ALASAN "MENDAFTAR HITAMKAN" OLEH STANDART CHARTERED BANK MERUGIKAN NASABAH....................
Jakarta - Pada bulan November 2009 saya mengajukan kredit tanpa agunan (KTA) pada salah satu Bank di Makassar. Aplikasi permohonan saya ditolak dengan alasan yang tidak jelas. Agen dari KTA tersebut memberi saran agar saya mengecek data di Sistem Informasi Debitur (SID) atau BI Checking yang tersedia di Bank Indonesia Makassar.
Alangkah kagetnya saya. Dari data tersebut saya masuk daftar hitam (blacklist) sejak bulan Januari 2008. Saya masuk blacklist karena dianggap belum membayar KTA sejumlah Rp 907,946,00 di Standard Chartered Bank (selanjutnya disingkat SCB) dengan nomor rekening 30614659431.
Saya mengambil KTA di SCB akad awal 12 November 2004 serta jatuh tempo pembayaran selesai 23 November 2007. Memang ada beberapa keterlambatan pembayaran. Tetapi, saya selalu membayar keterlambatan tersebut ditambah dengan denda plus lainnya. Bahkan, dari data tersebut saya membayar sampai Desember 2007. Blacklist muncul pada bulan berikutnya yaitu bulan Januari 2008 yang seharusnya saya sudah lunas.
Ketika bulan Desember 2007 saya sudah menanyakan status KTA pada Customer Service SCB dan dinyatakan sudah lunas. Tinggal menunggu surat keterangan bebas hutang. Tetapi, secara sepihak KTA saya dinyatakan belum lunas oleh SCB.
Kemudian saya menelepon ke SCB di 021-83798777 tanggal 3 Desember 2009. Setelah dilayani oleh beberapa orang, dijanjikan akan dibuat Surat "laporan posisi kredit bank Indonesia" dari SCB dalam waktu 3 minggu akan selesai. Tanggal 29 Desember 2009 saya menelepon ke nomor yang sama di atas, diberitahukan bahwa proses pembuatan surat satu bulan.
Tidak bisa terima dengan hal tersebut saya mendesak SCB untuk menyelesaikan Surat "laporan posisi kredit bank Indonesia" ditambah dengan Surat yang menyatakan bahwa saya bukan orang yang termasuk dalam Daftar Hitam SDI Bank Indonesia dan harus selesai tanggal 31 Desember 2009.
Ketika saya datang ke kantor SCB di Tebet Jakarta untuk menyelesaikan masalah ini Surat "laporan posisi kredit bank Indonesia" sudah saya dapatkan via Bapak Joni. Walaupun saya belum puas dan minta Standard Chartered Bank mengeluarkan Surat yang menyatakan saya bukan orang yang termasuk dalam daftar hitam BI Checking di Bank Indonesia.
Di sini timbul hal yang aneh lagi. SCB via Bapak Joni menyatakan mereka bisa membantu saya agar terhapus dari daftar blacklist BI checking saya harus membayar sisa hutang saya sejumlah Rp 907,946,00 agar tanggal 15 Januari 2009 ketika SCB melaporkan ke BI maka data saya akan normal kembali.
Saya tentu tidak menerima hal ini karena saya merasa semua hutang saya sudah lunas. Ketika saya tanya apa ada solusi lain pihak SCB menyatakan tidak ada jalan lain kecuali membayar atau data di BI checking tidak berubah.
Dilihat dari kronologis yang saya ceritakan ini ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan:
1. Pihak SCB telah merugikan saya, selama 2 tahun ini permohonan kredit saya selalu ditolak oleh semua Bank karena saya masuk daftar hitam di BI Checking.
2. Alasan pihak SCB "mendaftarhitamkan" saya tidak masuk akal, karena mereka menganggap saya susah dihubungi dan susah dilacak. Tentu saja saya punya hak tersebut karena sejak Januari 2008 saya sudah pindah rumah dan kerja serta berganti nomor telepon karena saya menganggap hubungan dengan pihak SCB sudah putus ketika saya melunasi KTA saya Desember 2007.
3. "Sudah jatuh tertimpa tangga pula", saya diminta untuk membayar Rp 907,946.00 yang bukan kewajiban saya. Bila tidak bayar nama saya tetap masuk daftar hitam di BI Checking. Yang anehnya Surat Bebas Hutang atau "laporan posisi kredit bank Indonesia" sudah dikeluarkan oleh SCB tetapi kesannya saya tetap harus membayar hutang yang bukan kewajiban saya.
4. Mohon pihak Bank Indonesia untuk melihat hal ini, dengan akurasi data yang ditampilkan dalam BI Checking. Saya kira Bank Indonesia mengeluarkan ketentuan yang berlaku untuk anggota SID agar menyampaikan data dengan akurat, sehingga bila ada ketidakakuratan data mohon agar ada sanksi apabila mereka tidak menyampaikan data yang benar.
5. Saya tetap meminta pihak SCB untuk menghapus tunggakan KTA saya dan menghilangkan nama saya dari daftar hitam di SID atau BI Checking, karena saya sudah melunasi tunggakan tersebut sejak bulan Desember 2007 dan saya tetap menolak melakukan pembayaran Rp 907,946.00 yang bukan merupakan kewajiban saya.
Salam,
Stevent Febriandy
Jl Lanraki No. 27C Daya Makassar
epentika@gmail.com
082148162677
DI KUTIP DARI : bi cheking,com (oleh : goman pin bb 21567E37)
Minggu, 13 November 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar