Peraturan Kartu Kredit Terbaru BI Bank Indonesia Syarat Gaji Pemilik Credit Card. Bank Indonesia akan memperketat penggunaan kartu kredit dengan menetapkan penghasilan minimal Rp3 juta bagi pemilik kartu. Aturan itu terdapat dalam revisi Peraturan BI mengenai Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang akan dikeluarkan akhir November 2011.
Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran BI Ronald Waas mengatakan untuk penghasilan Rp3-10 juta maksimal memiliki dua kartu kredit. Sementara nasabah yang memiliki gaji di atas Rp10 juta batasan pemberian kartu kredit akan dipasrahkan kepada penerbit kartu kredit.
Aturan itu juga akan diatur mengenai transparansi sistem seperti bagaimana cara menghitung bunga, kapan nasabah terkena bunga, apa yang diperbolehkan dikenakan bunga.
Syarat minimal penghasilan sebesar Rp3 juta dinilai hal dilematis bagi bank. Soalnya nasabah cenderung melebihkan pendapatan pada saat mengisi formulir.
"Jadi ini tantangan perbankan bagaimana mengelola manajemen risiko yang baik," ujar General Manager Kartu Kredit BCA Santoso.
Penghasilan minimal sebesar Rp3 juta itu bukan menjadi hal baru. BCA selama ini telah menetapkan batasan minimal pemilik kartu kredit sebesar Rp3 juta. Kebijakan itu mempertimbangkan standar hidup di Jakarta dengan pengeluaran besar. "Hal ini untuk menghindari kredit macet," Santoso menambahkan.
Sementara Bank Mandiri menetapkan penghasilan pemilik kartu kredit minimal Rp2,5 juta. Untuk mencegah timbulnya risiko, Bank Mandiri ketat melakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia.
Selamatkan nasabah Pemegang Credit Card
General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta menilai besaran penghasilan minimum Rp3 juta bagi pemilik kartu kredit sangat wajar. Menurutnya aturan yang akan ditetapkan BI itu sebenarnya bukan hal yang baru. BI pernah menerapkan aturan kepemilikan kartu kredit bagi mereka yang bergaji 3 kali upah minimum regional (UMR).
"Jika UMR Jakarta saat ini Rp1,1 juta maka minimum penghasilan Rp3,3 juta," ujarnya saat dihubungi VIVAnews.
Aturan itu menurutnya memiliki fungsi ganda, melindungi bank agar tidak terjebak kredit macet, dan juga melindungi nasabah. Jika nasabah yang gajinya sebesar Rp2 juta sebaiknya tidak ingin memiliki kartu kredit. "Masyarakat yang gajinya di bawah Rp3 juta agar menggunakan kartu debit dulu," dia menambahkan.
Uniknya masyarakat yang bergaji kecil biasanya mengisi formulir dengan gaji yang ditambahkan. Namun masyarakat dengan penghasilan besar justru mengurangi gajinya di formulir. Untuk itu bank memeriksa dengan cara melihat track record nasabah selama ini. "Bank itu senang jika nasabah memiliki gaji di atas Rp5 juta," ujarnya.
Bunga tinggi Kartu kredit
Bank Indonesia juga akan mengatur bunga kartu kredit maksimal 3 persen yang akan diberlakukan Januari 2012. Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menilai bunga kartu kredit itu terlalu tinggi. Terlebih suku bunga kartu kredit ada yang di atas 3,5 persen.
"Sekarang ada yang 3,5-3,7 persen per bulan. Menurut kami ya terlalu tinggi. Konsumen tidak tahu apa-apa, dan tidak mengerti bagaimana konsekuensinya," ujar Darmin, Jumat 4 November 2011.
Menurut dia revisi aturan itu untuk mengimbangi perkembangan kartu kredit yang jumlahnya meningkat tajam. Perkembangan itu harus diimbangi dengan aturan main jelas. BI lebih memilih pertumbuhan kartu kredit yang masuk akal, namun lebih aman bagi semuanya.
"Kami tidak ingin perkembangan kartu kredit meledak, tapi aturan mainnya luwes. Harus ada aturan main yang cukup jelas," dia menegaskan.
Berdasarkan data Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), bank menetapkan bunga kartu kredit di kisaran 2,68 persen sampai 5 persen per bulan. (Besaran bunga kartu kredit dari 20 bank).
Menurut Steve, selama ini bank dituduh tak transparan mengumumkan suku bunga kredit. Nasabah baru menyadari bunga kartu kredit setelah terlilit masalah pembayaran. "Selama ini kan banyak yang menilai bunga kartu kredit tidak transparan, banyak nasabah yang tidak tahu, makanya kita umumkan," kata Steve. vivanews.com
INFO PENTING…..!!!!! (GRATIS KONSULTASI)
APABILA ANDA MENGALAMI KENDALA DAN BERMASALAH DENGAN PERBANKAN KHUSUSNYA TAGIHAN KARTU KREDIT DAN KTA……..
APABILA ANDA MENGALAMI KENDALA DAN BERMASALAH DENGAN PERBANKAN KHUSUSNYA TAGIHAN KARTU KREDIT DAN KTA……..
SEGERA HUBUNGI !!!!!!
Hallo pengacara Milineal 085733111988
ANDY KURNIAWAN, SH (Managing Directur Mediasi Pratama)
WA / SMS : 0857 3311 1988
Tidak ada komentar:
Posting Komentar