Bank UOB Buana terindikasi lakukan kekerasan terhadap nasabah kartu kredit
dibaca sebanyak 1457 kali
0 KomentarJAKARTA. PT Bank UOB Buana Tbk mulai terindikasi melakukan kekerasan terhadap salah satu nasabahnya. Hal itu terungkap dalam sidang gugatan yang dilakukan nasabah kartu kredit UOB Buana, yaitu Muji Harjo terhadap bank tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Pasalnya, Muji terbukti mengalami penganiayaan dari debt collector UOB Buana.
Kuasa hukum Muji, Sonny Singal menyimpulkan, debt collector UOB Buana telah memilih menyelesaikan masalah utang-piutang dengan cara-cara kekerasan dan bertentangan dengan hukum. "Sejumlah bukti yang kami miliki telah menunjukkan debt collectorUOB Buana benar-benar telah melakukan kekerasan kepada klien kami," ujar Sonny, akhir pekan lalu.
Sonny membeberkan, sejumlah bukti tersebut yaitu bukti pemeriksaan dari dokter Spesialis CT Scan RS Borromeus Bandung. Dari hasil pemeriksaan radiologi terhadap Muji pada 13 Mei 2010, menunjukan bukti secara klinis mengalami luka.
Kuasa hukum Muji, Sonny Singal menyimpulkan, debt collector UOB Buana telah memilih menyelesaikan masalah utang-piutang dengan cara-cara kekerasan dan bertentangan dengan hukum. "Sejumlah bukti yang kami miliki telah menunjukkan debt collectorUOB Buana benar-benar telah melakukan kekerasan kepada klien kami," ujar Sonny, akhir pekan lalu.
Sonny membeberkan, sejumlah bukti tersebut yaitu bukti pemeriksaan dari dokter Spesialis CT Scan RS Borromeus Bandung. Dari hasil pemeriksaan radiologi terhadap Muji pada 13 Mei 2010, menunjukan bukti secara klinis mengalami luka.
Pemeriksaan tersebut mengindikasikan Muji dipukuli di bagian mata kiri, dipukul orang, bengkak mata Kiri, keluar darah dari hidung kiri. Selain itu, dari hasil pemeriksaan CT Scan lainnya juga menunjukan adanya luka parah yang dialami Muji di mata kiri, dengan tulang mata dan tulang kening retak, kulit sekitar mata dan hidung sobek berdarah.
Lanjut Sony, surat kuasa No. 10/COL/0429 tanggal 15 April 2010, antara Bank UOB Buana sebagai pemberi kuasa dengan PT Goti Wai Sarut sebagai penerima kuasa. Bukti ini menunjukkan pengakuan adanya ikatan antara UOB Buana sebagai pemberi kerja dengan PT Goti Wai Sarut sebagai yang melakukan pekerjaan sebagai debt collector. Dengan demikian, demi hukum UOB Buana harus bertanggung jawab atas akibat dari perbuatan orang-orang suruhannya atau kuasa-kuasanyasebagaimana diatur dalam Pasal 1367 KUH Perdata.
Lanjut Sony, surat kuasa No. 10/COL/0429 tanggal 15 April 2010, antara Bank UOB Buana sebagai pemberi kuasa dengan PT Goti Wai Sarut sebagai penerima kuasa. Bukti ini menunjukkan pengakuan adanya ikatan antara UOB Buana sebagai pemberi kerja dengan PT Goti Wai Sarut sebagai yang melakukan pekerjaan sebagai debt collector. Dengan demikian, demi hukum UOB Buana harus bertanggung jawab atas akibat dari perbuatan orang-orang suruhannya atau kuasa-kuasanyasebagaimana diatur dalam Pasal 1367 KUH Perdata.
"Bukti-bukti yang ditunjukkan pihak UOB seperti surat keterangan kerjasama dengan Goti Wai Sarut justru menguatkan dalil-dalil kami," imbuhnya.
Sementara, kuasa hukum UOB Buana, Irwan Nasution membantah kalau kliennya melakukan kekerasan kepada Muji Harjo. Menurutnya, biarlah pengadilan yang memutuskan soal benar tidaknya tuduhan UOB Buana melakukan kekerasan kepada nasabah kartu kreditnya. Irwan bilang jika pihak Muji Harjo mengklaim telah bahwa klien kami telah melakukan kekerasan, berarti mereka telah mendahului putusan pengadilan. "Kita tunggu saja putusan pengadilan," ujar Irwan.
Sengketa antara Muji Harjo dengan UOB Buana kini telah memasuki kesimpulan di Pengadilan Negeri Bandung. Kuasa hukum Muji, menuntut UOB Buana membayar ganti materil sebesar Rp 74 juta untuk biaya obat di rumah sakit. Sementara tuntutan immateril senilai Rp 10 miliar.
Sementara, kuasa hukum UOB Buana, Irwan Nasution membantah kalau kliennya melakukan kekerasan kepada Muji Harjo. Menurutnya, biarlah pengadilan yang memutuskan soal benar tidaknya tuduhan UOB Buana melakukan kekerasan kepada nasabah kartu kreditnya. Irwan bilang jika pihak Muji Harjo mengklaim telah bahwa klien kami telah melakukan kekerasan, berarti mereka telah mendahului putusan pengadilan. "Kita tunggu saja putusan pengadilan," ujar Irwan.
Sengketa antara Muji Harjo dengan UOB Buana kini telah memasuki kesimpulan di Pengadilan Negeri Bandung. Kuasa hukum Muji, menuntut UOB Buana membayar ganti materil sebesar Rp 74 juta untuk biaya obat di rumah sakit. Sementara tuntutan immateril senilai Rp 10 miliar.
DI KUTIP DARI : kontanonline (oleh : goman pin bb 21567E37)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar