB Buana akan mengirim debt collector ke saya untuk menagih dengan cara menganiaya lagi seperti kejadian baru-baru ini di Semarang. Debt collector UOB Buana menagih dengan cara menganiaya lagi di Semarang seperti diberitakan olehwww.suaramerdeka.com 4 Oktober 2011 :
Debt Collector Bank UOB Buana Dipolisikan http://bit.ly/qjYxYf
Saya menulis surat ini untuk Bp Darmin Nasution di Kompasiana karena saya sudah datang ke Bank Indonesia Jl Braga Bandung, sudah melaporkan mengenai debt collector UOB Buana tapi tidak mendapat tanggapan sama sekali.
Semua bank-bank di Indonesia harus taat & patuh kepada Bank Indonesia. Saya percaya Bp Darmin Nasution sebagai Gubernur Bank Indonesia bisa membantu saya mediasi dengan bank UOB Buana.
Cukup menugaskan staff Bapak, bank UOB Buana pasti menuruti mediasi dari Bank Indonesia.
Yang paling penting, berilah sanksi tegas kepada bank UOB Buana seperti Bank Indonesia memberi sanksi tegas kepada Citibank atas cara penagihan kartu kredit. Sudah 2 (dua) kejadian penganiayaan oleh debt collector UOB Buana di Bandung dan Semarang. Apakah syaratnya nasabah UOB Buanaharus meninggal dunia dianiaya debt collector UOB Buana, baru Bank Indonesia memberi sanksi tegas ? Mohon kebijaksanaan Bp Darmin Nasution sebagai Gubernur Bank Indonesia.
Terima kasih
Hormat saya,
Muji Harjo
Bandung
(Korban Debt Collector bank UOB Buana)




DI CUPLIK DARI : kompasiana.com (oleh: goman pin bb 21567E37)